Bisnis.com, BANDA ACEH — Aceh membutuhkan anggaran Rp153,3 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor, dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) resmi dikirimkan ke pemerintah pusat melalui BNPB.
Pemerintah Aceh menyampaikan dokumen R3P tersebut pada 3 Februari 2026 setelah disahkan oleh Gubernur Aceh dan memuat data kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan menyeluruh pascabencana. Saat ini BNPB tengah melakukan verifikasi dokumen sebelum melanjutkan verifikasi faktual ke lapangan dan meneruskannya kepada Bappenas RI.
“Dari dokumen R3P yang telah kita sampaikan, pemulihan Aceh pascabencana membutuhkan anggaran Rp. 153,3 Triliun,” ujar Muhammad MTA selaku Juru Bicara Pemerintah Aceh pada media, Minggu (8/2/2026).
Penyusunan dokumen R3P ini sebelumnya dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan R3P yang digelar di Kantor Gubernur Aceh pada Jumat (2/1/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir menegaskan bahwa penyusunan R3P merupakan tugas strategis Pemerintah Aceh sebagai dasar pengusulan penanganan pascabencana ke pemerintah pusat.
“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kita miliki akan kita usulkan ke pemerintah pusat,” kata M Nasir dalam keterangan resmi, Jumat (2/1/2026).
M Nasir menekankan seluruh dampak bencana banjir dan longsor harus masuk dalam dokumen tersebut, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi. Ia juga menyebut Pemerintah Aceh menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diselesaikan pada 2028.
“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” ujarnya.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran. Dia menilai, melihat kondisi lapangan, penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.
Jarwansah juga menegaskan seluruh kerusakan akibat bencana harus masuk dalam dokumen R3P, karena setelah ditetapkan secara nasional tidak ada lagi ruang untuk penambahan data.
“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P, jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” tegasnya.
Dalam dokumen R3P yang telah disampaikan, kebutuhan anggaran Rp153,3 triliun itu terbagi berdasarkan rekapitulasi kewenangan. Kewenangan K/L (pusat) mencapai Rp41,8 triliun, kewenangan Aceh Rp22 triliun, kewenangan kabupaten/kota Rp60,43 triliun, serta kewenangan masyarakat dan dunia usaha Rp29 triliun.
Pemerintah Aceh menyebut berbagai langkah pemulihan masih terus dilakukan. Dalam sejumlah kesempatan, Gubernur Aceh juga disebut selalu berharap seluruh komponen terus bersatu demi Aceh lebih baik dan bangkit dari bencana.
Saat ini, BNPB masih memverifikasi seluruh dokumen sebelum melakukan verifikasi faktual ke kabupaten/kota. Setelah proses itu selesai, BNPB akan meneruskan dokumen tersebut kepada Bappenas RI untuk persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara terarah dan berkelanjutan.