Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satu di antara langkah yang sedang disiapkan adalah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait nilai perolehan air permukaan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan revisi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, khususnya dalam penetapan nilai dasar air.
"Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada 3 opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000," kata Ninno Wastikasari, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan pada 2024 yang mencapai sebesar Rp52 miliar, ketiga simulasi tersebut menunjukkan potensi peningkatan PAD yang cukup signifikan.
Jika menggunakan nilai Rp1.700, PAD dari pajak air permukaan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar. Sementara dengan nilai Rp1.200 diperkirakan sebesar Rp115 miliar. Sedangkan jika Rp1.000 sekitar Rp96 miliar.
"Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD," ucapnya.
Sementara itu, terkait wacana pajak air permukaan untuk sektor perkebunan sawit, Ninno menyebutkan kebijakan tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPRD Riau dan masih dalam tahap kajian.
"Pajak air permukaan sawit ini masih memerlukan kajian mendalam. Namun, skema serupa sebenarnya sudah diterapkan di Sulawesi Barat dan Sumatra Barat," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Ninno juga menyatakan Pemerintah Provinsi Riau saat ini terus mematangkan kajian, agar kebijakan tersebut bila nantinya diterapkan dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD daerah.
Sebelumnya DPRD Riau mulai mengkaji serius potensi penerimaan pajak air permukaan dari sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya yang dikelola oleh korporasi. Kebijakan ini ditegaskan tidak menyasar perkebunan rakyat melainkan hanya perusahaan besar yang menjalankan usaha sawit secara komersial.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau Abdullah mengatakan pajak air permukaan tersebut mengacu pada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum yang memasukkan sektor perkebunan sebagai pengguna air permukaan, selain industri.
"Dalam Permen PU terkait air permukaan ini kan menyasar tidak hanya industri, tapi juga sektor perkebunan karena menggunakan air permukaan. Kenapa kita ke korporasi? Karena korporasi ini adalah perkebunan dalam hal bisnis," kata Abdullah.
Dia menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan yang mengarah pada perkebunan rakyat. Fokus utama pemerintah daerah adalah kebun sawit korporasi yang beroperasi dalam skala besar dan menggunakan sumber daya air permukaan secara masif.
Berdasarkan data yang dimiliki Pansus OPD, luas perkebunan kelapa sawit di Riau mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 600.000 hektare lebih disebut berjalan tanpa izin yang jelas, baik dari sisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
"1,5 juta hektare ini yang kita hitung dan akan dikejar dengan pajak air permukaan. Kita akan hitung volume penggunaan air permukaan dari 1,5 juta hektare IUP dan HGU ini," katanya.
Sebagai pembanding, Abdullah mencontohkan penerapan pajak air permukaan di Sulawesi Barat. Dengan luas perkebunan sawit sekitar 50.000 hektare, provinsi tersebut mampu mengantongi penerimaan pajak air permukaan hingga Rp250 miliar per tahun.
"Artinya kalau mereka 50.000 hektare, kita 1,5 juta hektare. Makanya muncul angka Rp3 triliun sampai Rp4 triliun per tahun di Riau. Di Sulbar mereka sudah menerimanya. Di Sumbar tinggal menagih lagi. Nah, apa salahnya kita di Riau menerapkan hal yang sama," ungkapnya.
Jika kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal, Pansus OPD DPRD Riau memperkirakan potensi pajak air permukaan di Provinsi Riau bisa mencapai Rp3–4 triliun per tahun, sekaligus menjadi sumber baru untuk meningkatkan PAD.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat fiskal daerah, tetapi juga mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.