Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bank maupun lembaga keuangan nonbank dapat menerima jaminan berupa kekayaan intelektual yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bank dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis penilaiannya terhadap karakter, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur atau yang lebih dikenal dengan 5C.
Hal ini sesuai dengan Pasal 8 dan Undang-Undang Perbankan serta POJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan bagi Bank Umum.
“Dengan demikian, bank dapat menerima agunan berupa kekayaan intelektual dalam pemberian kredit sepanjang bank telah meyakini kemampuan membayar debitur berdasarkan prinsip 5C tersebut,” kata Dian kepada Bisnis, Kamis (16/10/2025).
Adapun, OJK melalui POJK No.19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mengatur mengenai skema khusus pembiayaan UMKM.
Melalui beleid itu OJK mengatur bahwa bank maupun LKNB dapat menerima jaminan berupa kekayaan intelektual yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan, aturan itu merupakan bentuk dukungan OJK terhadap kemajuan industri kreatif yang saat ini masih didominasi oleh pelaku UMKM.
Dian menyebut, penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual mempertimbangkan antara lain ketersediaan ekosistem kekayaan intelektual, seperti tersedianya pasar untuk penjualan jaminan berupa kekayaan intelektual dan metode valuasi atau penilaian kekayaan intelektual.
Adapun, OJK mendukung perbankan untuk senantiasa berperan aktif dalam mendorong kemajuan industri ekonomi kreatif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
OJK juga senantiasa melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta mendorong asosiasi industri kreatif untuk mengembangkan ekosistem pendukung industri kreatif yang didalamnya termasuk pengembangan pasar untuk kekayaan intelektual.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengungkapkan aset HKI sebagai aset yang tidak berwujud dapat dijadikan sebagai kolateral. Dia mengatakan kebijakan tersebut telah diatur dalam perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Melalui perubahan aturan tersebut, Supratman menyebut bahwa masyarakat dapat menjadikan HKI sebagai jaminan untuk modal usaha. Untuk itu, dia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah maupun lembaga keuangan untuk tidak menerima HKI sebagai kolateral.
“Bapak Ibu tidak usah khawatir karena perubahan peraturan Otoritas Jasa Keuangan sudah memberi landasan yang cukup untuk bisa menerima hak kekayaan intelektual itu menjadi jaminan untuk permohonan modal usaha,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Untuk diketahui, pemerintah melalui Undang-Undang (UU) No.24/2019 tentang Ekonomi Kreatif memungkinkan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.
Dalam Pasal 16 ayat (1) beleid tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Melalui beleid itu, pemerintah mendefinisikan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebagai skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.
Dalam pelaksanaan skema tersebut, bank dan LKNB menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Objek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi.
Adapun, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan yang telah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.