OJK melantik 6 pejabat baru untuk meningkatkan kinerja dan integritas organisasi, termasuk Kristrianti Puji Rahayu dan Rudy Agus P. Raharjo. [304] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik 6 pejabat OJK yang akan mengisi posisi sebagai Kepala Departemen serta Kepala OJK Daerah pada Senin (2/3/2026).
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan momentum pelantikan tersebut merupakan bagian kesinambungan dan peningkatan kinerja organisasi serta penguatan integritas.
“Momentum ini bukan sekadar pergantian jabatan administratif, melainkan penegasan komitmen institusi dalam memastikan kesinambungan kepemimpinan, penguatan integritas, serta peningkatan kinerja organisasi,” kata Friderica, dikutip pada Selasa (3/3/2026).
Adapun, total sebanyak enam pejabat OJK dilantik. Perinciannya, Kristrianti Puji Rahayu sebagai Kepala OJK Institute dan Rudy Agus P. Raharjo sebagai Kepala Departemen Organisasi, SDM dan Budaya.
Kemudian, Parjiman sebagai Kepala OJK Provinsi Bali (KODS), Misran Pasaribu sebagai Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (KOSR), dan Sabar Wahyono sebagai Kepala Departemen Pelindungan Konsumen (DPLK).
Lalu, Indra Salfian sebagai Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (DZPL).
Friderica mengharapkan para pejabat yang baru dilantik agar dapat mengemban amanah jabatannya dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan profesionalisme, dan keteladanan serta integritas yang teguh.
“Integritas harus menjadi fondasi utama, karena kepercayaan adalah modal terbesar lembaga ini,” ujarnya.
Melalui penguatan organisasi ini, OJK terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.
Berikut daftar pejabat OJK yang dilantik:
1.Kristrianti Puji Rahayu sebagai Kepala OJK Institute
2.Rudy Agus P. Raharjo sebagai Kepala Departemen Organisasi, SDM dan Budaya
3.Parjiman sebagai Kepala OJK Provinsi Bali (KODS)
4.Misran Pasaribu sebagai Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (KOSR)
5.Sabar Wahyono sebagai Kepala Departemen Pelindungan Konsumen (DPLK)
6.Indra Salfian sebagai Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (DZPL).
Bisnis.com, JAKARTA - Proses seleksi petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi dimulai dengan pembukaan pendaftaran seleksi. Presiden juga telah membentuk panitia seleksi (pansel) melalui Keputusan Presiden RI Nomor 16/P Tahun 2026 pada 9 Februari tahun ini.
Proses pendaftaran dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
"Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," demikian dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Pansel Calon ADK OJK.
Jabatan yang akan diisi yaitu Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Para calon petinggi regulator bidang jasa keuangan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Adapun, proses seleksi tersebut dilaksanakan usai tiga petinggi OJK telah mengundurkan diri dari posisinya. Ketiganya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara serta Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi.
Mundurnya tiga pimpinan OJK itu terjadi di tengah kondisi pasar saham Indonesia yang jeblok. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambrol dan memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Anjloknya IHSG seiring dengan rilisnya laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait pasar modal Indonesia.
Buka Pintu bagi Kalangan Politisi
Panitia seleksi alias pansel Dewan Komisioner OJK membuka pintu bagi para bekas politisi untuk duduk sebagai elite regulator pasar keuangan tersebut. Keputusan itu muncul di tengah isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun masuk dalam bursa calon ketua dewan komisioner OJK.
Ketua Sekretariat Pansel OJK, Arief Wibisono menyampaikan bahwa terdapat proses panjang pencalonan anggota DK OJK dari tahap pendaftaran sampai dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Nantinya, mereka yang terpilih harus mengundurkan diri dari parpol sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.
"Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK [Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan], wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," terang Arief pada konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (11/2/2026).
Dengan demikian, politisi parpol yang mendaftarkan diri mengikuti seleksi tersebut masih diperbolehkan. Arief menegaskan kewajiban untuk mengundurkan diri berada pada tahap sebelum ditetapkan sebagai komisioner.
"Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib enggak boleh parpol ya. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul kan dilindungi undang-undang, tetapi kami ingin mencegah conflict of interest. Jadi [kewajiban mundur] sebelum ditetapkan sebagai ADK," terang pria yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal itu.
Sebenarnya, syarat calon anggota DK OJK bukan pengurus/anggota parpol baru diatur dalam UU OJK versi yang telah direvisi oleh Omnibus Law sektor keuangan tersebut. Sebelumnya, pada UU No.21/2011 tentang OJK, aturan mengenai pengurus/anggota parpol belum tercantum.
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun enggan berkomentar ihwal namanya yang digadang-gadang masuk ke bursa pencalonan DK OJK.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan ketua umum partainya, Bahlil Lahadalia, hanya memberikan tugasnya untuk mengisi jabatan Ketua Komisi Keuangan DPR.
"Tugas dari partai saya, dari ketua umum partai saya, Pak Bahlil, saya sebagai Ketua Komisi XI. Belum ada perintah selain perintah itu dan saya tidak mau berandai-andai," ujarnya.
Standar Pemimpin OJK
Sebelumnya, Pengamat Perbankan Moch Amin Nurdin menyampaikan ada sejumlah aspek krusial yang perlu menjadi perhatian pansel dalam memilih pejabat definitif OJK, khususnya Ketua Dewan Komisioner OJK. Pertama, integritas dan independensi harus menjadi fondasi utama.
“Ketua OJK harus benar-benar bebas dari konflik kepentingan, tidak terafiliasi dengan kepentingan politik maupun kelompok usaha tertentu, serta memiliki rekam jejak yang bersih dan kredibel,” kata Amin kepada Bisnis, Kamis (5/2/2026).
Kapasitas kepemimpinan dan pengalaman teknokratis di sektor jasa keuangan juga menjadi poin penting yang harus dipertimbangkan. Amin mengatakan, tantangan industri kian kompleks ke depannya sehingga dibutuhkan figur yang memahami kebijakan makroprudensial sekaligus dinamika mikro industri.
Kedua, kemampuan menjaga kepercayaan publik dan pelaku pasar sangat dibutuhkan. Amin menuturkan, Ketua OJK harus mampu menjadi jangkar stabilitas (confidence anchor), baik melalui komunikasi kebijakan yang jelas, konsisten, maupun responsif terhadap risiko.
Terakhir yakni visi jangka menengah-panjang kandidat, khususnya terkait penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, serta kesiapan sektor jasa keuangan nasional menghadapi tekanan global dan transformasi digital.
Hashim Djojohadikusumo memperingatkan anomali PE ratio saham di Indonesia yang mencapai ribuan kali sebagai red flag, menekankan pentingnya transparansi pasar modal. [339] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hashim Djojohadikusumo menuturkan bahwa saham dengan price to earning (PE) rasio ratusan hingga ribuan kali merupakan anomali atau red flag yang patut diwaspadai.
Hashim menyoroti adanya anomali rasio price to earnings (PE) di pasar saham Indonesia yang tidak masuk akal. Hashim mengungkapkan, saat ini terdapat saham-saham di pasar modal dengan rasio PE mencapai 167 kali, 900 kali, hingga 4.000 kali.
“Ketika ada perusahaan dengan PE ratio 167, 900, 1.200, bahkan 4.000, ada sesuatu yang salah. Itu red flag,” ucap Hashim dalam Asean Climate Forum (ACF) 2026, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Hashim menjelaskan pemerintah akan mengawasi dengan sangat ketat pasar modal Indonesia. Menurutnya, gejolak pasar modal yang terjadi karena tidak ada transparansi sehingga muncul praktik goreng-menggoreng saham.
Adik dari Presiden Prabowo Subianto ini juga menuturkan pasar modal hanya akan berhasil jika adanya kepercayaan dan kredibilitas.
“Integritas OJK dan integritas Bursa Efek Indonesia dipertaruhkan. Reputasi anda dipertaruhkan, reputasi kita semua dipertaruhkan,” ujar Hashim.
Adapun melansir RTI Infokom, sejumlah emiten di pasar modal memang memiliki price to earning ratio ratusan hingga ribuan kali.
Salah satunya adalah PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN) dengan PE sebesar 516,82 kali, dan PBV sebesar 18,37 kali. Sebagaimana diketahui, Arsari Group melalui PT Arsari Nusa Investama milik Hashim Djojohadikusumo menjadi salah satu pemegang saham COIN per Desember 2025.
Selain COIN, PT Abadi Lestari Indonesia Tbk. (RLCO) juga menjadi salah satu emiten dengan PE tinggi. Emiten sarang burung walet ini memiliki PE sebesar 2.144 kali, dengan PBV sebesar 310,91 kali.
Sebagai informasi, PE ratio kerap digunakan oleh investor untuk menakar valuasi saham tergolong murah atau mahal. Hal itu didasarkan pada kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba bersih.
Sementara itu, PBV merupakan rasio keuangan untuk membandingkan harga saham dengan nilai buku per saham milik perusahaan tersebut.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Pemilihan Ketua OJK menjadi sorotan pasar karena integritas dan kepercayaan dipertaruhkan. Mundurnya tiga pimpinan OJK dan isu politisi dalam bursa calon menambah ketidakpastian. [879] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu perhatian utama pasar saat ini. Sosok yang terpilih akan mempertaruhkan integritas dalam mengelola pasar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga petinggi OJK telah mengundurkan diri dari posisinya. Ketiganya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara serta Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi.
Mundurnya tiga pimpinan OJK itu terjadi di tengah kondisi pasar saham Indonesia yang jeblok. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambrol dan memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Anjloknya IHSG seiring dengan rilisnya laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait pasar modal Indonesia. Tak hanya petinggi OJK, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mundur.
Kemudian, pada Sabtu (31/1/2026), Anggota Dewan Komisioner OJK telah mengadakan Rapat Dewan Komisioner yang menyepakati penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK serta Hasan Fawzi sebagai Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK.
Adapun di OJK, baik Friderica maupun Hasan, tetap memegang amanah pada bidangnya seperti semula, yakni masing-masing Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kemarin membeberkan progres pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk mengisi pimpinan OJK.
Purbaya mengatakan pembentukan Pansel akan mengikuti Undang-Undang yang ada. Sebab, pimpinan OJK akan mempertaruhkan integritas dalam mengelola pasar.
Dia pun menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan OJK akan berlangsung lama, sebab terdapat kaidah-kaidah yang harus diikuti, termasuk dalam proses pembentukan Pansel.
"Jadi pada dasarnya sih kita biarkan saja yang jago-jago [calon pimpinan OJK] untuk tempur di situ. Nanti kita lihat di Pansel kerja mereka seperti apa ketika dilakukan sesi tanya jawab maupun pengetesan pengaturan mereka tentang pasar modal dan pasar finansial," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (5/2/2026).
Namun, di tengah proses pembentukan panitia seleksi (pansel) saat ini muncul salah satu nama politisi yang diisukan menjadi pimpinan OJK, yaitu Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Sebagai informasi, Misbakhun merupakan politisi dari Partai Golkar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025)./Bisnis-Dany Saputra
Saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Rabu (4/2/2026), Misbakhun mengaku belum mengetahui informasi mengenai masuknya nama dia ke dalam bursa pencalonan tersebut.
Politisi ini menekankan bahwa mandat utama yang diberikan partai kepadanya saat ini masih di parlemen. "Saya belum tahu. Sampai saat ini tugas partai saya, saya adalah Ketua Komisi XI [DPR],” ujarnya.
Ketika disinggung lebih jauh mengenai apakah sudah ada komunikasi dengan Panitia Seleksi (Pansel) OJK, Misbakhun kembali menekankan posisinya saat ini sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan oleh ketua umum partainya.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai kesiapannya jika kelak benar-benar mendapatkan penugasan untuk memimpin otoritas jasa keuangan, Misbakhun enggan memberikan spekulasi. “Saya tidak berandai-andai,” tutupnya.
Standar Pimpinan OJK
Pengamat Perbankan Moch Amin Nurdin menyampaikan ada sejumlah aspek krusial yang perlu menjadi perhatian pansel dalam memilih pejabat definitif OJK, khususnya Ketua Dewan Komisioner OJK. Pertama, integritas dan independensi harus menjadi fondasi utama.
“Ketua OJK harus benar-benar bebas dari konflik kepentingan, tidak terafiliasi dengan kepentingan politik maupun kelompok usaha tertentu, serta memiliki rekam jejak yang bersih dan kredibel,” kata Amin kepada Bisnis, Kamis (5/2/2026).
Kapasitas kepemimpinan dan pengalaman teknokratis di sektor jasa keuangan juga menjadi poin penting yang harus dipertimbangkan. Amin mengatakan, tantangan industri kian kompleks ke depannya sehingga dibutuhkan figur yang memahami kebijakan makroprudensial sekaligus dinamika mikro industri.
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Kedua, kemampuan menjaga kepercayaan publik dan pelaku pasar sangat dibutuhkan. Amin menuturkan, Ketua OJK harus mampu menjadi jangkar stabilitas (confidence anchor), baik melalui komunikasi kebijakan yang jelas, konsisten, maupun responsif terhadap risiko.
Terakhir yakni visi jangka menengah-panjang kandidat, khususnya terkait penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, serta kesiapan sektor jasa keuangan nasional menghadapi tekanan global dan transformasi digital.
Sementara itu, Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip memandang pimpinan yang dipilih harus mampu menghadirkan kepercayaan ketika terpilih. Menurutnya, poin ini merupakan hal yang paling penting.
“Kita tidak banyak waktu memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar keuangan kita, khususnya di pasar modal,” ujar Sunarsip dalam keterangannya.
Selain itu, dia menilai pemimpin OJK ke depan harus memiliki komitmen yang kuat dalam memperbaiki tata kelola industri keuangan, termasuk perbankan.
Sunarsip menuturkan, sektor perbankan Indonesia saat ini membutuhkan langkah strategis untuk mendorong percepatan peran intermediasi perbankan, termasuk meningkatkan kualitas peran intermediasinya tersebut.
Perlakuan serupa juga perlu dilakukan pada industri keuangan lainnya, asuransi, perusahaan pembiayaan, fintech, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya.
Kriteria lainnya, yakni memiliki sasaran yang selaras dengan sasaran yang ditetapkan pemerintah. Meski sebagai lembaga independen, menurutnya peran OJK tetap harus sinergi dan selaras dengan berbagai sasaran pembangunan ekonomi pemerintah.
Selain pimpinan yang mampu mewujudkan trust building secara seketika dan kompeten, Sunarsip menyoroti pentingnya sosok pemimpin yang dapat menyatu, baik secara visi dan aksi dengan program-program ekonomi pemerintah dan selaras dengan otoritas keuangan lainnya.
“Karena sudah pasti bahwa untuk menyelaraskan dengan program-program pemerintah dan sekaligus membangun industri yang sehat dan kuat, OJK perlu melakukan debottlenecking regulasi di sektor keuangan,” pungkasnya. (Surya Dua Artha S.)
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56