Lima pejabat Dewan Komisioner OJK resmi disumpah. Dipimpin Friderica Widyasari Dewi, OJK siap hadapi tantangan, pulihkan kepercayaan, dan dorong ekonomi Indonesia. [432] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pejabat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung (MA), hari ini Rabu (25/3/2026).
"Kita mendapat mandat yang sangat besar di situasi yang tidak mudah saat ini," kata dia dalam konferensi pers Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (25/3/2026).
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi ketika ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, jajaran anggota dewan komisioner OJK berharap jajaran baru ini dapat membawa sektor jasa keuangan semakin maju ke depan.
"Target kita adalah menjaga sistem keuangan Indonesia," imbuh dia.
Wanita yang karib disapa Kiki tersebut mengungkapkan, OJK juga berharap dapat memulihkan kepercayaan publik, terutama dari sisi pasar modal.
Setelah ini, jajaran dewan komisioner OJK juga akan mengadakan rapat untuk mengoptimalkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sektor keuangan juga diharapkan dapat mendukung program prioritas pemerintah.
Secara umum, OJK ke depan akan melakukan program prioritas yakni pengawasan terintegrasi dan perizinan terintegrasi.
Kiki bilang, OJK juga akan melakukan pendalaman pasar sektor keuangan.
Ia menjelaskan, untuk dapat berkontribusi penuh pada perekonomian nasional, sektor keuangan tidak dapat hanya bergantung pada sektor perbankan, tetapi juga dari sektor-sektor yang lain.
SHUTTERSTOCK/WISNUPRIYONO Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.
"Jadi bisa menjadi engine dari pertumbuhan," ucap dia.
Seluruh rencana tersebut diharapkan dapat dilakukan tanpa mengorbankan aspek perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.
Pihaknya juga akan menyelesaikan kasus-kasus yang ada di sektor keuangan.
"Kami juga akan melakukan sinergi dan kolaborasi untuk perekonomian Indonesia yang semakin baik ke depan," tutup dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengambil sumpah jabatan lima pejabat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru.
Pengucapan sumpah jabatan dilakukan hari ini Rabu (25/3/2026) di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Friderica Widyasari Dewi dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap, sedangkan Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Kemudian, Hasan Fawzi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dan Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Terakhir, Adi Budiarso dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Lima calon Dewan Komisioner OJK dilantik hari ini, 25 Maret 2026, pukul 15.00 WIB, disiarkan di YouTube OJK TV. Friderica Widyasari Dewi jadi Ketua. [429] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Setelah resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3/2026), lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) akan dilantik pada hari ini, Rabu (25/3/2026).
Pelantikan ini merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan dilantik pada 25 Maret 2026,” demikian melansir akun Instagram resmi @ojkindonesia pada Rabu (25/3/2026).
Masih mengutip akun resminya, acara pengambilan sumpah akan berlangsung pada pukul 15.00 WIB. Bagi yang ingin menyaksikan, OJK akan menampilkan prosesi sumpah jabatan melalui siaran YouTube di akun resmi OJK TV.
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan lima calon anggota DK OJK pada 12 Maret 2026. Kelima calon anggota itu yakni Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Kemudian, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Adi Budiarso ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Aset Keuangan Digital dan Kripto, dan Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (EPK) OJK.
Selain kelima Anggota DK OJK, MA juga akan mengambil sumpah jabatan Thomas A. M. Djiwandono sebagai Anggota DK OJK Ex-officio Bank Indonesia (BI) dan Juda Agung sebagai Anggota DK OJK Ex-officio Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam catatan Bisnis, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, serta rekam jejak para kandidat dalam sektor jasa keuangan.
Menurutnya, sejumlah nama yang terpilih dinilai mampu merespons berbagai persoalan strategis yang dihadapi OJK dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu pertimbangan DPR kembali memilih Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, lantaran dinilai mampu memberikan respons positif terhadap sejumlah persoalan fundamental di OJK meskipun menjabat dalam periode yang relatif singkat.
“Kenapa kita menetapkan kembali Ibu Kiki karena dalam periode yang pendek beliau bisa memberikan respons yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental di OJK,” ujar Misbakhun di Kompleks DPR RI, Rabu (11/3/2026).
Berikut daftar pejabat OJK yang bakal diambil sumpah jabatan hari ini, Rabu (25/3/2026):
Ketua Dewan Komisioner OJK: Friderica Widyasari Dewi
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK: Hernawan Bekti Sasongko
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK: Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK: Adi Budiarso
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK: Dicky Kartikoyono
Anggota DK OJK Ex-officio Bank Indonesia (BI): Thomas A. M. Djiwandono
Anggota DK OJK Ex-officio Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Juda Agung
Bisnis.com, JAKARTA - Proses seleksi petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi dimulai dengan pembukaan pendaftaran seleksi. Presiden juga telah membentuk panitia seleksi (pansel) melalui Keputusan Presiden RI Nomor 16/P Tahun 2026 pada 9 Februari tahun ini.
Proses pendaftaran dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
"Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," demikian dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Pansel Calon ADK OJK.
Jabatan yang akan diisi yaitu Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Para calon petinggi regulator bidang jasa keuangan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Adapun, proses seleksi tersebut dilaksanakan usai tiga petinggi OJK telah mengundurkan diri dari posisinya. Ketiganya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara serta Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi.
Mundurnya tiga pimpinan OJK itu terjadi di tengah kondisi pasar saham Indonesia yang jeblok. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambrol dan memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Anjloknya IHSG seiring dengan rilisnya laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait pasar modal Indonesia.
Buka Pintu bagi Kalangan Politisi
Panitia seleksi alias pansel Dewan Komisioner OJK membuka pintu bagi para bekas politisi untuk duduk sebagai elite regulator pasar keuangan tersebut. Keputusan itu muncul di tengah isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun masuk dalam bursa calon ketua dewan komisioner OJK.
Ketua Sekretariat Pansel OJK, Arief Wibisono menyampaikan bahwa terdapat proses panjang pencalonan anggota DK OJK dari tahap pendaftaran sampai dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Nantinya, mereka yang terpilih harus mengundurkan diri dari parpol sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.
"Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK [Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan], wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," terang Arief pada konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (11/2/2026).
Dengan demikian, politisi parpol yang mendaftarkan diri mengikuti seleksi tersebut masih diperbolehkan. Arief menegaskan kewajiban untuk mengundurkan diri berada pada tahap sebelum ditetapkan sebagai komisioner.
"Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib enggak boleh parpol ya. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul kan dilindungi undang-undang, tetapi kami ingin mencegah conflict of interest. Jadi [kewajiban mundur] sebelum ditetapkan sebagai ADK," terang pria yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal itu.
Sebenarnya, syarat calon anggota DK OJK bukan pengurus/anggota parpol baru diatur dalam UU OJK versi yang telah direvisi oleh Omnibus Law sektor keuangan tersebut. Sebelumnya, pada UU No.21/2011 tentang OJK, aturan mengenai pengurus/anggota parpol belum tercantum.
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun enggan berkomentar ihwal namanya yang digadang-gadang masuk ke bursa pencalonan DK OJK.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan ketua umum partainya, Bahlil Lahadalia, hanya memberikan tugasnya untuk mengisi jabatan Ketua Komisi Keuangan DPR.
"Tugas dari partai saya, dari ketua umum partai saya, Pak Bahlil, saya sebagai Ketua Komisi XI. Belum ada perintah selain perintah itu dan saya tidak mau berandai-andai," ujarnya.
Standar Pemimpin OJK
Sebelumnya, Pengamat Perbankan Moch Amin Nurdin menyampaikan ada sejumlah aspek krusial yang perlu menjadi perhatian pansel dalam memilih pejabat definitif OJK, khususnya Ketua Dewan Komisioner OJK. Pertama, integritas dan independensi harus menjadi fondasi utama.
“Ketua OJK harus benar-benar bebas dari konflik kepentingan, tidak terafiliasi dengan kepentingan politik maupun kelompok usaha tertentu, serta memiliki rekam jejak yang bersih dan kredibel,” kata Amin kepada Bisnis, Kamis (5/2/2026).
Kapasitas kepemimpinan dan pengalaman teknokratis di sektor jasa keuangan juga menjadi poin penting yang harus dipertimbangkan. Amin mengatakan, tantangan industri kian kompleks ke depannya sehingga dibutuhkan figur yang memahami kebijakan makroprudensial sekaligus dinamika mikro industri.
Kedua, kemampuan menjaga kepercayaan publik dan pelaku pasar sangat dibutuhkan. Amin menuturkan, Ketua OJK harus mampu menjadi jangkar stabilitas (confidence anchor), baik melalui komunikasi kebijakan yang jelas, konsisten, maupun responsif terhadap risiko.
Terakhir yakni visi jangka menengah-panjang kandidat, khususnya terkait penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, serta kesiapan sektor jasa keuangan nasional menghadapi tekanan global dan transformasi digital.
Pemerintah tidak akan membentuk pansel untuk mengisi jabatan kosong OJK, pengisian dilakukan melalui mekanisme PAW yang menjadi kewenangan Presiden. [155] url asal
Bisnis.com, BOGOR — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan proses pengunduran diri sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah selesai dan pemerintah tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk mengisi kekosongan jabatan.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo Hadi menjelang agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026).
“Sudah. Sudah kemarin siang. Sudah selesai,” ujar Prasetyo saat ditanya mengenai penyelesaian pengunduran diri pejabat OJK.
Menanggapi kemungkinan pembentukan kembali tim seleksi (timsel) untuk mengisi jabatan yang kosong, Prasetyo mengatakan opsi tersebut masih dipertimbangkan.
“Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga. Tetapi kan juga sebetulnya mungkin tidak perlu timsel ya untuk mempercepat waktu,” jelasnya.
Dia menambahkan, pengisian jabatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) yang menjadi kewenangan Presiden RI dalam mengusulkan nama-nama calon pengganti.
“Karena mengisi PAW masih menjadi ranah kewenangan dari Bapak Presiden untuk bisa mengusulkan nama-nama. Nanti akan kita bicarakan setelah ini,” pungkas Prasetyo.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56