1 dari 4 anak Indonesia alami gangguan mental akibat internet. KPAI dorong PP Tunas jadi pelindung digital, atur screen time, dan verifikasi usia. [487] url asal
Bisnis.com, Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin dengan kondisi kesehatan mental anak Indonesia kian memburuk di era digital saat ini. Berlakunya PP Tunas diharapkan dapat menjadi benteng di era digital di era sulit ini.
Data terbaru KPAI mengungkap 1 dari 4 anak mengalami gangguan kesehatan mental akibat interaksi negatif yang ditimbulkan dari konsumsi penggunaan internet.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bahwa tren ini menjadi "tsunami" bagi anak-anak Indonesia, terutama setelah masa pandemi COVID-19. Kondisi ini diperburuk dengan durasi screen time anak-anak yang mencapai rata-rata 5 hingga 7 jam setiap hari.
"Kita melihat bagaimana anak-anak kita dengan konten viral, karena tidak diedukasi, akhirnya melakukan aksi berbahaya yang dapat mengakhiri hidup,” ujar Jasra dalam acara Bisnis Indonesia Forum, Senin (4/5/2026).
KPAI memaparkan bahwa tingginya angka gangguan kesehatan mental pada anak sangat berkaitan erat dengan paparan "industri candu" yang terus-menerus menggerogoti tumbuh kembang mereka.
Industri destruktif ini mencakup ancaman pornografi, di mana Indonesia menempati peringkat kedua tertinggi di Asia dengan sekitar 5 juta anak yang telah mengaksesnya.
Tak luput, jeratan judi online yang menurut data PPATK tahun 2024 telah memapar hampir 80.000 anak melalui skema top up game online dengan nilai transaksi mencapai Rp50 miliar.
Selain itu, anak-anak juga dihantui oleh paparan konten kekerasan dan perundungan dunia maya, termasuk eksploitasi seksual serta ancaman jaringan kriminal daring yang secara spesifik menyasar anak-anak sebagai target mereka.
Melihat fenomena tersebut, Jasra menegaskan kehadiran PP Tunas menjadi krusial bagi negara untuk memberikan perlindungan yang tidak bisa lagi dipikul sendirian oleh keluarga.
Sebagai informasi, PP Tunas merupakan singkatan dari kebijakan "Tunggu Anak Siap", yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda dengan mewajibkan 8 platform digital menerapkan verifikasi usia yang ketat, umumnya batas minimum 16 tahun serta perlindungan privasi guna menghindarkan anak-anak dari risiko radikalisme, perundungan siber, dan konten berbahaya.
Selain itu, data pengaduan KPAI sepanjang tahun 2025 mencatat sebanyak 2.031 kasus, di mana 51% atau sekitar 1.037 kasus justru berakar dari masalah keluarga.
Jasra merinci setidaknya ada tiga dampak positif yang dirasakan langsung oleh orang tua sejak implementasi PP Tunas dalam satu bulan terakhir.
Pertama, aturan ini secara signifikan meredam kecemasan orang tua terkait interaksi sosial anak di dunia maya dengan membatasi kontak dengan orang asing, sekaligus mempersempit ruang gerak bagi pelaku grooming maupun penipu daring.
Kedua, regulasi ini berfungsi sebagai benteng filtrasi konten yang memberikan perlindungan dari paparan materi negatif serta berbahaya yang sebelumnya mudah diakses oleh anak tanpa pendampingan memadai.
Ketiga, kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam membantu keluarga mengatur screen time guna menekan durasi penggunaan gawai yang rata-rata mencapai 5 hingga 7 jam per hari.
Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memitigasi dampak buruk pada kesehatan fisik anak, seperti meningkatnya risiko obesitas akibat kurang gerak serta gangguan pada kesehatan mata.
Dampingi anak bermain Roblox dengan membuat akun orang tua, diskusikan batasan screen time, dan jaga komunikasi terbuka untuk keamanan dan kenyamanan. [591] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Roblox menjadi salah satu gim yang banyak dimainkan oleh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Platform ini menawarkan jutaan permainan yang bisa dimainkan bersama teman, sehingga membuatnya terasa asyik dan interaktif.
Namun di balik keseruannya, pengguna tetap perlu waspada terhadap berbagai potensi risiko yang ada di dalamnya. Ancaman seperti penipuan yang dapat berujung pada pencurian data, cyberbullying, hingga konten yang tidak sesuai usia menjadi hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi pemain yang masih anak dan remaja
Vice President of Civility and Partnerships Roblox Tami Bhaumik mengatakan saat ini Roblox telah menghadirkan akun khusus anak, yakni Roblox Kids untuk pengguna usia 5–12 tahun dan Roblox Select untuk usia 13–15 tahun, yang masing-masing dilengkapi dengan pembatasan fitur dan konten gim.
Menurutnya pembatasan platform saja tidak cukup. Orang tua tetap perlu terlibat aktif dengan menerapkan sejumlah langkah agar anak dapat bermain Roblox dengan lebih aman dan nyaman. Setidaknya, ada tiga hal yang bisa dilakukan orang tua.
Pertama, Tami menyarankan orang tua untuk membuat akun sendiri dan menggunakannya bersama anak. Prosesnya cukup mudah, orang tua perlu masuk ke akun anak, membuka menu pengaturan (settings), memilih parental controls, lalu mengundang akun orang tua untuk terhubung. Setelah itu, orang tua akan menerima email konfirmasi yang perlu disetujui agar akun dapat terhubung dan pengawasan bisa dilakukan secara lebih optimal.
"Dari sana, orang tua akan bisa melihat dashboard di ponselnya yang menampilkan siapa saja teman anak mereka. Orang tua juga dapat mengatur batas waktu bermain, misalnya dalam kelipatan 15 menit, mengatur batas pengeluaran, dan mengontrol semua itu langsung dari ponsel setelah akun terhubung," katanya, dalam diskusi Inisiatif Keamanan dan Etika Platform di Jakarta, Selasa, (14/4/2026)
Kedua, Tami menyebut salah satu isu yang kerap muncul ialah aturan soal screen time. Menurutnya, ranah ini memang kompleks. Sebab tidak ada angka pasti yang bisa diterapkan secara seragam untuk setiap anak karena penggunaannya sangat fleksibel dan bergantung pada kebutuhan masing-masing.
Terlebih, katanya, saat ini anak-anak menggunakan perangkat digital untuk berbagai aktivitas, mulai dari bermain, berinteraksi dengan teman, mengerjakan tugas sekolah, hingga melakukan riset. Oleh karena itu, screen time bukan satu-satunya ukuran untuk menilai hubungan yang sehat antara anak dengan teknologi.
Tami menyarankan agar orang tua tidak langsung menetapkan batasan waktu penggunaan perangkat, melainkan terlebih dahulu berdiskusi dengan anak untuk mencapai kesepakatan bersama. Dari diskusi tersebut, orang tua dapat membuat kontrak penggunaan ponsel yang disepakati kedua belah pihak, sehingga anak turut terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Pendekatan ini dinilai dapat membantu menumbuhkan rasa tanggung jawab, kepemilikan, kemandirian, serta kepercayaan diri anak.
"Saya rasa dengan cara ini, masalah yang muncul akan jauh berkurang. Jika terjadi perdebatan, orang tua bisa langsung merujuk ke kontrak tersebut. Kontrak tersebut bisa ditempel di rumah, misalnya di dapur," imbuhnya.
Ketiga, jangan pernah menganggap semua hal bisa dilakukan dalam satu kali diskusi. Tami mengingatkan bahwa dunia anak berbeda dengan dunia orang dewasa, sehingga solusi yang dianggap tepat oleh orang tua tidak selalu bisa dijadikan patokan yang kaku. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih adaptif, terutama dalam menjaga komunikasi agar tetap terbuka antara orang tua dan anak.
Dia menekankan pentingnya menciptakan ruang aman bagi anak untuk bercerita, sehingga mereka tidak merasa dihakimi atau dimarahi ketika mengalami atau melihat hal yang tidak nyaman di dunia digital. Dengan begitu, anak akan lebih berani untuk terbuka dan meminta bantuan saat menghadapi situasi yang sulit. Menurutnya, menciptakan situasi ini justru sangat penting.
Tami menyebut ada berbagai cara untuk melindungi diri di platform, seperti melaporkan pelanggaran atau memblokir pengguna lain. Prinsip utamanya adalah segera melaporkan jika menemukan sesuatu yang tidak sesuai atau mencurigakan.
Bisnis.com, JAKARTA - Dokter Spesialis Anak Farid Agung Rahmadi mengatakan durasi screen time gadget pada anak perlu dibatasi sesuai usia demi menjaga tumbuh kembang yang optimal.
Dia menegaskan, paparan layar yang berlebihan berisiko mengganggu kualitas tidur, konsentrasi, hingga perkembangan bahasa dan sosial anak. Dengan demikian, orang tua disarankan untuk menerapkan aturan penggunaan gawai yang jelas terhadap si buah hati.
Menurutnya, untuk anak di bawah satu tahun sebaiknya orang tua tidak memberikan gadget sama sekali. Hal ini karena anak masih berada pada fase perkembangan yang sangat krusial.
Pada periode ini, katanya, interaksi langsung dengan orang tua dan lingkungan sekitar dinilai jauh lebih penting untuk merangsang kemampuan sensorik dan emosional anak.
Sementara itu, pada rentang usia 1–2 tahun, penggunaan gawai diperbolehkan secara sangat terbatas dan dengan tujuan tertentu. Gawai dapat diberikan sebagai media untuk berkomunikasi semata, bukan sarana mendapatkan hiburan.
"Pada usia 1–2 tahun, penggunaan hanya diperbolehkan secara terbatas untuk komunikasi, misalnya untuk video call bersama orang tua atau keluarga," katanya
Pada kelompok usia 2–6 tahun, penggunaan gadget sudah dapat diperbolehkan tidak hanya untuk komunikasi, tetapi juga hiburan dan edukasi. Namun, dokter Farid menyarankan agar durasi waktu penggunaan gadget tak lebih dari satu jam per hari.
Selain itu, dirinya juga menyarankan agar setiap kali anak menggunakan gadget, orang tua hadir dan mendampingi secara langsung. Menurutnya, meskipun perangkat saat ini dilengkapi fitur personalisasi sehingga konten dapat disesuaikan untuk anak, langkah tersebut belum sepenuhnya menjamin keamanan.
Dokter Farid menyebut label kurasi atau pengaturan khusus anak tidak otomatis membuat tayangan benar-benar aman. Sebab, hingga kini, yang terbukti efektif sebagai faktor protektif untuk menekan dampak negatif paparan layar adalah keterlibatan aktif dan pendampingan orang tua saat anak mengakses gadget.
Hal tersebut karena anak tetap memerlukan arahan untuk mencerna dan memahami konten yang mereka tonton, sekaligus pendampingan agar nilai atau hal positif yang diperoleh dari layar dapat diterapkan secara tepat dalam kehidupan sehari-hari.
"Sayangnya, pada kenyataannya, tren pendampingan screen time pada anak justru semakin menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini karena akses gadget yang bersifat personal seperti tablet dan ponsel membuat anak bisa menggunakannya secara soliter, tanpa perlu didampingi orang tua,” imbuhnya.
Orang tua harus mendampingi anak dalam dunia digital untuk melindungi mereka dari risiko online. PP Tunas hadir untuk mengatur dan melindungi anak-anak di ruang digital. [1,496] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Resah dan khawatir, dua perasaan itu selalu menghantui Feni setiap kali melihat putrinya yang baru berusia delapan tahun asyik menatap layar gawai.
Dia tahu, dunia maya kini seperti lautan luas. Menyenangkan, penuh warna, tapi juga berbahaya. Di satu sisi, Feni ingin membiarkan si kecil menjelajah, belajar hal-hal baru, dan tak tertinggal dari teman-temannya. Namun di sisi lain, rasa takut menyelinap—takut jika jemari mungil itu tanpa sengaja menyentuh sesuatu yang seharusnya belum dia lihat.
“Sebagai orang tua, saya harus memastikan apa yang anak saya tonton dan baca memang sesuai usianya,” ujarnya.
Feni paham benar, di usia dini anak belum punya benteng yang kuat untuk membedakan mana yang baik, mana yang tidak pantas. Emosi mereka masih naik-turun, logika belum matang, dan rasa ingin tahu begitu besar. Hal itulah yang membuatnya selalu waspada setiap kali sang putri membuka media sosial.
Meski begitu, Feni bukan tipe orang tua yang melarang keras. Dia justru berusaha menyeimbangkan.
“Saya tidak melarang dia menonton konten di media sosial. Asal saya tahu apa yang dia lihat, dan saya tetap mendampingi," imbuhnya.
Baginya, internet tak selalu buruk. Banyak juga konten edukatif yang justru memperkaya pengetahuan anak—asal disertai bimbingan yang tepat. Untuk itu, Feni memilih jalan tengah yakni memperkenalkan dunia maya dengan batasan dan pemahaman yang jelas.
“Anak-anak perlu tahu bahwa internet bukan tempat bermain bebas, kalau memang diberikan waktu menonton, ya orang tua harus tetap memegang kendali dan mendampingi penuh,” tuturnya.
Dia juga punya cara tersendiri untuk mengurangi waktu menatap layar. Bukan dengan memarahi, tapi dengan mengalihkan perhatian sang buah hati ke kegiatan lain yang lebih menyenangkan.
“Coba ganti dengan hal-hal yang seru tapi tetap bermanfaat misalnya membaca buku, menulis, memasak, main sepeda, atau olahraga ringan. Anak tetap aktif, tapi jauh dari layar,” sebutnya.
Perasaan serupa juga dirasakan Surya, seorang ayah dari dua anak yang kini mulai mengenal dunia maya. Baginya, kehadiran media sosial ibarat pisau bermata dua.
Surya tidak memilih jalan ekstrem dengan menutup akses internet sepenuhnya bagi anak-anaknya. Dia sadar, dunia digital kini bukan lagi sesuatu yang bisa dihindari. Namun, pengawasan tetap harus berjalan ketat.
“Ponsel, internet, media sosial — semua itu cuma alat, yang penting bagaimana kita mengajarkan anak untuk menyaring informasi, bukan sekadar melarang. Kalau mereka dilarang sepenuhnya, justru bisa tertinggal dari teman-temannya dan kehilangan kesempatan belajar hal-hal baru,” ucap Surya.
Baginya, yang dibutuhkan bukan pembatasan tanpa alasan, melainkan pendampingan dan pemahaman. Dia percaya, anak perlu diajarkan untuk mengenal batas dan aturan sejak dini — termasuk dalam hal waktu menatap layar.
“Screen time itu bukan sekadar soal durasi, tapi juga pelajaran tentang disiplin, tentang bagaimana mereka mengatur waktu sendiri,” lanjutnya.
Namun, Surya menegaskan, aturan tanpa kehadiran orang tua juga tidak cukup. Anak-anak perlu merasa bahwa orang tuanya ada di samping mereka — bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga teman berbagi.
Bagi Surya, mendidik anak di era digital memang menantang, tapi juga menjadi kesempatan berharga. Sebab di tengah derasnya arus informasi, kasih sayang dan komunikasi tetap menjadi panduan utama agar anak tak tersesat di dunia maya.
“Kalau cuma dikasih aturan dan batas waktu, tapi tidak didampingi, mereka bisa saja tetap mengakses hal-hal yang tidak seharusnya,” tambahnya.
Ilustrasi anak menggunakan media sosial/Bisnis.com
Psikolog Klinis, Adela Witami menyebut media sosial seperti dua sisi mata uang, di satu sisi, dia bisa jadi ruang belajar dan ekspresi, tapi di sisi lain, jika tanpa kendali, bisa berubah jadi sumber masalah yang tak terlihat.
Adela menjelaskan, beragam penelitian psikologi menunjukkan bahwa media sosial punya dampak ganda bagi anak dan remaja. Dunia digital memang bisa membantu mereka menemukan jati diri, membangun relasi, dan membuka cakrawala baru. Namun, di balik kemudahan itu, tersimpan risiko yang kerap diabaikan.
Anak-anak, katanya, belum punya kemampuan penuh untuk menahan diri. Rasa ingin tahu mereka besar, tapi kendali emosinya masih rapuh.
“Itulah kenapa mereka mudah tenggelam dalam perilaku kompulsif—scroll tanpa henti, mengejar notifikasi, sampai lupa waktu,” tutur Adela.
Kebiasaan itu, jika dibiarkan, bisa merembet pada masalah fisik. Anak-anak yang terlalu lama duduk menatap layar sering mengeluhkan sakit kepala, nyeri punggung, atau sulit tidur.
“Kurangnya aktivitas fisik bisa memicu obesitas, dan ini sering tak disadari karena semua terjadi diam-diam,” ujarnya.
Namun, Adela menegaskan, dampak paling berbahaya justru menyentuh sisi psikologis dan emosional. Media sosial kini penuh dengan gambaran hidup yang tampak sempurna—foto liburan, tubuh ideal, keberhasilan yang seolah tanpa usaha.
“Anak-anak yang belum punya konsep diri matang mudah merasa hidupnya kurang menarik, lama-lama muncul rasa rendah diri dan kecemburuan sosial,” tuturnya menjelaskan.
Selain itu, risiko paparan konten yang tidak sesuai umur dan kebocoran data pribadi juga mengintai. Anak bisa melihat hal-hal yang belum seharusnya dipahami.Paparan semacam ini bisa menimbulkan trauma, membentuk persepsi keliru tentang realitas, dan mengacaukan perkembangan moral anak dan remaja.
Menurut Adela, kunci pencegahan terletak pada peran orang tua. Bukan hanya dengan memberi batasan, tapi juga hadir sepenuhnya dalam keseharian anak.
Namun, satu hal yang sering terlupakan: anak-anak lebih banyak belajar dari contoh, bukan dari nasihat.
“Sederhananya, anak meniru, bukan mendengar, kalau orang tua bisa menunjukkan keseimbangan antara dunia online dan dunia nyata, anak pun akan mengikutinya, tapi kalau orang tua sendiri sulit lepas dari gawainya, mungkin saatnya berempati—anak-anak kita sedang berjuang dengan tantangan yang sama,” sebutnya.
Demografi pengguna internet Indonesia dan aturan pelindungan media sosial untuk anak di berbagai negara/Sumber: Bisnis diolah
Keresahan para orang tua, hingga lembaga perlindungan anak kini menemukan pembenarannya dalam data. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, dunia maya kini menjadi potensi bahaya baru bagi anak-anak, menempati posisi ketiga tertinggi setelah kekerasan seksual dan kekerasan fisik.
KPAI mencatat angka korban kejahatan siber atau kejahatan di ruang digital menempati posisi ketiga di bawah anak korban kekerasan seksual dan anak korban kekerasan fisik di deretan klaster Perlindungan Khusus Anak. Begitu juga data KPAI 2025.
Sampai dengan Agustus 2025, tercatat angka pengaduan 103 kasus atau7,6% kasus anak korban kekerasan seksual; 101 kasus atau 7,5%) anak korban kekerasan fisik/psikis; dan 97 kasus atau 7,2% anak korban kejahatan siber.
Lebih lanjut, KPAI mencatat anak yang menjadi korban kejahatan siber variannya bermacam-macam mulai dari perundungan online, perjudian online, kecanduan gim online, kekerasan seksual online, kekerasan berbasis gender online (KGBO), dan sebagainya.
Menurut Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) pada per Oktober 2024, anak berusia kurang dari 1 tahun yang mengakses internet berjumlah 4,33%, anak berumur 1-4 tahun sebanyak 33,8%, dan anak berumur 5-6 tahun tercatat sebanyak 51,19%.
Sementara itu, BPS mencatat penduduk berusia 5-12 tahun yang mengakses internet tercatat sebanyak 12,27%, anak berusia 13-15 tahun 6,39%, penduduk berusia 16-18 tahun berjumlah 7,24%, penduduk berusia 19-24 tahun berjumlah 13,74%, sedangkan penduduk usia 25 tahun ke atas yang mengakses internet berjumlah 60,36%.
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak — dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi yang berlaku sejak 1 April 2025 itu menjadi tonggak baru dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia dari risiko digital.
Di tengah derasnya arus informasi, ancaman bagi kelompok rentan—terutama anak-anak—kian terasa. Paparan konten berbahaya, manipulatif, hingga eksploitasi digital telah menjadi keresahan bersama.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menjawab pertanyaan dari redaksi Bisnis Indonesia pada saat sesi wawancara di Jakarta, Jumat (11/4/2025)/Bisnis-Himawan L Nugraha
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas lahir sebagai jawaban strategis untuk menata ulang ekosistem digital agar lebih aman dan berkeadilan.
“Kami di Komdigi tidak hanya melihat dampaknya terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan masyarakat digital. Bagaimana ruang digital ini berdampak kepada seluruh warga negara yang menggunakannya.”
PP Tunas mengharuskan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan mudah, serta memastikan tindak lanjut cepat dan transparan. Tak hanya itu, platform digital kini wajib memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis demi melindungi anak dari paparan konten negatif.
“Ada aplikasi yang memang ‘nakal’. Bukan sekadar algoritma, tapi sengaja mengarahkan konten tertentu kepada kelompok rentan,” tegas Meutya.
Melalui PP Tunas, pemerintah juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak—mulai dari platform digital, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat sipil—untuk memastikan regulasi ini hidup, bukan sekadar teks di atas kertas.
“Banyak platform yang berniat baik dan kita hargai itu. Tapi negara harus hadir ketika ada yang menyalahgunakan ruang digital,” tambahnya.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, melihat regulasi ini sebagai pijakan penting. Menurutnya, negara memang perlu hadir dengan aturan yang jelas untuk memastikan anak-anak bisa tumbuh di ruang digital yang aman dan mendidik.
Margaret menegaskan, hak anak di ruang digital bukan hanya soal akses informasi, tapi juga soal pelindungan dari dampak negatifnya. KPAI pun berkomitmen untuk terus mengawal implementasi PP Tunas dan memastikan aturan itu benar-benar bekerja di lapangan.
"KPAI berharap PP Tunas dan Perpres Peta Jalan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia," tegasnya.
Kini, ketika batas antara dunia nyata dan maya kian kabur, PP Tunas hadir sebagai pengingat: bahwa di balik setiap layar, ada anak-anak yang butuh bimbingan — bukan sekadar koneksi internet.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56