Relaksasi produksi batu bara Indonesia tetap relevan meski ketegangan global mereda, guna memenuhi kebutuhan domestik dan menjaga kepastian usaha. [931] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Meredanya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang diikuti pembukaan kembali Selat Hormuz sempat memunculkan harapan stabilitas di pasar energi global. Harga minyak dunia yang sebelumnya melonjak akibat kekhawatiran gangguan pasokan pun mulai mendingin.
Namun, di tengah kondisi tersebut, pemerintah justru tetap membuka ruang relaksasi terhadap kebijakan pembatasan produksi batu bara nasional melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan. Jika risiko geopolitik mulai mereda dan tekanan terhadap pasokan energi global berkurang, apakah relaksasi produksi batu bara masih relevan?
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan produksi batu bara tahun depan akan disesuaikan dengan kebutuhan domestik, khususnya untuk memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
"Iya pasti [di atas 600 juta ton]. Menyesuaikan dengan kebutuhan di dalam negeri, itu kan ada DMO yang ditetapkan," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (17/6/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa target produksi batu bara nasional bakal melampaui batas 600 juta ton yang sebelumnya sempat digadang-gadang pemerintah. Padahal, angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan realisasi produksi batu bara nasional yang mencapai 834 juta ton pada 2024 dan 790 juta ton pada 2025.
Gagasan relaksasi pertama kali disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada awal Juni lalu. Saat itu, pemerintah mengakui perlu menyesuaikan kebijakan produksi dengan perkembangan harga komoditas dan dinamika pasar global.
Menurut Bahlil, pengelolaan produksi tidak dapat dilakukan secara kaku. Pemerintah harus memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan volume produksi dengan kondisi harga dan permintaan pasar.
"Nah, atas dasar itu kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," ujar Bahlil.
Kepastian Lebih Penting dari Relaksasi
Pelaku industri menyambut positif sinyal relaksasi RKAB. Namun, mereka menilai isu utama yang dihadapi sektor pertambangan saat ini bukan sekadar tambahan kuota produksi, melainkan kepastian perizinan dan operasional.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, penentuan angka produksi ideal seharusnya tetap mengacu pada perhitungan pemerintah yang memiliki data lengkap mengenai kebutuhan domestik maupun ekspor.
"Soal angka produksi yang ideal tahun ini, sejujurnya itu bukan angka yang bisa saya sebutkan sepihak dari sisi asosiasi. Yang lebih tepat punya gambaran komprehensif ya pemerintah," ujarnya kepada Bisnis.
Menurut Gita, hingga kini belum ada keputusan final mengenai relaksasi RKAB sehingga masih terlalu dini untuk menghitung dampaknya terhadap harga batu bara global.
Meski demikian, APBI melihat kebijakan tersebut sebagai sinyal positif karena memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menyusun rencana produksi.
"Yang pasti, kami melihat sinyal relaksasi ini sebagai langkah positif karena memberikan kepastian dan stabilitas bagi pelaku usaha untuk bisa merencanakan produksi dengan lebih baik," ucap Gita.
Dia menambahkan bahwa relaksasi pembatasan produksi batu bara masih tetap relevan meski risiko geopolitik mulai mereda dan tekanan terhadap pasokan energi global berkurang.
"Masih," katanya singkat.
Gita menilai relaksasi tetap diperlukan karena berkaitan dengan kepastian usaha dan perencanaan produksi jangka panjang. Dinamika harga minyak tidak serta-merta mengubah kebutuhan industri terhadap kepastian regulasi.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo. Menurutnya, kebutuhan utama industri sebenarnya bukan relaksasi produksi, melainkan kepastian RKAB dalam jangka panjang.
"Yang dibutuhkan semestinya bukan relaksasi, tapi kepastian RKAB tiga tahun yang tepat," kata Singgih.
Dia menilai ketidakpastian RKAB sepanjang awal tahun justru menjadi sumber persoalan utama bagi industri batu bara. Kondisi tersebut diperparah oleh kenaikan biaya produksi, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), hingga berbagai perubahan tata kelola sektor pertambangan.
Bahkan jika relaksasi diberikan saat ini, implementasinya tidak serta-merta bisa meningkatkan produksi dalam waktu singkat. Perusahaan masih membutuhkan waktu untuk membuka area tambang baru atau melakukan penyesuaian operasional.
"Relaksasi perlu waktu. Bisa jadi tambang mesti melakukan pembukaan pit terlebih dahulu," ujarnya.
Di sisi lain, efektivitas relaksasi juga dipengaruhi oleh skema harga DMO yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
Saat ini harga batu bara untuk PLN ditetapkan sebesar US$70 per ton untuk batu bara acuan 6.322 kcal/kg. Untuk batu bara berkalori lebih rendah sekitar 4.000 kcal/kg, harga yang diterima pemasok bisa berada di kisaran US$44 per ton.
Menurut Singgih, harga tersebut pada sejumlah tambang hanya sedikit berada di atas biaya produksi. Akibatnya, minat perusahaan untuk meningkatkan pasokan domestik tidak terlalu besar meski kuota produksi diperluas.
Persoalan ini menjadi dilema bagi pemerintah. Di satu sisi, kenaikan harga DMO dapat memperbaiki keamanan pasokan dan kualitas batu bara bagi PLN. Namun di sisi lain, langkah tersebut berpotensi meningkatkan biaya pokok penyediaan listrik dan memperbesar kebutuhan subsidi energi.
"Kondisi ekonomi nasional saat ini jelas membuat pemerintah berat untuk merevisi harga DMO batu bara," katanya.
Pekerja berjalan di depan tumpukan batu bara
Harga Bisa Tertekan, Tetapi Terbatas
Dari perspektif pasar, relaksasi produksi berpotensi meningkatkan pasokan batu bara global dan memberikan tekanan terhadap harga. Namun dampaknya diperkirakan tidak terlalu besar.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai, produksi batu bara nasional berpotensi kembali mendekati level tinggi seperti beberapa tahun terakhir.
"Untuk batu bara sepertinya tetap berada di kisaran 900 juta ton. Ini angka yang paling moderat atau bisa lebih sedikit," ujarnya.
Menurut Bisman, tambahan pasokan memang secara teori dapat menekan harga. Namun kondisi pasar global saat ini masih ditopang permintaan yang relatif kuat sehingga efek penurunannya diperkirakan terbatas.
"Secara normatif iya bisa jadi penyebab potensi turun, karena tambahan pasokan berpotensi menekan harga. Tetapi tidak akan besar dampaknya karena permintaan global juga lagi tinggi," ujarnya.
Senada dengan APBI, Bisman juga menilai relaksasi tetap dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi dan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
"Iya tentu relaksasi masih relevan, baik karena kondisi juga untuk kepastian usaha dan penerimaan negara," ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil berbeda pandangan soal penerapan bea keluar batu bara. Purbaya ingin mulai April 2026, Bahlil belum siap. [721] url asal
Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia berbeda pandangan mengenai waktu penerapan pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara.
Purbaya dalam banyak kesempatan menyatakan bahwa bea keluar batu bara bakal berlaku April 2026. Sedangkan Bahlil justru mengatakan sebaliknya, tidak diterapkan dalam waktu dekat.
Bahlil sebelumnya mengemukakan bahwa pembahasan belum tuntas. Dia menekankan pemerintah sangat berhati-hati dalam merancang dan menerapkan kebijakan tersebut.
"Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa untuk lebih berhati-hati. Kami setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga kami harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor. Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1, belum ada pengenaannya itu," terangnya kepada wartawan usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurut Bahlil, pembahasan di level teknis termasuk terkait dengan rentang asumsi penerimaan dari tarif ekspor batu bara masih berlangsung di antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Bagi Bahlil, kementeriannya masih ingin memastikan agar pemerintah tidak salah membuat kebijakan. Sebab, mayoritas batu bara yang diekspor Indonesia atau sebesar 60% sampai 70% itu berkalori rendah sehingga tidak berharga tinggi.
Sementara itu, lanjutnya, porsi ekspor batu bara dari Indonesia yang berkalori tinggi hanya sekitar 10%.
"Jadi jangan sampai kami salah membuat kebijakan. Tetapi, saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari, semakin tidak ada yang bisa menentukan," papar Ketua Umum Partai Golkar itu.
Purbaya Sebut 1 April Berlaku
Di sisi lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikeras memungut bea keluar atas ekspor komoditas batu bara. Langkah tersebut dinilai tak terlepas dari banyaknya temuan penghindaran pajak oleh perusahaan tambang batu bara.
Purbaya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memberi lampu hijau terkait formulasi usulan tarif bea keluar batu bara. Keputusan final pun dijadwalkan akan digodok dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat.
"Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April [penerapannya]. Kalau besok jadi. [Namun] belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu," ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Meski demikian, bendahara negara itu masih enggan membocorkan rentang tarif pasti dari bea keluar tersebut, termasuk kebenaran isu yang menyebutkan tarif akan berkisar di level 5%—10%.
Dia hanya menegaskan bahwa domain keputusan tarif berada di tangan presiden, sementara Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lain bertugas merumuskan detail regulasinya.
Efek Penghindaran Pajak?
Adapun Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengakui bahwa bea keluar batu bara memang bisa mendongkrak pendapatan negara. Terlebih, kini harga batu bara memang sedang merangkak naik.
Hanya saja, otoritas biasanya menggunakan skema pajak langsung seperti dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk menangkap windfall profit alias keuntungan tak terduga seperti yang dialami perusahaan pertambangan batu bara belakangan.
Menariknya, jelas Fajry, kini Kementerian Keuangan malah ingin menangkap potensi penerimaan dari windfall profit perusahaan batu bara itu lewat skema bea keluar.
Dia menduga langkah tersebut diambil untuk merespons temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait anomali laporan keuangan perusahaan tambang. Belakangan, otoritas pajak memang mensinyalir banyak perusahaan batu bara yang melaporkan kerugian, tetapi operasionalnya tetap berjalan normal.
"Ini indikasi dari adanya penghindaran pajak. Sedangkan pungutan tidak langsung, seperti bea keluar, dapat digunakan untuk mengatasi hal tersebut. Tak peduli perusahaan untung atau rugi, selama dia melakukan ekspor, maka harus menyetorkan bea keluar. Dia bisa menjadi tools anti-avoidance," jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut, dia mengkalkulasi bahwa potensi penerimaan dari kebijakan tersebut sangat bergantung pada beberapa variabel, yaitu harga batu bara global, kuantitas ekspor, asumsi nilai tukar, serta waktu implementasi.
Jika beleid ini resmi diimplementasikan pada April 2026 dengan asumsi nilai tukar rupiah berada di level Rp16.900 per dolar AS dan terjadi lonjakan harga batu bara sebesar 23,81% secara tahunan maka potensi kas yang bisa diraup negara terbilang cukup besar.
"Pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp19,3 triliun jika dikenakan tarif bea keluar sebesar 5%," ungkap Fajry.
Dia mengakui bahwa Rp19,3 triliun tidak terlalu besar apabila dengan total target pendapatan negara dalam APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Hanya saja, tambahan dana itu akan sangat krusial untuk mengamankan target penerimaan bea keluar tahun ini mencapai Rp42,56 triliun atau melonjak tajam 75,7% dibandingkan dengan realisasi 2025.
"Tambahan penerimaan dari bea keluar batu bara itu akan membantu pemerintah mencapai target penerimaan bea keluar tersebut," urainya.
Menteri Keuangan Purbaya akan menerapkan bea keluar batu bara pada 2026 untuk meningkatkan penerimaan negara. DJP dan ESDM akan mengintegrasikan data untuk optimalisasi pajak. [696] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan batu bara akan dikenai bea keluar pada 2026. Pengenaan bea keluar itu mengakhiri keistimewaan komoditas 'emas hitam' yang sudah berlangsung sejak 2006 lalu.
Purbaya menyadari rencana ini akan menuai pro dan kontra. Namun dia menekankan bahwa kontribusi penerimaan negara dari sektor ini masih relatif kecil dibandingkan produk pertambangan lain.
“Semua perusahaan batu bara pasti menolak, orang dikasih tarif ekspornya. Tapi kan begini, sebagian dari kita melihat dibanding barang tambang lain, misalnya minyak, kan batu bara lebih sedikit yang dibayar ke pemerintah,” ujarnya Rabu pekan lalu.
Purbaya kemudian membandingkan beban pungutan batu bara dengan skema Production Sharing Contract (PSC) minyak dan gas (migas). Menurutnya, dalam skema PSC, pemerintah bisa mendapatkan porsi bagi hasil hingga 85%, sedangkan kontraktor hanya 15%.
Sementara itu, kewajiban yang dibayarkan pengusaha batu bara saat ini dinilai jauh di bawah persentase tersebut. Oleh sebab itu, Purbaya optimistis ruang fiskal untuk meningkatkan pungutan dari sektor 'emas hitam' ini masih terbuka lebar tanpa harus mematikan pelaku usaha.
Dia meyakini kebijakan ini tidak akan menggerus daya saing harga batu bara Indonesia di pasar global. Menurutnya, kebijakan ini hanya akan sedikit mengoreksi margin keuntungan pengusaha, namun tetap dalam batas keekonomian yang wajar.
“Enggak [mengganggu daya saing], untuk mereka turun sedikit [margin-nya]. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya sendiri,” tegas Purbaya.
Saran Pengamat
Sementara itu, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyarankan supaya harga minimum pengenaan bea keluar ada di atas level US$160 per ton.
"Bagus kalau diberlakukan dengan pola tiered basis dan disosialisasikan. Mungkin setelah harga di atas US$160 baru diberlakukan," ucap Singgih kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).
Kendati demikian, dia menjelaskan, saat ini harga batu bara tengah lesu. Berdasarkan data ICE Newcastle Coal, harga batu bara saat ini di level US$111 per ton. Harga tersebut jauh lebih rendah dibanding Januari 2025 yang berada di level US$139 per ton.
Singgih memproyeksi harga batu bara pada 2026 masih tetap rendah. Menurutnya, proyeksi harga yang masih rendah tersebut harus menjadi perhatian pemerintah sebelum menerapkan bea keluar.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi biaya penambangan per ton saat ini terhadap kondisi pasar yang relatif masih tertekan, bahkan oversupply.
"Atas alasan itu, semestinya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan bea keluar bukan sebatas bicara tahun 2026 baru akan dikeluarkan, tapi harus meletakkan dulu bagaimana kondisi hulu [biaya penambangan] kita, bagaimana proyeksi pasar ke depan dan termasuk proyeksi harga," jelas Singgih.
Oleh karena itu, Singgih menilai kebijakan pengenaan bea keluar batu bara idealnya diberlakukan saat iklim pasar dan harga batu bara sudah stabil.
"Kebijakan bukan pada tahun berapa akan dikeluarkan, tapi pada kondisi kapan secara tepat akan dikeluarkan," katanya.
Integrasi Data Minerba
Direktur Jenderal Pajak alias DJP Bimo Wijayanto mendorong supaya data Minerba-One yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM bisa segera terintegrasi dengan Coretax milik otoritas pajak.
Hal ini ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Selain itu, Bimo juga mengemukakan bahwa DJP juga telah sepakat dengan Ditjen Minerba untuk memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) .
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pelaksanaan kegiatan kolaborasi ini merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh Pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara.
“Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong,” ujar Bimo, dikutip Jumat (28/11/2025).
Berdasarkan data internal DJP, dalam lima tahun terakhir jumlah populasi wajib pajak dari sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertambahan sekitar 3%.
Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak hingga pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak. Selain itu, penerimaan sektor pertambangan mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp4 triliun (2016) menjadi Rp45 triliun (2024).
Sedangkan penerimaan pajak sektor pertambangan batubara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara,” ujar Bimo.
Rencana bea keluar ekspor batu bara dan nikel dapat melemahkan arus kas emiten seperti INDY dan GEMS, menurunkan volume produksi, dan menekan margin. [66] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penerapan bea keluar ekspor batu bara dan nikel dinilai akan menghadirkan kerentanan kredit bagi sejumlah emiten termasuk Indika Energy (INDY) dan Golden Energy Mines (GEMS).
Fitch Ratings dalam laporannya yang terbit Minggu, 19 April 2026 menerangkan bahwa usulan kebijakan batu bara baru-baru ini dapat melemahkan arus kas bagi penambang dan kontraktor, sementara perubahan harga nikel kemungkinan akan menekan pengolah komoditas itu.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56