Relaksasi produksi batu bara Indonesia tetap relevan meski ketegangan global mereda, guna memenuhi kebutuhan domestik dan menjaga kepastian usaha. [931] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Meredanya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang diikuti pembukaan kembali Selat Hormuz sempat memunculkan harapan stabilitas di pasar energi global. Harga minyak dunia yang sebelumnya melonjak akibat kekhawatiran gangguan pasokan pun mulai mendingin.
Namun, di tengah kondisi tersebut, pemerintah justru tetap membuka ruang relaksasi terhadap kebijakan pembatasan produksi batu bara nasional melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan. Jika risiko geopolitik mulai mereda dan tekanan terhadap pasokan energi global berkurang, apakah relaksasi produksi batu bara masih relevan?
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan produksi batu bara tahun depan akan disesuaikan dengan kebutuhan domestik, khususnya untuk memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
"Iya pasti [di atas 600 juta ton]. Menyesuaikan dengan kebutuhan di dalam negeri, itu kan ada DMO yang ditetapkan," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (17/6/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa target produksi batu bara nasional bakal melampaui batas 600 juta ton yang sebelumnya sempat digadang-gadang pemerintah. Padahal, angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan realisasi produksi batu bara nasional yang mencapai 834 juta ton pada 2024 dan 790 juta ton pada 2025.
Gagasan relaksasi pertama kali disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada awal Juni lalu. Saat itu, pemerintah mengakui perlu menyesuaikan kebijakan produksi dengan perkembangan harga komoditas dan dinamika pasar global.
Menurut Bahlil, pengelolaan produksi tidak dapat dilakukan secara kaku. Pemerintah harus memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan volume produksi dengan kondisi harga dan permintaan pasar.
"Nah, atas dasar itu kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," ujar Bahlil.
Kepastian Lebih Penting dari Relaksasi
Pelaku industri menyambut positif sinyal relaksasi RKAB. Namun, mereka menilai isu utama yang dihadapi sektor pertambangan saat ini bukan sekadar tambahan kuota produksi, melainkan kepastian perizinan dan operasional.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, penentuan angka produksi ideal seharusnya tetap mengacu pada perhitungan pemerintah yang memiliki data lengkap mengenai kebutuhan domestik maupun ekspor.
"Soal angka produksi yang ideal tahun ini, sejujurnya itu bukan angka yang bisa saya sebutkan sepihak dari sisi asosiasi. Yang lebih tepat punya gambaran komprehensif ya pemerintah," ujarnya kepada Bisnis.
Menurut Gita, hingga kini belum ada keputusan final mengenai relaksasi RKAB sehingga masih terlalu dini untuk menghitung dampaknya terhadap harga batu bara global.
Meski demikian, APBI melihat kebijakan tersebut sebagai sinyal positif karena memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menyusun rencana produksi.
"Yang pasti, kami melihat sinyal relaksasi ini sebagai langkah positif karena memberikan kepastian dan stabilitas bagi pelaku usaha untuk bisa merencanakan produksi dengan lebih baik," ucap Gita.
Dia menambahkan bahwa relaksasi pembatasan produksi batu bara masih tetap relevan meski risiko geopolitik mulai mereda dan tekanan terhadap pasokan energi global berkurang.
"Masih," katanya singkat.
Gita menilai relaksasi tetap diperlukan karena berkaitan dengan kepastian usaha dan perencanaan produksi jangka panjang. Dinamika harga minyak tidak serta-merta mengubah kebutuhan industri terhadap kepastian regulasi.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo. Menurutnya, kebutuhan utama industri sebenarnya bukan relaksasi produksi, melainkan kepastian RKAB dalam jangka panjang.
"Yang dibutuhkan semestinya bukan relaksasi, tapi kepastian RKAB tiga tahun yang tepat," kata Singgih.
Dia menilai ketidakpastian RKAB sepanjang awal tahun justru menjadi sumber persoalan utama bagi industri batu bara. Kondisi tersebut diperparah oleh kenaikan biaya produksi, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), hingga berbagai perubahan tata kelola sektor pertambangan.
Bahkan jika relaksasi diberikan saat ini, implementasinya tidak serta-merta bisa meningkatkan produksi dalam waktu singkat. Perusahaan masih membutuhkan waktu untuk membuka area tambang baru atau melakukan penyesuaian operasional.
"Relaksasi perlu waktu. Bisa jadi tambang mesti melakukan pembukaan pit terlebih dahulu," ujarnya.
Di sisi lain, efektivitas relaksasi juga dipengaruhi oleh skema harga DMO yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
Saat ini harga batu bara untuk PLN ditetapkan sebesar US$70 per ton untuk batu bara acuan 6.322 kcal/kg. Untuk batu bara berkalori lebih rendah sekitar 4.000 kcal/kg, harga yang diterima pemasok bisa berada di kisaran US$44 per ton.
Menurut Singgih, harga tersebut pada sejumlah tambang hanya sedikit berada di atas biaya produksi. Akibatnya, minat perusahaan untuk meningkatkan pasokan domestik tidak terlalu besar meski kuota produksi diperluas.
Persoalan ini menjadi dilema bagi pemerintah. Di satu sisi, kenaikan harga DMO dapat memperbaiki keamanan pasokan dan kualitas batu bara bagi PLN. Namun di sisi lain, langkah tersebut berpotensi meningkatkan biaya pokok penyediaan listrik dan memperbesar kebutuhan subsidi energi.
"Kondisi ekonomi nasional saat ini jelas membuat pemerintah berat untuk merevisi harga DMO batu bara," katanya.
Pekerja berjalan di depan tumpukan batu bara
Harga Bisa Tertekan, Tetapi Terbatas
Dari perspektif pasar, relaksasi produksi berpotensi meningkatkan pasokan batu bara global dan memberikan tekanan terhadap harga. Namun dampaknya diperkirakan tidak terlalu besar.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai, produksi batu bara nasional berpotensi kembali mendekati level tinggi seperti beberapa tahun terakhir.
"Untuk batu bara sepertinya tetap berada di kisaran 900 juta ton. Ini angka yang paling moderat atau bisa lebih sedikit," ujarnya.
Menurut Bisman, tambahan pasokan memang secara teori dapat menekan harga. Namun kondisi pasar global saat ini masih ditopang permintaan yang relatif kuat sehingga efek penurunannya diperkirakan terbatas.
"Secara normatif iya bisa jadi penyebab potensi turun, karena tambahan pasokan berpotensi menekan harga. Tetapi tidak akan besar dampaknya karena permintaan global juga lagi tinggi," ujarnya.
Senada dengan APBI, Bisman juga menilai relaksasi tetap dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi dan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
"Iya tentu relaksasi masih relevan, baik karena kondisi juga untuk kepastian usaha dan penerimaan negara," ujarnya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot memastikan pemerintah akan memberikan kuota produksi batu bara hingga di atas 600 juta ton sebagai ... [386] url asal
Ya, pasti (di atas 600 juta ton). Menyesuaikan dengan kebutuhan di dalam negeri
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot memastikan pemerintah akan memberikan kuota produksi batu bara hingga di atas 600 juta ton sebagai bentuk kebijakan relaksasi di tengah melonjaknya harga batu bara.
“Ya, pasti (di atas 600 juta ton). Menyesuaikan dengan kebutuhan di dalam negeri,” ujar Yuliot ketika dijumpai di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Yuliot menyampaikan Kementerian ESDM sudah melakukan evaluasi ihwal kebutuhan batu bara di dalam negeri, termasuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN.
Dari 154 juta ton batu bara yang dibutuhkan oleh PLN, Kementerian ESDM mencatat yang sudah berkontrak sebesar 134 juta ton batu bara. Dengan demikian, PLN masih memerlukan 20 juta ton batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listriknya.
“Kekurangan 20 (juta ton) itu lagi diusahakan,” ujar Yuliot.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah akan memberlakukan relaksasi kuota produksi batu bara menyusul kenaikan harga komoditas tersebut akibat perang Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran.
Bahlil menyampaikan relaksasi terukur untuk kuota produksi batu bara itu merupakan langkah pemerintah mengikuti perkembangan harga batu bara.
Harga batu bara acuan (HBA) periode II Juni 2026 ditetapkan sebesar 123,91 dolar AS per ton.
Angka tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan HBA pada periode kedua bulan Mei 2026 sebesar 116,32 dolar AS per ton.
Idealnya, tutur Bahlil, ketika harga bagus, produksi pun harus banyak untuk mendapatkan dampak yang positif.
Akan tetapi, Bahlil belum menetapkan berapa kuota produksi batu bara setelah menetapkan kebijakan relaksasi produksi.
Pada awal 2026, Kementerian ESDM menetapkan kuota produksi batu bara 2026 sekitar 600 juta ton atau berkurang 190 juta ton dibandingkan realisasi pada 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Pemangkasan tersebut dilandasi ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar internasional sepanjang 2025.
Ketidakseimbangan itu menyebabkan harga batu bara sempat menyentuh 97,65 dolar AS per ton pada periode kedua Juli 2025.
Akan tetapi, pecahnya perang AS-Israel dengan Iran menyebabkan harga batu bara meroket dari di bawah 120 dolar AS per ton, menjadi di atas 130 dolar AS per ton dalam kurun waktu kurang lebih sepekan pada awal Maret 2026.
Kenaikan harga batu bara saat ini dipicu oleh gangguan distribusi minyak mentah dan gas alam cair (LNG) di pasar internasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sedang merumuskan kebijakan relaksasi produksi dan harga untuk batu bara dan nikel, dengan fokus pada keseimbangan permintaan dan penawaran. [360] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok sejumlah kebijakan terkait dengan komoditas tambang mineral, khususnya batu bara dan Nikel.
Hal tersebut disampaikan Bahlil usai bertemu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Investasi/BKPM Rosan Roeslani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat (27/3/2026).
“Menyangkut mineral, kami juga sudah melakukan rapat terbatas dengan Presiden [Prabowo Subianto] sejak dua hari lalu, dan tadi juga sudah melakukan sinkronisasi,” kata Bahlil.
Dia memerinci, sinkronisasi kebijakan pertama berkaitan dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) komoditas tambang. Menurutnya, belum ada perubahan mengenai ketentuan RKAB batu bara, tetapi pemerintah melakukan apa yang disebutnya dengan kebijakan relaksasi terukur.
Bahlil menyebut bahwa batu bara merupakan salah satu sumber energi yang terdapat di Indonesia, sehingga pemerintah akan berupaya mempertahankan kebutuhan dalam negeri. Hal ini dilakukan dengan menimbang aspek permintaan dan penawaran.
“Kalau harganya bagus terus, kita akan memproduksi juga lebih banyak, tetapi kalau harganya turun, kita akan menyesuaikan dengan permintaan di pasar. Jadi, supply and demand sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan,” ujar Bahlil.
Berikutnya, terkait komoditas nikel, dia menyampaikan bahwa pemerintah juga akan menyeimbangkan permintaan dan penawaran dengan menghitung kebutuhan pabrik, sehingga harga nikel tidak jatuh. Oleh karena itu, harga mineral acuan (HMA) nikel juga akan dinaikkan.
“Sudah menjadi keputusan dari kami, bahwa kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan,” ujar Bahlil.
Ketua Umum Partai Golkar ini kemudian menjelaskan bahwa sinkronisasi berikutnya difokuskan pada kebijakan alternatif sumber pendapatan negara, dengan mendorong pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi.
Salah satu yang tengah dibahas adalah pengenaan pajak ekspor untuk produk turunan bahan mentah bijih nikel, yakni nickel pig iron (NPI). Menurut Bahlil, pemerintah tengah merumuskan formula untuk pengenaan pajak produk tersebut.
Kendati demikian, pihaknya cenderung berhati-hati dalam menerapkan kebijakan serupa untuk batu bara. Pasalnya, terdapat perbedaan standar batu bara berdasarkan nilai kalori, sehingga perlu terdapat penyesuaian lebih terperinci.
“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan untuk lebih berhati-hati. Kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga kita harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor,” pungkas Bahlil.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56