Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW) berperan melakukan pengkondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati melalui tim 8.
Pasalnya dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (Caperdes) dengan mematok tarif tertentu. Adapun tim 8 berisikan tim sukses Sudewo yang betugas mengumpulkan uang seleksi perangkat desa itu.
Pendalaman ini dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah dengan memeriksa 12 saksi di Polres Semarang, Selasa (24/2/2026).
"Penyidik mendalami sejumlah hal ya dari para saksi. Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW," katanya kepada jurnalis.
Budi menjelaskan penyidik juga mendalami peran para anggota di tim 8 dengan memeriksa Ketua KPU Kab. Pati dan Plt. Bupati Pati.
Termasuk, katanya, didalami terkait dengan perencanaan dan penganggaran untuk para calon perangkat desa yang nanti akan masuk atau terpilih pada pemilihan Maret 2026.
"Sehingga penyidik ingin melihat bagaimana proses perencanaan dan juga penganggarannya. Kemudian dari pihak DPRD ya, ada juga yang diperiksa, didalami terkait dengan percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak saudara SDW dengan pihak di DPRD, terkait khususnya terkait dengan rencana atau isu pemakzulan ya yang waktu itu bergulir," jelas Budi.
Budi menyampaikan informasi yang telah dihimpun akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, peristiwa tertangkap tangan Bupati Pati, Sudewo berlangsung pada Senin (19/1/2026). Penyidik mengamankan 8 orang, termasuk Sudewo. Dia diperiksa Polres Kudus karena alasan keamanan.
Dugaan kasusnya adalah pemerasan pengisian jabatan caperdes yang total uang terkumpul sampai Rp2,6 miliar.
Dia menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta yang telah di mark-up oleh kedua orang kepercayaannya dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta. Pasalnya jika para calon perangkat desa tidak membayar uang, maka diancam tidak dapat mengikuti di tahun berikutnya karena proses seleksi ditutup.
Selain Sudewo, KPK menetapkan 3 orang lainnya, yakni:
1. Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken
2. Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken
3. Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan