#30 tag 24jam
DPR Soroti Keberpihakan pada Rakyat dalam RUU Komoditas Strategis
Pembahasan RUU Komoditas Strategis menyoroti pentingnya keberpihakan pada rakyat dan daerah penghasil. [609] url asal
#komoditas-strategis #ruu-komoditas #tata-kelola-komoditas #kesejahteraan-masyarakat #ekspor-tunggal #peran-pemerintah #harga-komoditas #pengelolaan-sumber-daya #daerah-penghasil #kedaulatan-ekonomi
(Bisnis.Com - Ekonomi) 19/06/26 18:39
v/254757/
Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis mulai memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana regulasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah penghasil sumber daya alam.
Anggota Badan Legislatif mengingatkan agar beleid yang disusun tidak hanya berfokus pada penguatan tata kelola komoditas, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Siti Aisyah menilai masih terdapat sejumlah aspek mendasar yang perlu diperjelas dalam rancangan regulasi tersebut, terutama terkait definisi komoditas strategis dan konsep ekspor tunggal yang diusulkan dalam tata kelola komoditas nasional.
Menurutnya, ketidakjelasan definisi dapat menimbulkan persoalan dalam implementasi aturan di masa mendatang.
"Kami juga belum melihat definisi komoditas strategis. Apa yang dimaksud komoditas strategis juga belum ditayangkan, sehingga ketika membaca pasal-pasal kita tidak tahu mana yang dimaksud komoditas strategis," katanya dalam rapat pleno pembahasan RUU Komoditas Strategis, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, Siti juga mempertanyakan konsep ekspor tunggal yang menjadi salah satu bagian dari rancangan beleid tersebut. Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai peran pemerintah dalam mekanisme ekspor yang diusulkan.
"Ekspor tunggal mungkin perlu dipertanyakan. Apa yang dimaksud ekspor tunggal. Apakah monopoli pemerintah atau pemerintah satu-satunya yang boleh mengekspor atau pemerintah mengatur tetapi yang lain juga ekspor," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa berbagai skema sentralisasi tata niaga berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap pelaku usaha apabila tidak dirancang secara hati-hati. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan bertambahnya biaya transaksi yang pada akhirnya dapat menekan harga komoditas di tingkat petani maupun produsen.
"Apakah itu menguntungkan rakyat kita? Dengan kondisi yang berat ini berarti mereka akan mengambil keuntungan menurunkan harga komoditas ke rakyat kecil sehingga harga sawit menjadi murah, harga karet menjadi murah," katanya.
Menurut Siti, tujuan utama RUU yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan komoditas strategis harus diuji dengan realitas yang terjadi di berbagai daerah penghasil sumber daya alam.
Dia mencontohkan Provinsi Riau yang selama puluhan tahun menjadi salah satu sentra produksi minyak, sawit, dan berbagai komoditas strategis nasional. Meski memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, daerah tersebut dinilai belum sepenuhnya menikmati manfaat ekonomi yang sepadan.
"Ketika komoditas strategis minyak, batu bara, sawit dieksploitasi dan izin-izinnya dikeluarkan dari pusat, ternyata yang di Riau tidak dapat apa-apa," ujarnya.
Dia bahkan mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat meskipun berada di wilayah penghasil komoditas strategis.
"Riau tidak bisa membayar BPJS rakyatnya, tidak bisa membayar gajinya, karena komoditas strategis ini," katanya.
Karena itu, Siti meminta agar penyusunan regulasi benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat dan daerah penghasil sehingga manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara lebih adil.
"Ayo kita benar-benar berpihak ke rakyat. Ayo kita meletakkan hari ini yang benar untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, tim tenaga ahli penyusun RUU menjelaskan bahwa landasan filosofis regulasi tersebut adalah memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui pengelolaan komoditas strategis yang mampu menjaga nilai tambah sumber daya alam dari pengaruh kepentingan asing maupun praktik eksploitasi yang merugikan bangsa.
Sementara dari sisi landasan sosiologis, RUU tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta mendorong peningkatan devisa negara dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparannya, tim penyusun menawarkan dua alternatif tata kelola. Alternatif pertama mengusulkan pembentukan Badan Komoditas Strategis yang bertugas menetapkan kriteria komoditas strategis, melakukan pengawasan, dan menjadi penghubung antara bursa komoditas dengan Danantara.
Adapun alternatif kedua tidak membentuk lembaga baru sejalan dengan kebijakan moratorium pembentukan lembaga pemerintah. Dalam skema tersebut, Danantara tetap berperan sebagai pintu tunggal ekspor komoditas strategis tanpa kehadiran Badan Komoditas Strategis.
Kedua opsi tersebut sama-sama menempatkan bursa komoditas sebagai instrumen utama dalam pembentukan harga komoditas strategis nasional dengan tujuan memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas di pasar global.
Pengamat Sebut Pabrik Emas MIND ID di Gresik Perkuat Hilirisasi dan Kedaulatan Ekonomi Nasional
Program hilirisasi menghasilkan added value bagi bangsa ini. [482] url asal
#mind-id #aneka-tambang #emas #hilirisasi #pabrik-emas #kapasitas-produksi #kedaulatan-ekonomi #nilai-tambah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Langkah Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID membangun pabrik manufaktur emas logam mulia di Gresik dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat agenda hilirisasi mineral nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia.
Peneliti senior Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengatakan kebijakan hilirisasi di sektor mineral memiliki nilai strategis jangka panjang bagi bangsa Indonesia. Menurutnya, selama puluhan tahun Indonesia terbiasa mengekspor bahan mentah demi memperoleh pemasukan cepat, namun pola pikir tersebut kini mulai berubah melalui kebijakan hilirisasi.
"Kebijakan hilirisasi di mineral tentu punya nilai strategis jangka panjang bagi bangsa Indonesia. Selama ini kita terbiasa selama berpuluh-puluh tahun menjual barang mentah semata-mata untuk mendapat pemasukan cepat sehingga menambah pendapatan negara," kata Bawono yang dikutip Kamis (4/6/2026).
Ia menilai perubahan pendekatan ini penting agar kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak hanya menjadi komoditas ekspor, juga mampu menciptakan nilai ekonomi yang lebih besar, memperkuat industri nasional, dan meningkatkan kemandirian ekonomi bangsa.
"Mindset itu sekarang beberapa tahun terakhir diubah dengan melakukan hilirisasi. Jadi mineral tambang yang kita miliki tidak serta-merta diekspor dalam bentuk bahan mentah," ujarnya.
Bawono menambahkan, keberhasilan program hilirisasi emas ini dapat meniru keberhasilan yang telah diterapkan untuk komoditas nikel.
Pengolahan nikel di dalam negeri mampu menghasilkan produk bernilai tambah tinggi yakni menjadi produk baterai kendaraan listrik yang siap mendukung industri kendaraan listrik Nasional. "Misalnya nikel yang dihilirisasi menjadi baterai kendaraan listrik. Program hilirisasi menghasilkan added value atau nilai tambah bagi bangsa ini," pungkasnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, MIND ID memperkuat kemandirian ekosistem industri emas nasional melalui pembangunan pabrik manufaktur emas logam mulia di Gresik, Jawa Timur. Fasilitas yang dikelola melalui PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) itu memiliki kapasitas produksi hingga 30 ton per tahun.
Kehadiran pabrik baru tersebut akan melengkapi fasilitas manufaktur emas logam mulia ANTAM di Pulogadung, Jakarta, yang saat ini memiliki kapasitas produksi 40 ton per tahun.
Dalam rantai pasok yang terintegrasi, pasokan emas batangan akan berasal dari tambang emas ANTAM di Jawa Barat yang menghasilkan sekitar 1 ton per tahun serta Precious Metal Refinery (PMR) PT Freeport Indonesia yang mampu mengolah lumpur anoda menjadi emas batangan sekitar 50 hingga 60 ton per tahun.
Dengan dukungan rantai pasok tersebut, MIND ID menargetkan penguatan ekosistem bullion nasional guna memenuhi kebutuhan emas logam mulia dalam negeri yang diperkirakan mencapai sekitar 70 ton per tahun dan terus meningkat seiring tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas.
Pembangunan pabrik manufaktur emas di Gresik juga menjadi bagian dari strategi memperpanjang rantai nilai industri pertambangan nasional hingga ke produk akhir yang dibutuhkan masyarakat.
Langkah ini dinilai penting mengingat Indonesia memiliki sumber daya mineral yang besar dan kini telah didukung fasilitas pengolahan berstandar internasional di dalam negeri.
Melalui penguatan ekosistem bullion yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, MIND ID berharap nilai tambah ekonomi dari sumber daya emas nasional dinikmati lebih optimal di dalam negeri, memperkuat kedaulatan industri nasional, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Cegah Kebocoran Ekspor, DSI Wajib Utamakan Transparansi
DSI hadir sebagai reformasi struktural krusial untuk tata kelola ekspor komoditas nasional. Mampukah ini hentikan kebocoran nilai dan perkuat kedaulatan ekonomi Indonesia? [1,204] url asal
#kedaulatan-ekonomi #under-invoicing #dsi-ekspor-komoditas #devisa-hasil-ekspor
(Kompas.com - Money) 30/05/26 11:12
v/235601/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN yang dibentuk untuk membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional dinilai sebagai reformasi struktural penting dalam memperkuat kedaulatan ekonomi.
Transparansi, akuntabilitas, integrasi data, dan pengelolaan secara profesional menjadi kunci keberhasilan DSI dalam memastikan sumber daya alam yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, masalah Indonesia bukanlah kekurangan komoditas, melainkan kebocoran nilai dari komoditas.
DSI sebagai BUMN ekspor komoditas strategis bisa dianalogikan seperti pintu air pada bendungan besar sementara kekayaan alam adalah airnya.
“Jika pintu air dikelola dengan baik, air mengalir untuk sawah, listrik, industri, dan kesejahteraan rakyat. Jika pintu air bocor, air tetap mengalir deras, kapal ekspor tetap berangkat, neraca perdagangan tampak bergerak, tetapi nilai yang seharusnya masuk negara justru hilang di tengah jalan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Achmad, DSI harus menjadi instrumen kedaulatan ekonomi, bukan sekadar perubahan label dari tata niaga lama menjadi tata niaga baru.
Indikator pertama yang harus ditunjukkan DSI sejak awal adalah transparansi harga ekspor.
Ukuran keberhasilan DSI adalah data, yakni nilai ekspor tercatat, volume ekspor, devisa yang masuk, selisih dengan harga acuan, tambahan penerimaan pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Indikator kedua adalah kepatuhan devisa hasil ekspor.
Achmad mengatakan, Pemerintah sudah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Aturan ini mendorong penempatan DHE SDA di sistem keuangan domestik agar manfaat ekspor lebih besar bagi likuiditas nasional.
“Di sinilah DSI harus bekerja sebagai mesin eksekusi. Ia harus memastikan devisa ekspor masuk, tercatat, dapat diawasi, tetapi tetap bisa digunakan eksportir untuk kebutuhan sah seperti pembayaran pajak, PNBP, utang, dividen, bahan baku, dan kewajiban global,” imbuh dia.
Achmad menjelaskan, salah satu tantangan paling sensitif yang harus dihadapi DSI di lapangan adalah praktik under invoicing.
Penerapan sistem penilaian risiko
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar DSI menerapkan sistem penilaian risiko (risk scoring) dalam pengawasan transaksi.
Pasalnya, perbedaan harga komoditas bisa terjadi secara sah akibat faktor kualitas, kadar air, hingga kontrak jangka panjang.
Pengawasan ketat sebaiknya diprioritaskan pada transaksi dengan deviasi harga yang besar, berulang, serta melibatkan afiliasi luar negeri dengan mengedepankan kepentingan pelaku usaha (market-driven).
"Perusahaan yang menjual ke entitas terkait di yurisdiksi pajak rendah dengan harga jauh di bawah pasar harus menjadi prioritas pengawasan," kata Achmad.
Dengan orientasi DSI yang fokus pada kepentingan pelaku usaha, Achmad menggarisbawahi pentingnya hak jawab dan kepastian hukum bagi eksportir agar langkah penertiban ini tetap menjaga kenyamanan iklim investasi.
Integrasi data lintas instansi menjadi kunci utama agar DSI dapat menutup celah kebocoran secara efektif tanpa memperpanjang rantai birokrasi yang membebani dunia usaha.
Selain itu, Achmad mengatakan keberhasilan DSI dalam mewajibkan aliran pendapatan ekspor strategis masuk ke sistem keuangan domestik terlebih dahulu akan menjadi penguat fondasi makroekonomi.
"Dalam masa gejolak global, devisa ekspor adalah tangki cadangan. Ia tidak menghentikan badai, tetapi membuat ekonomi tidak kehabisan oksigen terlalu cepat," jelasnya.
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Ilustrasi batu baraBeri ruang likuiditas valas
Pengelolaan devisa ekspor komoditas strategis melalui DSI ini diharapkan mampu memberikan ruang likuiditas valas yang lebih dalam bagi perbankan nasional.
"DSI bisa menjadi reformasi struktural penting jika ia bekerja dengan transparansi, integrasi data, audit real-time, dan pembagian kewenangan yang jelas," pungkasnya.
Sebelumnya, Chief Investment Operating (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Pandu Sjahrir menegaskan, (DSI) akan dijalankan secara transparan.
Pasalnya, tantangan utama DSI terletak pada pada eksekusi dan tata kelola perusahaan ke depan.
Danantara ingin membangun keterbukaan sejak awal pembentukan perusahaan.
Menurut Pandu, transparansi menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pasar terhadap DSI yang akan menjadi pemain baru di sektor komoditas strategis Indonesia.
"Selain transparan, DSI juga akan dibangun oleh tim profesional, termasuk sejumlah tenaga berpengalaman dari industri keuangan dan perbankan internasional," ungkap dia.
Ini untuk memastikan DSI dijalankan dengan tata kelola yang baik, profesional, dan memberikan rasa aman bagi pelaku pasar.
Fokus pada pencatatan ekspor komoditas
Secara umum, DSI akan fokus melakukan penertiban pencatatan ekspor komoditas demi mengamankan devisa negara sekaligus diharapkan mampu memperkuat nilai tukar rupiah.
Langkah ini diambil sebagai solusi jangka panjang untuk mengkonsolidasikan data ekspor sekaligus memulihkan potensi kekayaan negara yang selama ini hangus akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
Melalui pembenahan manajemen administrasi perdagangan, pemerintah berkomitmen menciptakan tata kelola komoditas hulu hingga hilir yang transparan, akuntabel dan bisa ditelusuri.
Ini dilakukan agar pelaku usaha juga mendapatkan kepastian bisnis.
Upaya ini juga diharapkan mampu menciptakan stabilitas makroekonomi nasional secara berkelanjutan.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Indonesia Fithra Faisal menjelaskan perhatian Presiden RI Prabowo Subianto terhadap praktik under-invoicing ini sudah berlangsung sejak satu setengah tahun terakhir.
Berdasarkan hasil kajian internal kabinet, ditemukan indikasi hilangnya kekayaan negara sebesar Rp 15.400 triliun dalam kurun waktu 1991-2024.
Nilai kerugian tersebut setara dengan 64 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia saat ini yang mencapai Rp 24.000 triliun.
DSI bisa tambah cadangan devisa dan perkuat kurs rupiah
Ia berpandangan, kerugian tersebut dipicu oleh lemahnya sistem pencatatan transaksi yang berjalan selama 34 tahun terakhir.
"Dengan adanya pencatatan yang lebih tertib, dengan mencatat saja, kita bisa mendapatkan potensi baseline tambahan pertumbuhan ekonomi 0,8 persen," ujar Fithra dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026).
Dia menambahkan, saat ini pemerintah tengah melakukan langkah konsolidatif yang sudah berlangsung selama 6 bulan terakhir ini, guna memastikan kelak DSI dapat beroperasi dengan penuh profesionalisme.
"Nah oleh karenanya kita keluar dengan satu mekanisme badan konsolidasi ekspor di mana kalau kita bicara preseden secara empiris itu sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti misalnya Qatar, Saudi, bahkan di Malaysia atau India," jelas dia.
Menurut Fithra, penertiban melalui DSI juga diproyeksikan mampu mengalihkan 10 hingga 20 persen potensi dana under-invoicing ke dalam negeri.
Tindakan ini pun akan menambah cadangan devisa sebesar 44 miliar dollar AS dan dapat memperkuat posisi nilai tukar rupiah ke level Rp 16.900 per dollar AS.
KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE Seorang pekerja sedang mengangkut tandan buah segar (TBS) Sawit menggunakan sepeda motor menuju tempat pengumpulan hasil (TPH) di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.Badan ekspor komoditas di negara lain
Kebijakan mengonsolidasikan ekspor komoditas lewat satu pintu ini dinilai sebagai langkah yang sudah dipraktikkan oleh berbagai negara lain.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto memberikan contoh negara Ghana yang sukses membentuk badan ekspor khusus untuk komoditas kakao dalam memperkuat daya jual di pasar global.
Dia menjelaskan penguatan posisi tawar tersebut dapat memberikan keuntungan optimal bagi seluruh pemangku kepentingan jika lembaga pengelola mengedepankan aspek integritas terhadap para pimpinan serta adanya audit berkala.
"Tinggal masalahnya adalah bagaimana mekanisme kerja yang betul-betul baik, sehingga kemudian manfaat yang diperoleh oleh negara, dan juga oleh stakeholders yang lain, betul-betul bisa optimal," kata dia.
Ia mengingatkan penerapan asas keterbukaan informasi secara konsisten akan meminimalisir segala bentuk manipulasi dokumen ekspor di lapangan.
"Jadi tata kelola itu bisa diimplementasikan langsung sebetulnya. Seperti dengan soal masalah transparansi," kata Toto.
Ia menyebut, langkah pembenahan tata niaga ekspor melalui DSI dipandang oleh pelaku industri sebagai ikhtiar yang berdampak baik bagi penguatan ekonomi rakyat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangDSI Bisa Tutup Kebocoran Ekspor, Transparansi Jadi Syarat Utama
DSI harus transparan dalam ekspor komoditas untuk menutup kebocoran dan memperkuat ekonomi. Transparansi harga dan devisa ekspor adalah kunci keberhasilan. [403] url asal
#dsi-ekspor #transparansi-ekspor #kebocoran-ekspor #kedaulatan-ekonomi #devisa-hasil-ekspor #pencatatan-nilai-ekspor #pengawasan-transaksi-ekspor #under-invoicing #risk-scoring-ekspor #devisa-masuk #pe
(Bisnis.Com - Market) 29/05/26 22:08
v/235406/
Bisnis.com, JAKARTA — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) disebut perlu transparan dalam menjalankan kebijakan ekspor komoditas satu pintu agar bisa mengoptimalkan tujuan utamanya.
DSI yang merupakan BUMN ekspor tersebut diklaim bisa menjadi solusi menutup kebocoran ekspor komoditas strategis hingga memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat mengatakan persoalan utama Indonesia bukan terletak pada kekurangan komoditas, melainkan hilangnya nilai ekonomi dari ekspor sumber daya alam yang tidak tercatat optimal di dalam negeri. DSI harus menjadi instrumen kedaulatan ekonomi, bukan sekadar perubahan tata niaga lama menjadi tata niaga baru.
"Transparansi harga ekspor menjadi indikator pertama yang harus dibuktikan sejak awal melalui pencatatan nilai ekspor, volume, devisa masuk, tambahan penerimaan pajak, royalti, hingga penerimaan negara bukan pajak [PNBP]," kata Achmad dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Dia menilai kepatuhan devisa hasil ekspor juga menjadi ujian penting bagi DSI setelah pemerintah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui PP No. 8/2025 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023.
Menurutnya, DSI harus memastikan devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan domestik, tercatat, dan dapat diawasi tanpa menghambat kebutuhan operasional eksportir seperti pembayaran pajak, PNBP, utang, dividen, hingga pembelian bahan baku.
“Di sinilah DSI harus bekerja sebagai mesin eksekusi. Ia harus memastikan devisa ekspor masuk, tercatat, dapat diawasi, tetapi tetap bisa digunakan eksportir untuk kebutuhan sah seperti pembayaran pajak, PNBP, utang, dividen, bahan baku, dan kewajiban global,” ujarnya.
Selain itu, praktik under invoicing dinilai menjadi tantangan sensitif yang harus diantisipasi sejak awal. Achmad mengingatkan agar DSI menerapkan sistem penilaian risiko atau risk scoring dalam pengawasan transaksi ekspor komoditas strategis.
Pengawasan ketat dinilai perlu difokuskan pada transaksi dengan deviasi harga besar, berulang, serta melibatkan afiliasi luar negeri di yurisdiksi pajak rendah. Kendati demikian, DSI perlu tetap mengedepankan pendekatan market-driven serta memberikan kepastian hukum dan hak jawab kepada eksportir agar iklim investasi tetap terjaga.
“Perusahaan yang menjual ke entitas terkait di yurisdiksi pajak rendah dengan harga jauh di bawah pasar harus menjadi prioritas pengawasan,” ujarnya.
Dia menambahkan keberhasilan DSI dalam mewajibkan aliran devisa ekspor strategis masuk lebih dahulu ke sistem keuangan domestik akan memperkuat fondasi makroekonomi nasional, terutama di tengah meningkatnya gejolak global.
Sebelumnya, Chief Investment Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Pandu Sjahrir menegaskan DSI akan dijalankan secara transparan dengan dukungan tenaga profesional, termasuk dari industri keuangan dan perbankan internasional.
Menurutnya, transparansi menjadi faktor utama untuk membangun kepercayaan pasar terhadap DSI sebagai pemain baru di sektor komoditas strategis Indonesia.
PT DSI, tata kelola komoditas strategis, dan kedaulatan ekonomi
Kebijakan sentralisasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan batu bara melalui satu pintu, seperti yang akan dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), ... [790] url asal
#pt-dsi #ekspor-satu-pintu #kedaulatan-ekonomi #under-invoicing #dmo
Dengan menggeser narasi publik dari isu hambatan bisnis menjadi isu kedaulatan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, serta membuka data mengenai buruknya tata kelola lama yang meminggirkan petani, pemerintah semestinya mampu menggalang dukungan pu
Jakarta (ANTARA) - Kebijakan sentralisasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan batu bara melalui satu pintu, seperti yang akan dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), memang memicu perdebatan sengit di ruang publik. Hal itu sangat wajar, mengingat kebijakan ini menyentuh langsung urat nadi perdagangan komoditas strategis nasional.
Namun, jika dibedah secara jujur dan mendalam dari kacamata ekonomi politik, tata kelola komoditas, dan kedaulatan negara, kebijakan ini memiliki landasan objektif dan rasional yang sangat kuat.
Pertama, untuk sawit dan CPO, misalnya, pemerintah ingin mengakhiri asimetri informasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh para trader spekulatif terhadap petani swadaya. Selama ini, struktur pasar tandan buah segar sawit milik rakyat cenderung bersifat oligopsonistik, yakni situasi ketika petani hanya berhadapan dengan segelintir pembeli besar sehingga posisi tawar mereka sangat lemah.
Para trader nakal kerap memanfaatkan ketiadaan akses pasar langsung ini untuk menekan harga beli di tingkat petani serendah mungkin dengan berbagai alasan artifisial. Melalui kehadiran PT DSI sebagai penentu harga tunggal, negara bertindak sebagai penyangga yang menetapkan harga patokan bawah yang adil.
Ketika rantai pasok ditarik ke hulu oleh kepastian serapan satu pintu, ruang gerak trader yang suka mempermainkan harga otomatis mati, sehingga margin keuntungan dapat dialihkan langsung untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Pola proteksi komoditas strategis ini secara empiris mirip dengan keberhasilan lembaga seperti CODELCO di Chili yang berhasil menjaga pendapatan produsen domestik dari predator pasar.
Kedua, dari sisi fiskal dan tata kelola devisa, sentralisasi ekspor merupakan solusi struktural yang cepat dan kuat untuk menghentikan kebocoran pendapatan negara akibat praktik rekayasa keuangan. Korporasi swasta selama ini sering memanfaatkan celah perdagangan bebas untuk melakukan transfer pricing dan under-invoicing melalui perusahaan bayangan di negara perlindungan pajak guna menghindari kewajiban fiskal domestik.
Dengan adanya pintu ekspor tunggal yang dikendalikan oleh PT DSI negara memegang kontrol penuh terhadap volume, kualitas, dan nilai riil dari komoditas yang dijual ke pasar internasional secara transparan. Langkah ini sekaligus memastikan bahwa seluruh Devisa Hasil Ekspor benar-benar masuk dan menetap di dalam sistem perbankan nasional untuk memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar Rupiah, sebuah target yang selama ini sulit dicapai hanya dengan mengandalkan regulasi imbauan kepada eksportir swasta.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor CPO dan turunannya melonjak 32,40 persen menjadi 18,14 miliar dolar AS dengan volume 17,58 juta ton pada Januari–September 2025. Sebaliknya, ekspor batu bara turun 20,85 persen menjadi 17,94 miliar dolar AS dengan volume 285,23 juta ton. Fakta ini menunjukkan betapa pentingnya kontrol negara melalui PT DSI agar devisa hasil ekspor benar-benar masuk ke sistem perbankan nasional dan posisi tawar Indonesia di pasar global semakin kuat.
Ketiga, kebijakan ini memberikan posisi tawar geoekonomi yang luar biasa bagi Indonesia di panggung global. Sebagai produsen CPO terbesar dan salah satu eksportir batu bara termal utama di dunia, Indonesia anehnya selalu menjadi pengikut harga yang didikte oleh bursa luar negeri karena para eksportir domestik cenderung terfragmentasi dan saling banting harga demi berebut pembeli asing.
Melalui penyatuan seluruh volume ekspor di bawah satu bendera negara, Indonesia bisa mentransformasikan dirinya menjadi kekuatan raksasa yang mampu mendikte harga pasar dan mengatur ritme pasokan ke negara-negara importir besar seperti China, India, dan Uni Eropa.
Keuntungan finansial dari harga premium yang berhasil diamankan melalui mekanisme satu pintu ini nantinya dapat dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi pupuk, program peremajaan sawit, serta pembangunan infrastruktur yang masif.
Keempat, sentralisasi ini memecahkan kebuntuan penegakan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan percepatan hilirisasi industri yang selama ini kerap diabaikan oleh pelaku usaha demi mengejar keuntungan instan di pasar ekspor. Ketika krisis energi atau kelangkaan minyak goreng domestik terjadi akibat kegagalan pasar bebas, PT DSI dapat langsung memastikan bahwa kebutuhan dalam negeri terpenuhi sepenuhnya sebelum izin ekspor diberikan.
Kebijakan satu pintu ini juga menjadi instrumen kontrol kuota bahan mentah yang efektif, memaksa para pelaku usaha untuk berinvestasi pada industri hilir seperti oleokimia, biodiesel, dan gasifikasi batu bara jika ingin komoditas mereka tetap terserap.
Tuduhan bahwa sentralisasi menciptakan monopoli yang tidak sehat dapat dipatahkan dengan fakta bahwa entitas ini bergerak sebagai State-Trading Enterprise yang sah di bawah aturan WTO untuk melindungi kepentingan nasional. Dengan menggeser narasi publik dari isu hambatan bisnis menjadi isu kedaulatan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, serta membuka data mengenai buruknya tata kelola lama yang meminggirkan petani, pemerintah semestinya mampu menggalang dukungan publik secara organik atas isu ini.
Perkara kritik yang muncul, dalam hemat saya sah-sah saja. Pemerintah membutuhkan masukan-masukan kritis dari banyak pihak, apalagi perubahan kebijakan ini cukup revolusioner, sehingga memerlukan sebanyak-banyaknya masukan dan kritik.
*) Ronny P Sasmita, Pengamat Ekonomi Indonesia Strategic and Economic Action Institution/ISEAI
Copyright © ANTARA 2026
Menata Konstitusi Ekonomi dalam Industri Nasional
Ketegangan geopolitik dan pelemahan rupiah soroti kerentanan industri nasional yang kontribusinya terhadap PDB terus menurun, didorong oleh regulasi yang dinilai sudah tidak relevan. [1,002] url asal
#industri #kebijakan-ekonomi #kedaulatan-ekonomi #ketegangan-geopolitik #kinerja-industri-nasional #uu-perindustrian #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 25/05/26 08:20
v/230946/
Ketegangan geopolitik di Selat Hormuz yang memicu lonjakan harga minyak dunia kembali mengingatkan pada kerentanan kedaulatan ekonomi nasional. Di tengah ketidakpastian global dan pelemahan nilai tukar rupiah, sektor industri nasional justru sedang tidak dalam kondisi prima.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap produk domestik bruto (PDB) yaitu dari 29,05% pada 2001 kini melandai di kisaran 18,67% pada akhir 2023. Hal ini menjadi pengingat bagi kemandirian bangsa di tengah ancaman krisis energi, ekonomi hingga rantai pasok dunia.
Salah satu persoalannya adalah politik hukum industri nasional yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 sudah kehilangan relevansi dengan dinamika zaman.
Industri hijau, teknologi industri, ataupun persoalan rantai pasok bahan baku, meskipun sedikit banyak sudah diperbaiki di UU Cipta Kerja, belum dapat menjawab tantangan terkini. Diperlukan arah kebijakan baru dalam perindustrian nasional yang mengarusutamakan mandat konstitusi ekonomi.
Mandat Konstitusi Ekonomi
Dalam pemikiran hukum tata negara, UUD 1945 bukan sekadar konstitusi politik tapi juga bisa dipandang sebagai sebuah konstitusi ekonomi. Jimly Asshiddiqie, dalam buku Konstitusi Ekonomi, menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 memberikan mandat bahwa perekonomian nasional menghendaki peran negara yang cukup aktif, dan tidak bisa semata melepaskan pada mekanisme pasar murni (laissez-faire).
Kata “disusun” dalam ayat (1) bermakna bahwa negara yang berperan menyusun sistem perekonomian sebagai usaha bersama dengan memenuhi asas kekeluargaan.
Selama ini harus diakui bahwa peran negara dalam dunia industri dan berusaha/perdagangan cenderung terjebak sebagai regulator administratif atau pemberi perizinan. Hal demikian tidak cukup untuk menggambarkan peran negara sesungguhnya dalam memaknai konstitusi ekonomi.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, “hak menguasai negara” dalam ayat (2) dan (3) memiliki lima pilar utama, yaitu pengaturan (regelen), pengurusan (besturen) termasuk di dalamnya lingkup perizinan, pengelolaan (beheeren), pengawasan (toezichthouden), dan kebijakan (beleid).
Menurut analisis dan evaluasi BPHN terhadap UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, negara melalui berbagai peraturan perundang-undangan belum terlihat memberikan kebijakan strategis dan sinkronisasi pengelolaan sumber daya alam apalagi khususnya untuk pasokan bahan baku bagi industri.
Industrialisasi yang konstitusional menuntut peran negara yang lebih aktif dan holistik. Terutama, dalam hal mengendalikan arah industri nasional, menjamin integritas rantai pasok bahan baku, koordinasi hingga pengawasan.
Dalam konteks ketersediaan bahan baku, politik hukum sumber daya alam harus memastikan kekayaan alam tidak habis sebagai komoditas ekspor mentah, namun jauh lebih penting menjadi modal dasar industri nasional.
Hilirisasi juga merupakan mandat konstitusional, di mana MK melalui Putusan Nomor 10/PUU-XII/2014 menegaskan peningkatan nilai tambah dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu cara mencapai “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Hambatan lain yang krusial adalah fragmentasi mandat pengelolaan sumber daya alam yang diemban oleh masing-masing kementerian berdasarkan undang-undang sektoralnya. Akibatnya, regulasi perindustrian sering tidak padu dengan regulasi hukum seperti sektor mineral, kehutanan dan air.
Contoh konkretnya terlihat dalam benturan regulasi alokasi air bagi industri, namun di sisi lainnya Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 (terkait pengujian UU Sumber Daya Air) melarang pengusahaan air yang mengurangi atau menghilangkan hak asasi rakyat atas air.
Rekomendasi kepada Pembentuk Undang-Undang
Menjawab masalah politik hukum dan tantangan regulasi merupakan ranah pembentuk undang-undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, yang tentunya harus memperhatikan partisipasi dan pendapat masyarakat (meaningful participation).
Negara melalui lembaga pembentuk undang-undang harus menyusun politik hukum dan norma yang merupakan manifestasi ideologi dan konstitusi ekonomi yang kemudian ditambah dengan pasal-pasal teknokratis.
Hal pertama yang perlu menjadi dasar pemikiran adalah penetapan bidang industri strategis dalam undang-undang dan tidak didelegasikan ke Peraturan Pemerintah. Sejauh ini UU Perindustrian sudah memuat kriteria industri strategis yaitu yang menguasai hajat hidup orang banyak, memiliki nilai tambah, atau terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Penegasan bidang industri strategis dalam norma undang-undang menjadi krusial dan valid untuk menjamin proteksi negara, dukungan anggaran negara atau insentif fiskal, dan prioritas penyediaan bahan baku.
Kedua, penetapan industri strategis perlu didukung dengan sinkronisasi politik hukum dengan pengelolaan sumber daya sektoral. UU Perindustrian harus mampu mengintegrasikan norma sektoral agar sumber daya alam dapat sepenuhnya berfungsi sebagai pemasok bahan baku utama bagi industri nasional.
Hal ini tentu sejalan dengan mandat MK terkait peningkatan nilai tambah sumber daya alam dan mengurangi perlakuan sebagai komoditas ekspor instan. Selain itu melalui sinkronisasi dalam UU Perindustrian diharapkan dapat memberikan mandat prioritas akses bahan baku dan energi bagi industri strategis di atas kepentingan ekspor komoditas.
Hal ketiga adalah penegasan implementasi industri hijau. Sebagaimana mandat Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan hak atas lingkungan sehat, standar industri hijau harus bergeser dari pemenuhan sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory) terutama bagi sektor industri berisiko tinggi. Pengejawantahan industri hijau juga merupakan bagian dari asas “efisiensi berkeadilan” dalam Pasal 33 ayat (4) yang bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.
Keempat adalah penguatan kedudukan hukum Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang perlu ditingkatkan derajatnya menjadi dokumen perencanaan “supra-sektoral” yang memiliki daya ikat terhadap berbagai kementerian, sektor sumber daya alam, perencanaan tata ruang, dan dukungan anggaran negara. Apabila industri strategis ditetapkan dalam undang-undang yang dapat dianggap sebagai visi, maka RIPIN menjadi cetak biru implementasinya.
Sentralisasi Kewenangan dan Kepentingan Daerah
Politik hukum berusaha dalam UU Cipta Kerja adalah sentralisasi perizinan ke pemerintah pusat yang diatur dengan peraturan pemerintah yang didukung dengan pemanfaatan teknologi berupa situs online single submission (OSS) perizinan berusaha.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai jawaban untuk mengatasi berantakannya dan tidak terkendalinya izin usaha di berbagai daerah yang menimbulkan berbagai dampak serius.
Meskipun demikian sentralisasi tidak bisa mengesampingkan kepentingan daerah sepenuhnya. Daerah tidak boleh hanya menjadi lokasi industri atau hanya dijadikan objek eksploitasi sumber daya alam, namun daerah harus mendapat manfaat.
Pemerintah daerah tetap bisa terlibat dalam fungsi pengawasan fisik dan langsung dan mendapat bagi hasil atau nilai tambah yang lebih proporsional. Masyarakat lokal bisa mendapat manfaat dengan menerima transfer teknologi, menjadi mitra bagi industri strategis, adanya penyerapan tenaga kerja, atau terjadi peningkatan pendapatan secara umum.
Dalam konteks ini Dewan Perwakilan Daerah, sebagai salah lembaga negara yang memiliki wewenang dalam proses pembentukan undang-undang, memiliki peran vital dalam memastikan kepentingan daerah terakomodasi dalam UU Perindustrian yang baru. DPD perlu memastikan bahwa sentralisasi kewenangan diimbangi dengan pemberian manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat di daerah.
Implementasi Pasal 33 UUD 1945 Dorong Pemerataan Ekonomi
Kebijakan berbasis konstitusi dinilai dapat mengurangi ketimpangan. [304] url asal
#pasal-33-uud-1945 #ekonomi-inklusif #ekonomi-kerakyatan #kedaulatan-ekonomi #lmnd #kebijakan-ekonomi-nasional #pemerataan-ekonomi #ketimpangan-ekonomi #hilirisasi-industri #ekonomi-indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat arah kebijakan ekonomi nasional agar lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat luas. Prinsip pengelolaan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dipandang relevan untuk menjawab tantangan ketimpangan dan penguatan kedaulatan ekonomi nasional.
Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Muh Isnain Mukadar atau Wale mengatakan, penegasan kembali Pasal 33 UUD 1945 dalam arah kebijakan ekonomi nasional merupakan momentum penting untuk memperkuat orientasi pembangunan yang lebih inklusif.
“Pidato Presiden yang menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945 menjadi langkah penting untuk memperkuat arah ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat,” kata Wale dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Dalam pidatonya di DPR RI, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan “cetak biru ekonomi bangsa Indonesia” yang harus dijalankan secara konsisten. Presiden juga menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
LMND menilai arah tersebut sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi berdikari dan meningkatkan peran negara dalam pengelolaan sektor-sektor strategis.
Penguatan kebijakan berbasis konstitusi dinilai dapat menjadi fondasi dalam mengurangi ketimpangan dan memperluas akses manfaat pembangunan.
Organisasi tersebut juga menyoroti masih adanya tantangan dalam tata kelola sumber daya, termasuk pengawasan sektor strategis dan pemerataan hasil pembangunan di berbagai wilayah.
“Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar dalam membangun ekonomi nasional yang adil dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat,” ujarnya.
Selain itu, LMND mendorong penguatan kebijakan hilirisasi industri, pengawasan komoditas strategis, serta pemberantasan praktik ilegal di sektor sumber daya alam.
Penguatan ekonomi kerakyatan melalui swasembada pangan, industrialisasi nasional, dan koperasi desa juga dinilai penting untuk terus didorong secara konsisten.
LMND juga mengajak partisipasi masyarakat dalam mengawal implementasi Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan kekayaan nasional benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
BI NTB Siapkan Rp8,4 Miliar untuk Penukaran di Pulau Terluar
BI NTB dan TNI AL meluncurkan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, menyiapkan Rp8,4 miliar untuk penukaran di 5 pulau terluar NTB, guna memastikan ketersediaan Rupiah. [250] url asal
#bank-indonesia #ekspedisi-rupiah #rupiah-berdaulat #penukaran-uang #pulau-terluar #tni-angkatan-laut #ntb #kapal-perang #uang-rupiah #kedaulatan-ekonomi #kas-keliling #mata-uang #sinergi-tni #edukasi
(Bisnis.Com - Terbaru) 19/05/26 20:32
v/225423/
Bisnis.com, DENPASAR – Kantor Perwakilan Bank IndonesiaProvinsi Nusa Tenggara Barat (BI NTB) bersinergi dengan TNI Angkatan Laut kembali meluncurkan Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang berlangsung mulai tanggal 18 Mei - 24 Mei 2026.
Raden Aga Nugraha, Analis Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia menjelaskan dengan menggunakan Kapal Perang KRI Pulau Rimau-724, tim ERB akan menyinggahi 5 (lima) pulau Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T) di wilayah NTB, yakni Pulau Moyo, Pusu Langgudu, Medang, Maringkik, dan Gili Gede.
"Pada ekspedisi kali ini, kami membawa modal kerja penukaran sebesar Rp8,34 miliar angka ini meningkat 3,15% dibandingkan pelaksanaan tahun 2025," ujar Raden dikutip Selasa (19/5/2026).
Raden menjelaskan bahwa ERB merupakan bagian dari mandat UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang untuk menjamin ketersediaan Rupiah layak edar di seluruh wilayah NKRI.
Tantangan geografis dan keberagaman tingkat pemahaman masyarakat terhadap uang Rupiah menjadi alasan utama pentingnya edukasi melalui ERB. Sejak tahun 2012 hingga 2025, kolaborasi ini telah melaksanakan 150 kali kegiatan kas keliling 3T dengan menjangkau 766 pulau.
"Keberhasilan ini bahkan telah diakui di tingkat global melalui penghargaan Currency Initiative Award dalam ajang Central Banking Awards 2024 di London. ERB dinilai sukses mengatasi kompleksitas geografis Indonesia melalui sinergi luar biasa dengan TNI Angkatan Laut," tambah Raden.
Sejalan dengan hal tersebut, Komandan Lanal Mataram, Kolonel Laut (P) Asep Tri Prabowo, menegaskan dukungan penuh TNI AL dalam pelaksanaan ERB 2026.
“Sinergi bersama Bank Indonesia merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi melalui penggunaan Rupiah di wilayah 3T,” jelas Asep.
OPINI: Menjemput Kedaulatan Ekonomi Indonesia di Seoul
Kunjungan Presiden Prabowo ke Seoul memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia dengan 10 MoU strategis, fokus pada hilirisasi mineral, energi hijau, dan digitalisasi. [889] url asal
#indonesia-ekonomi #kedaulatan-ekonomi #diplomasi-ekonomi #prabowo-subianto #kunjungan-kenegaraan #korea-selatan #nota-kesepahaman #hilirisasi-mineral #investasi-korsel #energi-hijau #teknologi-korea
(Bisnis.Com - Ekonomi) 02/04/26 11:01
v/179835/
Bisnis.com, JAKARTA — Kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Seoul, Korea Selatan pada akhir Maret hingga 1 April 2026, menjadi fase krusial dalam arsitektur diplomasi ekonomi Indonesia.
Hal itu mengingat Korea Selatan (Korsel) merupakan negara mitra dengan teknologi tinggi dan kesamaan visi. Sementara itu, Indonesia bagi Korsel mitra istimewa dalam peta jalan kemajuan Asia.
Pertukaran 10 Nota Kesepahaman (MoU) strategis menjadi cetak biru transformasi industri nasional sebab menyentuh urat nadi masa depan bangsa, mulai dari kedaulatan energi, konektivitas digital, hingga penguatan kualitas sumber daya manusia berbasis teknologi mutakhir.
Indonesia menempatkan Seoul sebagai pilar strategis setara dalam konsepsi Economic Cooperation 2.0, secara mandiri, dan saling menguntungkan.
Poin utama dalam kerja sama, pengukuhan Kemitraan Mineral Kritis (Critical Mineral Partnership). Presiden Prabowo secara tegas memposisikan nikel dan mineral lain sebagai instrumen negosiasi, untuk memastikan komitmen investasi sektor manufaktur. Artinya menolak sekadar menjadi penyedia bahan mentah tetapi mensyaratkan hilirisasi dan transfer teknologi bernilai tambah domestik.
Hasilnya, industri raksasa seperti POSCO Holdings bersedia melakukan pengembangan pabrik baja terintegrasi, sementara LX International mengalokasikan tambahan investasi US$500 juta atau sekitar Rp7,8 triliun untuk sektor mineral.
Secara keseluruhan, komitmen investasi perusahaan besar Korsel diproyeksikan mencapai angka Rp 289 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa langkah diplomatik telah bertransformasi menjadi penguatan struktur industri nasional kompetitif dan memperkokoh dasar kemandirian bangsa menghadapi kompetisi pasar dunia, tanpa harus mengorbankan kekayaan alam sia-sia.
Langkah ini sekaligus mempertegas posisi tawar Indonesia di tengah tekanan ekonomi global yang radikal.
Selain penghiliran, diplomasi energi hijau juga menjadi perhatian dalam upaya menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup. Langkah Presiden sangat tepat dengan fokus utama implementasi teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage/CCS) sebagai solusi memacu produksi migas nasional sembari menekan emisi karbon.
Seoul berperan sebagai mitra teknokratis tanpa pretensi geopolitik, sehingga target emisi nol dipastikan selaras dengan pertumbuhan industri domestik.
Melalui penguatan kerja sama energi bersih dan industri pembangkit lepas pantai, Presiden sedang membangun jembatan industri nasional tetap kompetitif di pasar energi dunia. Visi navigasi transisi energi ini menunjukkan komitmen terhadap protokol iklim global, tanpa harus mengorbankan kepentingan dalam negeri.
Teknologi Korea menjanjikan instrumen berdaulat secara energi di tengah tuntutan dunia semakin ketat. Kebijakan pengembangan energi tetap berpijak pada prinsip kedaulatan nasional berkelanjutan, mandiri, dan senantiasa berorientasi pada kemaslahatan masa depan generasi mendatang.
Konektivitas QRIS
Aspek lain yang menjadi poin kerja sama RI dan Korsel menyangkut sistem pembayaran. Tonggak sejarah baru tercipta melalui peresmian implementasi QRIS Antarnegara Indonesia-Korea Selatan. Bank Indonesia dan Bank of Korea sepakat menjalankan Cross Border QR Payment Linkage, memungkinkan transaksi ritel tanpa bergantungan pada mata uang dolar.
Sebuah langkah radikal memperkuat stabilitas eksternal melalui kerangka Local Currency Transaction (LCT) bagi kedaulatan ekonomi nasional. Pemanfaatan teknologi QRIS telah melampaui 60 juta pengguna di Indonesia, sehingga inisiatif ini akan dirasakan langsung sektor riil, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pariwisata. Mereka lebih mudah merambah pasar Korea.
Pengurangan ketergantungan pada dolar dipastikan menekan biaya transaksi bilateral, sekaligus memperkuat ekonomi digital dalam menghadapi volatilitas nilai tukar dunia. Konektivitas ini membuktikan, digitalisasi bukan hanya tren, tetapi tiang penopang bagi kedaulatan teknologi modern dan inklusif bagi masyarakat.
Selain itu, keberanian melakukan kerja sama mengintegrasikan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam agenda pembangunan manusia seutuhnya sebuah pilihan brilian.
Hal ini merupakan akselerasi digitalisasi dengan mendorong pemanfaatan AI untuk meningkatkan efisiensi layanan publik, mulai dari sektor kesehatan hingga pendidikan. Agar inovasi lokal mampu bersaing dalam peta persaingan data dunia. Memastikan lompatan teknologi Indonesia memiliki pijakan etik kuat.
Kerja sama pembangunan digital memberikan jaminan bagi para inovator dan kreator muda bahwa karya intelektual mereka memiliki prospek sekaligus proteksi internasional.
Dengan menggandeng Korea berarti meletakkan dasar kedaulatan data nasional lebih kuat agar data dan informasi strategis dalam kendali negara tanpa celah sabotase.
Pembangunan manusia berbasis teknologi, investasi jangka panjang menciptakan generasi kreator di kancah internasional. Langkah ini memastikan, kedaulatan kebijakan nasional didukung penguasaan teknologi mutakhir, sehingga menjamin masa depan bangsa lebih cerdas, adaptif, dan mandiri secara intelektual.
Diplomasi Finansial
Dimensi baru dalam pelibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan Exim Bank of Korea, menjadi diplomasi finansial cerdas sekaligus jembatan bagi pembiayaan kompetitif sehingga Proyek Strategis Nasional (PSN) memiliki alternatif pendanaan mandiri dan akuntabel.
Kemitraan investasi jangka panjang menempatkan Danantara sebagai jangkar penjamin keamanan modal, mempertegas arsitektur keuangan baru Indonesia tidak lagi bergantung skema konvensional. Integrasi finansial, memungkinkan pengelolaan proyek infrastruktur skala besar dengan pembiayaan fleksibel karena didukung kepercayaan tinggi.
Skema pendanaan inovatif seperti ini akan memperbesar ruang fiskal negara tanpa membebani APBN berlebihan.
Jika Danantara berhasil mengamankan akses likuiditas internasional, melalui profesionalisme manajemen investasi, maka Indonesia bukan lagi menjadi negara peminta bantuan, melainkan destinasi investasi bagi pertumbuhan ekonomi domestik inklusif, stabil, dan berkelanjutan.
Penganugerahan Grand Order of Mugunghwa kepada Presiden Prabowo merupakan pengakuan internasional tertinggi Korea Selatan atas marwah kepemimpinan Indonesia.
Penghargaan ini cermin kepercayaan dunia terhadap peran Jakarta sebagai stabilisator Asia Tenggara dalam kontribusi luar biasa bagi keamanan kawasan.
Pertemuan maraton dengan pimpinan konglomerasi Korea seperti Samsung, Hyundai, dan LG menjadi momentum konsolidasi industri strategis nasional. Menunjukkan wajah Indonesia ramah investasi namun tetap memegang teguh kepentingan nasional dengan jernih.
Ingat, investasi akan membawa kemakmuran bagi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan pembangunan, bukan hanya menciptakan pasar konsumsi. Keberhasilan di Seoul akan menjadi katalisator bagi perbaikan sistem birokrasi domestik agar tanpa hambatan dalam proses realisasi.
Indonesia harus terus melangkah jauh, memastikan kedaulatan ekonominya dihormati sebagai kekuatan penentu masa depan kemakmuran Asia berkelanjutan, mandiri, dan berdaulat di mata dunia internasional.
CELIOS-AJI Cs Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta soal Perjanjian Dagang RI-AS
Sejumlah organisasi menggugat Presiden Prabowo di PTUN Jakarta terkait perjanjian dagang RI-AS, menilai kesepakatan ini mengancam kedaulatan ekonomi dan kebijakan nasional. [892] url asal
#prabowo-gugat #ptun-jakarta #perjanjian-dagang #ri-as #celios-aji #presiden-prabowo #gugatan-ptun #perdagangan-indonesia #perdagangan-amerika #kedaulatan-ekonomi #kebijakan-internasional #persetujuan
(Bisnis.Com - Terbaru) 20/03/26 15:54
v/169799/
Bisnis.com, JAKARTA— Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Celios Pencerah Bangsa, Aliansi Jurnalis Independen, Indonesia for Global Justice (IGJ), serta Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama entitas terkait lainnya mengajukan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/G/TF/2026/PTUN.JKT pada 11 Maret 2026, dengan klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual.
Presiden Prabowo Subianto tercatat sebagai pihak tergugat, sementara para penggugat diwakili oleh kuasa hukum Muhamad Saleh. Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Gugatan ini berkaitan dengan persetujuan pemerintah terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sebelum menempuh jalur litigasi, para penggugat telah menyampaikan keberatan administratif kepada Presiden melalui Sekretariat Negara pada 23 Februari 2026.
Dalam siaran persnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyampaikan keberatan atas persetujuan tersebut. Ekonom Digital Celios, Nailul Huda, menilai perjanjian itu memiliki konsekuensi luas terhadap kedaulatan ekonomi nasional, independensi kebijakan negara, serta perlindungan kepentingan publik.
“Dengan cakupan yang menyentuh sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi, ART tidak bisa dilihat sebagai kesepakatan dagang biasa, melainkan perjanjian yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas,” kata Huda.
Merujuk Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Huda menegaskan pemerintah wajib memastikan setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan nasional, prinsip persamaan kedudukan dan saling menguntungkan, serta memperoleh persetujuan DPR apabila menyangkut kedaulatan negara, pembentukan kaidah hukum baru, lingkungan hidup, hak asasi manusia, maupun aspek politik dan keamanan.
Dia menambahkan, Celios menilai proses persetujuan ART tidak menunjukkan adanya pembahasan dan partisipasi publik yang memadai. Padahal, materi perjanjian dinilai telah memasuki aspek krusial yang mensyaratkan keterlibatan DPR dan transparansi kepada masyarakat.
Secara substantif, lanjut Huda, ART memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi merugikan Indonesia. Kewajiban impor migas dari Amerika Serikat sebesar US$15 miliar atau sekitar Rp253,3 triliun berisiko memperbesar defisit neraca migas dan meningkatkan ketergantungan energi.
“Pencabutan hambatan sertifikasi dan non-tarif berpotensi memicu banjir impor produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan petani dan peternak lokal,” kata Huda.
Selain itu, penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian barang impor dari AS dinilai berisiko melemahkan kebijakan industrialisasi nasional dan mempercepat deindustrialisasi. Di sektor sumber daya alam, terdapat klausul yang membuka peluang kepemilikan absolut perusahaan asing di pertambangan, yang dinilai bertentangan dengan kewajiban divestasi dalam regulasi minerba.
Huda juga menyoroti ketidakjelasan terkait pembelian bijih mentah (ore) yang dinilai mengancam agenda hilirisasi mineral. Selain itu, klausul pengolahan limbah mineral kritis berpotensi menjadikan Indonesia sebagai lokasi pembuangan limbah elektronik. Sementara itu, kewajiban pembangunan small modular nuclear reactor (pembangkit nuklir) dinilai membawa risiko lingkungan, sosial, dan fiskal yang besar.
Tidak hanya itu, salah satu nota kesepahaman (MoU) sebagai turunan kerja sama perdagangan resiprokal juga disebut menyepakati perpanjangan izin penambangan Freeport-McMoRan di Grasberg, Papua. Penandatanganan tersebut dinilai dilakukan tanpa melalui pembahasan di DPR serta tanpa pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat adat setempat.
UU PDP hingga Pajak Digital ...
RI dan AS Setara Masalah Keamanan Data
Dalam aspek kedaulatan digital dan perlindungan data, Huda menilai pengakuan bahwa standar perlindungan data pribadi Amerika Serikat setara dengan Indonesia berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, larangan penerapan pajak digital serta pembatasan kewajiban platform digital AS untuk berbagi lisensi, data, atau keuntungan dinilai mempersempit ruang kebijakan fiskal dan penguatan industri digital nasional. Dengan posisi Indonesia sebagai salah satu pasar digital terbesar di dunia, kondisi ini berpotensi menghilangkan potensi penerimaan negara dari pajak digital dalam jumlah besar.
“Ini sangat ironi, pelarangan penerapan pajak atau pungutan terhadap aktivitas digital ditengah beragam upaya yang dilakukan oleh negara-negara Global South lainnya untuk menekan ketimpangan dan struktur usaha yang tidak adil di sektor digital global,” katanya.
Huda menambahkan, ketentuan yang mewajibkan konsultasi dengan Amerika Serikat dalam pembuatan perjanjian di sektor perdagangan digital serta pengadaan infrastruktur strategis seperti 5G/6G, satelit, dan kabel bawah laut berpotensi menghambat kemandirian teknologi dan membuka risiko praktik anti-persaingan.
Celios juga menyoroti klausul yang membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS. Menurutnya, ketentuan ini mencederai prinsip politik luar negeri bebas aktif dan berpotensi menempatkan Indonesia dalam blok perdagangan eksklusif.
Selain itu, penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari AS dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal serta berpotensi mengabaikan perlindungan konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Merujuk putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang menyatakan kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump melanggar hukum, Celios menilai dasar hukum ART semakin lemah. Oleh karena itu, tidak terdapat urgensi untuk melanjutkan ratifikasi perjanjian tersebut.
Celios pun mendesak Presiden untuk segera mengirimkan notifikasi terminasi pembatalan perjanjian kepada Pemerintah Amerika Serikat. Selain itu, pemerintah juga diminta tidak melakukan ratifikasi dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Undang-Undang, serta memastikan setiap perjanjian strategis ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Pada saat yang sama, Celios menilai tekanan tarif resiprokal yang sebelumnya mendorong Indonesia bergabung dengan Board of Peace menjadi tidak relevan. Organisasi tersebut meminta agar Indonesia keluar dari Board of Peace dan kembali menjalankan prinsip politik bebas aktif sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Perjanjian internasional bukan sekadar instrumen diplomasi dagang, melainkan keputusan strategis yang menentukan arah pembangunan dan kedaulatan ekonomi bangsa. CELIOS menegaskan bahwa kepentingan rakyat Indonesia harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan perdagangan internasional,” kata Huda.
Jebakan 'Antek Asing' dalam Diplomasi Dagang Prabowo
Prabowo mendapat sorotan terkait isi Perjanjian ART AS-Indonesia yang dinilai timpang dan mengancam kedaulatan karena memuat lebih banyak kewajiban bagi Indonesia. [1,586] url asal
#prabowo #perjanjian-dagang-art #perjanjian-dagang-indonesia-as #kedaulatan-ekonomi #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 05/03/26 06:05
v/155501/
Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) AS-Indonesia ini bukan sebuah prestasi bagi bangsa yang berdaulat. Kalau dibaca teks perjanjiannya terdapat kurang lebih 214 kata berisi kewajiban Indonesia untuk "berkonsultasi", "berkomunikasi", hingga "mengubah" aturan strategis terkait perdagangan untuk kepentingan Amerika Serikat.
Sementara bagi Amerika Serikat (AS) hanya sembilan kewajiban yang sifatnya tidak mengikat. Kita bisa lihat dalam Article 3.3 yang menegaskan bahwa Indonesia harus berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain dan tidak boleh mengganggu kepentingan Amerika Serikat.
Ironisnya lagi, AS memiliki kuasa sepihak untuk menghentikan kerja sama perdagangan dan menaikkan tarif jika Indonesia bekerja sama dengan negara yang tidak disukai atau dianggap mengancam kepentingannya.
Artinya, klausul semacam itu memberikan sinyal bahwa Indonesia tidak sepenuhnya bebas berdagang dan menentukan mitra dagang. Indonesia menjadi negara "aliansi AS" dan bukan non-blok. Secara otomatis politik bebas-aktif dalam diplomasi luar negeri Indonesia telah mati karena kini terikat dengan AS.
Seandainya Indonesia mau berdagang dengan negara musuh Amerika Serikat seperti Cina dan Rusia, maka Indonesia harus "izin" terlebih dahulu ke AS. Jikalau tidak, AS bisa memberikan sanksi atau sejenisnya ke Indonesia karena dianggap mengganggu kepentingan AS.
Istilah "Essential U.S interest" dalam perjanjian ini sangat luas dan tidak ada definisi yang jelas. Amerika Serikat bisa menafsirkan sendiri, dengan kata lain standar "ancaman terhadap kepentingan Amerika" bisa ditentukan sepihak olehnya.
Pertanyaan mendasarnya apakah Presiden Prabowo tidak membaca terlebih dahulu perjanjian ini sebelum ditandatangani. Atau justru pidato "antek asing" itu sebenarnya menunjuk dirinya sendiri? Jelas perjanjian ini sarat dengan kepentingan "asing".
Bayangkan saja negara dengan 284 juta warganya digadaikan oleh rezim Prabowo yang gegabah dalam mengambil kebijakan dagang seperti ini. Konsekuensinya jangka panjang. Karena perjanjian dagang ini tidak menunjukkan kemitraan yang setara tetapi mendikte Indonesia sebagai bangsa berdaulat dan sarat kepentingan asing.
Terbukti 11 perusahaan Amerika Serikat menandatangani MoU pasca-Agreement on Reciprocal Trade (ART) ditandatangani. Mulai dari Boeing senilai US$13,5 miliar, Cargill US$4,5 miliar, Exxon Mobil dan Chevron di bidang energi US$15 miliar hingga Freeport-McMoRan yang akan memperpanjang izin penambangan dan memperluas operasinya di Indonesia akan mendapatkan manfaat senilai US$10 miliar. Inikah "antek asing"?
Kenapa Prabowo tidak cermat dan setuju-setuju saja pada kesepakatan dagang semacam ini. Semua rencana nasional terkait "swasembada pangan" atau "kedaulatan pangan" hingga kebijakan hilirisasi energi hancur seketika. Sumber daya mineral kita akan habis dikeruk oleh Amerika Serikat, tetapi mereka enggan dibebankan kewajiban untuk transfer teknologinya ke Indonesia.
Tidak berhenti di situ, kita juga dipaksa untuk meratifikasi perjanjian subsidi perikanan WTO. Perjanjian ini sangat kontroversial karena akan menghapus delapan jenis subsidi perikanan bagi nelayan kecil di negara berkembang tanpa ada pengecualian special and differential treatment (SDT) bagi Indonesia.
Bayangkan saja, kalau subsidi BBM nelayan kecil dihapus. Akan ada 2,7 juta nelayan kecil yang terkena dampaknya. Mereka akan kesulitan melaut dan menangkap ikan bahkan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya jika tidak disubsidi. Sementara subsidi masih bisa diberikan bagi nelayan skala besar atau industri sepanjang mereka bisa menunjukkan pengelolaan perikanannya secara "berkelanjutan". Nahasnya, dalam perjanjian ART ini, kita diminta untuk ratifikasi perjanjian subsidi perikanan WTO itu.
Pemaksaan terhadap Indonesia masih berlanjut dengan kewajiban untuk meratifikasi perjanjian International Convention for the Protection of New Varieties of Plants, done at Paris on December 2, 1961, as revised at Geneva on March 19, 1991 sebagaimana disebutkan dalam Article 2.25. Konvensi ini disingkat UPOV 1991 yang sangat kontroversial dan memang dibentuk oleh asosiasi pemulia tanaman komersial di Eropa yang basisnya adalah korporasi benih. Kita memang belum menjadi anggota UPOV 1991 namun dengan paksaan dari Amerika Serikat ini, kita diwajibkan untuk patuh dan mengikuti segala ketentuan dalam Konvensi UPOV 1991 dalam jangka waktu dua tahun sejak entry into force.
Dampaknya bagi petani adalah mempersempit ruang gerak petani dalam aktivitas pemuliaan benih dan pertanian mereka. Pembatasan mulai dari menyimpan, menukarkan dan mendistribusikan benih sendiri. Lagi-lagi perusahaan benih lebih merdeka terhadap aktivitas pemuliaan benih mereka untuk tujuan komersil. Sementara petani kecil tidak.
Lebih gila lagi, perjanjian ini Indonesia dipaksa membuka dan mempermudah investasi Amerika Serikat di berbagai sektor strategis seperti eksplorasi penambangan mineral kritis untuk Amerika Serikat. Hingga mewajibkan Indonesia untuk membiayai pelabuhan ekspor batu bara AS di Pantai Barat hingga mempromosikannya ke pasar global.
Faktanya, pelabuhan ekspor batu bara di Pantai Barat Amerika Serikat itu merujuk pada wilayah Oregon, Washington, dan California di mana koridor ekspor ini dekat ke Pasar Asia (Cina, Jepang, Korea, Asia Tenggara). Tentu tujuannya adalah meningkatkan daya saing batu bara AS di pasar internasional. Indonesia seperti "Sales Amerika Serikat" untuk promosi batu bara mereka.
Ini tidak lazim dalam perjanjian dagang, karena biasanya negara mempromosikan ekspor dan industrinya sendiri. Indonesia justru diminta membantu meningkatkan daya saing batu bara AS. Lebih ironi lagi AS enggan bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan akibat pengerukan pertambangan di Indonesia, dan itu dibebankan ke Indonesia untuk pemulihannya.
Terang dan jelas perjanjian yang ditandatangani 19 Februari ini berisi "paksaan dan beban" seluruhnya bagi Indonesia serta sarat kepentingan Amerika Serikat. Agaknya, ini menjawab tudingan Presiden Prabowo yang sering menyebut "antek asing" dalam berbagai pidatonya, terutama terhadap pihak yang mengkritik kebijakannya.
Perjanjian ART Harus Dibatalkan
Kalau ditanya apakah Perjanjian ART Indonesia–Amerika Serikat ini dapat dibatalkan? Jawabannya "ya".
Pertama, bisa dibatalkan oleh Presiden Prabowo dengan melakukan negosiasi ulang atau bahkan penghentian terhadap kesepakatan dagang ini. Karena kebijakan tarif Trump juga sudah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Jadi untuk apa Presiden Prabowo masih "ngotot" mau melaksanakan perjanjian ART yang jelas-jelas telah dinyatakan ilegal oleh negara asalnya.
Indonesia bukan "negara bagian" Amerika Serikat yang harus tunduk pada ketetapan Presiden Donald Trump. Bahkan Gubernur Illinois JB Pritzker menolak kebijakan tarif Trump karena merugikan petani di Illinois dan menuntut Trump membayar kerugian US$1.700 per kepala keluarga di sana. Jika Presiden Prabowo masih "ngotot" mau melanjutkan, menurut saya "aneh dan tak masuk akal".
Kedua, melalui jalur legal-formal yang diatur dalam UU Nomor 24/2000 Perjanjian Internasional juncto Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang Perjanjian Internasional dan UU Nomor 17/2014 Perdagangan. Di dalamnya telah menetapkan kerangka hukum yang tegas tentang bagaimana harus bersikap terhadap perjanjian dagang yang merugikan masyarakat luas. Landasannya ada pada "kepentingan nasional" yang harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjanjian internasional. Di sini sebenarnya peran DPR untuk kritis mempertanyakan bahkan menolak menyetujui perjanjian dagang dengan dalil merugikan "kepentingan nasional" atas perjanjian dagang yang telah ditandatangani oleh Presiden.
DPR juga punya kewajiban membuka ruang deliberasi publik, menghadirkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, bahkan pelaku usaha nasional, petani, nelayan, buruh, dan kelompok rentan yang terdampak langsung dari perjanjian dagang ini.
Kita bisa melihat lebih jauh terkait kepentingan nasional yang disebut dalam Pasal 84 ayat (6), yang menyatakan: jika suatu perjanjian membahayakan kepentingan nasional, DPR menolak perjanjian dagang tersebut. Dalam hal "menolak" itu memiliki arti hukum yang mengikat. Ini bukan pilihan politik, bukan ruang kompromi, melainkan kewajiban. Jika DPR mengabaikan mandat ini, maka DPR melanggar undang-undang dan konstitusi.
Kalau kita lihat indikator ancaman terhadap kepentingan nasional sangat jelas dalam Perjanjian ART ini. Ada kewajiban menjamin impor pangan dari Amerika Serikat yang berpotensi menghancurkan produksi domestik, memperlemah posisi petani, dan meningkatkan ketergantungan jangka panjang. Termasuk meliberalisasi energi dan digital yang dapat menghambat industrialisasi, transisi energi, serta mengancam kedaulatan data. Bahkan, terdapat klausul yang membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain yang jelas merusak politik luar negeri bebas aktif. Sehingga diplomasi luar negeri Indonesia ke depan "tidak bebas" dan "tidak aktif".
Tugas penting bagi DPR dalam meneguhkan indikator kerugian "kepentingan nasional" itu dengan kewajiban menyusun kajian komprehensif dan independen mengenai dampak perjanjian ini. Kajian tersebut tidak boleh sekadar mengandalkan dokumen pemerintah. Tapi sayangnya, kajian semacam ini jarang sekali dilakukan oleh DPR dalam perjanjian dagang. Tidak lupa DPR harus memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna. Hal ini sejalan dengan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perjanjian internasional.
Partisipasi bermakna bukan hanya sosialisasi setelah keputusan dibuat, tetapi keterlibatan publik sejak tahap pembahasan, termasuk akses informasi, konsultasi, dan pertimbangan masukan masyarakat.
Tanpa partisipasi bermakna, legitimasi perjanjian akan rapuh. Publik berhak mengetahui dampak terhadap sektor pangan, perikanan, industri, energi dan ekonomi digital. Petani dan nelayan harus didengar karena merekalah yang akan merasakan dampak paling awal. Begitu pula UMKM, buruh, hingga pelaku industri nasional yang akan menghadapi tekanan kompetisi tidak seimbang dari perjanjian dagang ini.
Persoalan terbesar saat ini adakah keberanian politik DPR dalam mempertanyakan secara kritis substansi perjanjian ini. Jika terjebak dalam kompromi kekuasaan, maka fungsi check and balances akan melemah. Sebaliknya, jika menjalankan mandat hukum secara tegas, Indonesia dapat membangun tradisi diplomasi perdagangan yang lebih demokratis dan berdaulat. Keputusan DPR dalam persoalan dagang ini akan menjadi preseden penting.
Jika DPR pasif, maka ke depannya presiden akan semakin leluasa menandatangani perjanjian dagang yang merugikan masyarakat luas dan kepentingan nasional. Jika kritis, maka kepentingan nasional akan memiliki perlindungan institusional yang kuat. Sejarah akan mencatat apakah DPR berdiri di pihak rakyat dan konstitusi, atau berkoalisi dengan Pemerintah dan ikut serta menggadaikan "Republik" ke asing.
Ketiga, kita tidak bisa mengandalkan sepenuhnya pada kedua institusi di atas "eksekutif-legislatif" yang cenderung sarat pertimbangan politis. Yang bisa dilakukan dengan menggugat perjanjian dagang ini ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Tetapi ini dilakukan setelah ratifikasi dan payung hukumnya dalam bentuk UU atau Perpres. Jelas ini mengecewakan kalau diratifikasi karena akan berlaku ke dalam hukum nasional. Karenanya, penting ada upaya hukum yang dilakukan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tekanan geopolitik Amerika Serikat terhadap Indonesia, tetapi ini adalah preseden bagi keputusan politik Pemimpin Negara dan masa depan bangsa berdaulat. Jikalau perjanjian ini tidak dibatalkan, maka sejarah akan mencatat bahwa kita benar-benar dijajah melalui perjanjian dagang dan perlu kita catat sebagai dosa rezim Prabowo Subianto.
Tarif 19 Persen: Harga Kepastian atau Ujian Kedaulatan Ekonomi?
Kunjungan Prabowo ke Amerika membuka babak baru. Kesepakatan ini dapat menjadi momentum reposisi Indonesia dalam arsitektur perdagangan global. [860] url asal
#ekspor-ke-amerika-serikat #tarif-19-persen #kedaulatan-ekonomi #perdagangan-indonesia-amerika #komitmen-belanja-557-triliun
(Kompas.com - Money) 20/02/26 12:37
v/141953/
KUNJUNGAN Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat pekan ini berlangsung dalam atmosfer global yang tidak biasa. Dunia sedang bergerak menuju proteksionisme baru, fragmentasi rantai pasok, dan politik dagang yang semakin keras. Di tengah situasi itu, Indonesia menyepakati tarif masuk 19 persen untuk produk ekspor ke pasar AS, disertai komitmen belanja sekitar Rp 557 triliun.
Sebagian melihatnya sebagai kompromi mahal. Sebagian lain menyebutnya sebagai harga kepastian. Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya tidak: apakah 19 persen itu beban, atau justru tiket masuk menuju relasi dagang yang lebih stabil dan strategis?
Kepastian di tengah dunia yang tidak pasti
Dalam teori ekonomi internasional, kepastian akses pasar sering kali lebih berharga daripada diskon tarif sesaat. Sejak sistem perdagangan multilateral yang diatur World Trade Organization mengalami tekanan akibat perang dagang dan kebijakan unilateral negara besar, banyak negara berkembang menghadapi risiko tarif fluktuatif dan hambatan non-tarif yang sulit diprediksi.
Dalam kerangka institutional economics, kepastian aturan (rule certainty) menurunkan biaya transaksi dan premi risiko negara (country risk premium). Bagi eksportir tekstil, alas kaki, furnitur, hingga komponen elektronik Indonesia, angka 19 persen mungkin terasa berat. Namun jika alternatifnya adalah ancaman tarif lebih tinggi atau kebijakan protektif mendadak, maka 19 persen bisa dibaca sebagai stabilitas yang bisa dihitung.
Teori comparative advantage dari David Ricardo menyatakan bahwa perdagangan menguntungkan jika setiap negara fokus pada keunggulan relatifnya. Indonesia memiliki basis manufaktur padat karya dan komoditas berbasis sumber daya yang kuat. Tetapi keunggulan komparatif hanya efektif jika akses pasar dapat diprediksi. Tanpa kepastian, keunggulan itu kehilangan daya dorongnya.
Dengan kesepakatan ini, eksportir Indonesia setidaknya mengetahui batas biaya yang harus mereka tanggung. Dalam dunia bisnis, kepastian adalah fondasi perencanaan.
Resiprositas: Peluang integrasi atau risiko asimetri?
Kesepakatan ini bersifat resiprokal. Indonesia membuka akses luas bagi produk AS, termasuk energi, pertanian, dan teknologi. Secara teori, ini mencerminkan prinsip reciprocal trade concession dalam negosiasi dagang modern: kedua pihak menurunkan hambatan demi keuntungan bersama.
Dalam perspektif global value chain, pembukaan pasar bisa menjadi pintu masuk bagi transfer teknologi dan investasi. Akses lebih besar bagi produk dan perusahaan AS dapat mendorong integrasi industri Indonesia ke rantai pasok global yang lebih dalam. Negara yang ingin naik kelas tidak bisa selamanya berlindung di balik tarif tinggi.
Namun, teori dependency mengingatkan bahwa liberalisasi tanpa kesiapan domestik dapat menciptakan ketergantungan struktural. Jika impor dari AS melonjak sementara ekspor Indonesia stagnan, tekanan pada neraca perdagangan dan industri dalam negeri tidak terhindarkan. Industri yang belum efisien dapat tergerus oleh produk impor yang lebih kompetitif. Di sinilah ujian kedaulatan ekonomi muncul.
Kedaulatan bukan berarti menutup diri, melainkan kemampuan mengelola keterbukaan agar tidak berubah menjadi ketergantungan.
Untungnya: Momentum reposisi strategis
Ada tiga potensi keuntungan yang patut dicatat. Pertama, penguatan posisi tawar geopolitik. Dalam dinamika Indo-Pasifik yang semakin strategis, kedekatan ekonomi dengan AS memperluas ruang diplomasi Indonesia. Diversifikasi mitra dagang adalah prinsip manajemen risiko nasional.
Kedua, komitmen belanja Rp 557 triliun dapat menjadi investasi produktif jika diarahkan pada pembelian energi, pesawat, atau barang modal yang meningkatkan kapasitas produksi. Dalam teori pertumbuhan endogen, akumulasi teknologi dan infrastruktur mempercepat pertumbuhan jangka panjang. Jika pembelian ini meningkatkan produktivitas domestik, maka ia bukan sekadar konsumsi, melainkan investasi.
Ketiga, kepastian tarif dapat menurunkan ketidakpastian usaha dan mendorong investasi. Dalam teori investasi modern, stabilitas kebijakan adalah faktor utama keputusan ekspansi. Dunia usaha lebih mudah merancang kontrak jangka panjang ketika risiko kebijakan dapat dihitung.
Ruginya: Tekanan pada Daya Saing
Namun risiko tetap nyata. Tarif 19 persen tetap menaikkan harga produk Indonesia di pasar AS. Dalam teori elastisitas permintaan, kenaikan harga pada produk sensitif dapat menurunkan volume penjualan secara signifikan. Jika pesaing regional memperoleh tarif lebih rendah, daya saing Indonesia bisa tergerus.
Di pasar domestik, pembukaan akses bagi produk AS berpotensi menekan industri yang belum siap. Teori infant industry menyatakan bahwa industri muda memerlukan proteksi sementara hingga mampu bersaing. Tanpa kebijakan penguatan industri dalam negeri, liberalisasi dapat mematikan proses pembelajaran industri.
Risiko lainnya adalah konsentrasi pasar. Ketergantungan berlebihan pada satu pasar besar membuat ekonomi rentan terhadap perubahan kebijakan negara tersebut. Diversifikasi ekspor tetap menjadi agenda penting.
Diplomasi yang menuntut ketegasan domestik
Kesepakatan tarif 19 persen bukan sekadar angka teknis. Ia adalah refleksi pilihan strategi dalam dunia yang semakin kompetitif. Pertanyaannya bukan hanya apakah tarif ini murah atau mahal, tetapi apakah Indonesia siap memanfaatkan kepastian ini untuk transformasi struktural.
Jika pemerintah mampu mempercepat penghiliran, memperbaiki logistik, menurunkan biaya produksi, dan meningkatkan kualitas SDM, maka 19 persen bisa menjadi biaya transisi menuju daya saing yang lebih tinggi. Namun tanpa reformasi domestik, angka itu hanya akan menjadi beban tambahan.
Diplomasi ekonomi tidak pernah berdiri sendiri. Ia harus ditopang oleh ketahanan industri, inovasi, dan produktivitas nasional. Kedaulatan ekonomi bukan berarti menolak kerja sama, melainkan memastikan bahwa setiap kerja sama memperkuat fondasi domestik.
Kunjungan Prabowo ke Amerika membuka babak baru. Kesepakatan ini dapat menjadi momentum reposisi Indonesia dalam arsitektur perdagangan global. Tetapi seperti semua perjanjian dagang, manfaatnya tidak otomatis. Ia bergantung pada apa yang kita lakukan setelah tinta kesepakatan mengering.
Pada akhirnya, 19 persen bukan sekadar tarif. Ia adalah cermin: apakah kita cukup percaya diri dan siap bersaing, atau masih ragu terhadap kekuatan sendiri. Kepastian sudah didapat. Kini yang diuji adalah kemampuan bangsa ini mengubah kepastian itu menjadi keunggulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56