#30 tag 24jam
ilustrasi tas belanja
Gaya hidup modern kini menuntut kemudahan dan kecepatan, termasuk urusan harian seperti berbelanja, yang dipenuhi lewat Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba. [675] url asal
#shopee #e-commerce #shopee-belanja-instant #adi-rahardja #sat-set #shopee-indonesia #segari #hero #obat #obat-obatan #solusi-shopee-belanja-instant-1-jam-tiba #alasan-shopee-belanja-instant-1-jam-ti
(CNN Indonesia - Ekonomi) 01/07/26 20:00
v/265568/
Gaya hidup masyarakat modern kini menuntut kemudahan dan kecepatan, yang antara lain dipenuhi oleh teknologi untuk mempermudah urusan harian seperti berbelanja, agar lebih efektif dan efisien. Shopee menjawab tantangan itu melalui solusi Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba.
Belanja Instant 1 Jam Tiba dihadirkan untuk memudahkan pengguna mendapatkan berbagai produk dengan proses yang cepat dan efisien. Pengguna dapat menggunakan Instant Prioritas untuk menikmati promo Diskon 50% saat berbelanja berbagai kebutuhan belanja harian, mulai dari makanan segar seperti telur, buah, sayur, dan susu; makanan beku seperti ayam, daging segar dan olahan, dan es krim; obat-obatan yang masuk dalam golongan bebas tanpa resep dokter, hingga berbagai perlengkapan lainnya.
Belanja Instant 1 Jam Tiba di Shopee juga memberikan jaminan waktu pengiriman 1 Jam Tiba, Gratis Kalau Telat. Dengan layanan ini, pesanan dijamin tiba dalam 1 jam atau pengguna bisa mendapatkan Gratis Voucher Kalau Telat.
Senior Director of Business Development Shopee Indonesia, Adi Rahardja mengatakan, di era serba cepat saat ini, masyarakat semakin terbiasa mengandalkan solusi digital dalam mempermudah aktivitas, termasuk kebutuhan harian seperti makanan hingga obat-obatan yang masuk dalam golongan bebas tanpa resep dokter, yang kerap dibutuhkan segera atau di momen tidak terduga.
"Sejalan dengan komitmen kami dalam menghadirkan pengalaman belanja online yang aman tepercaya, kampanye Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mendapatkan berbagai kebutuhan dengan lebih cepat. Harapannya dengan diluncurkannya Belanja Instant 1 Jam Tiba ini menjadikan Shopee sebagai destinasi belanja online yang aman dan terpercaya," kata Adi.
Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba: Sat Set Anti Ribet
Lewat layanan Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba, pengguna tidak perlu keluar rumah atau mengubah jadwal aktivitas karena kebutuhan mendadak. Didukung berbagai pilihan kebutuhan harian serta layanan pengiriman yang cepat, pengalaman berbelanja jadi efisien.
Berikut alasan Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba harus segera dimanfaatkan:
Mudah Lengkapi Kebutuhan Sehari-hari
Kebutuhan sehari-hari tidak bisa dihindari, bahkan seringkali datang tanpa diduga. Misalnya, tersadar ada bahan yang kurang di tengah proses memasak, atau membutuhkan obat ketika tiba-tiba badan terasa kurang fit.
Semua bisa diatasi dengan Belanja Instant 1 Jam Tiba di Shopee. Ada beragam pilihan produk mulai dari bahan makanan segar, makanan beku hingga obat-obatan yang masuk dalam golongan bebas tanpa resep dokter seperti obat flu, obat batuk dan kebutuhan lainnya.
Untuk melengkapi kebutuhan pengguna, Shopee bekerja sama dengan berbagai merchant ternama seperti Klik Indomaret, Hypermart, Hero, Segari dan masih banyak lagi di Belanja Instant.
Teman Belanja Pintar di Era Modern
Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba bisa jadi salah satu strategi untuk mendapatkan produk yang dibutuhkan dengan penawaran menarik, menjadi cara tepat untuk belanja pintar.
Di Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba, kebutuhan harian bisa dipenuhi dengan diskon 50%. Belanja juga makin tenang berkat Gratis Voucher Kalau Tepat jika pesanan tidak tiba sesuai ketentuan. Pengiriman yang dijamin sat set dan tiba dalam 60 menit, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba membuat pengalaman belanja jadi lebih praktis dan cepat.
Cara Belanja Sat Set, Pakai Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba
Butuh sekarang, sampainya juga sekarang. Ikuti langkah sederhana berikut untuk menikmati layanan Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba:
Cari Produk Lewat Homepage atau Search Bar
Pengguna dapat mulai mencari barang yang dibutuhkan melalui halaman utama Shopee atau dengan mengetik kata kunci produk di kolom pencarian.
Aktifkan Filter Instant
Setelah hasil pencarian muncul, yuk langsung aktifkan filter Instant untuk menampilkan produk yang tersedia melalui kanal pengiriman Instant.
Pilih Produk dengan Label Hijau Instant
Produk yang mendukung layanan Instant akan ditandai dengan label hijau, disertai estimasi pengiriman hingga 1 jam tiba dan jarak toko dari lokasi pengguna.
Pilih Toko dengan Jarak Terdekat
Untuk pengalaman belanja yang cepat, pengguna dapat memilih SKU dari toko dengan jarak paling dekat agar estimasi pengiriman menjadi lebih singkat.
Gunakan Voucher di Keranjang
Saat masuk ke keranjang, voucher untuk pengiriman Instant Prioritas akan langsung terkoneksi dengan produk yang sesuai kriteria di atas. Belanja jadi benar-benar lebih sat-set.
Nikmati kemudahan memenuhi kebutuhan harian bersama Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba, yang bikin belanja jadi lebih praktis dan cepat dengan berbagai penawaran menarik. Informasi lebih lanjut mengenai Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba ada di sini.
Kadin Indonesia komitmen jaga relasi dengan China
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan komitmen organisasinya untuk menjaga hubungan yang telah terbangun ... [719] url asal
#kadin-indonesia #anindya-novyan-bakrie #djauhari-oratmangun #china #kbri-beijing
Beijing (ANTARA) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan komitmen organisasinya untuk menjaga hubungan yang telah terbangun dengan pemerintah maupun pengusaha China.
"China mitra dagang terbesar Indonesia. Jadi, kita harus hadir di sini. Angka perdagangan Indonesia dan China tahun lalu adalah sekitar 168 miliar dolar AS dan saya kira angka itu akan terus tumbuh, dan tidak lama lagi kita akan menjadi mitra dagang nomor dua atau bahkan jadi mitra dagang nomor satu bagi China," kata Anindya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, Minggu (21/6).
Anin, sapaan akrab Anindya, datang ke China untuk menghadiri sejumlah acara yaitu China International Supply Chain Expo dan APEC CEO Forum di Beijing, Summer Davos 2026 di Dalian maupun pertemuan dengan mitra lainnya.
"Indonesia mengekspor sekitar seperempat dari total ekspornya ke China dan mengimpor sekitar sepertiga barang impornya dari China. Tugas saya di sini bersama beberapa anggota Kadin adalah menyampaikan bahwa kita tidak hanya ingin meningkatkan perdagangan, tetapi juga ingin menciptakan nilai bersama," ungkap Anin.
Anin menyebut ingin mengajak mitra dari China untuk berinovasi bersama.
"Saya kira semua itu dimulai dari percakapan, sehingga kita dapat membangun lebih banyak kepercayaan, terutama di tengah ketegangan geopolitik. Harapannya, akan ada lebih banyak kolaborasi," tambah Anin.
Bidang-bidang yang akan menjadi fokus pembicaraan Kadin, menurut Anin adalah pertama di bidang kendaraan listrik.
"Namun, kami tidak hanya ingin fokus pada perdagangan kendaraan listrik, tetapi juga masuk ke seluruh rantai pasoknya. Bukan hanya untuk melayani pasar Indonesia dan China, tetapi juga dunia," ungkap Anin.
Menurut dia, aktivitas Kadin ini akan dapat membantu hilirisasi mineral Indonesia termasuk dalam pabrik pembuatan baterai kendaraan listrik.
"Pada akhirnya, kami ingin memiliki kendaraan listrik dan merek kendaraan listrik sendiri bersama China, dengan dukungan teknologi, modal, dan pengalaman. Itulah salah satu bidang yang ingin kami fokuskan" tambah Anin.
Bidang kedua, lanjutnya, adalah energi terbarukan dengan sasaran membangun industrialisasi di dalam negeri melalui kerja sama dengan mitra-mitra di China.
"Bidang ketiga adalah pusat data, infrastruktur digital, dan kecerdasan buatan. Menurut saya, China merupakan salah satu dari dua kekuatan besar terdepan dalam kecerdasan buatan, kecerdasan buatan akan menjadi infrastruktur super bagi berbagai sektor," jelas Anin.
Dalam bidang kecerdasan buatan, Anin mengatakan Indonesia harus melakukan penguatan dari hulu bersama-sama agar tetap berada di posisi teratas.
"Bukan hanya membangun pusat data, tetapi juga membangun daya komputasi, karena Indonesia memiliki banyak sekali penggunaan internet," tambah Anin.
Bidang keempat adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menurut Anin memberikan lapangan pekerjaan bagi sekitar 60 juta orang penduduk Indonesia sekaligus menyumbang sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Karena itu, kita harus memperjuangkan mereka. Kita perlu melibatkan dan mengintegrasikan mereka untuk memastikan ekonomi terus tumbuh, dari 5,1 persen menjadi 5,6 persen, hingga mencapai 8 persen sebagaimana ambisi yang didorong oleh Presiden," tambah Anin.
Dalam pertemuan tersebut Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun memaparkan bahwa pada 2025, nilai perdagangan bilateral Indonesia dan China mencapai 167,48 miliar dolar AS dengan peningkatan ekspor Indonesia sebesar 16,7 persen.
Sedangkan dengan Hong Kong, nilai perdagangan Indonesia adalah sekitar 6 miliar dolar AS sehingga bila digabung antara China dan Hong Kong totalnya menjadi 173 miliar dolar AS.
"Bila hubungan Indonesia dan China tetap baik dan kita menjaga momentum ekonomi, maka dalam enam tahun, jumlah tersebut akan berganda," kata Dubes Djauhari.
Namun jumlah itu masih di bawah Malaysia yang mencapai 191,66 miliar dolar AS dan Vietnam di posisi pertama sebagai mitra dagang China di ASEAN dengan nilai 296,14 miliar dolar AS.
Sementara investasi China di Indonesia mencapai sekitar 7,58 miliar dolar AS pada periode yang sama sedangkan investasi dari Hong Kong mencapai 10,1 miliar dolar AS sehingga bila digabungkan total Investasi dari Tiongkok dan Hong Kong di Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 18 miliar dolar AS, menjadikannya sumber investasi asing terbesar bagi Indonesia.
Sedangkan dalam hubungan antarmasyarakat, Dubes Djauhari mengatakan jumlah mahasiswa Indonesia di China mencapai sekitar 20 ribu orang, masih di bawah jumlah sebelum COVID-19 yang mencapai 60 ribu orang tapi sudah jauh meningkat dibanding saat pandemi yang menurun drastis yaitu 2 ribu orang.
"Jadi jika investasi meningkat, bisa menyediakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi mahasiswa yang lulus dari sini," tambah Dubes Djauhari.
Hadir juga dalam acara tersebut Wakil Duta Besar RI Irene dan anggota Kadin Indonesia.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Eks Bos MDI dan BRI Ventures Divonis Penjara, Startup Kian Sulit Raih Investasi?
Vonis hukuman penjara bagi eks petinggi BRI Ventures dan MDI Ventures dalam kasus TaniHub berpotensi mengubah pola investasi modal ventura ke startup Indonesia. [867] url asal
#bri-ventures #mdi-ventures #nicko-widjaja #william-gozali #aldi-adrian #donald-wihardja #tanihub #update-me
Putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara kepada empat mantan petinggi MDI Ventures dan BRI Ventures dalam perkara investasi ke TaniHub dinilai berpotensi memengaruhi pola investasi modal ventura (venture capital/VC) ke startup Indonesia ke depan.
Hakim memvonis mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Sementara mantan Vice President Investment BRI Ventures William Gozali dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Sementara itu, mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. lalu, mantan Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CORE) Indonesia Nailul Huda mengatakan bisnis modal ventura pada dasarnya memang berisiko tinggi, karena berinvestasi pada startup yang masih berada pada tahap awal pengembangan.
Investasi startup umumnya dimulai dari tahap pre-seed atau bootstrap yang berasal dari dana pribadi pendiri maupun keluarga. Setelah itu, startup memasuki tahap seed hingga pendanaan seri berikutnya yang melibatkan angel investor maupun modal ventura.
Pada fase awal tersebut, kata Nailul Huda, informasi mengenai kondisi startup masih sangat terbatas, sehingga prospek bisnisnya kerap bersifat abu-abu dan banyak bergantung pada proyeksi masa depan.
"Informasi terkait dengan startup pada proses awal ini sangat minim sehingga memang prospek dari keberlangsungan masih sangat abu-abu dan prospektus yang dibuat berdasarkan kondisi ideal," ujar Huda kepada Katadata.co.id, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, perubahan kondisi ekonomi maupun faktor eksternal lainnya dapat membuat startup gagal mencapai target yang sebelumnya diproyeksikan. Sebaliknya, jika bisnis berkembang sesuai harapan, nilai saham yang dimiliki investor dapat meningkat berkali-kali lipat dan menghasilkan keuntungan saat terjadi penjualan saham atau penawaran umum perdana saham (IPO).
Oleh karena itu, Huda menilai aktivitas modal ventura pada dasarnya tidak berbeda dengan bisnis pada umumnya yang memiliki potensi untung maupun rugi.
"VC ini memang seperti menjalankan bisnis saja, bisa merugi maupun untung. Mereka membeli saham yang dapat turun atau naik tergantung dari performa dari startup itu sendiri," katanya.
Meski demikian, ia memperkirakan kasus investasi TaniHub yang berujung pada vonis pidana terhadap enam petinggi MDI Ventures dan BRI Ventures akan membuat perusahaan modal ventura lebih berhati-hati dalam menyalurkan investasi.
Menurut Nailul Huda, investor tidak hanya akan mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga semakin berfokus pada kemampuan startup menghasilkan keuntungan.
"VC akan melihat pathway startup untuk menghasilkan profit. VC akan meminta startup harus untung dalam lima tahun pasca pemberian modal. Tidak lagi bisa startup ini rugi terus hanya mengandalkan volume transaksi saja," ujarnya.
Selain lebih selektif, Nailul Huda menilai modal ventura juga akan semakin aktif terlibat dalam pengambilan keputusan perusahaan yang didanai. Investor tidak hanya berperan sebagai penyedia modal, tetapi juga ikut mengawal proses manajerial dan strategi bisnis startup.
Perlunya Kejelasan Regulasi
Nailul Huda berharap pemerintah dan regulator dapat memperkuat tata kelola industri modal ventura melalui kebijakan yang mendukung perkembangan ekosistem digital, termasuk penyesuaian sistem perpajakan dengan karakteristik industri teknologi.
"Ketika tata kelola mampu dilakukan dengan baik, maka saya rasa keinginan investor untuk masuk ekosistem digital di Indonesia akan tetap tinggi," katanya.
Katadata.co.id mengonfirmasi tentang dampak putusan hakim itu terhadap bisnis VC, namun Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) belum bisa memberikan komentar karena masih berdiskusi.
Namun sebelumnya, Amvesindo mengatakan bahwa kasus investasi TaniHub telah memunculkan diskusi penting di kalangan industri modal ventura, terutama yang berada di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN).
Amvesindo menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak memberikan penilaian terhadap perkara tersebut.
Namun, organisasi tersebut menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan regulasi dan tata kelola investasi, khususnya bagi corporate venture capital (CVC) yang mengelola dana atau aset negara.
Menurut Amvesindo, sektor agritech yang menjadi fokus TaniHub memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan sektor teknologi lainnya. Selain memiliki siklus bisnis yang lebih panjang, sektor ini sangat dipengaruhi faktor eksternal seperti cuaca, rantai pasok, dan tantangan monetisasi yang kerap baru terlihat setelah beberapa tahun.
Oleh karena itu, Amvesindo mendorong dialog antara pelaku industri, aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kementerian terkait untuk merumuskan panduan yang lebih jelas mengenai standar tata kelola investasi modal ventura.
"Kejelasan regulasi adalah prasyarat bagi keberanian mengambil risiko yang bertanggung jawab," kata Amvesindo.
Menurut organisasi tersebut, tanpa kepastian hukum yang memadai, industri berisiko kehilangan talenta terbaik dalam pengelolaan dana ventura nasional, yang pada akhirnya dapat menghambat perkembangan ekosistem startup Indonesia.
Amvesindo juga melihat kasus TaniHub ini sebagai momentum bagi industri modal ventura untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat praktik pengelolaan investasi.
Beberapa aspek yang dinilai perlu menjadi prioritas antara lain dokumentasi keputusan investasi yang dapat diaudit, pendalaman proses due diligence, pemantauan portofolio secara aktif, serta penyusunan panduan industri yang lebih jelas.
Asosiasi tersebut menegaskan bahwa keterlibatan investor tidak berhenti ketika pendanaan diberikan. Investor perlu melakukan pemantauan berkala dan memiliki mekanisme deteksi dini terhadap potensi tekanan keuangan pada startup yang didanai.
"Tata kelola yang kuat adalah fondasi utama dari inovasi. Kepercayaan adalah modal terpenting dalam ekosistem investasi," ujar Amvesindo.
Dengan demikian, pelaku industri menilai dampak utama dari kasus ini bukan berhentinya investasi ke startup, melainkan perubahan pendekatan investasi yang lebih selektif, fokus pada profitabilitas, serta didukung tata kelola dan mitigasi risiko yang lebih kuat.
Siapa Donald dan Aldi? Eks Bos MDI Ventures yang Divonis Penjara soal TaniHub
Mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Wihardja divonis penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi investasi di startup TaniHub. [1,001] url asal
#tanihub #donald-wihardja #aldi-adrian #mdi-ventures #update-me
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Donald Wihardja dengan lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta pada hari ini.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta kepada Aldi.
Donald dan Aldi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas investasi di startup TaniHub yang kini menjadi sorotan.
Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Donald dikenakan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sebelumnya JPU juga menuntut Aldi diberikan hukuman 12 tahun penjara.
Donald, Investor Teknologi Berpengalaman
Donald sebelumnya menyampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi, bahwa sepanjang persidangan tidak pernah terbukti bahwa dirinya memperkaya diri sendiri ataupun memiliki niat jahat.
“Tidak ada bukti aliran dana kepada saya. Tidak terbukti ada niat jahat. Tidak ada bukti konflik kepentingan,” demikian pembelaan Donald Wihardja yang diunggah melalui akun Instagram @donaldwihardja yang dikelola oleh keluarga pada Rabu (10/6).
Donald harus menghadapi tuduhan korupsi karena keputusan investasi modal ventura yang ternyata tidak menghasilkan hasil yang diharapkan. Menurutnya, dalam dunia venture capital, risiko bukan penyimpangan.
Berdasarkan data yang dihimpun Katadata.co.id, Donald merupakan sosok yang dikenal luas di industri teknologi dan investasi Indonesia. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama MDI Ventures, perusahaan modal ventura korporasi milik Telkom Group, Donald memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di sektor teknologi.
Donald telah berkiprah sebagai pengusaha, operator bisnis, sekaligus investor. Kombinasi pengalaman di bidang teknologi, keuangan, konsultasi, dan manajemen membuatnya memiliki rekam jejak yang kuat dalam membangun perusahaan, mengelola investasi, hingga membantu startup memperoleh pendanaan.
Sebelum memimpin MDI Ventures, Donald menghabiskan lebih dari lima tahun di industri pembayaran digital. Ia pernah menjabat sebagai General Manager Indonesia di 2C2P, perusahaan payment gateway regional.
Sebelumnya, ia juga menjadi Chief Information Officer (CIO) di Indomog, perusahaan solusi pembayaran digital yang melayani industri konten dan gim di Indonesia. Di Indomog, Donald berperan dalam merancang sistem pembayaran yang mampu memproses puluhan ribu transaksi setiap hari untuk vendor, penyedia pembayaran, dan pelanggan.
Dengan kepemimpinannya, perusahaan tersebut mencatat pertumbuhan tiga kali lipat setiap tahun selama empat tahun berturut-turut hingga menghasilkan pendapatan tahunan sekitar US$ 15 juta pada 2012. Saat itu, Indomog juga berhasil menguasai sekitar 15% hingga 20% pasar pembayaran gim daring di Indonesia.
Karier Donald juga mencakup dunia private equity. Ia pernah bekerja di Quvat, tempat ia membantu mengelola investasi senilai lebih dari US$ 100 juta ke Matrix Cable Network. Proyek kabel bawah laut tersebut menjadi salah satu infrastruktur penting yang membantu menurunkan biaya internet di Indonesia dan memperluas akses konektivitas nasional.
Selain berkarier di perusahaan besar, Donald aktif mendampingi berbagai startup teknologi dalam proses penggalangan dana. Melalui perannya sebagai penasihat dan investor, ia telah membantu sejumlah perusahaan rintisan memperoleh pendanaan bernilai jutaan dolar dari investor domestik maupun internasional.
Sebagai CEO MDI Ventures, Donald memimpin strategi investasi perusahaan yang dikenal sebagai salah satu corporate venture capital terbesar yang ada di bawah BUMN. MDI Ventures berinvestasi pada berbagai tahap pendanaan startup, mulai dari seed hingga Series C dan tahap lanjutan, dengan fokus utama di Asia Tenggara serta mandat investasi global.
Di bawah kepemimpinannya, MDI Ventures tidak hanya berfokus pada investasi finansial, tetapi juga mendorong terciptanya sinergi antara startup teknologi dengan perusahaan-perusahaan BUMN, khususnya Telkom Group.
Aldi, Venture Capitalist Muda
Senada dengan Donald, Aldi menegaskan tidak ada aliran dana dari investasi TaniHub yang ia terima. Aldi mengungkapkan sejumlah fakta persidangan, termasuk terkait kepemilikan MDI Ventures di startup tersebut dan persetujuan homologasi restrukturisasi TaniHub.
“Nilai investasi berfluktuasi mengacu pada dinamika ekonomi dan pencatatan akuntansi, sehingga keuntungan maupun kerugian tidak bersifat nyata dan pasti,” tulis Aldi mengutip fakta persidangan ,melalui unggahan Instagram @aldiadrians pada Selasa (16/6).
Aldi dikenal sebagai investor modal ventura atau venture capitalist muda ini memiliki rekam jejak panjang di industri teknologi dan investasi startup, baik di Indonesia maupun Asia Tenggara.
Lahir pada 29 Maret 1993, Aldi Adrian Hartanto dikenal sebagai salah satu profesional muda yang meniti karier di industri modal ventura sejak usia relatif muda. Ia pernah menjadi salah satu pendiri sekaligus Managing Partner di Ascent Ventures Group, perusahaan modal ventura berbasis tesis investasi yang berfokus pada pendanaan startup tahap awal di Asia Tenggara.
Melalui Ascent Ventures Group, Aldi banyak terlibat dalam investasi pada perusahaan rintisan yang bergerak di sektor pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), teknologi finansial generasi baru, serta bisnis berbasis konsumen digital.
Saat berkarier di Ascent, Aldi juga menjabat sebagai Vice President of Investment di MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik Telkom Group yang mengelola berbagai dana investasi dengan cakupan global. Dalam perannya tersebut, ia memimpin aktivitas investasi pada startup tahap awal hingga tahap pertumbuhan yang tersebar di Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat.
Karier Aldi di industri investasi dimulai ketika usianya masih awal 20-an. Ia pernah bergabung dengan Fenox Venture Capital, salah satu perusahaan modal ventura berbasis Silicon Valley yang aktif berinvestasi di Asia.
Di Fenox Venture Capital, Aldi dipercaya sebagai Analis Investasi untuk kawasan Asia Tenggara. Posisi tersebut menjadikannya salah satu venture capitalist termuda asal Indonesia yang terlibat langsung dalam proses pencarian dan pendanaan startup berpotensi tinggi.
Saat itu, ia bertugas membantu mempercepat transaksi investasi startup di Asia Tenggara sekaligus menjembatani perusahaan rintisan lokal agar dapat mengakses ekosistem teknologi Silicon Valley.
Fokus investasinya meliputi perusahaan tahap seed hingga Seri B yang memiliki potensi pertumbuhan global, khususnya di sektor internet konsumen, teknologi informasi, dan teknologi kesehatan.
Selain berkiprah sebagai investor, Aldi juga pernah menorehkan prestasi di bidang riset investasi. Ia tercatat meraih posisi delegasi terbaik kedua dalam Indonesia Investment Research Challenge (IIRC), kompetisi yang diselenggarakan oleh CFA Institute Indonesia bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selama bertahun-tahun, Donald dan Aldi dikenal sebagai bagian dari generasi investor yang aktif mendorong pertumbuhan startup Indonesia melalui berbagai pendanaan dan program pengembangan perusahaan rintisan. Namun perjalanan karier yang dibangun di industri teknologi itu kini dibayangi vonis pengadilan terkait investasi MDI Ventures di TaniHub.
Pembelaan Eks Dirut MDI Ventures Donald Wihardja: Tidak Ada Bukti Korupsi
Eks Dirut MDI Ventures Donald Wihardja tidak pernah menyangka, pengabdian dan cita-cita membangun Tanah Air dianggap sebagai tindakan jahat. [710] url asal
#mdi-ventures #donald-wihardja #tanihub #pleidoi #give-me-perspective
Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Donald Surjana Wihardja memberikan pembelaannya terkait dugaan korupsi atas investasi di atartup TaniHub yang kini menjadi sorotan. Donald menjadi salah satu dari enam tersangka, termasuk Direktur Utama PT BRI Ventura Investama atau BRI Ventures Nicko Widjaja dan VP of Investmen MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto.
Pembelaan Donald Wihardja diunggah melalui akun Instagram @donaldwihardja yang kini dikelola oleh keluarga. Dalam unggahan pada Rabu (10/6), Donald menyatakan sepanjang persidangan tidak pernah terbukti bahwa dirinya memperkaya diri sendiri ataupun memiliki niat jahat.
“Tidak ada bukti aliran dana kepada saya. Tidak terbukti ada niat jahat. Tidak ada bukti konflik kepentingan,” kata Donald melaui unggahan di Instagram, dikutip Senin (15/6).
Ia mengaku tidak pernah menyangka, pengabdian dan cita-cita membangun Tanah Air dianggap sebagai tindakan jahat. Meski begitu. Donald yakin mimpinya belum berakhir.
Dalam kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub, jaksa mendakwa keenam terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi pada PT Tani Group Indonesia (TGI), PT TaniHub Indonesia (THI), dan PT Tani Supply Indonesia (TSI) sepanjang 2019 - 2023. Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Donald didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. MDI Ventures merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) di bidang venture capital.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis, 21 Mei 2026, jaksa menuntut Donald dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Jaksa menyatakan Donald dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Tidak Pernah Berkhianat
Dalam nota pleidoinya, Donald menyatakan tidak pernah berkhianat. Ia menyatakan, membangun Indonesia merupakan salah satu mimpinya.
“Saya tidak tahu bagaimana sejarah akan membaca hari-hari ini. Tapi saya tahu satu hal yang tidak pernah goyah, saya tidak pernah mengkhianati Indonesia,” kata Donald dalam pledoinya yang diunggah di Instagram pada Jumat (5/6).
Donald pulang ke Indonesia bukan karena tidak ada pilihan. Ia mengatakan dirinya memilih pulang melepaskan permanent residency di Amerika Serikat, dan meninggalkan kenyamanan Silicon Valley.
“Karena saya percaya negeri ini membutuhkan putera-puterinya kembali dan itulah pilihan yang saya tidak pernah sesali, bahkan di hari-hari paling berat seperti sekarang,” tulisnya.
Donald menuatakan selama 30 tahun menghabiskan waktunya untuk membantu membangun fondasi dunia digital Indonesia. Dari kabel laut (Matrix) yang membanting harga broadband, ke digitalisasi pembayaran lewat jaringan agen (Indomog) mulai dari warnet, ke Indomaret dan Alfamart, membantu membangun VC di Indonesia (AC Venture, MDI), hingga mempertemukan startup Indonesia dengan ratusan VC dunia (Nexticorn).
“Bukan sebagai prestasi pribadi. Tapi karena saya percaya Indonesia tidak boleh selamanya hanya menjadi pasar teknologi dunia. Indonesia harus menjadi penciptanya. Karena problem kita unik. Norma kita unik. Dan inovasi yang cocok untuk kita harus dibangun oleh anak-anak bangsanya sendiri,” kata Donald dalam pleidoinya.
Risiko Investasi Bukan Penyimpangan
Setelah pilihannya untuk pulang dan membangun negeri, Donald justru dituntut 12 tahun penjara. Ia mengatakan, dirinya harus menghadapi tuduhan korupsi karena sebuah keputusan investasi modal ventura yang ternyata tidak menghasilkan hasil yang diharapkan.
Menurutnya, dalam dunia venture capital, risiko bukan penyimpangan. “Risiko adalah bagian dari inovasi itu sendiri,” tulisnya.
Terlepas dari investasi ini, Donald mengatakan MDI Ventures secara total tetap untung lebih dari Rp 2 triliun. Namun, ia menyayangkan, kegagalan investasi justru dianggap korupsi.
“Tetapi kalau kegagalan investasi dianggap korupsi, siapa yang berani danai inovasi Indonesia? Siapa yang berani dukung founders bangun sesuatu yang baru? Dan siapa yang berani ambil risiko untuk masa depan negeriini?” ujarnya.
Ia mengambil pelajaran mahal dari perjalanannya selama ini bawa mengajarkan sesuatu maka niat baik saja tidak cukup. Menurutnya, inovasi butuh lebih dari keberanian, tata kelola yang kuat, dan perlindungan hukum yang adil bagi mereka yang mengambil risiko dengan itikad baik.
Meski demikian, Donald menyatakan masih percayai hukum di Indonesia mampu membedakan antara niat jahat dan keputusan bisnis yang tidak sempurna. Ia juga masih percaya ekosistem yang dibangun bersama tidak akan runtuh karena satu babak yang berat.
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12.6.2026). Nama Dirjen... | Halaman Lengkap [1,458] url asal
#bea-cukai #pengadilan-tipikor #ditjen-bea-cukai #djaka-budi-utama #blueray
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 15/06/26 10:07
v/250106/
JAKARTA - Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang dari PT Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.Aliran sebesar Rp3 miliar per bulan itu berlangsung pada periode Juli 2025-Januari 2026 yang ditotal berada di angka Rp21 miliar. Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Pemilik PT Blueray Cargo John Field ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Pemberian tersebut menggunakan kode BC1 untuk Djka Budi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC). John Field membetulkan kode tersebut.
"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," tanya JPU.
"Betul," jawab John.
JPU kemudian membacakan pemberian pada Agustus 2025 sebesar Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Jumlah tersebut kemudian dibagikan untuk BC1 Rp3 M, BC2 Rp2 M, dan BC3 Rp 1 M.
"Betul," kata John membenarkan.
"Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M," ujar JPU.
"Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian di bulan November 2025, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M," sambungnya.
Untuk Desember dan Januari, besaran yang diserahkan hingga jumlah pembagian kepada tiga pihak tersebut sama jumlahnya. "Baik, izin Majelis itu penegasan aja untuk melengkapi catatan keuangan sebagaimana penjelasan," ujar JPU.
John meyakini penyerahan uang tersebut sampai kepada pihak-pihak yang dimaksud. "Jadi Pak John, izin majelis 'memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy (Orlando Hamonangan) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai'. Tidak pernah ya?," tanya JPU.
"Tidak pernah," jawab John.
"Dan itu menyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?," sambung JPU bertanya.
"Iya," timpal John.
Sementara itu, di hari yang sama, Djaka tampil dalam konferensi pers dan mengklaim keberhasilan operasi penindakan rokok ilegal. Menurut pengusaha rokok HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur, situasi tersebut sebagai bentuk “selebrasi tanpa esensi”.
Gus Lilur menyarankan Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi bahkan mencopot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama tersebut. Sebagai pengusaha rokok, Gus Lilur mengaku memahami betul rekam jejak dan kepemimpinan Djaka Budhi Utama di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurutnya, pejabat setingkat direktur jenderal seharusnya menjadi pembantu Presiden dalam menjaga penerimaan negara, menertibkan tata kelola cukai, dan menyelamatkan uang negara. Bukan justru menjadi beban moral bagi pemerintahan.
“Kita ingin seluruh pembantu Presiden betul-betul membantu Presiden. Tapi saya melihat pembantu Presiden yang satu ini, Dirjen Bea Cukai, tidak membantu. Malah bikin malu Presiden,” tegas Gus Lilur yang juga sebagai Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (Barong Grup) itu dalam pernyataannya, Minggu (14/6/2026).

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur.
Gus Lilur menegaskan, kritiknya tidak lahir dari ruang kosong. Ia merujuk pada fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap importasi barang pada 12 Juni 2026, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa John Field, pemilik Blueray Cargo.
Dalam keterangan yang dibenarkan terdakwa, kode “BC1” dalam amplop cokelat yang diberikan secara berkala disebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Berdasarkan keterangan tersebut, setiap bulan kode “BC1” disebut berisi Rp3 miliar. Pemberian itu disebut berlangsung tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp21 miliar.
Tidak hanya itu, pada 20 Mei 2026, Jaksa KPK juga mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara hampir Rp3 miliar yang disebut mengalir kepada Djaka Budhi Utama. Ironisnya, hanya berselang beberapa hari dari persidangan tersebut, Djaka Budhi Utama tampil di hadapan publik dalam konferensi pers.
Pada 9 Juni 2026, ia mengumumkan keberhasilan operasi gabungan Bea Cukai, PJR Polda Metro Jaya, dan Puspom TNI dalam menyita 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 35,8. Nilai barang yang disita disebut mencapai Rp13,28 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diklaim berhasil diselamatkan sebesar Rp8,66 miliar.
Namun bagi Gus Lilur, tampilan heroik itu justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar. “Penindakan yang dilakukan hanya selebrasi tanpa esensi. Tidak ada penegakan hukum sampai ke akar. Hanya tim penangkap truk di jalanan. Konferensi pers dan selebrasi seakan-akan melakukan penangkapan besar, faktanya hanya pura-pura. Nyata tanpa nilai,” kata Gus Lilur.
Ia bahkan menyebut penindakan semacam itu tidak lebih dari pertunjukan kosong. “Sebagai rakyat terdidik, saya tertawa menyaksikan Dirjen Bea Cukai menampilkan drama yang nyata-nyata hanya sampah tanpa harga. Ini bukan sekadar soal rokok ilegal. Ini soal kepemimpinan Bea Cukai yang rusak secara moral,” tegasnya.
Atas dasar itu, Gus Lilur secara tegas menyarankan Presiden Prabowo segera mencopot Djaka Budhi Utama dari jabatan Dirjen Bea Cukai. Menurutnya, keterangan yang muncul di persidangan itu sudah terlalu serius untuk diabaikan. Ia juga mengingatkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya pernah menyatakan akan melakukan pencopotan apabila bukti keterlibatan terbukti kuat.
“Sodoran bukti dari KPK sudah nyata bahwa Dirjen Bea Cukai justru menjadi biang masalah, bukan solusi dari masalah. Jika pejabat pembantu Presiden sudah tidak punya moral, apalagi disebut dalam persidangan KPK terkait dugaan penerimaan suap, tentu tidak ada hal lain yang bisa diharapkan,” tegas Gus Lilur.
Menurutnya, Presiden membutuhkan pembantu yang memiliki keberanian, integritas, patriotisme, dan harga diri dalam membela kepentingan negara. Bukan pejabat yang sibuk tampil di panggung konferensi pers, tetapi gagal menyentuh akar persoalan. “Kita ingin Presiden membangun negeri dengan dibantu oleh para pahlawan negeri. Bukan oleh sosok yang haus selebrasi, tetapi miskin esensi,” katanya.
Gus Lilur mengusulkan agar Presiden Prabowo tidak sekadar mengganti pejabat, tetapi juga berani mempertimbangkan tokoh-tokoh yang memiliki integritas dan rekam jejak keberanian dalam membela negara. Ia menyebut nama Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko sebagai contoh figur yang layak diberi ruang pengabdian.
“Kenapa Presiden tidak mencoba merangkul orang yang selama ini dianggap berseberangan, tetapi punya kredibilitas? Jika mereka diberi panggung, bisa jadi mereka berbakti kepada negara. Pada saat yang sama, Presiden bisa menarik tokoh-tokoh penting yang selama ini dianggap mengganggu, gaduh, dan membuat kebisingan di republik ini,” ujarnya.
Menurut Gus Lilur, Presiden membutuhkan orang-orang yang berani bekerja, bukan sekadar pandai mengatur panggung. Negara, kata dia, memerlukan pejabat yang mampu menyelesaikan masalah sampai akar, bukan mempercantik kegagalan dengan konferensi pers.
“Saya bangga ketika Presiden membasmi transfer pricing. Saya bangga ketika Presiden membasmi underinvoicing dan menyatukan ekspor lewat satu pintu. Meskipun ada kekhawatiran korupsi baru, di organisasi dalam korupsi satu pintu, tapi itu layak dicoba agar negara tidak kehilangan ribuan triliun setiap tahunnya,” kata Gus Lilur.
Namun, menurutnya, semua kebijakan baik Presiden akan kehilangan kekuatan apabila dijalankan oleh pejabat yang bermasalah secara hukum, moral, dan integritas. “Sekali lagi, saya rakyat Indonesia yang terdidik. Saya marah melihat pejabat hanya mempertontonkan selebrasi, tetapi tindakannya miskin nilai dan esensi,” ujarnya.
Gus Lilur menutup pernyataannya dengan seruan agar Presiden segera mengambil langkah tegas. “Semoga Presiden segera mencopot dan mengganti Dirjen Bea Cukai dengan pengganti yang lebih punya patriotisme dan punya harga diri dalam membela kemuliaan Republik Indonesia. Republik ini terlalu mulia untuk dibantu oleh tangan yang kotor,” pungkasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field bersama dua anak buahnya menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp63 miliar (63.146.939.000) tekait importasi barang.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), JPU merincikan pemberian uang dari pihak Blueray kepada pejabat Bea Cukai.
Penyerahan uang tersebut terjadi pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 yang terbagi berupa uang senilai Rp61.301.939.000 dalam bentuk SGD dan fasilitas hiburan serta barang mewah Rp1.845.000.000.
Suap tersebut dinikmati Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Jeratan Kerugian Negara untuk Para Peternak Investasi Startup
Enam terdakwa, satu pertanyaan besar: apakah keputusan investasi yang gagal bisa dipidana sebagai korupsi? Kasus TaniHub menguji batas hukum dan keberanian bisnis di Indonesia. [1,202] url asal
#tanihub #nicko-widjaja #donald-wihardja #mdi-ventures #bri-ventures #give-me-perspective #bumn #champion-digital #championdigital
(Katadata - In-Depth & Opini) 03/06/26 14:30
v/238759/
Di balik tembok rumah tahanan, mantan Direktur Utama BRI Ventura Indonesia (BVI)Nicko Widjajamenulis surat. Bukan tentang pembelaan diri, melainkan tentang beratnya menerima kenyataan: bahwa keputusan bisnis yang ia ambil melalui mekanisme institusi, kini membuatnya menjadi terdakwa dugaan korupsi investasiTaniHub.
"Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana," tulis Nicko dalam surat yang diunggah lewat akun Instagram yang kini dikelola langsung oleh tim penasihat hukum dan keluarga.
Nicko bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Jaksa menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BVI atau BRI Ventures ke TaniHub Group sepanjang 2019–2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, menduga Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif dari pihak Tani Group, tanpa memverifikasi langsung kebenaran data maupun kondisi lapangan. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan dakwaan terhadap Nicko Widjaja dapat dilihat pada unggahan ini:
Sebuah kiriman disebarkan oleh Hotma Sitompoel Law Firm (@hotmasitompoellawfirm)Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman disebarkan oleh Dr. Hotma Sitompoel SH,M.Hum (@hotmasitompoelofficial)Lihat postingan ini di Instagram
Tim hukum Nicko Widjaja dari Hotma Sitompoel Law Firm mengatakan, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa investasi BRI Ventures ke TaniHub telah melewati serangkaian tahapan: initial screening, pre due diligence, deep due diligence, legal and compliance review, hingga persetujuan melalui komite investasi dan mekanisme internal sesuai buku panduan operasional perusahaan.
Mereka juga menegaskan tidak ditemukan niat jahat, aliran dana pribadi, kickback, gratifikasi, konflik kepentingan, maupun keuntungan pribadi yang diterima Nicko. Selain itu, tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif dan seluruh investasi dilakukan sesuai SOP.
"Tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika," tulis tim kuasa hukum dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.co.id.
Terdakwa lain, Aldi, melalui akun Instagram yang dikelola keluarga, juga menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi, konflik kepentingan, suap, maupun gratifikasi.
Sebuah kiriman disebarkan oleh SNP (@syarifandr)Lihat postingan ini di Instagram
Ketika Kerugian Investasi Masuk Ranah Pidana
Tim kuasa hukum Nicko menyebut kasus TaniHub sebagai yang pertama di Indonesia yang membawa keputusan investasi modal ventura ke ranah pidana korupsi.
"Dalam dunia VC, risiko kerugian merupakan bagian inheren dari investasi. Tidak setiap kegagalan usaha dapat secara otomatis dipersamakan dengan tindak pidana," tulis tim kuasa hukum Nicko Widjaja.
Paradoks dari kasus ini semakin tajam ketika dilihat dalam konteks kebijakan yang justru mendorongCorporate Venture Capital(CVC) BUMN berinvestasi di startup.Kementerian BUMN pada 2021, secara terbuka mendorong perusahaan pelat merah berinvestasi distartup.
Arya Sinulingga, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri BUMN menyampaikan, BUMN tidak harus menunggustartupuntung baru disuntik modal. "Apakah investor asing tidak khawatir uangnya hilang?Kansudah dihitung secara bisnis. Memangnya kami tidak mampu menghitung secara bisnis? Kami mampu," katanya saat itu.
Dorongan itu diwujudkan secara struktural melalui Merah Putih Fund, menggandeng MDI Ventures, Telkomsel Mitra Inovasi, Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, dan BNI Ventures, untuk menstimulasi pertumbuhanstartupnasional di tengahtech winter. Dana ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Desember 2021.
Dalam kerangka itu, Nicko Widjaja dan para terdakwa lain, beroperasi. Kini, risiko itu berakhir di ruang sidang Tipikor.
Bisnis modal ventura dibangun di atas logika yang dikenal sebagai power law: sebagian besar investasi dalam portofolio diperkirakan gagal atau menghasilkan hasil yang tidak seimbang. Nilai keseluruhan portofolio bertumpu pada satu atau dua investasi yang berhasil luar biasa, yang diharapkan mampu menutupi seluruh kerugian lainnya.
Temasek misalnya, kehilangan seluruh investasinya US$ 275 juta ketika bursa kripto FTX bangkrut. Pemerintah Singapura melakukan kajian internal dan mencegah penghematan manajemen, namun tidak ada proses terhadap pidana untuk pengambilan keputusan.
Dana investasi milik negara Singapura itu juga tercatat sebagai investor startup akuakultur Indonesia eFishery yang terpuruk akibat dugaan manipulasi laporan keuangan, dengan nilai investasi terancam turun drastis. Namun yang diperiksa bukanlah keputusan investasi Temasek, melainkan dugaan kondisi di sisi perusahaan penerima.
Konsultan hukum BP Lawyers, Bimo Prasetio, menilai bahwa karena karakteristik bisnis modal ventura yang inheren berisiko tinggi, kerugian investasi tidak bisa otomatis disamakan dengan kerugian negara akibat korupsi.
“Tidak semua investasi yang berakhir rugi otomatis merupakan korupsi. Apalagi investasi startup pada dasarnya memang memiliki karakteristikhigh risk, high return," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6).
Menurut Bimo, fokus pembuktian seharusnya tidak bertumpu pada hasil yang merugi, melainkan pada ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi informasi, pelanggaran prosedur, atau keuntungan pribadi.
Jika due diligence, kajian risiko, pembahasan komite investasi, dan persetujuan internal telah dijalankan sesuai tata kelola, maka hal itu menjadi bukti bahwa keputusan diambil secara profesional berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.
Ia juga menekankan bahwa jika kerugian muncul akibat oleh perusahaan penerima investasi, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah investor mengetahui, ikut serta, atau menikmati hasil kecurangan tersebut. "Prinsipnya, hukum harus menghukum pelaku fraud, tetapi tidak boleh menghukum pihak yang juga menjadi korban," ujarnya.
Kerugian Negara: Akibat, Bukan Sebab
Dalam artikel opini yang dimuat di e27, Ditho Sitompoel mengutip pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, yang menyoroti kecenderungan aparat penegak hukum menjadikan kerugian negara sebagai titik awal pembuktian dalam kasus TaniHub.
Padahal, kerugian negara merupakan konsekuensi dari tindak pidana korupsi, bukan penyebabnya. "Kerugian datang kemudian. Itu akibat, bukan sebab," kata Romli dalam kesaksian ahli di persidangan TaniHub, dikutip oleh Ditho.
Dalam laman opini itu, Romli disebut menyampaikan bahwa apabila perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tidak dapat dibuktikan, maka kerugian negara tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan.
Pendekatan itu sejalan dengan prinsip Business Judgment Rule yang dikenal dalam hukum korporasi, perlindungan bagi direksi dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang berujung kerugian, selama diambil dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi memadai. Mahkamah Agung pernah menerapkan prinsip serupa dalam perkara mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
Kini, perkara TaniHub kembali menguji sejauh mana prinsip itu berlaku bagi pengelola investasi modal ventura yang menggunakan dana perusahaan negara.
Dampak ke Ekosistem Startup
Bagiekosistem startup,masalah TaniHub berkaitan dengan cara Indonesia memandang risiko dalam inovasi. Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) menyebut kasus ini menimbulkan diskusi besar di kalangan pelaku modal ventura, terutama yang beroperasi di bawah entitas BUMN.
Menurut Amvesindo, sektoragritechmemang memiliki profil risiko yang berbeda dari startup digital pada umumnya. Siklus bisnisnya lebih panjang, sangat dipengaruhi faktor cuaca dan rantai pasok, serta membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai profitabilitas.
Oleh karena itu, Amvesindo mendorong dialog antara industri modal ventura, Kejaksaan, OJK, dan kementerian terkait guna menyusun panduan yang lebih jelas tentang tata kelola investasi CVC,terutama yang menggunakan dana negara.
"Kejelasan regulasi adalah prasyarat bagi keberanian mengambil risiko yang bertanggung jawab," kata Amvesindo dalam keterangan pers yang diterimaKatadata.co.id.
Tanpa kepastian hukum itu, Indonesia berisiko kehilangan talenta-talenta profesional yang selama ini mengelola dana ventura nasional.
Bagi industri modal ventura, perkara TaniHub bukan semata-mata tentang nasib enam pelaku atau kerugian dari satu investasi yang gagal. Kasus ini menyentuh pertanyaan mendasar: bagaimana hukum membedakan antara risiko bisnis yang wajar dengan pemahaman kewenangan yang layak dipidana.
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan majelis hakim. Apa pun keputusannya, kasus TaniHub berpotensi menjadi referensi penting bagi hubungan antara hukum pidana, tata kelola investasi, dan pengembangan ekosistem startup di Indonesia pada tahun-tahun mendatang.
Hari Ini Pleidoi Kasus TaniHub, Nicko Widjaja Minta Dukungan dari Balik Tahanan
Nicko Widjaja dan tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang pleidoi terkait kasus dugaan korupsi investasi TaniHub pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [1,330] url asal
#nicko-widjaja #bri-ventures #mdi-ventures #donald-wihardja #tanihub #update-me
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja, eks Dirut PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI VenturesNicko Widjaja, eks VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto, serta eks Investment PT BRI Ventura Investama William Gozali akan menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus TaniHub pada hari ini (3/6).
Sidang pleidoi keempat terdakwa kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub itu rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nicko menuliskan surat dari rumah tahanan, yang meminta dukungan dalam menjalani sidang pleidoi. “Mohon dukungan teman-teman semua agar pembelaan dapat disampaikan dengan baik, berdasarkan fakta yang ada dan didengar secara utuh,” tulis dia dalam surat tertanggal 26 Mei yang diunggah di akun Instagram @nickowidjaja yang kini dikelola oleh tim penasihat hukum dan keluarga.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Nicko Widjaja (@nickowidjaja)Lihat postingan ini di Instagram
“Di luar perkara yang saya hadapi, saya berharap apa yang terjadi tidak melunturkan semangat. Jangan pernah berhenti membangun untuk Indonesia,” Nicko Widjaja menambahkan.
Aldi juga meminta dukungan masyarakat untuk menjalani sidang pleidoi hari ini. “Mama (istri Aldi) berharap banyak orang yang datang untuk mendengarkan pembelaan Papa dan juga memberikan dukungan,” demikian dikutip dari akun Instagram @syarifandr.
Sebuah kiriman dibagikan oleh SNP (@syarifandr)Lihat postingan ini di Instagram
Tuntutan Jaksa
Jaksa mendakwa enam terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi pada PT Tani Group Indonesia (TGI), PT TaniHub Indonesia (THI), dan PT Tani Supply Indonesia (TSI) sepanjang 2019 - 2023. Rinciannya sebagai berikut:
Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Eks Dirut MDI Ventures Donald Surjana Wihardja didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi Adrian Hartanto, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. MDI Ventures merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) di bidang venture capital.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis, 21 Mei 2026, jaksa menuntut Donald dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Jaksa menyatakan Donald dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa kedua, yakni VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitar Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP yang sama.
Dalam tuntutannya pada 21 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Aldi serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menyatakan Aldi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa berikutnya adalah eks Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama William Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan negara mengalami kerugian US$ 5 juta atau ekuivalen Rp73,3 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis, 21 Mei 2026, jaksa menuntut Nicko Widjaja dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa menilai Nicko Widjaja dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama William Gozali didakwa bersama Nicko Widjaja, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara US$ 5 juta atau setara Rp 73,3 miliar berdasarkan audit BPKP.
Dalam tuntutan 21 Mei 2026, William Gozali dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa menyatakan William Gozali dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Sementara itu, Ivan Arie Sustiawan yang pernah menjabat Direktur PT Tani Group Indonesia, Direktur Utama PT TaniHub Indonesia, dan Komisaris PT Tani Supply Indonesia didakwa bersama Edison TPL Tobing, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara mencapai US$ 25 juta atau setara Rp 364,22 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan 11 Mei 2026, jaksa menyatakan Ivan dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Jaksa menuntut Ivan dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 3,26 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Terdakwa terakhir, Edison TPL Tobing selaku mantan Direktur PT Tani Group Indonesia dan Direktur Keuangan PT TaniHub Indonesia, didakwa bersama Ivan Arie Sustiawan, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, serta korporasi TaniHub Group. Jaksa menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian negara US$ 25 juta atau Rp 364,22 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan 11 Mei 2026, Edison dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menyatakan Edison dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Jaksa turut menuntut Edison membayar uang pengganti Rp 1,06 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Kuasa Hukum Nicko Widjaja Ungkap Fakta Persidangan
Dikutip dari akun Instagram perusahaan, Hotma Sitompoel Law Firm menyebutkan lima tuduhan JPU terhadap Nicko Widjaja, yakni:
- BVI dianggap tidak mengikut prosedur investasi
- BVI dianggap menguntungkan THG dan/atau pihak tertentu
- Tindakan Nicko Widjaja merugikan keuangan negara
- BVI tidak melakukan kontrol dan pengawasan TaniHub Group
- Korupsi dilakukan bersama-sama pihak lain
Akan tetapi, Hotma Sitompoel Law Firm menyampaikan lima fakta persidangan terkait hal itu. Pertama, adanya tahapan screening, due diligence, legal dan compliance review, komite investasi, dan persetujuan berlapis dalam investasi BVI ke TaniHub.
Kedua, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan aliran dana pribadi, kickback, atau gratifikasi kepada Nicko Widjaja. Ketiga, kerugian investasi masih berupa unrealized loss karena BVI belum exit dan saham masih dimiliki. Oleh karena itu, nilai kerugian perlu dilihat dalam konteks investasi yang belum selesai.
Keempat, BVI telah melakukan monitoring dan kontrol terhadap THG sesuai porsinya selaku pemegang saham minoritas 3,4%. Terakhir, fakta persidangan menunjukkan tidak ada penerimaan dana pribadi, keterlibatan Nicko Widjaja dalam tindak pidana korupsi, maupun conflict of interest dengan pihak terkait.
“Namun di sisi lain, keputusan investasi yang secara alamiah memiliki risiko, tetapi disposisikan sebagai tindak pidana korupsi,” demikian keterangan Hotma Sitompoel Law Firm dalam akun Instagram, Sabtu (23/5).
“Ketika keputusan bisnis mulai diperlakukan sebagai tindak pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang, tetapi keberanian profesional untuk mengambil keputusan,” demikian dikutip.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Hotma Sitompoel Law Firm (@hotmasitompoellawfirm)Lihat postingan ini di Instagram
Hotma Sitompoel Law Firm juga mengungkapkan fakta persidangan atas tuntutan yang dibacakan JPU pada 21 Mei 2026. Pertama, tidak ada mens rea atau niat jahat. Kedua, tidak ada praktik suap maupun aliran dana yang menguntungkan terdakwa.
Ketiga, tidak ada benturan kepentingan. Keempat, tidak ada bukti sah mengenai piutang fiktif sebagaimana didalilkan penuntut umum.
Terakhir, seluruh proses investasi sudah dilaksanakan sesuai SOP BRI Ventures.
“Namun demikian, terdakwa (Nicko Widjaja) justru dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar,” demikian dikutip. Tuntutan jaksa dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika.
“Terlebih lagi, ketika JPU tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan wewenang,” demikian dikutip.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotma Sitompoel S.H.,M.Hum (@hotmasitompoelofficial)Lihat postingan ini di Instagram
Katadata.co.id sudah mendapatkan izin Hotma Sitompoel Law Firm untuk mengutip unggahan tersebut.
Jika sidang pleidoi Nicko Widjaja dan Donald Surjana Wihardja digelar pada hari ini (3/6), Ivan dan Edison TPL Tobing pada 4 Juni.
Soroti Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Djarot: Tunjukkan Aslinya, Nggak Usah Pakai Drama di Pengadilan
Ketua DPP PDI PDIP, Djarot Saiful Hidayat menyarankan penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dengan menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada... | Halaman Lengkap [165] url asal
#jokowi #pdip #roy-suryo #djarot-saiful-hidayat #ijazah-jokowi
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/05/26 13:32
v/235660/
JAKARTA - Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) terus memanas. Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat ikut angkat bicara dan menyarankan penyelesaian perkara ini dengan menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada publik atau masyarakat.Djarot menilai, kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi ini tak perlu diakhiri penuh drama di pengadilan.
"Paling enak itu nggak usah pakai drama-drama. Heeh, nggak usah pakai drama-drama di pengadilan gitu loh ya," ujar Djarot saat ditemui di sela-sela acara Pembekalan dan Bimtek DPRD F-PDIP di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2026).
Djarot pun mengaku siap untuk menunjukan ijazahnya bila dipertanyakan. "Kalau Anda tanya ijazah saya, saya tunjukkan pada Anda gitu ya. Jadi itu aja misalkan gitu ya," ucap Djarot.
Djarot menyatakan, Jokowi perlu menunjukan ijazah untuk mengakhiri polemik di masyarakat.
"Barangkali untuk menetralisir itu bahwa beliau akan menunjukkan ijazah aslinya untuk mengakhiri polemik yang terjadi misalnya gitu ya. Jadi monggo," tandasnya.
Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan
JPU KPK mengungkapkan aliran uang dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan DJBC yang diterima Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama, ternyata lebih... | Halaman Lengkap [368] url asal
#ditjen-bea-cukai #djaka-budi-utama #jaksa-penuntut-umum #bea-cukai #jpu
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 21/05/26 18:21
v/228035/
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diterima Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama, ternyata lebih dari SGD 213.600. Sebab, Djaka disebut telah menerima sedikitnya enam kali aliran uang."Itu (nilai SGD 213.600) untuk satu kali penerimaan ya," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK M. Takdir kepada wartawan, dikutip Kamis (21/5/2026).
Takdir menyampaikan, dalam persidangan penuntut umum hanya memberikan satu sampel untuk memenuhi fakta hukum temuan jaksa terkait aliran dana. Namun, Djaka disebut menerima aliran dana sedikitnya enam kali dalam catatan pembuktian JPU.
"Karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali, bukan. Makanya tadi kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa kali sih? Enam kali, beda-beda tuh tabelnya," kata dia.
Karena itu, jaksa sebelumnya mendakwa John Field atas akumulasi suap senilai Rp63 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat di DJBC dan nilainya disebut sesuai dengan total penerimaan yang ditemukan penyidik.
"Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami ya nilai itu dikali enam bulan ya dapatnya sampai Rp61 miliar," tandas dia.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya delapan amplop berkode berisi uang tunai dari pemilik Blueray Cargo, John Field, untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu amplop diduga merupakan jatah untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.
Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi importasi barang di lingkungan DJBC saat pemeriksaan saksi Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, Rabu (20/5). Jaksa penuntut umum M. Takdir awalnya menampilkan foto amplop berkode yang kemudian dikaitkan dengan data bagian keuangan Blueray Cargo.
Takdir menegaskan bahwa berdasarkan barang bukti yang dimiliki JPU, kode SALES 2-1 DIR merujuk pada jatah untuk Djaka Budi Utama. Jaksa menyebut nilai jatah tersebut mencapai SGD 213.600.
"Kami tegaskan yang Sales 2-1 adalah (jatah) Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami tegaskan ya, karena kami yang punya bukti ini," lanjut Takdir.
Dalam persidangan yang sama, Ocoy mengaku dirinya yang membagikan langsung uang-uang tersebut atas perintah John Field dan Sisprian. Uang disebut dibagikan ke ruangan masing-masing pejabat.
Matcha yang Tenang di Era Serba Cepat, Praktis dan Nyaman ala Shopee
Kenikmatan matcha dipercaya menyuntikkan semangat menjalani rutinitas sehari-hari. Uniknya, menikmati matcha perlu seni ketenangan di era yang serba cepat. [598] url asal
#shopee #e-commerce #matcha #shopee-indonesia #bamboo-whisk #japan #strawberry-puree #teh #espresso #oat-milk #ceramic-bowl-handmade #pottery #dirty-matcha #chawan #ceremonial-grade #adi-rahardja #um
(CNN Indonesia - Ekonomi) 13/05/26 19:25
v/220652/
Belakangan ini, matcha menjadi bagian lifestyle terkini. Kenikmatan matcha dipercaya menyuntikkan semangat untuk menjalani rutinitas sehari-hari.
Uniknya, menikmati matcha memerlukan seni ketenangan di era yang serba cepat. Kini, mengaduk matcha jadi lebih mudah karena bubuk matcha lokal, bamboo whisk, gelas kaca estetik, sampai ceramic bowl handmade, dapat ditemukan lewat Shopee.
"Menikmati matcha juga bukan lagi sekadar membeli minuman dari kafe favorit. Kini, membuat matcha menjadi proses yang dinikmati generasi muda. Menariknya, kebiasaan kecil ini juga ikut membuka ruang bagi banyak brand lokal untuk tumbuh," kata Senior Director of Business Development Shopee Indonesia, Adi Rahardja dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Adi menyatakan, saat ini bukan hanya brand-brand teh yang merilis varian matcha. Banyak juga produsen yang mengeluarkan berbagai produk pendukung, seperti ceremonial set,
"Kami harap seluruh kebutuhan tersebut dapat dengan mudah ditemukan di Shopee, jadi siapa pun bisa menikmati momen matcha mereka sendiri dengan mudah," katanya.
Tips & Rekomendasi Bikin 'Matcha Moment'
Memulai 'ritual' ini tidak harus rumit. Kuncinya terletak pada kualitas bahan dan estetika yang memanjakan mata. Berikut adalah elemen esensial untuk menciptakan momen matcha yang sempurna:
Whisk, Sip, Reset: Ritual Ceremonial Matcha di Pagi Hari
Pagi hari adalah waktu sempurna. Luangkan waktu 10 menit saja untuk perlahan menyeduh Ceremonial Grade Matcha yang dapat memberi fokus karena karakternya lebih halus, lembut, dan nyaman dinikmati tanpa tambahan apa pun.
Cara membuatnya, yakni tuang bubuk matcha ke dalam bowl, seduh dengan air hangat, lalu whisk sampai muncul foam halus di permukaannya. Gerakan berulang ini diyakini mendatangkan ketenangan, semacam rehat kecil sebelum memulai agenda seharian.
Warnanya hijau pekat, aromanya lembut, rasanya earthy dan umami. Bubuk matcha sampai ceremonial set bisa diperoleh dari Homelab, mulai dari matcha bowl, bamboo whisk, hingga chasen holder.
Matcha Latte vs Dirty Matcha
Saat hari memasuki siang yang terik dan konsentrasi mulai terganggu panas, Matcha Latte maupun Dirty Matcha adalah pilihan segar yang melegakan.
Untuk siang hari, ada pilihan bubuk matcha grade premium dari Tea Heaven Asia yang menghadirkan ragam karakter matcha sesuai selera, mulai dari Matcha Grade Japan hingga pilihan dengan rasa yang lebih bold dan earthy.
Jika menginginkan Latte yang lebih lembut dan creamy, padukan matcha dengan oat milk, fresh milk, atau susu favorit lainnya. Tambahkan creamer atau sedikit pemanis sesuai selera agar rasanya semakin seimbang.
"Ingin sesuatu yang lebih berkarakter? Tuangkan satu shot espresso di atasnya, tambahkan es batu, lalu biarkan lapisan matcha dan kopi menyatu perlahan. Dirty Matcha pun hadir sebagai pelarian singkat di sela deadline," ujar Adi.
Matcha x Strawberry untuk Weekend Seru
Di akhir pekan, setelah menjalani hari-hari kerja yang padat, minum matcha manis menjadi ide bagus, terlebih jika dinikmati bersama teman, atau jadi selingan kegiatan weekend seperti berbelanja atau berolahraga.
"Strawberry Matcha pun hadir sebagai jawaban modern perpaduan rasa manis dan segar dari strawberry jam dengan karakter matcha yang earthy dan calm, menghasilkan rasa yang creamy, rich, namun tetap ringan dinikmati," tambah Adi.
Langkah pertama, tarik nafas dan whisk bubuk matcha di Chawan Pottery dari brand Matchamu. Selalu gunakan air hangat bersuhu sekitar 70-80°C agar rasa dan warnanya tetap terjaga.
Jangan lupa untuk menggunakan bamboo whisk dengan gerakan lembut membentuk huruf 'W' secara cepat dan konsisten hingga permukaannya menghasilkan foam halus yang creamy. Setelah matcha siap, tuangkan ke dalam gelas berisi es batu, susu favorit, dan strawberry puree. Indahnya disantap sambil nonton film kesayangan di akhir pekan.
"Di antara rutinitas, notifikasi, dan deadline, selalu ada ruang kecil yang bisa kita ciptakan sendiri. Melalui satu mangkuk hangat, satu gelas dingin, atau sekadar jeda singkat untuk bernapas. Bersama Shopee, ritual ini terasa semakin dekat dan personal, memberi kebebasan untuk meracik momen sekaligus melengkapi berbagai perlengkapan untuk menciptakannya," pungkas Adi.
Kepemimpinan Adaptif Dinilai Penting di Tengah Dinamika Global
Perubahan global yang semakin kompleks dinilai menuntut pendekatan kepemimpinan yang lebih adaptif dan reflektif. [391] url asal
#kepemimpinan #denon-prawiraatmadja #bisnis #keberlanjutan-bisnis
(Kompas.com - Money) 11/05/26 20:55
v/218307/
JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan global yang semakin kompleks dinilai menuntut pendekatan kepemimpinan yang lebih adaptif dan reflektif.
Di tengah dinamika tersebut, pola pikir pemimpin disebut menjadi faktor penting dalam membaca perubahan dan menentukan arah organisasi.
Founder dan CEO Whitesky Group Denon Prawiraatmadja mengatakan, tantangan yang dihadapi dunia bisnis saat ini tidak lagi bersifat tunggal, melainkan lintas sektor dan lintas konteks.
PIXABAY/KP YAMU JAYANATH Ilustrasi bisnis.Menurut dia, kondisi tersebut membuat kepemimpinan tidak cukup hanya bertumpu pada strategi yang tampak di permukaan, tetapi juga membutuhkan kemampuan memahami perubahan secara lebih mendalam.
“Kepemimpinan ke depan bukan hanya soal strategi, tapi bagaimana kita memahami perubahan dan melihat peluang yang sering kali tidak terlihat di permukaan,” ujar Denon dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Ia menilai, perspektif kepemimpinan saat ini semakin relevan untuk menjawab dinamika yang lebih luas, tidak hanya dalam lingkup organisasi, tetapi juga dalam konteks yang saling terhubung.
Denon mengatakan, banyak keputusan penting dalam dunia bisnis justru dipengaruhi faktor-faktor yang tidak selalu terlihat secara langsung.
Faktor tersebut antara lain pengalaman, intuisi, hingga kemampuan membaca situasi secara menyeluruh.
“Apa yang tidak terlihat seringkali justru menjadi penentu dalam setiap keputusan besar. Di situlah peran pola pikir menjadi sangat penting,” ungkap Denon.
Menurut dia, perubahan yang berlangsung cepat membuat pemimpin perlu memiliki pendekatan yang lebih terintegrasi dalam mengambil keputusan.
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja saat ditemui di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).Hal itu dinilai penting agar organisasi mampu bertahan sekaligus beradaptasi terhadap tantangan yang terus berkembang.
Denon juga menyoroti pentingnya memahami nilai-nilai yang menjadi fondasi organisasi dalam membangun keberlanjutan bisnis.
Ia menyebut, kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan bisnis jangka pendek, tetapi juga bagaimana organisasi merespons perubahan secara berkelanjutan.
Pembahasan mengenai kepemimpinan, pola pikir, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan disebut masih menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis hingga generasi muda.
Hal tersebut terlihat dalam acara peluncuran buku Denon berjudul The Unseen Rules of Business: Menata dan Mendesain Pola Pikir Pemimpin Bisnis, akhir pekan lalu.
Dalam buku itu, ia mengangkat konsep unseen rules atau aturan-aturan yang tidak terlihat dalam dunia bisnis, mulai dari pola pikir, proses pengambilan keputusan, hingga nilai-nilai yang menjadi fondasi organisasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56





