Konflik Timur Tengah memicu lonjakan harga energi, menekan ekspor CPO Indonesia. Kebijakan pungutan ekspor juga membebani petani sawit, mengancam daya saing. [809] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Prospek ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia kian menghadapi tekanan seiring memanasnya konflik di Timur Tengah yang berdampak pada lonjakan harga energi global.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan konflik di Timur Tengah berdampak ganda terhadap CPO, yakni mendorong kenaikan harga sekaligus menekan permintaan dari negara tujuan utama akibat perlambatan ekonomi, terutama di negara-negara Asia yang bergantung pada pasokan minyak dari Selat Hormuz.
“Ada dampak tidak langsung dari konflik ini terhadap perlambatan ekonomi dari negara-negara mitra kita, terutama di Asia yang terpengaruh oleh bergantung pada pasokan dari Selat Hormus untuk minyak, [seperti] China, India, bahkan juga Jepang, termasuk juga Singapura,” kata Faisal kepada Bisnis, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, kondisi ini membuat volume ekspor CPO berpotensi menurun, meski di sisi lain harga yang meningkat dapat menahan dampaknya sehingga secara keseluruhan bersifat relatif berimbang.
Selain faktor eksternal, Faisal menyebut tekanan juga datang dari dalam negeri, terutama terkait produktivitas yang cenderung menurun serta meningkatnya permintaan domestik.
“Untuk CPO, sekarang tingkat produktivitasnya agak menurun dan selain karena faktor global, juga ada faktor kebijakan yang menambah permintaan terhadap CPO di dalam negeri, misalnya program biodiesel, sehingga itu juga cenderung meningkatkan harga juga sebetulnya,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen Core Insight bertajuk Awas Efek Domino Konflik Timur Tengah, eskalasi konflik Iran menjadi ancaman nyata yang akan mengguncang stabilitas ekonomi Asia. Terlebih, sekitar 80% perdagangan minyak dan gas yang melewati Selat Hormuz ditujukan ke pasar Asia, sehingga gangguan pada jalur tersebut berisiko mendorong lonjakan harga energi global dan meningkatkan tekanan inflasi.
Selain itu, penutupan Selat Hormuz juga berpotensi mengganggu rantai pasok industri manufaktur serta membatasi akses perdagangan dengan kawasan Timur Tengah.
Pungutan Ekspor Harus Dikaji
Di tengah ketidakpastian tersebut, kebijakan domestik berupa kenaikan pungutan ekspor justru dinilai berpotensi menambah beban sektor hulu, khususnya petani sawit.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) secara tegas menolak kenaikan tarif pungutan ekspor CPO dari 10% menjadi 12,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pembiayaan program peningkatan pencampuran biodiesel dari B40 menuju B50.
Namun demikian, SPKS menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada petani karena berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat produsen. Ketua Umum SPKS Sabarudin menegaskan bahwa kenaikan pungutan ekspor akan berdampak langsung terhadap penurunan harga jual hasil kebun petani.
“Kami secara tegas menolak dan mendesak pembatalan kebijakan kenaikan tarif pungutan ekspor tersebut,” ujar Sabarudin, Minggu (15/3/2026).
Menurut dia, dampak penurunan harga TBS bukan sekadar asumsi, melainkan telah didukung oleh kajian akademis. SPKS merujuk pada hasil riset Prananta Center Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar 1% dapat menekan harga TBS sekitar Rp333 per kilogram.
Dengan kenaikan tarif sebesar 2,5% seperti yang direncanakan pemerintah, maka penurunan harga TBS di tingkat petani diperkirakan berada pada kisaran Rp500 hingga Rp800 per kilogram. Angka ini dinilai cukup signifikan, mengingat margin keuntungan petani pada dasarnya sudah relatif tipis.
“Penurunan harga diperkirakan berada pada kisaran Rp500 hingga Rp800 per kilogram,” katanya.
Tekanan terhadap harga TBS tersebut terjadi di saat yang kurang tepat. Pasalnya, petani sawit juga tengah menghadapi kenaikan biaya produksi, mulai dari harga pupuk hingga kebutuhan operasional kebun lainnya. Kondisi ini semakin mempersempit ruang gerak petani dalam menjaga keberlanjutan usaha.
Di sisi lain, konflik di Timur Tengah turut memperparah situasi melalui jalur yang berbeda, yakni kenaikan harga minyak dunia. Lonjakan harga energi berpotensi meningkatkan biaya logistik dan distribusi ekspor, sehingga dapat menekan daya saing CPO Indonesia di pasar internasional. Dengan demikian, sektor sawit menghadapi tekanan ganda, baik dari sisi domestik maupun global.
Ancaman Kerugian Triliunan dan Risiko Daya Saing Ekspor
SPKS memperingatkan bahwa dampak kebijakan kenaikan pungutan ekspor tidak hanya dirasakan pada level individu petani, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala nasional.
Berdasarkan perhitungan organisasi tersebut, penurunan harga TBS secara agregat dapat menyebabkan kerugian petani sawit mencapai Rp85 miliar hingga Rp100 miliar per bulan.
Jika kondisi ini berlangsung secara konsisten, maka total kerugian dalam setahun dapat menembus kisaran Rp1,2 triliun. Nilai tersebut mencerminkan besarnya kontribusi sektor sawit rakyat terhadap perekonomian nasional sekaligus menunjukkan tingginya sensitivitas sektor ini terhadap kebijakan fiskal.
Menurut SPKS, tekanan berlapis yang dihadapi petani saat ini berisiko menurunkan produktivitas dan kesejahteraan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak pada stabilitas pasokan bahan baku industri sawit nasional, termasuk untuk kebutuhan ekspor maupun program biodiesel dalam negeri.
“Kebijakan ini justru menambah beban petani yang saat ini sudah menghadapi tekanan biaya produksi,” ujar Sabarudin.
Lebih lanjut, SPKS menilai bahwa kebijakan peningkatan pungutan ekspor perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan distorsi pada rantai nilai industri sawit. Meskipun tujuan kebijakan tersebut adalah untuk mendukung program energi terbarukan melalui biodiesel, implementasinya dinilai tidak boleh mengorbankan sektor hulu.
Dalam konteks global yang penuh ketidakpastian, keseimbangan antara kepentingan hilirisasi dan perlindungan petani menjadi semakin krusial. Apalagi, konflik di Timur Tengah berpotensi memperpanjang volatilitas harga energi dan memperburuk kondisi perdagangan komoditas global.
Rencana kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5% pada Maret 2026 dikhawatirkan menekan harga TBS petani sawit, memicu tuntutan kompensasi kebijakan. [767] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai rencana pemerintah menaikkan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 10% menjadi 12,5% mulai Maret 2026 akan memberikan tekanan langsung terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung mengatakan beban kebijakan tersebut akan lebih banyak ditanggung oleh sektor hulu, khususnya petani sawit yang selama ini hanya berperan sebagai penjual TBS.
Gulat menuturkan, dari total luas perkebunan sawit nasional sekitar 16,38 juta hektare, sekitar 6,87 juta hektare atau 42% merupakan perkebunan sawit rakyat.
“Artinya adalah kenaikan PE khususnya yang menanggung bebannya adalah petani sawit yang praktis hanya penjual TBS,” kata Gulat kepada Bisnis, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut akan berbeda bagi korporasi yang memiliki industri hilir hingga produk turunan, terutama jika produk CPO tersebut tidak diekspor.
Dia menilai, perusahaan dengan integrasi vertikal memiliki fleksibilitas lebih besar, terutama apabila produk turunan CPO tidak ditujukan untuk ekspor sehingga tidak dikenakan pungutan ekspor maupun bea keluar (BK).
Gulat menjelaskan kenaikan PE akan menekan harga CPO, termasuk harga CPO domestik yang digunakan sebagai referensi pembentukan harga.
Menurut Apkasindo, kenaikan PE akan menekan harga CPO, termasuk harga CPO domestik yang menjadi dasar penetapan harga referensi (HR). Adapun, HR ditetapkan berdasarkan rata-rata harga CPO domestik dengan bobot akumulasi 60%.
“Jika harga CPO tertekan karena asumsi rumus penetapan HR maka dipatikan harga CPO akan turun dan terdampaklah ke harga TBS petani sawit. Karena rujukan pembelian harga TBS adalah harga rata-rata mingguan CPO untuk petani bermitra, dan harga CPO harian untuk petani swadaya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Apkasindo memperkirakan penerapan PE sebesar 12,5% akan menekan harga TBS petani sawit sekitar Rp380 per kilogram. Jika beban tersebut ditambah dengan bea keluar, maka total tekanan harga yang ditanggung petani dapat mencapai Rp625 per kilogram TBS.
Adapun saat ini, harga TBS petani bermitra pada Oktober—Desember 2025 berada di kisaran Rp3.000–Rp3.700 per kilogram dengan harga pokok produksi (HPP) Rp1.850–Rp1.900 per kilogram TBS. Sementara itu, harga TBS petani swadaya atau mandiri berada di rentang Rp2.250–Rp3.250 per kilogram dengan HPP Rp1.600–Rp1.650 per kilogram.
“Sebagai pembanding beban PE US$92,61 periode Desember 2025 adalah Rp315 per kilogram TBS,” jelasnya.
Kebun kelapa sawit
Gulat menilai kenaikan PE ini akan berdampak langsung terhadap pendapatan rumah tangga petani sawit, terlebih di tengah masih mahalnya harga pupuk dan ketiadaan pupuk bersubsidi bagi petani sawit dalam lima tahun terakhir.
“Ini sangat memberatkan di tengah dinamika regulasi sawit saat ini dan masih mahalnya harga pupuk di mana petani sawit sejak 5 tahun terakhir praktis tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi,” bebernya.
Untuk itu, Apkasindo meminta pemerintah memberikan kompensasi kebijakan agar beban kenaikan PE dapat tertutupi. Setidaknya, asosiasi petani sawit mengajukan lima tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BoSI).
“Pertama, dirikan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BoSI) sehingga orkestra industri sawit dari hulu-hilir-turunan dapat seirama di bawah satu kelembagaan. Saat ini ada 38 kementerian/lembaga rusi sawit,” ucapnya,
Kedua, perubahan fokus penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dengan porsi difokuskan kepada petani sawit. Selama ini, sekitar 90% dana BPDP dialokasikan untuk kepentingan umum seperti biodiesel, sementara hanya 10% yang berhubungan langsung dengan petani sawit.
Ketiga, Apkasindo juga mengusulkan legalisasi perkebunan sawit rakyat melalui jalur afirmasi dengan program sertifikasi seluruh lahan perkebunan sawit rakyat, baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Keempat, penerapan satu harga TBS nasional.
Kelima, penerapan satu harga TBS petani sawit Indonesia serta penetapan Bursa CPO Indonesia (ICDX) sebagai satu-satunya bursa CPO nasional untuk menciptakan mekanisme harga yang lebih adil.
Kendati begitu, Apkasindo menyatakan petani sawit tetap mendukung program pemerintah dalam mendorong kemandirian energi nasional, termasuk melalui implementasi biodiesel B40.
Bahkan, asosiasi petani sawit juga menyatakan dapat menerima kenaikan PE hingga 15% sepanjang tuntutan dan permasalahan struktural petani sawit dapat diselesaikan.
“Kami petani sawit mendukung program Presiden Prabowo melalui kemandirian energi, salah satunya dengan menaikkan PE 12,5%, bahkan kami setuju jika sampai 15% asalkan permintaan petani sawit dilaksanakan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan kenaikan PE CPO merupakan upaya mendukung keberlanjutan program mandatori biodiesel sepanjang tahun ini.
Untuk diketahui, pemerintah akan mengimplementasikan B40 pada 2026. Selanjutnya, implementasi B50 ditargetkan dimulai pada semester II/2026 mendatang.
Selain itu, kenaikan pungutan ekspor tersebut sekaligus menjaga keberlanjutan pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“PE [CPO] naik menjadi 12,5% per Maret 2026. Kebijakan biodiesel masih B40 untuk tahun ini. Namun kajian untuk B50 tetap disiapkan,” ujar Haryo kepada Bisnis, Minggu (18/1/2026) malam.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56