#30 tag 24jam
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
SECARA umum dapat dikatakan bahwa perkara Nadiem Makarim telah menyita perhatian masyarakat baik awam maupun pakar hukum. Romli AtmasasmitaSECARA umum dapat dikatakan... | Halaman Lengkap [876] url asal
#opini #nadiem-anwar-makarim #nadiem-makarim #kasus-pengadaan-chromebook #kasus-laptop-chromebook
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/07/26 13:35
v/265018/
Romli AtmasasmitaSECARA umum dapat dikatakan bahwa perkara Nadiem telah menyita perhatian masyarakat baik awam maupun pakar hukum dan hal ini menunjukkan betapa masyarakat luas menuntut adanya transparansi dan akuntablitas penegak hukum termasuk hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tipikor pada khususnya. Dalam kesempatan ini, kita harus menyampaikan apresiasi terhadap kejaksaan dan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN jakarta Pusat yang telah berusaha menunjukkan semangat dan kinerja yang tidak kenal lelah sekalipun pekerjaaan penegakan hukum tidaklah sama dengan kriminalisasi suatu peristiwa menjadi peristiwa pidana Nadiem Makarim.
Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 telah menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti bersalah untuk dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Banyak pro dan kontra atas putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut dengan versinya masing-masing.
Namun karena perkara Nadiem Makarim adalah perkara pidana tindak pidana korupsi, maka diperlukan analisa hukum atas putusan dimaksud. Analisa hukum atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menguraikan tentang pertimbangan majelis hakim dalam dua masalah pokok yaitu dasar pertimbangan yuridis dan amar putusan.
Pertimbangan yuridis majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi telah menyatakan bahwa dasar hukum dakwaan primer tidak terbukti terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetapi terdakwa terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU aquo, sehingga majelis hakim telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Analisa yuridis selanjutnya mencermati pertimbangan majelis khususnya mengenai unsur menyalahgunakan wewenang karena kedudukan dan jabatan terdakwa sebagai Menteri Dikti selama dua periode dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Sekalipun menurut majelis unsur tersebut tidak diharuskan adanya penerimaan sejumlah uang pada terdakwa atau orang lain atau korporasi akan tetapi perbuatan terdakwa selaku menteri dikti telah terbukti dengan adanya niat jahat (mens-rea) yang tampak dari perbuatan menyalahgunakan kewenangannya.
Namun dari aspek ajaran kausalitas (casualiteit leer) tidak terdapat fakta persidangan yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Begitu Majelis Hakim telah memasukkan pertimbangan doktriner hukum pidana dengan mengutip karya F.Lamintang dan Moelyatno merujuk Pompe dan Mulder (ahli hukum Belanda) dengan menyampaikan bahwa mens-rea (niat jahat) terdakwa telah terpenuhi dengan telah terbuktinya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi pada diri terdakwa dengan menyalahgunakan wewenang karena kedudukan dan jabatannya.
Sedangkan maksud dan tujuan pembentuk UU Tipikor 1999 dengan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor 1999 adalah dikhususkan terhadap penyelenggara negara akan tetapi perbuatan menyalahgunakan wewenang karena kedudukan atau jabatannya merupakan sarana untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi harus secara nyata dan pasti dan tidak sekali-kali karena dugaan semata-mata karena ada kemungkinan terbukti menyalahgunakan wewenang akan tetapi tidak memberikan keuntungan bagi diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Merujuk pertimbangan majelis hakim dapat disimpulkan bahwa menurut majelis, suatu bentuk penyalahgunaan wewenang tidaklah mungkin tidak memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi; pertimbangan yang bersifat apriori dan seharusnya ada (given) yang tidak selalu benar dalam realitanya. Mengenai unsur kerugian keuangan negara majelis hakim telah menerima hasil perhitungan BPKP terlepas dari dasar hukum kewenangan BPKP dibandingkan dengan BPK yang secara hirarkhi peraturan per-UUan, kedudukan hukum BPK yang didasarkan UU adalah lebih tinggi daripada BPKP yang pembentukannya didasarkan pada Peraturan Presiden.
Selain hal tersebut diketahui menurut Ahli Agung Firman, standar audit yang digunakan BPKP tidak sesuai dengan standar audit universal yang dipergunakan BPK sehingga menimbulkan keragu-raguan kredibilitas lembaga BPKP di dalam menghitung kerugian keuangan negara pada dalam perkara Nadiem Makarim, sehingga menjadi pertanyaan yuridis bagaimana majelis hakim dapat menyimpulkan bahwa perbuatan penyalahgunaan wewenang Nadiem Makarim telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan sejauh mana telah terjadi hubungan kausal antara keduanya; majelis hakim tidak menjelaskannya di dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan.
Menurut penjelasan advokat Nadiem Makarim dan kesaksian sebagai ahli, Majelis hakim di dalam pertimbangan hukumnya ternyata tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa bahkan majelis hakim telah menyatakan secara jelas bahwa tidak memiliki alat bukti keterangan saksi pihak terdakwa dan sikap sedemikian jelas telah melanggar ketentuan KUHAP 2025 juga termasuk kode etik perilaku hakim.
Analisis hukum putusan pengadilan dalam perkara Nadiem menunjukkan bahwa, majelis hakim tidak menaati ketentuan undang-undang hukum acara pidana antara lain tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 253 UU KUHAP 2025 yang menyatakan hakim wajib secara umum dapat dikatakan bahwa perkara Nadiem telah menyita perhatian masyarakat baik awam maupun pakar hukum dan hal ini menunjukkan betapa masyarakat luas menuntut adanya transparansi dan akuntablitas penegak hukum termasuk hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tipikor pada khususnya.
Dalam kesempatan ini kita harus menyampaikan apresiasi terhadap kejaksaan dan majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang telah berusaha menunjukkan semangat dan kinerja yang tidak kenal lelah. Namun pekerjaaan penegakan hukum tidaklah sama dengan kriminalisasi suatu peristiwa menjadi peristiwa pidana.
Namun majelis hakim tidak mematuhi ketentuan Pasal 54 UU KUHP 2023 yaitu tidak melaksanakan kewajiban mempertimbangkan pedoman pemidanaan. Dalam hal ini, majelis hakim tidak mempertimbangkan kesusilaan saksi dari pihak penuntut umum yang telah menerima gratifikasi dalam perkara ini, sehingga putusan majelis hakim pada tingkat pertama perlu diajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim: Titik Nadir Sang Mantan Mendikbudristek
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Nadiem menyatakan bakal banding. [987] url asal
#nadiem #nadiem-makarim #sidang-nadiem-makarim
(Bisnis.Com - Terbaru) 01/07/26 12:00
v/264886/
Bisnis.com, JAKARTA — Lobi pengadilan negeri Jakarta Pusat mendadak penuh jelang putusan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026).
Putih dan hijau mendominasi warna di ruangan tersebut. Putih representasi simpatisan Nadiem, termasuk keluarganya. Hijau merupakan pendukung Nadiem dari kalangan pengemudi ojek online Gojek.
Keduanya pun menyambut Nadiem Makarim saat tiba di pengadilan pada 09.30 WIB. Suasana haru pun terjadi. Gema dukungan terus digaungkan menjelang penentuan nasib Nadiem dalam pusaran kasus Chromebook.
Rasa syukur pun terucap dari Nadiem. Dia merasakan dukungan itu membuatnya tetap tegar menjalani hari-hari proses hukum di persidangan. Harapan Nadiem hanya satu, bebas murni dalam perkara ini.
Namun, nasib Nadiem tetap tak terelakkan. Dia akhirnya tetap divonis bersalah dalam kasus rasuah itu sebagai dakwaan subsider penuntut umum. Total Nadiem dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus Chromebook.
Selain pidana badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp809 miliar. Namun, jika Nadiem tidak sanggup membayar uang ratusan miliar itu maka bakal diganti dengan hukuman penjara lima tahun.
Memberatkan dan Meringankan
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah mengatakan hal yang memberatkan vonis itu lantaran perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, hakim menilai bahwa Nadiem selaku menteri malah tidak menjadi teladan dan menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam kasus Chromebook.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," ujar Purwanto di sidang PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hal yang memberangkatkan lainnya yakni perbuatan Nadiem dinilai terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berdampak pada sektor pendidikan.
Selanjutnya, hal yang meringankan vonis Nadiem Makarim mulai dari tidak pernah dipidana sebelumnya, bersikap kooperatif dan sopan hingga terkenal sebagai tokoh yang berkontribusi pada sektor pendidikan.
"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," tuturnya.
Nadiem Ditahan di Rutan
Adapun, Purwanto juga dalam putusannya itu telah memerintahkan Nadiem kembali ditahan di rumah tahanan negara (Rutan). Dia menjelaskan, Nadiem telah menjadi tahanan rumah sejak (12/5/2026).
Kala itu, hakim mengabulkan permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan rumah lantaran berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Hakim menyatakan pengembalian penahanan ini beralasan menurut hukum.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa penahanan terhadap Terdakwa beralasan hukum untuk dilanjutkan dengan jenis yang sepadan dengan pidana penjara yang dijatuhkan sehingga Terdakwa diperintahkan untuk ditahan," ujar hakim.
Adapun, Purwanto juga menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem agar dikurangkan sepenuhnya dengan masa tahanan yang dijalani Nadiem baik itu selama di Rutan dan selama menjadi tahanan rumah.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," pungkasnya.
Satu Hakim Dissenting Opinion
Hakim anggota, Andi Saputra menyatakan dissenting opinion dalam vonis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook.
Andi merupakan satu dari empat majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion. Andi dalam kesimpulannya menilai selama persidangan berlangsung, belum ada barang bukti yang meyakinkan yang menjerat Nadiem dalam perkara ini.
"Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang benderang," ujar Andi di sidang putusan Nadiem, Selasa (30/6/2026).
Dia menilai, Nadiem pun tidak terbukti memiliki niat jahat atau perbuatan jahat yang mengindikasikan atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.
Lebih jauh, Andi mengemukakan dalam duduk perkara kasus Chromebook mulai dari, pengadaan laptop, adanya kerugian negara dengan penambahan modal saham Google ke PT GoTo merupakan peristiwa yang tidak ada hubungannya.
"Adalah tiga peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Andi menyatakan Nadiem Makarim secara meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider penuntut umum.
"Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," pungkasnya.
Nadiem Nyatakan Banding

Kemudian, usai tetap dinyatakan bersalah. Nadiem mengatakan dirinya merasa dikriminalisasi dalam perkara ini. Dia menuding hakim telah mengesampingkan fakta persidangan yang ada.
Terkait uang pengganti Rp809 miliar misalnya. Uang tersebut berkaitan dengan keuntungan yang dituduhkan kepada Nadiem dalam perkara Chromebook. Dalam hal ini, Nadiem menyatakan tidak pernah diuntungkan.
Nadiem mengatakan uang itu merupakan transaksi hasil aksi korporasi antara dua perusahaan terkait GoTo. Bahkan, klaimnya itu dikuatkan oleh kesaksian saksi di persidangan yang menyatakan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening GoTo.
"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima. Dan uang itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ujar Nadiem.
Oleh karena itu, Nadiem tak akan tinggal diam. Nadiem menyatakan untuk segera mengajukan upaya hukum terkait vonisnya. "Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju," tuturnya.
Dia mengemukakan dirinya sudah berjuang untuk membuktikan tidak bersalah dalam kasus Chromebook ini selama satu tahun lamanya. Namun, perjuangan itu seolah-olah tidak ada artinya lantaran Nadiem tetap divonis bersalah.
Namun demikian, perjuangan itu masih terus berlanjut di tingkat banding. Perjuangan ini dilakukan tak semata-mata untuk dirinya, namun demi kepentingan keluarga dan khalayak umum.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," pungkasnya.
Jaksa Bantah Kriminalisasi
Adapun, tim JPU Corneles Geeb Paulus menuturkan bahwa proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan merupakan murni penegakan hukum.
Dia mengatakan, vonis yang diputuskan oleh majelis hakim sudah selaras dengan salah satu dakwaan penuntut umum yaitu terkait perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," ujar Corneles.
Dia pun menekankan bahwa pihaknya tidak akan pernah melakukan kriminalisasi terhadap sesama anak bangsa. Penegakan hukum pun dilakukan dengan menjunjung tinggi profesionalisme.
Oleh karenanya, dia pun mengajak agar seluruh masyarakat bisa menghormati putusan dari majelis hakim ini
"Namun kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini. Untuk itu, kami mengajak kepada teman-teman sekalian, kepada seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini," pungkasnya.
Penjelasan PN Jakpus Soal Hakim Langsung Tinggalkan Sidang Usai Vonis Nadiem
PN Jakarta Pusat menjelaskan prosedur persidangan usai tindakan majelis hakim dalam sidang vonis Nadiem Makarim menjadi sorotan publik [253] url asal
#nadiem-makarim #pn-jakarta-pusat #vonis-nadiem #firman-akbar #hakim #banding #pengadilan-tipikor #kuasa-hukum #sidang-korupsi #gojek #kasus-chromebook
(Bisnis.Com - Terbaru) 01/07/26 07:40
v/264543/
Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat angkat bicara soal tindakan majelis hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan vonis terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026).
Dalam pantauan Bisnis di lokasi, setelah pembacaan vonis, para hakim langsung berbalik badan dan meninggalkan ruang sidang.
Padahal, dalam praktik persidangan, hakim umumnya terlebih dahulu menanyakan sikap penuntut umum maupun tim kuasa hukum terdakwa terkait putusan yang telah dibacakan.
"Kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan," ujar salah satu kuasa hukum Nadiem di ruang sidang.
Perilaku majelis hakim itu kemudian menjadi sorotan masyarakat, khususnya di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar menyatakan bahwa pertanyaan mengenai sikap penuntut umum dan kubu terdakwa setelah pembacaan vonis bukan merupakan kewajiban.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ujar Firman saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak perlu dipersoalkan karena hak terdakwa untuk menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding tetap dapat digunakan dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.
"Karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir, atau menyatakan banding," pungkasnya.
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim serta denda Rp1 miliar.
Selain itu, salah satu pendiri Gojek tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan pidana subsider lima tahun penjara.
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Nadiem Makarim menyebut empat hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabaikan fakta-fakta persidangan. Terkait hal itu pihaknya akan... | Halaman Lengkap [721] url asal
#hakim #sidang-vonis #nadiem-makarim #komisi-yudisial-ky
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 22:15
v/264361/
JAKARTA - Nadiem Makarim menyebut empat hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabaikan fakta-fakta persidangan. Terkait hal itu pihaknya akan melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial (KY).Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain itu, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Nadiem juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 Miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun kurungan.
"Dirinya divonis 15 tahun karena dituntut membayar uang pengganti yang tidak pernah ia miliki. Semua fakta pengadilan telah diabaikan," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Nadiem menyoroti sikap empat hakim yang memvonisnya bersalah, tidak berani menatap matanya secara langsung saat berbicara.
“Kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun" katanya.
"Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," ujarnya.
Nadiem mengapresiasi keberanian satu hakim, yakni Hakim Andi Saputra, yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim Andi secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan Nadiem seharusnya bebas tanpa syarat.
“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” kata Nadiem.
Terkait beban uang pengganti Rp809 miliar, Nadiem membantah keras tuduhan tersebut dengan menegaskan uang itu tidak pernah menyentuh dirinya sekalipun. Berdasarkan laporan hasil kekayaannya di akhir masa jabatan, Nadiem mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun.
Nadiem juga menambahkan dokumen dan saksi di persidangan telah membuktikan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo). Uang tersebut sepenuhnya milik PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.
"Saya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada sang istri, Franka, keluarganya, tim penasihat hukum, pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia, guru-guru, serta tokoh masyarakat dan pakar hukum yang telah berani bersuara," paparnya.
Nadiem memastikan akan segera mengajukan banding demi kebenaran, anak-anak muda, profesional, dan semua orang jujur yang dikriminalisasi.
Salah satu penasihat hukum Dodi S Abdulkadir mengungkapkan keberadaan alat-alat bukti pembelaan telah dengan sengaja diingkari oleh hakim.
“Beberapa kali di dalam proses pembelaan, kami sudah menyampaikan alat bukti, yang kemudian diingkari keberadaan bukti tersebut. Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dodi mengaku akan menempuh jalur hukum mengenai adanya obstruction of justice. "Tapi dengan sengaja, alat bukti tersebut tidak mau dipertimbangkan dengan alasan tidak pernah diperlihatkan di dalam pengadilan. Kita bisa putar di dalam proses persidangan, ada rekamannya. Semua alat bukti itu ada. Dan terhadap tindakan ini, maka kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang diatur di dalam perundang-undangan mengenai adanya obstruction of justice, menghalang-halangi keadilan. Jadi, kami akan melakukan tindakan hukum tersebut,” ujar Dodi.
Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir memperingatkan putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi negara, khususnya bagi pihak swasta atau pengusaha yang diangkat menjadi menteri.
“Pertama-tama, kami mengapresiasi untuk Hakim Andi Saputra, karena tadi secara cerdas dan jelas, beliau menyampaikan dissenting opinion yang betul-betul masuk di akal sehat. Kita apresiasi hakim seperti Andi Saputra dan semoga hakim-hakim seperti ini bisa banyak ke depannya. Perlu jadi garis bawah, ini akan jadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Ini jeleknya putusan ini. Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadiem, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat.” jelasnya.
Menanggapi pernyataan Penuntut Umum yang menampik kriminalisasi perkara ini, Ari mempertegas apa yang hari ini terjadi adalah bentuk kriminalisasi.
“Nah, jadi kalau dikatakan tadi oleh rekan jaksa penuntut umum tidak ada kriminalisasi, inilah bentuk kriminalisasi itu. Oleh karena itu, secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan. Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini,” tegas Ari.
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perbuatan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop... | Halaman Lengkap [332] url asal
#chromebook #nadiem-makarim #hakim #kerugian-negara
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 21:19
v/264335/
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perbuatan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp1,5 triliun. Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Anggota Mardiantos sebelum pembacaan amar putusan pada Selasa (30/6/2026)."Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun)," ujar Mardiantos.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, perhitungan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," katanya.
"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen-dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap rebel perhitungan," sambungnya.
Dalam auditnya, BPKP mengetahui selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara.
"Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengkalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis saat pengadaan," ungkapnya.
Diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Jejak Prestasi Nadiem Makarim di Kancah Global, Kini Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelum divonis 10 tahun penjara, Nadiem Makarim pernah masuk Bloomberg 50 bersama Taylor Swift dan BTS, serta menjadi orang Indonesia pertama yang meraih The Straits Times Asian of the Year. [725] url asal
Nadiem Makarim menjadi sorotan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Jauh sebelum kasus ini, Nadiem dikenal sebagai salah satu pengusaha teknologi Indonesia yang memperoleh sejumlah pengakuan di tingkat internasional.
Nadiem Makarim mengantongi sejumlah penghargaan internasional sepanjang memimpin Gojek. Pengakuan datang dari media bisnis global hingga lembaga penghargaan bergengsi di Asia, yang menilai kontribusinya dalam inovasi teknologi, ekonomi digital, dan dampak sosial.
Berikut daftar penghargaan yang pernah diraih Nadiem Makarim maupun Gojek yang didirikannya:
1. The Straits Times Asian of the Year 2016: Masuk Kelompok "The Disruptors"
Pada 2016, The Straits Times tidak memilih satu individu sebagai Asian of the Year, melainkan tujuh pendiri perusahaan teknologi Asia yang dijuluki "The Disruptors".
Nadiem Makarim dipilih bersama enam tokoh teknologi lainnya, yakni:
- Anthony Tan dan Tan Hooi Ling (pendiri Grab)
- Pony Ma (pendiri Tencent)
- Tan Min-Liang (pendiri Razer)
- Sachin Bansal dan Binny Bansal (pendiri Flipkart)
Editor The Straits Times menilai ketujuh tokoh itu telah membantu masyarakat Asia beradaptasi dengan disrupsi teknologi dan mengubah cara jutaan orang bekerja maupun menjalani kehidupan sehari-hari. Penghargaan ini diberikan kepada individu atau kelompok yang dinilai memberikan kontribusi besar terhadap kehidupan masyarakat di Asia. Nadiem juga menjadi orang Indonesia pertama yang menerima penghargaan tersebut sejak pertama kali digelar pada 2012.
2. Bloomberg 50 (2018): Satu Daftar dengan Taylor Swift, Jerome Powell hingga BTS
Pada 2018, Nadiem masuk dalam daftar Bloomberg 50, yakni daftar tahunan berisi 50 tokoh yang paling berpengaruh dalam membentuk dunia bisnis, politik, teknologi, keuangan, dan hiburan.
Dalam daftar tersebut, Nadiem bersanding dengan sejumlah nama besar dunia, di antaranya penyanyi Taylor Swift, Ketua bank sentral AS Federal Reserve Jerome Powell, grup musik Korea Selatan BTS maupun CEO Shell saat itu Ben van Beurden.
Bloomberg menilai Gojek sebagai platform teknologi yang mengubah kehidupan masyarakat Indonesia dengan sangat cepat melalui layanan transportasi, pembayaran digital, hingga layanan sehari-hari. Menurut Gojek, Nadiem menjadi salah satu dari sedikit pemimpin bisnis Asia Tenggara yang masuk dalam daftar tersebut.
3. Nikkei Asia Prize 2019: Tokoh Teknologi Termuda Penerima Penghargaan
Pada Mei 2019, Nadiem menerima Nikkei Asia Prize kategori Economic and Business Innovation.
Penghargaan yang diselenggarakan Nikkei Inc. sejak 1996 itu diberikan kepada individu atau organisasi yang dinilai memberikan kontribusi luar biasa terhadap pembangunan Asia dan membantu menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dikutip dari laman Gojek, Nadiem menjadi tokoh teknologi termuda di Asia yang pernah menerima penghargaan tersebut. Selain itu, Nadiem menjadi orang Indonesia pertama yang memenangkan kategori Economic and Business Innovation.
Pada tahun yang sama, penerima kategori lain yakni Dr. Liao I-chiu (Taiwan) untuk kategori Science, Technology and Environment dan Cinemalaya Foundation Inc. (Filipina) untuk kategori Culture and Community.
Dalam pidatonya, Nadiem menyatakan hadiah uang dari penghargaan tersebut digandakan menjadi sekitar Rp860 juta dan disumbangkan sebagai beasiswa bagi anak-anak mitra pengemudi Gojek.
4. TIME100 Next 2019: Tokoh yang Dinilai Membentuk Masa Depan
Majalah TIME memasukkan Nadiem ke dalam daftar perdana TIME100 Next kategori Leaders.
TIME100 Next merupakan daftar tokoh-tokoh yang dinilai sedang membentuk masa depan di berbagai bidang.
Dalam daftar tersebut, Nadiem berada bersama sejumlah figur dunia lain seperti pesepak bola Amerika Serikat Megan Rapinoe, CEO OpenAI Sam Altman, aktivis anti-perundungan Quaden Bayles serta berbagai pemimpin bisnis, ilmuwan, aktivis, dan seniman dari berbagai negara.
Nadiem menjadi satu-satunya tokoh asal Indonesia yang masuk dalam daftar perdana tersebut.
Gojek Juga Mendapat Pengakuan Dunia
Di bawah kepemimpinan Nadiem, Gojek juga meraih sejumlah penghargaan internasional.
Pada 2017, Fortune memasukkan Gojek ke daftar Change the World di peringkat ke-17. Daftar ini berisi perusahaan-perusahaan yang dinilai berhasil menciptakan dampak sosial melalui model bisnisnya.
Dua tahun kemudian, Gojek kembali masuk daftar yang sama dan naik ke peringkat ke-11, sekaligus menjadi satu-satunya perusahaan Asia Tenggara yang berhasil masuk daftar tersebut sebanyak dua kali.
Berbagai penghargaan tersebut menunjukkan bahwa kiprah Nadiem Makarim pernah memperoleh pengakuan luas dari komunitas bisnis dan media internasional, terutama atas keberhasilannya membangun Gojek menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.
Namun, rekam jejak tersebut kini beriringan dengan perkara hukum yang menjeratnya.
Pada Selasa (30/6), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sekitar Rp 809,5 miliar. Nadiem sebelumnya menyatakan tidak bersalah dan menyebut akan menempuh upaya hukum banding.
Satu Hakim Dissenting Opinion Vonis 10 Tahun Nadiem: Harusnya Bebas dari Dakwaan
Hakim Andi Saputra menyatakan dissenting opinion dalam vonis 10 tahun Nadiem Makarim, menilai tidak ada bukti kuat dan Nadiem harusnya bebas dari dakwaan. [240] url asal
#hakim-dissenting-opinion #vonis-nadiem-makarim #kasus-chromebook #barang-bukti-nadiem #konflik-kepentingan-nadiem #kejahatan-korporasi #pengadaan-laptop #kerugian-negara #modal-saham-google #pt-goto
(Bisnis.Com - Terbaru) 30/06/26 18:25
v/264132/
Bisnis.com, JAKARTA — Hakim anggota, Andi Saputra menyatakan dissenting opinion dalam vonis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook.
Andi merupakan satu dari empat majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion. Andi dalam kesimpulannya menilai selama persidangan berlangsung, belum ada barang bukti yang meyakinkan yang menjerat Nadiem dalam perkara ini.
"Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang benderang," ujar Andi di sidang putusan Nadiem, Selasa (30/6/2026).
Dia menilai, Nadiem pun tidak terbukti memiliki niat jahat atau perbuatan jahat yang mengindikasikan atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.
Lebih jauh, Andi mengemukakan dalam duduk perkara kasus Chromebook mulai dari, pengadaan laptop, adanya kerugian negara dengan penambahan modal saham Google ke PT GoTo merupakan peristiwa yang tidak ada hubungannya.
"Adalah tiga peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Andi menyatakan Nadiem Makarim secara meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider penuntut umum.
"Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," pungkasnya.
Sekadar informasi, Nadiem Makarim telah divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Selain pidana badan, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Nadiem tidak sanggup membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara lima tahun.
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dinilai menjadi rujukan penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia.... | Halaman Lengkap [277] url asal
#nadiem-makarim #pakar-hukum-pidana #kasus-laptop-chromebook #kasus-pengadaan-chromebook #nadiem-anwar-makarim
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 17:50
v/264122/
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dinilai menjadi rujukan penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Perkara ini menjadi ukuran nyata sejauh mana prinsip negara hukum (rechtstaat) dan kualitas pembuktian dalam perkara korupsi besar benar-benar dijalankan.Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini memberikan pesan kuat bahwa hukum tidak tebang pilih terhadap status jabatan seseorang. "Negara hukum tidak mengenal kekebalan jabatan; setiap penyelenggara negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)," ujar Suparji, Selasa (30/6/2026).
Dia berpendapat, pemidanaan dalam kasus ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang manifestatif terhadap supremasi hukum, sepanjang proses pembuktian objektif di pengadilan mampu menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sadar.
Suparji menjelaskan, ukuran utama dari sebuah putusan adalah apakah seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan. Adapun perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan.
Ia menilai, keberhasilan menggolkan konstruksi hukum yang objektif hingga vonis dijatuhkan bakal berdampak langsung pada muruah institusi penegak hukum di mata masyarakat.
"Apabila putusan dibangun di atas pembuktian yang kuat, argumentasi hukum yang rasional, serta independensi hakim yang terjaga, maka putusan tersebut akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Suparji memandang perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penghukuman individu. Kasus ini harus dijadikan momentum evaluasi total terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama di sektor pendidikan yang mengelola anggaran besar.
"Penegakan hukum yang ideal bukan hanya menghasilkan pidana, tetapi juga mendorong lahirnya sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan korupsi," pungkasnya.
Cerita Nadiem Makarim Mendirikan Gojek hingga Menopang Jutaan Pekerjaan
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Bagaimana cerita Nadiem membangun Gojek? [1,009] url asal
#nadiem #nadiem-makarim #update-me #gojek #chromebook #inspire-me
Sebelum dikenal sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim merupakan sosok di balik lahirnya Gojek, startup yang mengubah wajah industri transportasi dan layanan digital di Indonesia. Namun perjalanan kariernya kini memasuki babak baru, setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Terlepas dari kasus yang menjeratnya saat ini, Nadiem Makarim dikenal sebagai pendiri perusahaan teknologi yang berawal dari pengamatan sederhana terhadap kehidupan pengemudi ojek di Jakarta.
Nadiem mengatakan dirinya sering menggunakan ojek untuk menghindari kemacetan ibu kota. Dari pengalaman tersebut, ia melihat persoalan yang dihadapi pengemudi dan penumpang. Di satu sisi, ojek menjadi solusi transportasi yang cepat. Namun di sisi lain, tarif tidak memiliki standar yang jelas, sementara pengemudi harus menunggu berjam-jam di pangkalan untuk mendapatkan pelanggan.
Dalam wawancara dengan Katadata.co.id pada 2016, Nadiem menceritakan bahwa ia pernah membayar tarif yang dianggap mahal untuk perjalanan pendek. Belakangan ia memahami bahwa tingginya tarif ini berkaitan dengan ketidakpastian pendapatan pengemudi yang sering kali harus menunggu lama sebelum memperoleh penumpang berikutnya. Pengalaman itu kemudian memunculkan ide untuk memanfaatkan teknologi guna mempertemukan pengemudi dan penumpang secara lebih efisien.
Berangkat dari gagasan itu, Nadiem mendirikan Gojek pada 2010. Pada tahap awal, layanan ini belum berbentuk aplikasi seperti sekarang. Gojek beroperasi melalui pusat panggilan (call center) yang menghubungkan pelanggan dengan pengemudi ojek yang telah terdaftar dalam jaringan perusahaan.
Seiring meningkatnya penggunaan smartphone di Indonesia, Gojek kemudian mengembangkan aplikasi mobile yang memungkinkan pelanggan memesan layanan secara langsung. Kehadiran aplikasi ini mengubah model bisnis ojek konvensional menjadi layanan berbasis platform digital dengan tarif yang lebih transparan dan proses pemesanan yang lebih cepat.
Awalnya Gojek hanya menawarkan layanan transportasi. Namun perusahaan kemudian memperluas bisnisnya ke berbagai layanan lain, seperti pengiriman barang, belanja, hingga pesan antar makanan. Dalam wawancara dengan Business Standard pada 2016, Nadiem mengatakan Gojek mula-mula menghadirkan tiga layanan utama, yakni transportasi, kurir, dan belanja.
Dari sana perusahaan menemukan bahwa sebagian besar kebutuhan pelanggan berkaitan dengan pembelian makanan, yang kemudian melahirkan layanan pesan antar makanan yang menjadi salah satu bisnis terbesar Gojek.
“Kami meluncurkan GoFood dan menyalip FoodPanda dalam delapan jam. Itu meledak. Sekali lagi, kami menyadari bahwa beberapa pengguna kami ingin membeli barang dari minimarket (supermarket),” kata Nadiem dikutip dari Business Standard pada 2016.
“Selanjutnya, saya cukup antusias dengan GoPay dan menunggu untuk melihat bagaimana keseluruhan sistem pembayaran tanpa uang tunai akan berjalan,” Nadiem menambahkan.
Pertumbuhan Gojek berlangsung sangat cepat. Nadiem mengungkapkan bahwa pada awalnya perusahaan hanya menargetkan memiliki sekitar 10 ribu mitra pengemudi pada akhir 2015. Namun lonjakan permintaan membuat jumlah mitra berkembang jauh melampaui ekspektasi. Pada 2016, Gojek telah memiliki sekitar 200 ribu mitra pengemudi yang terdaftar di berbagai kota di Indonesia.
Selain memperluas layanan, Gojek berinvestasi besar pada pengembangan teknologi. Pada 2016 perusahaan mengakuisisi dua startup teknologi asal India, C42 Engineering dan CodeIgnition, untuk memperkuat kemampuan rekayasa perangkat lunak. Menurut Nadiem, langkah ini bertujuan mempercepat pengembangan arsitektur teknologi dan mendukung pertumbuhan bisnis yang semakin kompleks.
Di tengah perkembangan startup Indonesia yang masih relatif muda saat itu, Nadiem juga menjadi salah satu pendukung keterbukaan investasi asing. “Pemerintah harus membuka sebesar-besarnya investasi dari luar negeri. Karena lihat saja semua startup yang berhasil sukses di Indonesia semuanya mengambil uang dari luar negeri. Tidak ada satu pun yang menunggu duit dari dalam negeri,” kata Nadiem dalam wawancara dengan Katadata.co.id, pada 2016.
Pada 2018, Gojek memperoleh pendanaan besar dari sejumlah investor global, termasuk Google, Tencent, dan JD.com. Pendanaan itu mendorong valuasi perusahaan menembus level unicorn, bahkan kemudian mencapai sekitar US$ 10 miliar pada 2019, sehingga menempatkan Gojek dalam kelompok decacorn.
Perkembangan Gojek tidak hanya mengubah industri transportasi daring, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan digital, pembayaran elektronik, logistik, dan ekonomi berbasis aplikasi. Perusahaan kemudian berkembang menjadi salah satu pemain teknologi terbesar di Asia Tenggara sebelum bergabung dengan Tokopedia dan membentuk grup GoTo pada 2021.
Pada Oktober 2019, Nadiem mengundurkan diri dari jabatan CEO Gojek setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Posisi CEO kemudian diteruskan oleh Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi sebagai co-CEO.
Kini nama Nadiem kembali menjadi sorotan publik karena kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kehadiran Gojek juga menjadi titik awal transformasi layanan ojek dari sistem pangkalan menjadi transportasi berbasis aplikasi yang kini dikenal luas sebagai ojek online (ojol). Model bisnis yang diperkenalkan Gojek kemudian diikuti berbagai platform lain dan membentuk ekosistem ride-hailing yang tidak hanya melayani transportasi penumpang, tetapi juga pengantaran makanan, logistik, pembayaran digital, hingga layanan kebutuhan harian masyarakat.
Dalam perkembangannya, ojol menjadi bagian penting dari mobilitas perkotaan sekaligus penghubung bagi jutaan konsumen, pelaku UMKM, dan pekerja sektor informal.
Dampak ekonomi yang dihasilkan sektor ride-hailing pun semakin besar. Riset LPEM FEB UI menunjukkan ekosistem GoTo Gojek Tokopedia berkontribusi Rp 259,6 triliun hingga Rp 392 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2023. Sementara itu, riset Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dan INDEF bertajuk Mewujudkan Ekosistem Ojek Online yang Menyejahterakan, Berkelanjutan, dan Berkeadilan, ekosistem transportasi online berkontribusi sekitar Rp 565 triliun atau setara 2,37% terhadap PDB Indonesia.
Riset itu juga mencatat sektor ini menopang sekitar 5,53 juta lapangan kerja pada awal 2026, terdiri dari 2,91 juta pengemudi yang terlibat langsung dan sekitar 2,62 juta pekerjaan turunan di berbagai sektor pendukung. Selain membuka kesempatan kerja, keberadaan ojol dinilai meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperluas akses pasar UMKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Nadiem Makarim dikenang sebagai pendiri Gojek yang berhasil mengubah layanan ojek konvensional menjadi industri ride-hailing modern yang kini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional. Ekosistem yang berawal dari gagasan sederhana untuk mengurangi waktu tunggu pengemudi ojek itu kini menopang jutaan pekerjaan dan berkontribusi ratusan triliun rupiah terhadap perekonomian Indonesia.
Namun kini, ia divonis penjara dalam kasus Chromebook. Terlepas dari kontroversi ini, kisah lahirnya Gojek tetap menjadi salah satu bab penting dalam perkembangan industri teknologi dan transformasi digital Indonesia.
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Salah satu pendiri Gojek ini merasa kasusnya bermotivasi politik. Sejumlah media asing menyoroti nasib Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan,... | Halaman Lengkap [796] url asal
#indonesia #gojek #korupsi #penjara #nadiem-makarim
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 16:37
v/264030/
JAKARTA - Sejumlah media asing menyoroti nasib Nadiem Anwar Makarim ,mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Selasa (30/6/2026) atas kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah selama pandemi Covid-19. Banyak yang mengulas latar belakangnya sebagai salah satu pendiri perusahaan transportasi daring Gojek."Indonesian court hands former Gojek boss Nadiem Makarim 10 years in jail for graft [Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan bos Gojek, Nadiem Makarim, atas kasus korupsi]," bunyi judul pemberitaan AFP.
Media yang berbasis di Prancis tersebut menekankan argumen hakim bahwa kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Angka kerugian ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BBC, media yang berbasis di Inggris, mengangkat judul "Founder of Asian super-app Gojek sentenced to 10 years in jail for corruption [Pendiri Gojek, super-app asal Asia, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi]".
Laporan media tersebut menyoroti dakwaan jaksa yang menyatakan Nadiem Makarim (41) telah memanipulasi kesepakatan pengadaan laptop sekolah untuk memperkaya dirinya sendiri yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun. Nadiem telah menyatakan tidak bersalah.
Nadiem meninggalkan Gojek pada tahun 2019 untuk bergabung dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu, dan menjabat sebagai menteri pendidikan hingga tahun 2024.
Para kritikus pemerintah Indonesia mengatakan kasus terhadapnya didasarkan pada sedikit bukti dan bahwa dia adalah korban kampanye pemerintah yang menargetkan lawan politik.
Para pendukung Nadiem di luar gedung pengadilan mencemooh saat putusan dibacakan hakim.
Nadiem sebelumnya mengatakan kepada pengadilan awal bulan ini bahwa dia telah banyak berkorban untuk mengabdi di pemerintahan. "Dan hadiah yang saya terima adalah jeruji besi," katanya.
Kasus ini berpusat pada pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek untuk sekolah-sekolah di Indonesia dari tahun 2021 hingga 2022.
Jaksa menuduh bahwa Nadiem memihak Google—investor Gojek—ketika pengadaan dilakukan, dengan mengatakan bahwa dia membuat spesifikasi tender yang hanya sesuai dengan sistem Chrome untuk menjadikan Google sebagai satu-satunya pengendali ekosistem pendidikan di Indonesia.
Jaksa mengeklaim bahwa Nadiem secara pribadi memperoleh sekitar Rp809,59 miliar dengan melakukan hal tersebut.
Nadiem membantah tuduhan tersebut, dengan alasan bahwa keputusan kementerian untuk membeli Chromebook tersebut menghasilkan pengurangan biaya bagi pemerintah. Dia juga membantah bahwa investasi Google di Gojek terkait dengan pengadaan tersebut.
Respons beberapa analis juga jadi sorotan BBC. "Pemberantasan korupsi digunakan untuk menyerang mereka yang tidak disukai, atau mereka yang mengkritik orang-orang yang berkuasa," kata pengacara dan aktivis Todung Mulya Lubis kepada BBC News.
"Ada rasa takut. Rasanya seperti, jika seseorang dari luar pemerintahan mencoba bekerja sama dengan pemerintah atau mencoba berbuat baik di bidangnya sendiri di negara ini, apakah saya akan dikriminalisasi?" kata seniman dan aktivis politik Andovi da Lopez kepada BBC News.
"Saya tidak bisa berbicara untuk semua orang, tetapi di lingkungan saya, ada rasa takut ini dan orang-orang hanya mengatakan, 'jangan bekerja sama dengan pemerintah, jangan'. Dan rasa takut itu nyata," katanya.
Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, ikut angkat bicara. Bagi generasi muda Indonesia, kata Usman, Nadiem dipandang sebagai seseorang yang ingin membawa perubahan tetapi terjebak dalam sistem pemerintahan yang memiliki masalah sistemik.
"Mungkin [Nadiem] dianggap memaksa [pemerintah] untuk berinovasi dalam kebijakan, dan mungkin dia ingin melakukannya terlalu cepat," katanya.
Kantor berita Reuters mengusung judul "Indonesia's Makarim, Gojek founder and former minister, found guilty of graft [Makarim, pendiri Gojek yang juga mantan menteri Indonesia, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi]".
Laporan media yang berbasis di Inggris ini menyoroti protes Nadiem yang merasa kasus terhadapnya bermotivasi politik—sebuah klaim yang mendapat dukungan dari akademisi dan aktivis hak asasi manusia.
Dalam laporannya, media ini menyatakan vonis ini berpotensi semakin melemahkan kepercayaan investor di Indonesia. Rupiah dan pasar saham telah merosot tahun ini setelah penurunan prospek dari lembaga pemeringkat kredit karena kebijakan yang tidak dapat diprediksi dan kekhawatiran tata kelola, sementara penyedia indeks MSCI sedang mempertimbangkan apakah akan menurunkan peringkat ekonomi terbesar di Asia Tenggara karena kekhawatiran transparansi pasar.
Dalam vonis yang dibacakan hakim, Nadiem juga didenda Rp1 miliar dan diperintahkan untuk membayar restitusi sebesar Rp809,6 miliar, dengan tambahan hukuman penjara lima tahun jika gagal membayar jumlah tersebut.
Putusan ini menandai perubahan dramatis bagi pengusaha teknologi lulusan Harvard yang pernah dianggap sebagai simbol generasi baru pemimpin Indonesia.
Saat membacakan putusan, hakim ketua Purwanto mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Jakarta telah menyatakan Nadiem bersalah. "Karena cara dan tujuan kebijakan tersebut terbukti mengandung penyalahgunaan wewenang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah," katanya.
Para hakim menemukan bahwa Nadiem telah secara sadar dan sengaja mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook dan bahwa tindakannya dimotivasi oleh keinginan untuk memperkuat hubungan bisnis strategis antara Google dan perusahaan yang dia dirikan.
Hal ini, menurut panel lima hakim, adalah motif yang sangat tercela karena bertentangan dengan sumpah jabatan seorang menteri.
Divonis 10 Tahun, Nadiem Langsung Nyatakan Bakal Banding
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan menyatakan akan banding demi membuktikan ketidakbersalahannya. [258] url asal
#nadiem-makarim #vonis-10-tahun #kasus-chromebook #banding-nadiem #mantan-mendikbudristek #pengadilan-tipikor #korupsi-chromebook #majelis-hakim #pidana-penjara #denda-rp1-miliar #uang-pengganti #gojek
(Bisnis.Com - Terbaru) 30/06/26 15:42
v/263861/
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan banding terkait vonisnya dalam kasus Chromebook.
Hal tersebut disampaikan Nadiem usai divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju," ujar Nadiem.
Dia menyatakan dirinya sudah berjuang untuk membuktikan tidak bersalah dalam kasus Chromebook ini selama satu tahun lamanya. Namun, perjuangan itu seolah-olah tidak ada artinya lantaran Nadiem tetap divonis bersalah.
Namun demikian, perjuangan itu masih terus berlanjut di tingkat banding. Perjuangan ini dilakukan tak semata-mata untuk dirinya, namun demi kepentingan keluarga dan khalayak umum.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tipikor telah memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selama 10 tahun dalam kasus korupsi Chromebook.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menyatakan, pihaknya telah meyakini Nadiem Makarim telah secara sah bersalah dalam kasus korupsi Chromebook sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Purwanto saat membaca amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kemudian, Nadiem juga telah dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar juga dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka bakal diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, salah satu founder Gojek ini juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar. Namun, apabila Nadiem tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana lima tahun.
Jejak Nadiem Makarim, dari Pendiri Gojek hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, lebih ringan dari tuntutan jaksa. [927] url asal
Nama NadiemMakarim kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Vonis ini menjadi babak baru dalam perjalanan hidup pendiri Gojek itu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Nadiem dianggap bersalah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
"Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6). Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 18 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari. Tak hanya itu, Nadiem terkena pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jauh sebelum terseret perkara hukum, Nadiem dikenal sebagai salah satu figur paling berpengaruh dalam perkembangan ekonomi digital Indonesia. Lulusan Harvard Business School itu membangun Gojek dari layanan pemesanan ojek berbasis call center menjadi perusahaan teknologi bernilai miliaran dolar AS yang kemudian berkembang menjadi salah satu pemain utama di Asia Tenggara.
Nadiem Anwar Makarim lahir di Singapura pada 4 Juli 1984. Masa remajanya dihabiskan sembari menempuh pendidikan menengah di Singapura, lalu New York, Amerika Serikat (AS).
Ia menempuh pendidikan di United World College of Southeast Asia (UWCSEA), Singapura. Setelah itu, melanjutkan pendidikan sarjana di Brown University, Amerika Serikat, dengan mengambil jurusan Hubungan Internasional. Nadiem kemudian meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Harvard Business School.
Nadiem berasal dari keluarga terpandang. Ayahnya, Nono Anwar Makarim adalah seorang aktivis dan pengacara terkemuka keturunan Minang dan Arab. Nono juga merupakan salah satu tokoh senior yang diundang Jokowi ke Istana untuk membahas kemungkinan penerbitan Perppu KPK pada 26 September 2019.
Mengawali Karier di McKinsey
Usai menyelesaikan pendidikan di Brown University pada 2006, Nadiem kembali ke Indonesia dan memulai karier profesional sebagai konsultan di perusahaan konsultan manajemen global McKinsey & Company.
Ia bekerja sekitar tiga tahun di perusahaan tersebut dan terlibat dalam berbagai proyek konsultasi bisnis. Pengalaman ini menjadi fondasi awal yang membentuk pemahamannya mengenai strategi perusahaan, operasional, dan transformasi bisnis.
Membangun Pengalaman di Startup
Setelah meninggalkan McKinsey, Nadiem mulai terjun ke dunia startup yang saat itu masih dalam tahap awal pertumbuhan di Indonesia.
Sebelum fokus membesarkan Gojek, Nadiem sempat menjadi Co-Founder dan Managing Director Zalora Indonesia. Di perusahaan e-commerce fesyen ini, ia memperoleh pengalaman membangun bisnis digital berskala besar dan mengelola pertumbuhan startup yang agresif. Setelah itu, ia bergabung dengan perusahaan teknologi pembayaran Kartuku sebagai Chief Innovation Officer.
Mendirikan Gojek
Pada 2010, Nadiem mendirikan Gojek setelah melihat berbagai persoalan yang dihadapi pengemudi ojek dan pengguna transportasi di Jakarta. Suami Franka Franklin ini gemar menggunakan layanan ojek untuk menembus kemacetan Jakarta, sehingga terbersit untuk menghubungkan penumpang dan tukang ojek.
Awalnya, Gojek beroperasi sebagai pusat layanan pemesanan ojek melalui call center dengan jumlah pengemudi yang masih terbatas. Seiring perkembangan teknologi smartphone, Gojek kemudian bertransformasi menjadi aplikasi digital yang menghubungkan pengguna dengan pengemudi secara langsung. Perusahaan ini berkembang pesat dan memperluas layanan ke berbagai sektor, mulai dari transportasi, pengiriman barang, pembayaran digital, hingga layanan pesan-antar makanan.
Pertumbuhan Gojek menarik perhatian investor global. Pada 2018, perusahaan memperoleh pendanaan dari sejumlah investor besar, termasuk Google, Tencent, dan JD.com. Pada 2019, valuasi Gojek mencapai sekitar US$ 10 miliar dan menjadikannya salah satu startup teknologi terbesar di Asia Tenggara.
Masuk Kabinet Jokowi
Pada Oktober 2019, Nadiem mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO Gojek setelah dipilih Presiden Joko Widodo untuk bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Saat itu, ia menjadi salah satu menteri termuda dalam kabinet.
Selama menjabat, Nadiem memperkenalkan sejumlah kebijakan pendidikan, termasuk program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, serta penggantian Ujian Nasional dengan Asesmen Nasional. Program-program tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi pendidikan yang dicanangkan pemerintah.
Pada April 2021, setelah dilakukan restrukturisasi kementerian, Nadiem dipercaya menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ia menjabat hingga berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2024.
Sorotan pada Masa Akhir Jabatan
Setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri, Nadiem menghadapi proses hukum terkait pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode pandemi Covid-19.
Jaksa beranggapan bahwa Nadiem bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022 dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga mendakwa Nadiem melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Kerugian itu terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,3 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang Rp 809,5 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) lewat PT Gojek Indonesia.
Sebelum sidang dimulai, Nadiem berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan tidak bersalah pada dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Nadiem mengatakan siap jika vonis yang akan diberikan Majelis Hakim berpotensi tidak berdasar fakta persidangan.
"Saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja putusan hari ini tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6).
Nadiem menilai putusan terhadap dirinya akan menentukan iklim investasi dan pemerintahan di dalam negeri. Sebab, Nadiem merasa dirinya mewakili setiap korban kriminalisasi kebijakan dalam menghadapi putusan.
Namun akhirnya, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem, karena dianggap bersalah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Terlepas dari polemik tersebut, perjalanan karier Nadiem Makarim menunjukkan transformasi dari seorang konsultan, pengusaha teknologi, hingga pejabat publik. Kiprahnya dalam membangun Gojek turut berperan dalam mendorong perkembangan ekonomi digital Indonesia dan menjadikan perusahaan itu sebagai salah satu startup paling berpengaruh di kawasan Asia Tenggara.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56