PHRI Bali keluhkan rumitnya izin hotel akibat tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, hambat investasi. Desak harmonisasi sistem perizinan dan kepastian biaya. [331] url asal
Bisnis.com, DENPASAR — Pelaku pariwisata di Bali mengeluhkan rumitnya pengurusan izin usaha akomodasi akibat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD Provinsi Bali Perry Markus menjelaskan pengurusan izin hotel sangat rumit dan mahal.
Kerumitan tersebut terjadi karena pelaku usaha tidak cukup mengurus perizinan di satu birokrasi, melainkan harus mengurus izin ke pemerintah pusat sekaligus memenuhi berbagai ketentuan pemerintah daerah.
Pertama, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar sesuai KBLI Perhotelan melalui OSS yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Selanjutnya, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, pelaku usaha harus mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), AMDAL/UKL-UPL, dan izin lain yang menjadi kewenangan provinsi.
Kemudian, di pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga izin lingkungan.
Rumit dan mahalnya proses perizinan membuat pelaku pariwisata enggan mengurus izin karena proses tersebut tidak dapat dilakukan secara mandiri dan harus menggunakan jasa konsultan dengan biaya yang tidak murah. PHRI menyebut kondisi tersebut terutama memberatkan pemilik hotel lokal yang memiliki keterbatasan modal, terlebih sebagian hotel kecil masih belum pulih sepenuhnya dari pandemi Covid-19.
"Selain rumit, pengurusan izin juga mahal. Mengurus PBG dan SLF saja butuh dana miliaran, jadi orang tidak mau mengurus izin," jelas Perry, dikutip Rabu (1/7/2026).
PHRI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi perizinan hotel melalui integrasi sistem OSS dengan Amdalnet dan sistem perizinan di daerah.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta adanya kepastian waktu dan biaya perizinan yang terjangkau bagi seluruh pelaku usaha, serta pengawasan yang adil bagi semua pihak. Perry menambahkan kemudahan perizinan juga sejalan dengan prinsip pariwisata berkelanjutan.
"Kemudahan perizinan yang pasti, cepat, dan transparan akan mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing pariwisata Bali," jelas Perry.
PHRI juga meminta pemerintah melakukan penataan dan pengendalian pembangunan akomodasi melalui penerapan carrying capacity dan zonasi pariwisata. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan pasar dan persaingan usaha yang sehat.
Menteri Ekonomi Kreatif dorong konten kreator masuk KBLI untuk akses NIB, pendanaan, dan proyek pemerintah, seiring pengakuan profesi di era digital. [318] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mendorong profesi konten kreator masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai bagian dari upaya memberikan pengakuan resmi terhadap profesi baru yang berkembang pesat di era digital.
Dengan masuknya profesi tersebut ke dalam KBLI, para konten kreator nantinya dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memperoleh akses yang lebih luas terhadap berbagai fasilitas ekonomi.
Riefky menjelaskan, pembahasan mengenai pengaturan konten kreator, termasuk kepemilikan NIB, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19.
"Tentu yang kami ingin lakukan adalah bagaimana profesi konten kreator itu menjadi profesi resmi yang terdaftar dalam KBLI," ujar Riefky usai menghadiri pengumuman pemenang sayembara logo HUT Ke-81 RI di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, pemerintah melihat konten kreator sebagai salah satu profesi baru yang perlu mendapatkan pengakuan formal, seiring pesatnya perkembangan ekonomi kreatif dan industri digital di Indonesia.
Riefky mengatakan, Kementerian Ekonomi Kreatif juga telah berkomunikasi dengan sejumlah asosiasi konten kreator, antara lain Asosiasi Kreator Indonesia (AKI), Aksi, dan Aksindo, guna membahas berbagai aspek pengembangan ekosistem industri kreator digital.
"Konten kreator salah satu di antaranya. Banyak profesi-profesi baru yang berkembang di Indonesia yang saat ini juga perlu pengakuan resmi dalam KBLI," katanya.
Dia menjelaskan, keberadaan KBLI akan menjadi dasar bagi penerbitan NIB bagi para pelaku profesi tersebut. Dengan memiliki NIB, konten kreator dinilai akan lebih mudah mengakses pembiayaan maupun berpartisipasi dalam pengadaan jasa pemerintah.
"Dengan dia sudah masuk dalam KBLI, profesinya sudah ada dalam KBLI, tentu nanti akan ada NIB. Dari NIB itulah nanti seorang konten kreator ketika membutuhkan akses pendanaan, ketika ingin mengikuti penyediaan jasa untuk proyek-proyek pemerintah pusat ataupun daerah itu sudah siap," ujarnya.
Meski demikian, Riefky menegaskan bahwa pengaturan terkait kewajiban perpajakan bagi konten kreator tetap menjadi kewenangan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Adapun terkait dengan pajak tentu dari Kementerian Keuangan yang mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform perdagangan elektronik ... [313] url asal
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce) bertujuan memperkuat legalitas usaha dan tidak berkaitan dengan pengenaan pajak.
Menurut Budi, masih terdapat anggapan di media sosial bahwa kewajiban NIB akan membuat pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dikenai pajak tambahan. Ia memastikan persepsi tersebut tidak benar.
"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos (media sosial) seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," kata Budi di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan usaha, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha, memang wajib memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Budi mengatakan kepemilikan NIB memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha. Selain memberikan kepastian hukum, legalitas usaha juga mempermudah akses terhadap layanan perbankan dan pembiayaan.
"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," ujarnya.
Selain itu, NIB dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital. Menurutnya, kepercayaan merupakan faktor penting dalam transaksi daring sehingga legalitas usaha menjadi salah satu jaminan bagi konsumen.
Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan enam bulan bagi pedagang baru.
Budi menambahkan, proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring, tanpa biaya, dan relatif cepat.
Ia juga memastikan Kementerian Perdagangan siap memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam proses pembuatan NIB.
"Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai. Kalau misalnya 30 menit, yang kalau sudah ini juga selesai. Banyak kok itu di cara-caranya," imbuhnya.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menekankan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha karena menjadi syarat untuk ... [332] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menekankan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha karena menjadi syarat untuk mengakses berbagai fasilitas usaha, termasuk program pemerintah.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan NIB merupakan identitas resmi yang menunjukkan legalitas dan klasifikasi suatu usaha.
“Dengan NIB, dia bisa masuk ke dalam program-program pemerintah yang memberikan afirmasi,” kata Bagus kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kepemilikan NIB juga dapat memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh akses pembiayaan karena status dan legalitas usahanya telah terdata secara resmi.
Selain itu, ia menuturkan NIB menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis, termasuk melakukan ekspor maupun menjalin kerja sama dengan perusahaan besar sebagai bagian dari rantai pasok industri.
Bagus menambahkan NIB saat ini juga menjadi kebutuhan dasar dalam berbagai aktivitas usaha karena telah menggantikan sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya harus diurus secara terpisah.
Terkait masih rendahnya jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB, Bagus mengaku belum mengetahui secara pasti penyebabnya.
Namun, ia menduga sebagian pelaku usaha masih khawatir kepemilikan NIB akan berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
Ia menambahkan kepemilikan NIB tidak otomatis membuat pelaku usaha terbebani pajak, mengingat pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) final atau berlaku tarif nol persen.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jumlah pelaku usaha yang telah memiliki NIB mencapai sekitar 16 juta pada 2025.
Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan jumlah UMKM nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 56 juta unit usaha.
Untuk mendorong semakin banyak UMKM memiliki legalitas usaha, Kementerian UMKM tengah mengembangkan platform Sapa UMKM yang akan mengintegrasikan berbagai layanan lintas kementerian dan lembaga.
Menurut Bagus, integrasi layanan tersebut akan mendorong pelaku usaha untuk memiliki NIB karena berbagai layanan dan program pengembangan usaha nantinya saling terhubung dalam satu ekosistem.
“Saya pikir akan terdorong dengan sendirinya nanti, karena begitu layanan berhubungan dengan layanan yang lainnya, mereka membutuhkan itu (NIB),” ujarnya.
Kementerian UMKM meminta pedagang di Shopee dan TikTok Shop segera mengurus NIB untuk legalitas usaha, yang tidak terkait pajak, guna akses pembiayaan dan layanan. [681] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan NIB merupakan bukti legalitas usaha yang mencantumkan sektor usaha beserta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dia menegaskan kepemilikan NIB tidak berkaitan dengan kewajiban membayar pajak.
Dia menduga masih ada pelaku UMKM yang enggan mengurus NIB karena khawatir akan dikenai pajak. Padahal, menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat.
“Padahal nggak ada hubungannya. Kan kalau dia Rp500 juta omzetnya kan [pajak] 0%, ya artinya nggak kena pajak kan, kalau dia omzet Rp500 juta,” kata Bagus saat ditemui di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Bagus menilai kepemilikan NIB justru memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Selain memperjelas status usaha, NIB juga mempermudah akses pembiayaan maupun layanan pemerintah lainnya.
”Jadi sebetulnya kalau arah NIB itu menurut saya baik, buat nanti statusnya dia itu jelas usahanya apa, bahkan akses ke pembiayaan juga akan lebih mudah kan,” terangnya.
Kendati demikian, Bagus menyebut pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kebijakan yang mewajibkan pedagang di marketplace memiliki NIB. “Kalau saya di divisi menengah belum, belum pernah dengar keluhannya dan sampai ke tempat saya,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga 2025 sudah terdapat sekitar 16 juta pelaku usaha yang memiliki NIB. Namun angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah UMKM di Indonesia yang diestimasi mencapai 56 juta usaha.
Lebih lanjut, Bagus menjelaskan Kementerian UMKM juga tengah mengembangkan platform Sapa UMKM yang akan mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah. Menurutnya, platform tersebut akan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mengurus NIB karena seluruh layanan akan saling terhubung.
“Dengan adanya Sapa UMKM saya pikir akan terdorong untuk bisa nanti, karena terhubung nanti kan, kan Sapa UMKM menghubungkan ke semua pelayanan. Saya pikir itu akan terdorong dengan sendirinya nanti, bahwa mereka punya NIB, karena begitu layanan berhubungan dengan layanan yang lainnya, dia butuh itu,” tuturnya.
Dia menambahkan NIB kini telah menggantikan sejumlah dokumen perizinan usaha yang sebelumnya terpisah, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, sambung dia, NIB menjadi syarat penting bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai peluang usaha, termasuk ekspor, kemitraan dengan industri besar, maupun program afirmasi pemerintah.
“Jadi, kalau menurut saya konsekuensi logis lah dari bisnis di Indonesia itu, NIB itu. Itu nggak ada kaitan dengan pajak,” ujarnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kepemilikan NIB menjadi syarat penting untuk memperkuat legalitas pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar digital yang makin kompetitif.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.
Budi menyampaikan pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id. Nantinya, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha sebelum mengajukan permohonan melalui sistem tersebut.
“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Dia menyampaikan kepemilikan NIB tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan, mengikuti program pembinaan, serta menjalin kemitraan di tengah persaingan pasar digital yang semakin kompetitif.
Seiring dengan berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha paling sedikit berupa NIB. Pada saat yang sama, penyelenggara platform e-commerce juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Dalam hal ini, pedagang yang telah lebih dahulu berjualan di marketplace diberikan waktu selama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban memiliki NIB, sedangkan pedagang baru memperoleh masa tenggang selama enam bulan.
Kemendag berharap kebijakan masa tenggang tersebut membuat proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib berjalan tanpa membebani pelaku usaha.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mendorong seluruh pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar, segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) guna memperoleh berbagai manfaat untuk pengembangan bisnis. Ia memastikan pengurusan NIB bersifat gratis dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup mempersiapkan data identitas dan informasi usaha.
"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Budi, kebijakan ini bertujuan mendorong pelaku usaha yang berdagang di platform niaga elektronik (e-commerce) agar memiliki legalitas usaha, sekaligus membuka peluang peningkatan daya saing produk yang diperdagangkan secara digital.
Seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha, setidaknya berupa NIB.
Selain itu, penyelenggara platform niaga elektronik juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform digital dan enam bulan bagi pedagang baru.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mendorong seluruh pelaku usaha, baik skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar, segera ... [348] url asal
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mendorong seluruh pelaku usaha, baik skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar, segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) guna memperoleh berbagai manfaat untuk pengembangan bisnis.
Ia memastikan pengurusan NIB bersifat gratis dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup mempersiapkan data identitas dan informasi usaha.
"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, kebijakan ini untuk mendorong pelaku usaha yang berdagang di platform niaga elektronik (e-commerce) agar memiliki legalitas, sekaligus membuka peluang peningkatan daya saing produk yang diperdagangkan di platform.
Seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha setidaknya berupa NIB.
Selain itu, penyelenggara platform perniagaan elektronik juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan enam bulan bagi pedagang baru.
Budi berharap, masa tenggang ini membuat proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dapat berjalan dengan lancar dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Terdapat lima manfaat utama dari kepemilikan NIB bagi pelaku usaha, yakni legalitas dan kepercayaan usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemudahan pengembangan dan perluasan usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal.
"Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," imbuh Budi.
UMKM yang berjualan di marketplace wajib terdaftar di Sapa UMKM dan memiliki NIB untuk mendapat insentif, termasuk diskon biaya layanan hingga 50%. [490] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di marketplace atau lokapasar terdaftar dalam sistem Sapa UMKM dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan ini merupakan syarat agar UMKM memperoleh berbagai insentif perlindungan dari pemerintah, termasuk potongan biaya layanan hingga 50%.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah marketplace untuk mengintegrasikan sistem Sapa UMKM dengan platform perdagangan digital. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di ekosistem digital yang tengah digodok pemerintah.
Menurutnya, pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem Sapa UMKM akan memperoleh nomor identifikasi khusus. Selanjutnya, pemerintah akan mendorong pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera melakukan pengurusan.
“Ini sedang lagi dilakukan. Jadi nanti ada dua, misalnya syarat pertama ada [kewajiban] masuk dalam sistem Sapa UMKM. Di situ mereka akan dapat nomor ID. Dan simple banget kok, nggak ada yang njelimet kok. Lalu nanti dari situ kami akan dorong bagi yang sudah punya NIB atau belum punya NIB, nanti kami dorong mereka untuk mengurus NIB,” kata Maman usai acara Bursa Wirausaha Unggulan di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Maman menegaskan kewajiban memiliki NIB bagi UMKM tidak berkaitan dengan upaya perluasan basis pajak.
“Enggak ada korelasinya antara NIB dengan pengurusan pajak. NIB itu seperti KTP bagi para pengusaha,” ujarnya.
Dia menjelaskan NIB justru menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pembiayaan, fasilitas ekspor, hingga insentif usaha lainnya.
Diskon Biaya Layanan
Maman mengatakan regulasi tersebut disusun setelah Kementerian UMKM menerima banyak keluhan terkait kenaikan biaya yang dibebankan marketplace kepada pelaku usaha.
“Banyak aspirasi ke kementerian UMKM bahwa biaya admin fee, biaya promo dan lain sebagainya di marketplace kita cenderung naik terus yang akhirnya menjadi beban biaya produksi dari UMKM kita,” ujarnya.
Meski demikian, dia menegaskan pemerintah tidak akan mengatur harga maupun struktur biaya yang ditetapkan masing-masing platform. Fokus kebijakan diarahkan pada perlindungan pelaku UMKM.
Salah satu ketentuan utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban marketplace memberikan potongan biaya layanan sebesar 50% bagi usaha mikro dan kecil.
“Bagi pengusaha mikro dan kecil, biaya layanannya wajib diberikan diskon 50%,” tegasnya.
Menurut Maman, komponen biaya layanan selama ini menyumbang sekitar 40% sampai 50% dari total biaya yang dikenakan marketplace kepada penjual. Karena itu, potongan diberikan pada komponen tersebut, sedangkan biaya promosi tetap menjadi kebijakan masing-masing platform.
Selain itu, pemerintah mengatur agar biaya yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama tidak berubah selama masa perjanjian berlangsung. Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan kepastian usaha dan menjaga arus kas pelaku UMKM.
“Jadi misalnya mereka udah buat perencanaan satu tahun, cost budget mereka sekian, tiba-tiba ada komponen biaya pemasaran yang ada di marketplace naik. Ini mengganggu biaya produksi mereka,” katanya.
Marketplace juga diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelum menerapkan perubahan biaya. Menurut Maman, masa transisi tersebut diperlukan agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan perencanaan bisnis dan anggaran usahanya.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM tidak berkaitan dengan ... [323] url asal
Saya klarifikasi, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak ada hubungannya itu
Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM tidak berkaitan dengan upaya penarikan pajak oleh pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Maman merespons kekhawatiran sebagian pelaku UMKM untuk melakukan onboarding ke dalam sistem SAPA UMKM (Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM).
Dalam acara Hari Kewirausahaan dan UMKM Nasional di Jakarta, Rabu, Maman mengatakan masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa kewajiban mengurus NIB akan membuat pelaku usaha otomatis menjadi wajib pajak. Menurut dia, persepsi tersebut perlu diluruskan agar tidak menghambat proses formalisasi usaha mikro dan kecil.
"Saya klarifikasi, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak ada hubungannya itu," kata Maman.
Ia menjelaskan NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha, layaknya kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara, sehingga memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program dan insentif kepada UMKM.
Maman mengatakan kepemilikan NIB juga menjadi syarat bagi pelaku UMKM untuk mengakses berbagai peluang pengembangan usaha, termasuk pembiayaan dan pasar ekspor.
Sebagai contoh, kata dia, pelaku usaha yang ingin memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan maupun perusahaan teknologi finansial (fintech) umumnya diminta menunjukkan NIB sebagai bukti legalitas usaha.
Selain itu, NIB juga diperlukan bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar hingga ke luar negeri.
Ia menambahkan pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk melakukan onboarding ke dalam sistem SAPA UMKM yang tengah dikembangkan sebagai ekosistem layanan terpadu bagi pelaku usaha.
Menurut Maman, keberadaan SAPA UMKM dan NIB bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan pemerintah, bukan untuk memperluas basis pemungutan pajak.
Maman juga menegaskan pemerintah tetap memberikan berbagai insentif perpajakan bagi pelaku UMKM. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau dikenakan tarif efektif nol persen.
Sementara itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet.
Asosiasi E-Commerce Indonesia mendukung aturan PMSE baru yang fokus pada UMKM dan perlindungan konsumen, namun meminta kejelasan teknis implementasi. [1,617] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menunggu aturan teknis dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditandatangani pada 4 Juni 2026.
Aturan yang membahas mengenai implementasi regulasi tersebut menjadi penting karena cakupan regulasi yang makin luas hingga ke sektor ride hailing.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan secara prinsip pihaknya melihat arah kebijakan yang disampaikan pemerintah cukup positif, terutama karena berfokus pada penguatan UMKM, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di ekonomi digital.
“Penambahan cakupan PMSE untuk model bisnis seperti ride-hailing dan OTA juga mencerminkan perkembangan lanskap digital yang memang semakin beragam dan membutuhkan kepastian regulasi yang lebih baik,” kata Budi kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).
Meski demikian, dia menilai tantangan utama akan berada pada tahap implementasi. Menurutnya, sejumlah ketentuan seperti kewajiban perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB), transparansi platform, insentif promosi bagi UMKM, hingga tata kelola artificial intelligence (AI) masih membutuhkan penjelasan teknis yang lebih rinci agar dapat diterapkan secara efektif.
Karena itu, Budi menilai kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil menjadi penting agar tujuan kebijakan dapat tercapai tanpa menimbulkan hambatan yang tidak diinginkan.
Terkait dampaknya terhadap perdagangan digital, dia menilai regulasi yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekosistem dalam jangka panjang.
“Perlindungan konsumen tentu penting,” imbuhnya.
Menurut Budi, tantangan di lapangan tidak hanya berasal dari oknum penjual, tetapi juga melibatkan oknum pembeli. Oleh karena itu, upaya menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan akuntabel patut didukung, dengan tetap menjaga keseimbangan agar mayoritas pelaku usaha maupun konsumen yang patuh tidak terbebani.
Ilustrasi e-commerce
Mengenai kewajiban perizinan usaha, dia menilai NIB bukan hal baru karena telah menjadi bagian dari upaya formalisasi pelaku usaha. Namun, keberhasilan implementasinya akan ditentukan oleh kemudahan proses, masa transisi yang memadai, serta pendampingan kepada UMKM dan penjual individu yang baru memulai usaha.
“Mudah-mudahan dukungan pemerintah dalam bentuk sosialisasi, pendampingan, dan penyederhanaan proses dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan, dan pengembangan usaha,” kata Budi.
Sementara itu, terkait masuknya layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) ke dalam cakupan PMSE, idEA menilai pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas perdagangan yang difasilitasi platform digital.
Menurut Budi, selama implementasinya dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan karakteristik masing-masing model bisnis, kebijakan tersebut dapat memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem digital yang semakin terintegrasi.
Pada akhirnya, idEA berharap implementasi regulasi dilakukan secara bertahap, berbasis dialog, dan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
“Tujuan penguatan UMKM, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan ekonomi digital pada dasarnya adalah tujuan bersama yang akan lebih mudah dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Aplikasi Penghubung
Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai perluasan cakupan PMSE ke OTA dan ride-hailing sejalan dengan karakteristik model bisnis ekonomi digital yang sama-sama mengandalkan mekanisme two-sided market, yakni mempertemukan penjual dan pembeli dalam satu platform.
Menurut dia, platform e-commerce secara jelas menjadi tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Konsep serupa juga berlaku pada OTA yang mempertemukan penyedia jasa, seperti hotel dan maskapai, dengan konsumen melalui satu aplikasi.
“Kecuali jika model bisnisnya adalah OTA membeli jasa [tiket pesawat/voucher hotel] terlebih dahulu setelah itu dijual lagi. Itu namanya middle-man. Tapi jika OTA menjadi tempat jual beli, itu masih masuk dalam ecommerce,” kata Huda kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).
Hal yang sama, lanjutnya, berlaku pada layanan ride-hailing yang menjadi wadah pertemuan antara pengemudi dan penumpang maupun pedagang makanan dengan konsumen.
Huda menilai tantangan muncul ketika pengemudi diperlakukan layaknya pekerja yang hanya boleh bergabung dengan satu platform. Padahal, dalam skema kemitraan, pengemudi, penjual, maupun penyedia jasa pada dasarnya dapat beroperasi di berbagai platform secara bersamaan.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital yang semakin luas seharusnya diakomodasi dalam regulasi yang lebih kuat berupa Undang-Undang Ekonomi Digital.
“Tinggal aturan turunannya yang bisa berbeda-beda seperti ekosistem perdagangan daring, ekosistem ride-hailing, dan sebagainya. Seharusnya kita punya undang-undang ekonomi digital,” kata Huda.
Di sisi lain, Huda mengaku belum melihat secara rinci bentuk perlindungan terhadap UMKM yang diatur dalam regulasi tersebut. Namun, dia mengusulkan sejumlah aspek tambahan yang dinilai perlu dimasukkan dalam pengaturan PMSE.
Pertama, kewajiban pencantuman asal barang (origin of product) secara detail, termasuk identitas importir. Menurutnya, ketentuan ini penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen sekaligus menyediakan data yang akurat bagi pemerintah terkait proporsi barang impor dan lokal yang diperdagangkan melalui platform e-commerce.
Saat ini, kata Huda, belum ada mekanisme penandaan resmi dari platform terkait asal barang. Informasi tersebut umumnya hanya dicantumkan secara sukarela oleh sebagian penjual melalui keterangan “impor”.
Kedua, kewajiban menampilkan informasi terkait sertifikasi halal maupun izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terutama untuk produk impor.
“Jika yang dibeli ada kandungan non halal-nya maka yang dirugikan adalah konsumen,” ujarnya.
Ketiga, penerapan pajak khusus terhadap barang impor yang dijual melalui platform e-commerce guna meningkatkan daya saing produk dalam negeri, khususnya menghadapi masuknya produk murah dari China.
“Pajak khusus ini bisa berjalan setelah adanya kewajiban tagging origin of product diberlakukan,” kata Huda.
Keempat, penerapan alokasi minimal 30% etalase digital untuk produk UMKM lokal. Usulan tersebut mengacu pada Permendag Nomor 21 Tahun 2023 yang mewajibkan ritel modern menyediakan 30% ruang etalase bagi produk UMKM lokal dan 80% untuk produk dalam negeri secara keseluruhan.
Menurut Huda, ketentuan tersebut dapat direplikasi secara penuh atau sebagian pada platform e-commerce.
Kelima, pembatasan pemberian diskon maupun promosi terhadap produk impor. Dia menilai produk impor, khususnya dari China, sudah memiliki keunggulan harga sehingga tidak perlu lagi memperoleh tambahan insentif berupa potongan harga maupun gratis ongkos kirim.
“Sama seperti pajak khusus, aturan ini bisa jalan setelah adanya tagging origin of product diberlakukan,” katanya.
Penjelasan Kemendag ....
Ekosistem Lebih Sehat
Lebih jauh, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan kewajiban Perizinan Berusaha diperlukan untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen.
Dia mengatakan untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, Pemerintah menetapkan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha tersebut, sehingga implementasinya dapat berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan, khususnya bagi pelaku UMK.
“Masa transisi akan dibedakan untuk Pedagang yang belum memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha pada saat pendaftaran dan Pedagang yang telah melakukan PMSE pada PPMSE sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,” kata Iqbal kepada Bisnis pada Minggu (7/6/2026).
Iqbal melanjutkan penambahan model bisnis PPMSE dalam Permendag ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Hal ini mengingat adanya model bisnis platform digital yang memfasilitasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan belum secara eksplisit tercakup dalam pengaturan sebelumnya.
Menurutnya dengan memberikan kejelasan status dan ruang lingkup pengaturan terhadap aktivitas perdagangan yang difasilitasi melalui platform digital, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pengaturan ride-hailing dalam permendag ini menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform tersebut, melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya,
“Bukan layanan transportasinya. Demikian pula untuk OTA, pengaturan dilakukan dalam konteks aktivitas perdagangan yang difasilitasi melalui sistem elektronik,” katanya.
Fokus Permendag Baru
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.
“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Budi dalam keterangan pers, Jumat (5/6/2026).
Dia menjelaskan sejumlah ketentuan utama dalam regulasi tersebut mencakup prioritas visibilitas produk UMK dan produk dalam negeri di platform e-commerce, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.
Selain itu, regulasi juga mengatur penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.
Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah juga menambahkan dua model bisnis baru dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan OTA.
Menurut Budi, pengaturan ride-hailing hanya menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform melalui fitur niaga yang tersedia di dalam aplikasi.
“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujarnya.
Sementara itu, OTA didefinisikan sebagai sistem elektronik yang menyediakan layanan penjualan atau pemesanan perjalanan, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha yang menawarkan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan.
“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Budi.
Terkait kewajiban perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital, Budi menegaskan aturan tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen.
“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” jelasnya.
Untuk memberikan ruang adaptasi, pemerintah akan menerapkan masa transisi bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan tersebut. Menurut Budi, pendekatan bertahap diperlukan agar proses menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal tidak memberatkan pelaku usaha.
“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” pungkasnya.
PMDN di Sumsel naik 5,99% yoy, mencapai Rp10,43 triliun di Q1 2026, menopang investasi di tengah perlambatan global. Subsektor utama: pertambangan dan pangan. [369] url asal
Bisnis.com, PALEMBANG— Penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Provinsi Sumatra Selatan masih menunjukkan tren positif ditengah kondisi global yang berdampak pada perlambatan investasi asing.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dari total investasitriwulan I/2026 di Sumatra Selatan (Sumsel) yang mencapai Rp12,96 triliun, realisasi PMDN mencapai Rp10,43 triliun atau sekitar 80,48%.
Kepala Kelompok Kerja Data dan Informasi DPMPTSP Sumsel Eko Agusrianto mengatakan capaian PMDN di triwulan pertama tahun ini juga menunjukkan peningkatan sebesar 5,99% dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
“Jika dibandingkan secara year on year (yoy) PMDN mengalami kenaikan 5,99%, dari Rp9,84 triliun pada triwulan I 2025 menjadi Rp10,43 triliun pada triwulan I 2026,” ujarnya saat diwawancarai Bisnis, Rabu (3/6/2026).
Eko menjelaskan kenaikan investasi PMDN didorong oleh meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal melalui OSS.
Pemerintah Provinsi Sumsel terus melakukan fasilitasi kepada pelaku usaha, baik yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota, terutama terkait kendala pelaporan investasi.
“Jadi, akan difasilitasi terus apakah ada kendala dalam sisi pelaporan. Karena dari sisi pelaporan inilah dapat kita lihat berapa nilai investasi yang ada,” terangnya.
Selain itu, terdapat banyak penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru, terutama dari pelaku usaha menengah. Peningkatan ini didorong melalui berbagai program jemput bola pelayanan perizinan di lapangan.
“Kita juga turun ke lapangan untuk mengetahui ada kendala di lapangan atau tidak, seperti kendala jaringan maupun ketidaktauan terkait dengan perizinan,” imbuhnya.
Adapun subsektor yang menjadi pendorong utama investasi di Sumsel, antara lain untuk PMDN yaitu pertambangan Rp2,7 triliun, subsektor tanaman pangan, perkebunan dan peternakan Rp2,07 triliun, industri makanan Rp1,62 triliun, industri kimia dan farmasi Rp1,47 triliun, konstruksi Rp894 miliar.
Sementara untuk penanaman modal asing (PMA) subsektor penyumbang tertinggi, meliputi industri kertas dan percetakan Rp1,20 triliun, listrik gas dan air Rp407 miliar, kehutanan Rp181 miliar, industri makanan Rp145 miliar, transportasi gudang dan telekomunikasi Rp131 miliar.
Secara keseluruhan, imbuh Eko, realisasi investasi di Sumsel pada tiga bulan pertama tahun ini mencapai 17,58% dari target nasional dan 28,37% dari sasaran RPJMD.
“Untuk target (investasi Sumsel) sesuai RPJMD itu di tahun ini Rp44,63 triliun, sedangkan target dari BKPM (Kementerian Investasi dan Hilirisasi Rp73,70 triliun,” pungkasnya.
IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan, penataan distribusi pangan di tingkat pasar rakyat mulai menunjukkan hasil positif. Melalui percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang, akses terhadap rantai pasok resmi, termasuk minyak goreng rakyat Minyakita, semakin terbuka.
Kondisi ini mendorong pasokan lebih terjamin dan harga pangan tetap terkendali di tingkat konsumen.
Berdasarkan pemantauan Bapanas di lapangan, masih ditemukan pedagang yang belum memiliki NIB sehingga belum dapat mengakses pasokan resmi. Salah satunya belum dapat terhubung dengan rantai pasok distribusi Minyakita dari Bulog.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong percepatan penerbitan NIB melalui skema jemput bola di pasar rakyat. Salah satunya dilaksanakan di Pasar Baros, Kabupaten Serang, dengan penerbitan 50 NIB secara gratis bagi pedagang.
Menurutnya, satgas tidak hanya memantau harga, tetapi juga menelusuri sumber persoalan di balik pergerakan harga.
“Temuan di lapangan jelas, tanpa NIB pedagang tidak bisa mengakses pasokan resmi dari Bulog. Ini yang membuat distribusi tidak efisien dan berpotensi mendorong harga naik. Maka percepatan penerbitan NIB jadi langkah strategis agar rantai pasok lebih pendek, transparan, dan harga di konsumen tetap sesuai HET,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (3/4/2026).
Upaya pun dijalankan melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang dengan menghadirkan layanan jemput bola penerbitan NIB bagi pedagang di Pasar Baros, agar pedagang dapat segera masuk dalam rantai distribusi resmi sesuai ketentuan.
Di kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti menyampaikan, layanan Pendampingan On the Spot Layanan Integrasi Perizinan (POLI Perizinan) di pasar memudahkan pedagang memperoleh NIB secara cepat, sederhana dan gratis.
Dengan persyaratan yang mudah, pedagang dapat langsung terdata dan terhubung dalam distribusi Minyakita, di mana Bulog menyalurkan dengan harga Rp14.500 per liter dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
“Kami ingin pedagang di pasar seperti di Baros tidak lagi bingung soal izin. Prosesnya kami buat sederhana cepat, gratis dan langsung jadi. Kami juga datang langsung ke pasar, jemput bola, sehingga pedagang cukup membawa data dasar dan kami bantu sampai NIB terbit. Ini lebih efektif dibanding mereka harus datang ke kantor,” ujar Virgojanti.
Adanya legalitas yang jelas, pedagang tidak lagi berada di luar rantai pasok, melainkan terhubung langsung dengan sumber distribusi pemerintah. Hal ini juga membuka peluang lebih luas bagi pedagang untuk berkembang melalui akses ke berbagai program dukungan usaha.
“Dengan NIB, pedagang punya identitas usaha yang jelas. Ini bukan sekadar izin, tetapi juga pintu masuk agar mereka bisa terdata dalam sistem distribusi, termasuk menerima Minyakita dari Bulog dengan harga Rp14.500 dan menjual sesuai HET Rp15.700. Ke depan, ini juga memudahkan mereka mengakses pembiayaan, program pemerintah, dan mendorong usaha mereka naik kelas,” kata dia.
Dari sisi pemantauan harga, terlihat bahwa di Pasar Baros kondisi relatif terkendali. Beras premium terpantau dijual Rp14.400 per kg. Telur ayam ras berada di Rp29.000 per kg, masih dalam kisaran Harga Acuan Penjualan (HAP). Gula kemasan dijual Rp17.500 per kg. Cabai merah keriting Rp40.000 per kg, bawang merah Rp35.000 per kg, serta bawang putih Rp33.000 per kg. Kemudian, daging ayam ras berada di Rp38.000 per kg.
Stok bahan pangan juga terpantau aman di tingkat pedagang, dengan penguatan distribusi yang terus dilakukan seiring percepatan penerbitan NIB.
Setelah pedagang terdata melalui NIB, Bapanas akan berkoordinasi dengan Bulog untuk mempercepat distribusi dan memastikan pasokan masuk langsung ke pedagang mitra. Langkah ini diharapkan menutup celah distribusi, menekan harga, dan menjaga stabilitas pangan di tingkat konsumen, khususnya pada komoditas Minyakita.
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56