#30 tag 24jam
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
TREN global abad ke-21 menunjukkan ritme pergeseran besar dalam konsep Sea Power yang selama lebih dari satu abad dipengaruhi pemikiran Alfred Thayer Mahan. Laksma... | Halaman Lengkap [1,828] url asal
#perwira-tni-al #unclos-1982 #diplomasi #kedaulatan-ri #presiden-soeharto
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 14/06/26 12:46
v/249585/
Laksma TNI SalimKepala Pusat Pengkajian Maritim Seskoal
Kandidat Doktor Universitas Airlangga
TREN global abad ke-21 menunjukkan ritme pergeseran besar dalam konsep Sea Power yang selama lebih dari satu abad dipengaruhi pemikiran Alfred Thayer Mahan. Jika Mahan menempatkan dominasi armada besar, penguasaan sea lines of communication (SLOC), dan kontrol atas jalur pelayaran sebagai inti kejayaan negara, maka dinamika kontemporer justru bergerak ke arah yang berbeda: perang asimetris, anti-access/area denial (A2/AD), teknologi tanpa awak, sistem satelit, cyber warfare, dan legitimasi hukum internasional.
Dalam konteks ini, kemenangan tidak lagi selalu ditentukan oleh siapa yang menguasai laut, tetapi siapa yang mampu mengatur, membatasi, dan membentuk ruang gerak di laut secara sistematis dan strategis. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, perubahan ini seharusnya dibaca sebagai peluang historis untuk membangun formula maritim yang berakar pada empat pilar: geografi, hukum, diplomasi, dan teknologi.
Geografi memberikan posisi silang yang menjadikan laut sebagai ruang integrasi; hukum melalui Deklarasi Djuanda dan UNCLOS’82 memperkuat legitimasi kedaulatan; diplomasi menjaga keseimbangan kawasan; sementara teknologi memperbesar efek strategis tanpa harus menandingi kekuatan secara simetris. Gagasan ini sesungguhnya telah dimulai sejak Sumpah Pemuda 1928 bukan sekadar momen budaya, melainkan tindakan awal Wawasan Nusantara Indonesia: laut menghubungkan, bukan memisahkan.
Ketika Alfred Thayer Mahan membangun teori sea power pada akhir abad ke-19, asumsi dasarnya sederhana namun sangat berpengaruh: siapa yang menguasai laut, jalur perdagangan, dan armada besar, maka ia akan menguasai dunia. Namun perjalanan sejarah menunjukkan bahwa tidak semua negara maritim dibentuk oleh logika penguasaan laut terbuka.
Indonesia hadir dengan paradigma berbeda. Sejak awal, karakter geografis kepulauan Nusantara justru memandang laut sebagai ruang kedaulatan dan perekat bangsa. Karena itu, ketika Indonesia memperjuangkan konsep negara kepulauan yang kemudian menjadi fondasi UNCLOS’82, muncul resistensi dari kekuatan maritim besar, terutama Amerika Serikat. Dokumen CIA Agustus 1973 (CIA/BGI RP-74-2) secara eksplisit mencatat kekhawatiran bahwa didalam dokumen tersebut menyatakan “Indonesia wants the right to deny use of the sea lanes that cross her archipelago”.
Kalimat ini bukan sekadar catatan intelijen, tetapi refleksi kecemasan strategis bahwa Indonesia berupaya memperoleh hak hukum untuk mengatur ruang laut yang selama ini dipandang sebagai kebebasan navigasi global. Kekhawatiran serupa muncul dalam komunikasi pemerintahan Presiden Nixon kepada Presiden Soeharto tahun 1974 yang menegaskan kepentingan Amerika terhadap perlindungan hak navigasi internasional. Pada Sidang UNCLOS III tahun 1974, delegasi Amerika yang dipimpin oleh Richardson bahkan menempatkan bahwa “Selat-selat Indonesia sejajar dengan Hormuz dan Babel-Mandeb sebagai prioritas navigasi strategis Amerika Serikat.”
Di titik inilah lahir makna besar yang sering terlupakan: sea denial Indonesia sebenarnya telah beroperasi secara strategis melalui hukum jauh sebelum Indonesia memiliki kemampuan kinetik apapun armada besar, atau teknologi maritim modern. Deklarasi Djuanda, rezim negara kepulauan, dan kemudian UNCLOS membentuk instrumen yang memungkinkan Indonesia mengatur ruang gerak di laut melalui legitimasi internasional. Ini adalah antitesis terhadap Mahan: bukan menguasai seluruh laut, tetapi memiliki kewenangan menentukan bagaimana laut digunakan.
UNCLOS 1982 menjadi titik balik penting. Pasal 3 menetapkan laut teritorial sejauh 12 mil laut, menggantikan paradigma lama 3 mil laut. Bagi doktrin Mahan, perubahan ini bukan sekadar angka; ini adalah transformasi geopolitik. Wilayah berdaulat negara pesisir bertambah secara signifikan sehingga ruang gerak kekuatan laut besar kini tidak lagi sepenuhnya bebas, tetapi bersyarat secara hukum. Laut yang dahulu dianggap ruang manuver terbuka kini memiliki batas legitimasi.
Perubahan itu semakin kuat melalui Pasal 17 sampai Pasal 19 tentang lintas damai. Hak melintas tetap dijamin, tetapi kehilangan status damai apabila terdapat ancaman, Latihan laut yang menggunakan senjata, pengumpulan intelijen, atau aktivitas militer yang mengganggu keamanan negara pantai. Dalam perspektif ini, operasi yang membawa proyeksi kekuatan tidak otomatis memperoleh legitimasi hanya karena berada di laut.
Lebih jauh lagi, Pasal 46 sampai Pasal 54 mengenai rezim negara kepulauan menjadi fondasi strategis Indonesia. Perairan di dalam garis pangkal kepulauan memperoleh status sebagai perairan kepulauan yang berada di bawah kedaulatan negara. Ruang yang dalam paradigma klasik Mahan dipersepsikan sebagai laut terbuka kini memperoleh dimensi hukum yang berbeda bagi Indonesia.
Kemudian Pasal 53 memperkuat gagasan tersebut melalui penetapan alur laut kepulauan. Kapal asing dapat melintas melalui alur yang ditetapkan negara kepulauan, sehingga arah dan pola pergerakan maritim tidak sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan eksternal. Dalam kerangka ini, konsep Freedom of Navigation Operations (FONOP) sering memunculkan perdebatan karena navigasi secara hukum berbeda dari operasi militer.
Indonesia tidak sedang membangun dominasi laut ala Mahan. Indonesia sedang menunjukkan bahwa di abad ke-21, hukum dapat menjadi instrumen strategi. Inilah sea denial melalui legitimasi, di mana geografi, kedaulatan, dan aturan internasional membentuk pertahanan paling awal sebuah negara kepulauan. Teori Alfred Thayer Mahan menempatkan armada besar dan pertempuran fleet to fleet sebagai puncak kekuatan maritim.
Dalam logika tersebut, kemenangan ditentukan oleh siapa yang memiliki lebih banyak kapal perang, menguasai jalur pelayaran, dan mampu memproyeksikan kekuatan ke laut lepas. Namun perkembangan teknologi dan dinamika konflik abad ke-21 menunjukkan bahwa premis itu semakin mengalami tantangan mendasar. Laut tidak lagi hanya dimenangkan oleh jumlah kapal, tetapi oleh kemampuan membatasi penggunaan laut secara efektif sea denial.
Perkembangan pertama adalah digunakannya rudal presisi jarak jauh. Rudal anti-kapal berbasis darat kini mampu menjangkau 200–400 mil laut dengan biaya yang hanya sebagian kecil dari harga sebuah kapal perusak modern. Dampaknya sangat strategis: platform yang relatif murah dapat menciptakan ancaman nyata terhadap kapal bernilai miliaran dolar dan memaksa armada besar beroperasi dengan risiko tinggi. Perkembangan kedua adalah sistem otonom tak berawak.
Kawanan Unmanned Surface Vehicle (USV), yang bernilai jauh lebih rendah dibanding kapal perang konvensional, mampu menciptakan saturasi terhadap pertahanan maritim. Konflik di Laut Hitam memperlihatkan bagaimana platform kecil, cepat, dan adaptif dapat mengubah kalkulasi operasi dan pertempuran laut yang selama ini bertumpu pada dominasi armada besar. Perkembangan ketiga adalah peperangan jaringan (network-centric warfare). Faktor penentu tidak lagi semata jumlah kapal, tetapi kualitas integrasi sensor, kecepatan pemrosesan informasi, kemampuan penargetan, dan siklus pengambilan keputusan. Kemenangan bergerak dari ukuran armada menuju keunggulan jaringan.
Empat kasus kontemporer memperlihatkan perubahan tersebut. Ukraina menunjukkan bahwa armada besar dapat ditekan oleh kombinasi rudal dan sistem tak berawak. Kelompok Houthi memperlihatkan bahwa jalur pelayaran strategis dapat dipengaruhi tanpa armada laut konvensional. Iran di Selat Hormuz selama bertahun-tahun membangun efek deterrence melalui geografi, rudal, dan mengembangkan asymetric dan Hybrid warfare.
Sementara dinamika di kawasan Teluk menunjukkan bahwa penguasaan laut tidak selalu identik dengan kebebasan bermnouvre di laut. Dalam konteks inilah UNCLOS memperoleh relevansi baru bagi Indonesia. Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak harus meniru Mahan untuk menjadi kuat. Dengan geografi, legitimasi hukum, diplomasi, dan teknologi, Indonesia dapat membangun sea denial yang sah, efisien, dan strategis bukan untuk menutup laut, tetapi untuk memastikan laut Nusantara digunakan sesuai kepentingan nasional dan tatanan hukum internasional.
Posisi Indonesia menjadi semakin penting karena berada pada jalur maritim paling menentukan di dunia. Selat Malaka dan Selat Singapura merupakan salah satu urat nadi perdagangan global dengan sekitar 40 persen perdagangan dunia melintasi kawasan ini. Di bagian tengah Nusantara, Selat Lombok dan Selat Makassar membentuk jalur strategis ALKI yang menghubungkan Samudera Hindia dan Pasifik.
Di utara, Laut Natuna Utara menjadi ruang yang memiliki dimensi strategis karena keterkaitannya dengan hak berdaulat di ZEE, sumber daya energi, dan stabilitas kawasan. Seluruh jalur tersebut pada saat yang sama merupakan jalur ketahanan energi, pangan, dan distribusi bahan bakar yang menentukan keberlanjutan pembangunan nasional.
Sejarah menunjukkan bahwa meskipun visi pemerintah dan karakter masyarakatnya cenderung ke kontinental mindset, pencapaian maritim terbesar Indonesia tidak lahir dari dominasi armada, melainkan dari kecakapan dan kecerdasan diplomasi. UNCLOS menjadi bukti bahwa kemenangan maritim Indonesia diraih di meja perundingan, bukan di medan tempur laut.
Melalui diplomasi, Indonesia mengubah geografi menjadi legitimasi, dan legitimasi menjadi kekuatan strategis. Inilah bentuk sea denial modern yang menjadi antitesis terhadap Mahan: bukan menguasai semua laut, tetapi memastikan laut digunakan dengan aturan yang mengakui kedaulatan negara kepulauan. Bagi Indonesia, diplomasi maritim bukan pelengkap kekuatan nasional melainkan salah satu bentuk tertinggi dari kekuatan itu sendiri.
Mahan menempatkan penguasaan laut sebagai jalan menuju kejayaan negara: armada besar, dominasi jalur pelayaran, dan kemampuan menghadirkan kekuatan di laut terbuka. Namun bagi Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, masa depan tidak dibangun dengan menyalin paradigma tersebut. UNCLOS membuka kemungkinan yang berbeda bahwa kedaulatan maritim tidak hanya dijaga oleh jumlah kapal, tetapi melalui kemampuan membentuk ruang strategis secara berlapis. Dari sinilah lahir konsep implementasi sea denial berbasis tiga layer lingkaran konsentris.
Lingkaran terluar adalah kawasan strategis di sekitar Indonesia ruang penyangga yang menentukan apakah ancaman dapat dihentikan sebelum mencapai jantung kepulauan. Pada lapisan ini, kapal selam menjadi instrumen utama karena bekerja dalam senyap namun menciptakan efek penangkalan yang besar.
Bersamaan dengan itu, rudal anti-kapal jarak jauh dengan jangkauan ratusan mil laut menghadirkan kemampuan membatasi ruang gerak sejak jauh dari garis pantai. Tujuannya bukan mencari pertempuran, tetapi membentuk kalkulasi ulang bagi setiap pihak yang memasuki kawasan. Rintangan akan bermakna jauh lebih strategis apabila Indonesia telah dapat menciptakan ranjau ranjau permukaan maupun bawah air.
Lingkaran kedua adalah selat dan alur laut utama: Malaka, Sunda, Lombok, Laut Sulawesi, hingga Ombai sampai Wetar. Inilah ruang transisi tempat hukum, geografi, dan kemampuan pertahanan bertemu. Sistem pengawasan udara, patroli maritim, dan pertahanan pesisir menciptakan kesadaran situasional dibalut dengan swarm drone yang memastikan setiap pergerakan terjadi dalam koridor yang dapat dipahami, diawasi dan dihancurkan.
Lingkaran terdalam adalah perairan kepulauan ruang hidup Nusantara. Di wilayah ini, kecepatan, fleksibilitas, dan efisiensi menjadi kunci. Seluruh fighting instrumen baik darat, laut dan udara dan berfungsi secara maksimal. Drone maritim dan fast attack craft dalam pola operasi berjejaring memungkinkan efek besar dengan biaya yang lebih rendah, terutama di perairan sempit dan dangkal yang menjadi karakter geografis Indonesia.
Inilah antitesis terhadap Mahan di abad ke-21: Indonesia tidak harus menguasai seluruh laut untuk menjadi kuat. Dengan geografi, legitimasi UNCLOS, teknologi, dan desain pertahanan berlapis, Indonesia membangun kedaulatan yang tidak bergantung pada dominasi armada, tetapi pada kemampuan memastikan bahwa laut Nusantara tetap menjadi ruang yang menghubungkan, melindungi, dan menjaga masa depan bangsa.
Sejarah Indonesia tidak pernah dibangun dari kondisi yang ideal. Pada tahun 1945, kita belum memiliki pengakuan namun bangsa ini memilih berdiri dan membangunnya. Pada tahun 1957, hukum laut internasional belum mampu membaca kenyataan geografis Nusantara namun Indonesia tidak menyerah pada keadaan; Indonesia mengubah cara dunia memahami laut melalui Deklarasi Djuanda hingga lahirnya pengakuan negara kepulauan dalam UNCLOS’82. Inilah pelajaran terbesar bangsa maritim: sejarah tidak selalu berpihak kepada yang paling kuat, tetapi kepada mereka yang mampu mendefinisikan ulang aturan permainan.
Hari ini, Kekuatan maritim tidak lagi semata diukur dari berapa banyak kapal yang dapat dikerahkan, berapa jauh armada dapat berlayar, atau seberapa besar tonase yang dimiliki. Ukuran baru kekuatan adalah kemampuan menciptakan ruang strategis yang membuat lawan berpikir ulang sebelum bergerak. Kemenangan tidak selalu hadir dalam pertempuran; sering kali kemenangan hadir ketika konflik tidak pernah terjadi. Di sinilah makna terdalam UNCLOS’82 sebagai Sea Denial Melawan AT. Mahan.
Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa geografi dapat diubah menjadi legitimasi, hukum menjadi instrumen kekuatan, diplomasi menjadi pengungkit kedaulatan, dan teknologi menjadi pengali daya. Laut bukan ruang kosong yang diperebutkan, tetapi ruang kehidupan yang dijaga. Masa depan Indonesia bukan menjadi bangsa yang paling ditakuti di laut melainkan bangsa yang begitu kuat secara hukum, strategi, dan persatuan sehingga tidak ada yang berani mengabaikan kedaulatannya. Laut menghubungkan, bukan memisahkan. Dan dari laut, Indonesia akan terus membangun masa depannya.
Menlu Sugiono: Laut Tak Boleh Jadi Arena Konflik dan Tekanan Politik Global
Menlu Sugiono menegaskan pentingnya hukum laut internasional untuk stabilitas global dan menolak laut sebagai arena konflik. [438] url asal
#menlu-sugiono #laut-konflik #tekanan-politik #hukum-internasional #stabilitas-global #geopolitik-dunia #unclos #konvensi-hukum-laut #jalur-pelayaran-internasional #negara-kepulauan #keamanan-laut #pas
(Bisnis.Com - Terbaru) 28/05/26 05:35
v/233718/
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk hukum laut internasional, untuk menjaga stabilitas dan perdamaian global di tengah meningkatnya tensi geopolitik dunia.
Pernyataan itu disampaikan Sugiono dalam Security Council High-Level Open Debate bertema “Upholding the Purposes and Principles of The UN Charter and Strengthening the UN-Centered International System” di Markas Besar PBB, New York, Rabu (27/5/2026).
Dalam forum tingkat tinggi tersebut, Indonesia menyoroti pentingnya penghormatan terhadap United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Hukum Laut PBB sebagai fondasi menciptakan stabilitas internasional.
Sugiono menegaskan bahwa laut dan jalur pelayaran internasional tidak boleh dijadikan arena konflik maupun alat tekanan politik antarnegara.
“Pentingnya penghormatan terhadap UNCLOS dalam rangka menciptakan stabilitas, menciptakan perdamaian dan tidak menjadikan laut ataupun alur laut sebagai daerah konflik ataupun tekanan ataupun juga sebagai leverage untuk kepentingan-kepentingan politik,” ujar Sugiono.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia, lanjut Sugiono, memiliki kepentingan strategis terhadap pengakuan dan stabilitas wilayah perairannya, termasuk keamanan jalur laut internasional.
“Sebagai negara kepulauan kita juga perlu mendapatkan garansi ini sehingga pengakuan terhadap kepulauan, terhadap alur-alur laut kita dan situasi serta stabilitas di sana juga bisa menjadi perhatian,” katanya.
Selain isu hukum laut, Menlu RI juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB yang bertugas di berbagai wilayah konflik dunia.
Sugiono mengungkapkan Indonesia baru saja mengalami kehilangan empat personel pasukan perdamaian yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon.
“Kita juga kemarin mengalami suatu situasi di mana empat pasukan penjaga perdamaian kita yang bergabung di UNIFIL gugur,” ujar Sugiono.
Oleh karena itu, kata Sugiono, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban komunitas internasional dan bagian inti dari mandat PBB, khususnya Dewan Keamanan.
“Bukan sesuatu yang opsional tapi merupakan sebuah kewajiban karena ini merupakan juga inti ataupun core daripada apa yang harus dilakukan oleh PBB khususnya Dewan Keamanan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Indonesia kembali mendorong reformasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa agar menjadi lebih representatif, demokratis, transparan, dan mampu mencerminkan suara negara-negara berkembang.
Menurut Sugiono, reformasi diperlukan agar tujuan utama pembentukan PBB sebagai penjaga perdamaian antarbangsa dapat diwujudkan secara lebih efektif di tengah tantangan global yang terus berkembang.
Indonesia menilai keterwakilan negara-negara berkembang dalam pengambilan keputusan global menjadi penting untuk memastikan sistem multilateral berjalan lebih adil dan inklusif.
“Kami mendorong suatu reformasi Dewan Keamanan yang lebih representatif, lebih demokratis, lebih transparan dan juga mampu mencerminkan atau mewakili suara-suara di negara-negara berkembang sehingga cita-cita dan tujuan di bentuknya PBB ini itu dalam rangka penjaga perdamaian antarabangsa-bangsa itu bisa dicapai dan bisa dilaksanakan,” pungkas Sugiono.
Menkeu Purbaya tegaskan tak berencana pajaki Selat Malaka
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak berencana mengenakan pajak terhadap kapal-kapal yang melalui perairan Selat Malaka.Penegasan itu untuk ... [301] url asal
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak berencana mengenakan pajak terhadap kapal-kapal yang melalui perairan Selat Malaka.
Penegasan itu untuk mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya mengusulkan pemungutan tarif pajak di wilayah tersebut.
“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Purbaya memastikan dirinya memahami kesepakatan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Purbaya memahami hal itu karena pernah menjadi salah satu perhatiannya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Mei 2018 hingga September 2020.
Salah satu poin penting UNCLOS adalah kebebasan bernavigasi (freedom of navigation). Dalam konteks ini, Purbaya menjamin Indonesia menjunjung tinggi hukum laut di perairan internasional tersebut.
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.
Bendahara negara kembali menggarisbawahi bahwa Indonesia tak akan melanggar hukum internasional yang sudah ditandatangani itu.
“Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.
Dia menegaskan bahwa Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Dalam hal ini, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional dan sah untuk dilewati menurut Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Menurut Sugiono, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.
Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Babak Baru Pelindungan Keanekaragaman Hayati Laut Global Dimulai
Perjanjian bersejarah untuk melindungi biodiversitas di lautan internasional resmi berlaku pada 17 Januari 2025. [683] url asal
#keanekaragaman-hayati-laut #perlindungan-laut-global #bbnj-treaty #perjanjian-keanekaragaman-hayati #biodiversitas-laut #perlindungan-perairan-internasional #hukum-laut-internasional #unclos #perubaha
(Bisnis.Com - Terbaru) 19/01/26 11:00
v/106945/
Bisnis.com, JAKARTA — Kesepakatan global krusial untuk melindungi dan mengatur pemanfaatan keanekaragaman hayati laut resmi berlaku mulai Sabtu (17/1/2025), setelah jumlah minimal negara yang meratifikasinya terpenuhi.
Kesepakatan bernama resmi Perjanjian Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional (Biodiversity Beyond National Jurisdiction/BBNJ Treaty) ini mengatur tentang perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan biodiversitas laut di perairan dan dasar laut internasional. Mengutip UN News, BBNJ telah melalui proses penyusunan dan negosiasi selama hampir 20 tahun.
BBNJ bersifat mengikat secara hukum bagi negara-negara yang telah meratifikasinya. Perjanjian ini mencakup wilayah laut lepas yang merepresentasikan sekitar dua pertiga total lautan dunia dan mencakup sekitar 90% volume habitat Bumi, mengingat sebagian besar ruang kehidupan planet berada di bawah permukaan laut.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyatakan bahwa BBNJ mengisi kekosongan tata kelola yang krusial untuk menjamin lautan yang tangguh dan produktif di tengah percepatan berbagai krisis global. Ia pun mendorong implementasi penuh dan universal atas kesepakatan tersebut.
BBNJ dirancang untuk memastikan bahwa laut lepas dan dasar laut internasional dikelola secara berkelanjutan demi kepentingan seluruh umat manusia. Perjanjian ini juga menjadi instrumen hukum laut pertama yang mengikat dan secara eksplisit mengatur tata kelola laut yang inklusif, termasuk keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal, serta prinsip keseimbangan gender.
BBNJ diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mengerem laju krisis rangkap tiga planet (Triple Planetary Crisis) setelah diimplementasikan. Triple Planetary Crisis sendiri mencakup perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran.
Diplomat Tanzania, Mzee Ali Haji, yang memimpin tim negosiasi negaranya dalam perundingan BBNJ, mengatakan kepada UN News bahwa perjanjian ini menandai langkah besar dalam perlindungan perairan internasional.
“Semua pihak harus menyadari bahwa kini ada kendali atas aktivitas di laut lepas. Misalnya, jika Anda mencemari, Anda bertanggung jawab atas tindakan tersebut,” ujarnya, dikutip Senin (19/1/2025).
BBNJ memperkuat kerangka hukum internasional yang sudah ada, dengan berlandaskan pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang selama ini menjadi dasar pengaturan eksploitasi maritim, dasar laut, dan perlindungan lingkungan laut sejak berlaku pada 1994.
Selain itu, perjanjian ini bertujuan memastikan implementasi UNCLOS secara lebih efektif, termasuk memberikan panduan lebih rinci dalam pengelolaan keanekaragaman hayati, serta menyelaraskan tata kelola laut dengan tantangan modern seperti perubahan iklim dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030.
Ekonomi Besar telah Meratifikasi
Setelah mulai berlaku, BBNJ mengikat secara hukum bagi 81 negara yang telah meratifikasinya hingga saat ini. Perjanjian ini resmi berlaku 120 hari setelah diratifikasi oleh sedikitnya 60 negara.
Negara-negara yang telah meratifikasi BBNJ mencakup sejumlah ekonomi besar, seperti China, Jerman, Jepang, Prancis, dan Brasil.
China yang menempati ekonomi terbesar kedua dunia memiliki pengaruh signifikan dalam industri berbasis kelautan, termasuk galangan kapal, akuakultur, perikanan, serta minyak dan gas lepas pantai, dengan nilai ekspor produk kelautan mencapai sekitar US$155 miliar pada 2023, menurut data badan perdagangan PBB.
Sementara itu, Amerika Serikat sebagai ekonomi terbesar dunia masuk dalam lima besar eksportir produk terkait kelautan dengan nilai sekitar US$61 miliar. Namun, AS tercatat belum meratifikasi BBNJ ke hukum nasionalnya meski telah menandatangani perjanjian ini pada 2023.
India tercatat telah mengadopsi BBNJ pada 2024, tetapi proses ratifikasi domestik masih berjalan. Inggris telah mengajukan legislasi terkait pada 2025, tetapi parlemen belum meratifikasinya. Sementara itu, Rusia belum mengadopsi maupun meratifikasi perjanjian ini, dengan alasan ingin mempertahankan kerangka tata kelola yang ada serta menjamin kebebasan navigasi di perairan internasional.
Untuk Indonesia, proses adopsi perjanjian telah terealisasi pada 2023, dengan ratifikasi pada 10 Juni 2025.
Meski sejumlah negara besar belum sepenuhnya berkomitmen melalui ratifikasi, Haji tetap optimistis terhadap dampak BBNJ.
“Negara berkembang dan negara pulau kecil membutuhkan dukungan. Kami berharap ke depan mereka akan menerima perjanjian ini karena manfaatnya nyata. Perlindungan laut lepas adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Pintu ratifikasi masih terbuka bagi negara lain, yang diharapkan akan meningkatkan efektivitas perjanjian ini ke depan.
“Dalam setiap negosiasi, tidak mungkin semua pihak langsung meratifikasi. Sebagian akan mengamati terlebih dahulu, lalu bergabung setelah melihat manfaatnya. Saya percaya lebih banyak negara akan menyusul,” ujarnya.
Selain partisipasi yang lebih luas, tantangan utama BBNJ ke depan adalah implementasi, termasuk penegakan aturan terhadap pihak-pihak yang melanggarnya. Sesuai ketentuan perjanjian, pertemuan pertama untuk memantau pelaksanaan dan kepatuhan dijadwalkan berlangsung paling lambat satu tahun setelah perjanjian ini resmi berlaku.
Prabowo Ingatkan ASEAN Tegakkan Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan ASEAN untuk menegakkan prinsip hukum laut internasional dalam United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.... | Halaman Lengkap [274] url asal
#asean #ktt-asean #presiden-prabowo-subianto #hukum-laut-internasional #unclos-1982
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/10/25 06:55
v/16566/
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan negara-negara ASEAN untuk menegakkan prinsip hukum laut internasional dalam United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. ASEAN juga harus bersatu untuk menjaga stabilitas dan kemandirian kawasan.“Kita harus terus bersuara satu untuk menegakkan UNCLOS 1982; dan untuk mengupayakan penyelesaian awal kode etik yang efektif dan substantif tahun depan,” tutur Prabowo saat sesi retret Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang berlangsung di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia, dikutip Senin (27/10/2025).
Prabowo pun menegaskan bahwa persatuan dan sentralitas ASEAN merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan kemandirian kawasan.
“Dunia saat ini terpecah belah. Persaingan semakin tajam. Kepercayaan memudar. Dan tatanan global kehilangan keseimbangan. Dalam lingkungan seperti ini, ASEAN harus tetap bersatu. Persatuan dan sentralitas bukan sekadar kata-kata kunci. Tanpanya, kita berisiko dipecah belah oleh kekuatan-kekuatan yang lebih besar,” ucapnya.
Kekuatan ASEAN, menurut Prabowo tidak terletak pada konfrontasi, melainkan pada kemampuan untuk terus membangun keterlibatan yang konstruktif dan inklusif. Melalui pendekatan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa ASEAN berhasil mengatasi berbagai tantangan di masa lalu.
“Itulah cara ASEAN, dipandu oleh dialog, kesabaran, dan saling menghormati. Melalui pendekatan inilah kita telah mengatasi tantangan di masa lalu dan melalui semangat yang sama kita harus terus bergerak maju,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Prabowo pun mengajak seluruh negara anggota ASEAN untuk memperkuat solidaritas dalam menghadapi berbagai tantangan. Kepala Negara turut menegaskan bahwa persatuan ASEAN bukan hanya sebuah slogan, melainkan jalan menuju masa depan yang damai dan sejahtera.
“Jika kita terpecah belah, kita kehilangan kredibilitas. Jika kita bersatu, kita tidak bisa diabaikan. Indonesia siap menapaki jalan ini bersama demi perdamaian, demi kesejahteraan, demi rakyat kita,” tandas Prabowo.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56