#30 tag 24jam
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
TREN global abad ke-21 menunjukkan ritme pergeseran besar dalam konsep Sea Power yang selama lebih dari satu abad dipengaruhi pemikiran Alfred Thayer Mahan. Laksma... | Halaman Lengkap [1,828] url asal
#perwira-tni-al #unclos-1982 #diplomasi #kedaulatan-ri #presiden-soeharto
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 14/06/26 12:46
v/249585/
Laksma TNI SalimKepala Pusat Pengkajian Maritim Seskoal
Kandidat Doktor Universitas Airlangga
TREN global abad ke-21 menunjukkan ritme pergeseran besar dalam konsep Sea Power yang selama lebih dari satu abad dipengaruhi pemikiran Alfred Thayer Mahan. Jika Mahan menempatkan dominasi armada besar, penguasaan sea lines of communication (SLOC), dan kontrol atas jalur pelayaran sebagai inti kejayaan negara, maka dinamika kontemporer justru bergerak ke arah yang berbeda: perang asimetris, anti-access/area denial (A2/AD), teknologi tanpa awak, sistem satelit, cyber warfare, dan legitimasi hukum internasional.
Dalam konteks ini, kemenangan tidak lagi selalu ditentukan oleh siapa yang menguasai laut, tetapi siapa yang mampu mengatur, membatasi, dan membentuk ruang gerak di laut secara sistematis dan strategis. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, perubahan ini seharusnya dibaca sebagai peluang historis untuk membangun formula maritim yang berakar pada empat pilar: geografi, hukum, diplomasi, dan teknologi.
Geografi memberikan posisi silang yang menjadikan laut sebagai ruang integrasi; hukum melalui Deklarasi Djuanda dan UNCLOS’82 memperkuat legitimasi kedaulatan; diplomasi menjaga keseimbangan kawasan; sementara teknologi memperbesar efek strategis tanpa harus menandingi kekuatan secara simetris. Gagasan ini sesungguhnya telah dimulai sejak Sumpah Pemuda 1928 bukan sekadar momen budaya, melainkan tindakan awal Wawasan Nusantara Indonesia: laut menghubungkan, bukan memisahkan.
Ketika Alfred Thayer Mahan membangun teori sea power pada akhir abad ke-19, asumsi dasarnya sederhana namun sangat berpengaruh: siapa yang menguasai laut, jalur perdagangan, dan armada besar, maka ia akan menguasai dunia. Namun perjalanan sejarah menunjukkan bahwa tidak semua negara maritim dibentuk oleh logika penguasaan laut terbuka.
Indonesia hadir dengan paradigma berbeda. Sejak awal, karakter geografis kepulauan Nusantara justru memandang laut sebagai ruang kedaulatan dan perekat bangsa. Karena itu, ketika Indonesia memperjuangkan konsep negara kepulauan yang kemudian menjadi fondasi UNCLOS’82, muncul resistensi dari kekuatan maritim besar, terutama Amerika Serikat. Dokumen CIA Agustus 1973 (CIA/BGI RP-74-2) secara eksplisit mencatat kekhawatiran bahwa didalam dokumen tersebut menyatakan “Indonesia wants the right to deny use of the sea lanes that cross her archipelago”.
Kalimat ini bukan sekadar catatan intelijen, tetapi refleksi kecemasan strategis bahwa Indonesia berupaya memperoleh hak hukum untuk mengatur ruang laut yang selama ini dipandang sebagai kebebasan navigasi global. Kekhawatiran serupa muncul dalam komunikasi pemerintahan Presiden Nixon kepada Presiden Soeharto tahun 1974 yang menegaskan kepentingan Amerika terhadap perlindungan hak navigasi internasional. Pada Sidang UNCLOS III tahun 1974, delegasi Amerika yang dipimpin oleh Richardson bahkan menempatkan bahwa “Selat-selat Indonesia sejajar dengan Hormuz dan Babel-Mandeb sebagai prioritas navigasi strategis Amerika Serikat.”
Di titik inilah lahir makna besar yang sering terlupakan: sea denial Indonesia sebenarnya telah beroperasi secara strategis melalui hukum jauh sebelum Indonesia memiliki kemampuan kinetik apapun armada besar, atau teknologi maritim modern. Deklarasi Djuanda, rezim negara kepulauan, dan kemudian UNCLOS membentuk instrumen yang memungkinkan Indonesia mengatur ruang gerak di laut melalui legitimasi internasional. Ini adalah antitesis terhadap Mahan: bukan menguasai seluruh laut, tetapi memiliki kewenangan menentukan bagaimana laut digunakan.
UNCLOS 1982 menjadi titik balik penting. Pasal 3 menetapkan laut teritorial sejauh 12 mil laut, menggantikan paradigma lama 3 mil laut. Bagi doktrin Mahan, perubahan ini bukan sekadar angka; ini adalah transformasi geopolitik. Wilayah berdaulat negara pesisir bertambah secara signifikan sehingga ruang gerak kekuatan laut besar kini tidak lagi sepenuhnya bebas, tetapi bersyarat secara hukum. Laut yang dahulu dianggap ruang manuver terbuka kini memiliki batas legitimasi.
Perubahan itu semakin kuat melalui Pasal 17 sampai Pasal 19 tentang lintas damai. Hak melintas tetap dijamin, tetapi kehilangan status damai apabila terdapat ancaman, Latihan laut yang menggunakan senjata, pengumpulan intelijen, atau aktivitas militer yang mengganggu keamanan negara pantai. Dalam perspektif ini, operasi yang membawa proyeksi kekuatan tidak otomatis memperoleh legitimasi hanya karena berada di laut.
Lebih jauh lagi, Pasal 46 sampai Pasal 54 mengenai rezim negara kepulauan menjadi fondasi strategis Indonesia. Perairan di dalam garis pangkal kepulauan memperoleh status sebagai perairan kepulauan yang berada di bawah kedaulatan negara. Ruang yang dalam paradigma klasik Mahan dipersepsikan sebagai laut terbuka kini memperoleh dimensi hukum yang berbeda bagi Indonesia.
Kemudian Pasal 53 memperkuat gagasan tersebut melalui penetapan alur laut kepulauan. Kapal asing dapat melintas melalui alur yang ditetapkan negara kepulauan, sehingga arah dan pola pergerakan maritim tidak sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan eksternal. Dalam kerangka ini, konsep Freedom of Navigation Operations (FONOP) sering memunculkan perdebatan karena navigasi secara hukum berbeda dari operasi militer.
Indonesia tidak sedang membangun dominasi laut ala Mahan. Indonesia sedang menunjukkan bahwa di abad ke-21, hukum dapat menjadi instrumen strategi. Inilah sea denial melalui legitimasi, di mana geografi, kedaulatan, dan aturan internasional membentuk pertahanan paling awal sebuah negara kepulauan. Teori Alfred Thayer Mahan menempatkan armada besar dan pertempuran fleet to fleet sebagai puncak kekuatan maritim.
Dalam logika tersebut, kemenangan ditentukan oleh siapa yang memiliki lebih banyak kapal perang, menguasai jalur pelayaran, dan mampu memproyeksikan kekuatan ke laut lepas. Namun perkembangan teknologi dan dinamika konflik abad ke-21 menunjukkan bahwa premis itu semakin mengalami tantangan mendasar. Laut tidak lagi hanya dimenangkan oleh jumlah kapal, tetapi oleh kemampuan membatasi penggunaan laut secara efektif sea denial.
Perkembangan pertama adalah digunakannya rudal presisi jarak jauh. Rudal anti-kapal berbasis darat kini mampu menjangkau 200–400 mil laut dengan biaya yang hanya sebagian kecil dari harga sebuah kapal perusak modern. Dampaknya sangat strategis: platform yang relatif murah dapat menciptakan ancaman nyata terhadap kapal bernilai miliaran dolar dan memaksa armada besar beroperasi dengan risiko tinggi. Perkembangan kedua adalah sistem otonom tak berawak.
Kawanan Unmanned Surface Vehicle (USV), yang bernilai jauh lebih rendah dibanding kapal perang konvensional, mampu menciptakan saturasi terhadap pertahanan maritim. Konflik di Laut Hitam memperlihatkan bagaimana platform kecil, cepat, dan adaptif dapat mengubah kalkulasi operasi dan pertempuran laut yang selama ini bertumpu pada dominasi armada besar. Perkembangan ketiga adalah peperangan jaringan (network-centric warfare). Faktor penentu tidak lagi semata jumlah kapal, tetapi kualitas integrasi sensor, kecepatan pemrosesan informasi, kemampuan penargetan, dan siklus pengambilan keputusan. Kemenangan bergerak dari ukuran armada menuju keunggulan jaringan.
Empat kasus kontemporer memperlihatkan perubahan tersebut. Ukraina menunjukkan bahwa armada besar dapat ditekan oleh kombinasi rudal dan sistem tak berawak. Kelompok Houthi memperlihatkan bahwa jalur pelayaran strategis dapat dipengaruhi tanpa armada laut konvensional. Iran di Selat Hormuz selama bertahun-tahun membangun efek deterrence melalui geografi, rudal, dan mengembangkan asymetric dan Hybrid warfare.
Sementara dinamika di kawasan Teluk menunjukkan bahwa penguasaan laut tidak selalu identik dengan kebebasan bermnouvre di laut. Dalam konteks inilah UNCLOS memperoleh relevansi baru bagi Indonesia. Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak harus meniru Mahan untuk menjadi kuat. Dengan geografi, legitimasi hukum, diplomasi, dan teknologi, Indonesia dapat membangun sea denial yang sah, efisien, dan strategis bukan untuk menutup laut, tetapi untuk memastikan laut Nusantara digunakan sesuai kepentingan nasional dan tatanan hukum internasional.
Posisi Indonesia menjadi semakin penting karena berada pada jalur maritim paling menentukan di dunia. Selat Malaka dan Selat Singapura merupakan salah satu urat nadi perdagangan global dengan sekitar 40 persen perdagangan dunia melintasi kawasan ini. Di bagian tengah Nusantara, Selat Lombok dan Selat Makassar membentuk jalur strategis ALKI yang menghubungkan Samudera Hindia dan Pasifik.
Di utara, Laut Natuna Utara menjadi ruang yang memiliki dimensi strategis karena keterkaitannya dengan hak berdaulat di ZEE, sumber daya energi, dan stabilitas kawasan. Seluruh jalur tersebut pada saat yang sama merupakan jalur ketahanan energi, pangan, dan distribusi bahan bakar yang menentukan keberlanjutan pembangunan nasional.
Sejarah menunjukkan bahwa meskipun visi pemerintah dan karakter masyarakatnya cenderung ke kontinental mindset, pencapaian maritim terbesar Indonesia tidak lahir dari dominasi armada, melainkan dari kecakapan dan kecerdasan diplomasi. UNCLOS menjadi bukti bahwa kemenangan maritim Indonesia diraih di meja perundingan, bukan di medan tempur laut.
Melalui diplomasi, Indonesia mengubah geografi menjadi legitimasi, dan legitimasi menjadi kekuatan strategis. Inilah bentuk sea denial modern yang menjadi antitesis terhadap Mahan: bukan menguasai semua laut, tetapi memastikan laut digunakan dengan aturan yang mengakui kedaulatan negara kepulauan. Bagi Indonesia, diplomasi maritim bukan pelengkap kekuatan nasional melainkan salah satu bentuk tertinggi dari kekuatan itu sendiri.
Mahan menempatkan penguasaan laut sebagai jalan menuju kejayaan negara: armada besar, dominasi jalur pelayaran, dan kemampuan menghadirkan kekuatan di laut terbuka. Namun bagi Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, masa depan tidak dibangun dengan menyalin paradigma tersebut. UNCLOS membuka kemungkinan yang berbeda bahwa kedaulatan maritim tidak hanya dijaga oleh jumlah kapal, tetapi melalui kemampuan membentuk ruang strategis secara berlapis. Dari sinilah lahir konsep implementasi sea denial berbasis tiga layer lingkaran konsentris.
Lingkaran terluar adalah kawasan strategis di sekitar Indonesia ruang penyangga yang menentukan apakah ancaman dapat dihentikan sebelum mencapai jantung kepulauan. Pada lapisan ini, kapal selam menjadi instrumen utama karena bekerja dalam senyap namun menciptakan efek penangkalan yang besar.
Bersamaan dengan itu, rudal anti-kapal jarak jauh dengan jangkauan ratusan mil laut menghadirkan kemampuan membatasi ruang gerak sejak jauh dari garis pantai. Tujuannya bukan mencari pertempuran, tetapi membentuk kalkulasi ulang bagi setiap pihak yang memasuki kawasan. Rintangan akan bermakna jauh lebih strategis apabila Indonesia telah dapat menciptakan ranjau ranjau permukaan maupun bawah air.
Lingkaran kedua adalah selat dan alur laut utama: Malaka, Sunda, Lombok, Laut Sulawesi, hingga Ombai sampai Wetar. Inilah ruang transisi tempat hukum, geografi, dan kemampuan pertahanan bertemu. Sistem pengawasan udara, patroli maritim, dan pertahanan pesisir menciptakan kesadaran situasional dibalut dengan swarm drone yang memastikan setiap pergerakan terjadi dalam koridor yang dapat dipahami, diawasi dan dihancurkan.
Lingkaran terdalam adalah perairan kepulauan ruang hidup Nusantara. Di wilayah ini, kecepatan, fleksibilitas, dan efisiensi menjadi kunci. Seluruh fighting instrumen baik darat, laut dan udara dan berfungsi secara maksimal. Drone maritim dan fast attack craft dalam pola operasi berjejaring memungkinkan efek besar dengan biaya yang lebih rendah, terutama di perairan sempit dan dangkal yang menjadi karakter geografis Indonesia.
Inilah antitesis terhadap Mahan di abad ke-21: Indonesia tidak harus menguasai seluruh laut untuk menjadi kuat. Dengan geografi, legitimasi UNCLOS, teknologi, dan desain pertahanan berlapis, Indonesia membangun kedaulatan yang tidak bergantung pada dominasi armada, tetapi pada kemampuan memastikan bahwa laut Nusantara tetap menjadi ruang yang menghubungkan, melindungi, dan menjaga masa depan bangsa.
Sejarah Indonesia tidak pernah dibangun dari kondisi yang ideal. Pada tahun 1945, kita belum memiliki pengakuan namun bangsa ini memilih berdiri dan membangunnya. Pada tahun 1957, hukum laut internasional belum mampu membaca kenyataan geografis Nusantara namun Indonesia tidak menyerah pada keadaan; Indonesia mengubah cara dunia memahami laut melalui Deklarasi Djuanda hingga lahirnya pengakuan negara kepulauan dalam UNCLOS’82. Inilah pelajaran terbesar bangsa maritim: sejarah tidak selalu berpihak kepada yang paling kuat, tetapi kepada mereka yang mampu mendefinisikan ulang aturan permainan.
Hari ini, Kekuatan maritim tidak lagi semata diukur dari berapa banyak kapal yang dapat dikerahkan, berapa jauh armada dapat berlayar, atau seberapa besar tonase yang dimiliki. Ukuran baru kekuatan adalah kemampuan menciptakan ruang strategis yang membuat lawan berpikir ulang sebelum bergerak. Kemenangan tidak selalu hadir dalam pertempuran; sering kali kemenangan hadir ketika konflik tidak pernah terjadi. Di sinilah makna terdalam UNCLOS’82 sebagai Sea Denial Melawan AT. Mahan.
Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa geografi dapat diubah menjadi legitimasi, hukum menjadi instrumen kekuatan, diplomasi menjadi pengungkit kedaulatan, dan teknologi menjadi pengali daya. Laut bukan ruang kosong yang diperebutkan, tetapi ruang kehidupan yang dijaga. Masa depan Indonesia bukan menjadi bangsa yang paling ditakuti di laut melainkan bangsa yang begitu kuat secara hukum, strategi, dan persatuan sehingga tidak ada yang berani mengabaikan kedaulatannya. Laut menghubungkan, bukan memisahkan. Dan dari laut, Indonesia akan terus membangun masa depannya.
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Masyarakat diimbau untuk tidak mencermati ajakan unjuk rasa besar-besar Reformasi Jilid II. Sebab aksi ini berpotensi ditunggangi untuk menggagalkan kebijakan pemerintah... | Halaman Lengkap [392] url asal
#reformasi #demo-mahasiswa #kedaulatan-ri #unjuk-rasa-anarkis #pemerintahan-prabowo-gibran
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 13/06/26 20:22
v/249341/
JAKARTA - Masyarakat diimbau untuk tidak mencermati ajakan unjuk rasa besar-besar Reformasi Jilid II. Sebab aksi ini berpotensi ditunggangi untuk menggagalkan kebijakan pemerintah yang sedang berjuang mengembalikan kedaulatan bangsa.Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) Sukri Soleh Sitorus menilai ajakan aksi tersebut perlu dicermati secara mendalam, mengingat aksi unjuk rasa tersebut berpotensi ditunggangi kepentingan kelompok tertentu, bukan semata-mata bertujuan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
Sukri menegaskan hak menyampaikan aspirasi memang dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya harus tetap berlandaskan kebijaksanaan, keterukuran, dan tidak disusupi oleh agenda terselubung.
”Kami mengamati seruan Reformasi Jilid II yang mereka lantangkan bukan tanpa tanya besar. Kami khawatir aksi ini justru dirancang untuk menggagalkan kebijakan pemerintah yang sedang berjuang keras mengembalikan kedaulatan bangsa, bukan memperbaiki keadaan yang ada,” tegas Sukri.
Sukri menjelaskan di tengah langkah pemerintah menjalankan empat program prioritas nasional yakni kedaulatan pangan, kedaulatan energi, hilirisasi sumber daya alam, serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disertai pengelolaan sistem ekspor-impor secara terpadu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, muncul penolakan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Menurut Sukri, tekanan tersebut sengaja dibungkus rapi dalam narasi seolah-olah menjadi suara perlawanan rakyat.
Lihat video: DEMO BESAR-BESARAN! Mahasiswa Kepung Jakarta
“Kondisi ekonomi seperti pelemahan nilai tukar Rupiah tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan pemerintah semata. Di balik gejala tersebut terdapat tekanan terstruktur dari elite global dan oligarki dalam negeri yang merasa kepentingannya terganggu. Mereka dengan cerdik memanfaatkan semangat mahasiswa dan gerakan seperti BEM SI sebagai alat untuk menggagalkan perubahan besar yang sedang dibangun,” ungkapnya.
Sesuai instruksi Ketua Umum Himmah Abdul Razak Nasution, Sukri memperingatkan seluruh kader Himmah serta elemen mahasiswa lainnya agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi.
“Jangan sampai niat awal yang mulia untuk menyampaikan aspirasi berubah menjadi tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum dan justru berbalik merugikan kepentingan rakyat sendiri. Sejarah telah banyak membuktikan, aksi massa kerap kali ditunggangi oknum di balik layar demi mencapai tujuan politik atau ekonomi pribadi,” tambahnya.
Sukri juga mengajak seluruh jajaran organisasi di tingkat Wilayah, Cabang, hingga Komisariat agar tetap waspada, cermat dalam menyaring setiap informasi, dan tidak terlibat dalam ajakan yang berpotensi menyesatkan.
“Yang kita butuhkan saat ini adalah reformasi pikiran, bukan reformasi yang telah diracuni oleh kepentingan asing dan kekuasaan lama. Jadilah generasi yang kritis namun tetap bijaksana, serta senantiasa menjaga stabilitas bangsa agar program-program kemajuan dapat terus berjalan dan dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
Pemerintahan Prabowo Dipastikan Mampu Hadapi Gejolak Ekonomi
Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08 Akhmad Gojali Harahap mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto dipastikan mampu menghadapi gejolak ekonomi. Pemerintahan Prabowo... | Halaman Lengkap [406] url asal
#kedaulatan-ri #kemandirian-pangan #prabowo-mania-08 #gejolak-ekonomi #presiden-prabowo-subianto
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 21/05/26 20:01
v/228186/
JAKARTA - Pemerintahan Prabowo Subianto dipastikan mampu menghadapi gejolak ekonomi. Apalagi selama setahun tujuh bulan, pemerintahan ini telah berikhtiar memanifestasikan atau mewujudkan program ekonomi, program sosial politik, dengan tata kelola kehidupan demokrasi di Indonesia yang bermartabat dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Seperti diketahui, perjuangan mahasiswa pada 1998 telah melahirkan era Reformasi. Setelah berhasil menghadapi krisis ekonomi, moneter, anjloknya rupiah dan krisis politik telah mengubah jalan baru demokrasi di Indonesia. Pada 21 Mei 1998, telah menandai era reformasi di Indonesia.
Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08 Akhmad Gojali Harahap mengatakan, Indonesia sebaiknya merenungkan kembali alur sejarah saat Indonesia menghadapi krisis ekonomi dan moneter, problematika sosial, politik dan demokasi di Indonesia.
"Sebelum Presiden Soeharto dilengserkan, kondisi ekonomi nasional menghadapi krisis ekonomi dan moneter. Nilai rupiah terhadap Dolar, anjlok. Selain itu, kehidupan demokrasi, sosial politik di Tanah Air mengalami kemunduran total. Kita sebagai anak bangsa sebaiknya merenungi dan berupaya bagaimana saat ini Indonesia mampu menghadapi situasi dan kondisi perekonomian nasional yang sedang menghadapi ujian berat," katanya, Kamis (21/5/2026).
Menurut Gojali, Indonesia adalah negara dengan peradaban modern. Indonesia adalah negara dan bangsa yang harus berdiri di atas kaki sendiri, baik secara ekonomi, sosial, politik dan kehidupan demokrasi.
"Ingat juga, suatu negara demokrasi yang berdaulat akan sangat bergantung pada pemenuhan kebutuhan ekonomi, kemandirian pangan dan energi sebagai fondasi dasar dan pilar utama suatu negara demokrasi. Presiden Prabowo Subianto sudah sejak awal bersiap diri, termasuk agar Indonesia bertahan di tengah-tengah krisis geopolitik, dinamika kawasan dan problematika domestik," kata Gojali.
Dalam berbagai kesempatan, kata Gojali, Presiden Prabowo Subianto selalu menekankan pentingnya Indonesia mengedepankan kedaulatan, ketahanan dan kemandirian pangan dan energi secara komprehensif dan strategis.
Di sisi lain, Gojali mengingatkan Indonesia harus mampu menjaga hubungan kerja sama ekonomi internasional yang saling menguntungkan. Indonesia tidak harus selalu bergantung dengan negara-negara lainnya dalam kerjasama ekonomi dan bidang-bidang lainnya.
“Indonesia, harus mampu menata kehidupan ekonomi nasional secara eksklusif, sehingga dapat bertahan dalam geliat geopolitik yang sedang terjadi dan dampaknya terhadap kehidupan ekonomi nasional,” katanya.
Gojali menegaskan Presiden Prabowo dan para pemangku kebijakan negara, harus berpikir dan bekerja keras untuk bertahan menghadapi gejolak nilai tukar rupiah, ancaman krisis energi dan ketersediaan pangan nasional dan berbagai kebutuhan masyarakat.
"Indonesia harus belajar bagaimana, setelah kriris ekonomi, politik, dan demokrasi sebelum Reformasi dan setelah reformasi berjalan sampai hari ini. Saya yakin, Presiden Prabowo Subianto akan mampu mengatasi berbagai problematika nasional, seperti menghadapi gejolak nilai rupiah dan berbagai persoalan ekonomi lain yang menyertainya," tandas Gojali.
Seskab Teddy: Langit Indonesia Harus Aman, Kedaulatan Tidak Bisa Ditawar
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan wilayah udara Indonesia harus aman dan kedaulatannya tidak bisa ditawar. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy... | Halaman Lengkap [275] url asal
#alat-utama-sistem-persenjataan-alutsista #kedaulatan-ri #alutsista #teddy-indra-wijaya #kedaulatan-udara
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 18/05/26 15:23
v/223802/
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan wilayah udara Indonesia harus aman dan kedaulatannya tidak bisa ditawar. Penegasan itu diungkapkan Seskab Teddy usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) ke Tentara Nasional Indonesia (TNI).“Langit Indonesia harus aman, kedaulatan tidak bisa ditawar,” tegas Teddy dalam unggahan @sekretariat.presiden, Senin (18/5/2026).
Menurut Teddy, penyerahan alutsista strategis oleh Presiden Prabowo kepada TNI dalam rangka memperkuat postur pertahanan udara Indonesia secara komprehensif. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi alutsista yang telah dimulai sejak Presiden menjabat sebagai Menteri Pertahanan, dan kini terus diperkuat dalam kepemimpinan beliau sebagai Presiden Republik Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, sejumlah alutsista yang diserahkan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, terdiri dari 6 pesawat tempur multiperan Dassault Rafale buatan Prancis. Kemudian, 2 Pesawat Angkut Multi Peran Transport/Tanker (MRTT) Airbus A-400M buatan konsorsium Airbus Eropa; 6 pesawat jet transport Dassault Falcon 8X buatan Prancis.
Kemudian, radar Ground Control Interceptor (GCI) Thales buatan Prancis, rudal udara jarak jauh Meteor buatan konsorsium Eropa MBDA; Smart Bomb Hammer buatan Safran Prancis.
Teddy menegaskan, pengadaan alutsista ini menandai langkah strategis pemerintah dalam membangun kekuatan udara yang terintegrasi. “Kehadiran berbagai platform pertahanan udara ini menandai langkah strategis pemerintah dalam membangun kekuatan udara yang terintegrasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyerahkan sejumlah alutsista tersebut kepada TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dalam proses penyerahan, Kepala Negara melepaskan tirai logo Skadron Udara 12 yang ada di bagian depan badan pesawat MRCA Rafale.
Selanjutnya, Presiden Prabowo melanjutkan dengan penyiraman air ke bagian depan salah satu pesawat Rafale. Acara pun dilanjutkan dengan penyerahan kunci pesawat secara simbolis oleh Presiden Prabowo kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
ART Indonesia-AS Dinilai Asimetris dan Berisiko pada Kedaulatan Ekonomi
Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dinilai memiliki sejumlah risiko, terutama terkait kedaulatan ekonomi dan kebijakan... | Halaman Lengkap [444] url asal
#kedaulatan-ri #perjanjian-perdagangan #amerika-serikat #perekonomian-nasional #ekonom
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 08/05/26 07:44
v/215069/
JAKARTA - Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dinilai memiliki sejumlah risiko, terutama terkait kedaulatan ekonomi dan kebijakan nasional. Sebuah kajian akademik dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) menyoroti potensi dampak besar dari perjanjian yang diteken pada Februari 2026 itu.Hal tersebut diungkap dalam diskusi yang digelar Menteng Kleb dengan tema “ART dan Kedaulatan Negara” yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026). Hadir ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Rimawan Pradiptyo sebagai narasumber diskusi.
Dalam pemaparan bertajuk Regulatory Impact Assessment ART Indonesia–USA, Rimawan yang mewakili tim peneliti menyimpulkan bahwa struktur perjanjian tersebut bersifat asimetris. “Indonesia ini menanggung lebih banyak kewajiban, sementara manfaat ekonomi lebih dominan mengalir ke pihak Amerika Serikat,” kata Rimawan membuka diskusinya.
Dalam kajian FEB UGM disebutkan bahwa ART mendorong Indonesia untuk melakukan berbagai penyesuaian kebijakan, mulai dari tarif, standar produk, hingga regulasi investasi. Di sisi lain, tidak ditemukan kewajiban setara yang harus dipenuhi oleh Amerika Serikat.
Selain itu, ART dinilai berpotensi membuat Indonesia harus mengadopsi sejumlah kebijakan dan standar dari AS, termasuk dalam sektor perdagangan, teknologi, dan rantai pasok. “Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang kebijakan domestik,” katanya.
Selain itu, terdapat pula klausul yang mewajibkan Indonesia memfasilitasi pembelian produk Amerika oleh perusahaan dalam negeri. Kajian tersebut menilai ketentuan ini berpotensi menciptakan inefisiensi dalam perekonomian nasional.
“Kami telah mempelajari, kami memutuskan untuk melakukan analisis dampak. Tapi itu sudah terlambat, kami tahu belakangan setelah diumumkan. Sama saat kita ikut BOP,” kata Rimawan.
“Tapi biaya menolak ART lebih murah ketimbang kita menerima ART,” sambungnya.
Dari sisi regulasi, implementasi ART disebut membutuhkan perubahan besar. Sedikitnya 117 regulasi di Indonesia, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis, diperkirakan perlu disesuaikan atau direvisi.
Kemudian, dampak lain yang disorot adalah potensi tekanan terhadap sektor usaha domestik, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Masuknya produk impor dari AS dalam jumlah besar dinilai dapat meningkatkan persaingan yang tidak seimbang.
Dalam konteks hubungan internasional, ART juga berpotensi memengaruhi posisi Indonesia di kancah global. Kajian tersebut menyebut adanya kewajiban bagi Indonesia untuk mengikuti kebijakan perdagangan AS terhadap negara ketiga, yang dapat memicu risiko retaliasi dari mitra dagang lain.
Kendati demikian, kajian tersebut juga menilai bahwa ancaman tarif tinggi dari Amerika Serikat—yang kerap menjadi alasan percepatan kesepakatan—tidak sepenuhnya kredibel, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Agung AS yang membatasi kewenangan penetapan tarif.
Secara keseluruhan, tim peneliti menilai ART berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga pada aspek hukum dan geopolitik Indonesia. Kajian tersebut merekomendasikan agar pemerintah dan DPR melakukan penelaahan mendalam sebelum mengambil keputusan terkait implementasi perjanjian tersebut pada 19 Mei 2026, mengingat implikasinya yang strategis bagi kepentingan nasional.
Kepemimpinan Prabowo Dinilai Mampu Jaga Kedaulatan Negara dan Stabilitas Politik
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini menunjukkan kualitas kepemimpinan yang tegas, terukur, dan berorientasi pada kepentingan nasional. Prabowo diyakini... | Halaman Lengkap [390] url asal
#presiden-prabowo-subianto #kedaulatan-ri #stabilitas-politik #prabowo-subianto
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 04/05/26 07:37
v/209828/
JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini menunjukkan kualitas kepemimpinan yang tegas, terukur, dan berorientasi pada kepentingan nasional. Prabowo diyakini mampu menjaga stabilitas meskipun pasang surut politik terjadi.“Sejak dilantik, arah kebijakan yang diambil konsisten pada penguatan kedaulatan negara, stabilitas politik, dan percepatan pembangunan,” ujar Ketua Umum Prabowonomic Tommy Nikson, Minggu (3/5/2026).
Gaya kepemimpinan yang lugas dan berani dinilai menjadi modal mengambil keputusan strategis untuk menjawab tantangan global yang kompleks. Dari sistem pemerintahan, Kabinet Merah Putih yang dibentuk Prabowo mencerminkan prinsip presidensial yang efektif dengan penekanan pada koordinasi lintas kementerian.
“Penempatan figur-figur profesional dan teknokratis di pos strategis menunjukkan komitmen untuk mengutamakan kompetensi di atas kepentingan politik praktis,” ucapnya.
Selain itu, sistem kerja yang dibangun menekankan kolaborasi, akuntabilitas, dan percepatan eksekusi program prioritas. Termasuk cerminan kualitas pemerintahan, secara langsung terlihat pada fokus program ekonomi kerakyatan. Program Makan Bergizi Gratis, lumbung pangan nasional, hilirisasi industri, dan penguatan UMKM dijalankan sebagai upaya konkret menekan ketimpangan dan menciptakan pertumbuhan inklusif.
Berkisar dengan teori negara kesejahteraan (the welfare state) yang menekankan peran negara hadir langsung untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat sebagai fondasi keadilan sosial. Termasuk masalah pertahanan dan geopolitik, pemerintahan Presiden Prabowo menegaskan postur Indonesia sebagai negara berdaulat yang disegani.
Langkah demikian terlihat dalam modernisasi alutsista, diplomasi pertahanan aktif, serta posisi non-blok yang bermartabat memperkuat daya tawar Indonesia di forum internasional. “Pendekatan ini merefleksikan teori realisme dalam hubungan internasional, di mana negara harus mengutamakan kekuatan dan kepentingan nasional untuk menjaga eksistensi di tengah kompetisi global,” ungkap Tommy.
Stabilitas politik dan sosial dijaga melalui komunikasi yang intensif dengan seluruh elemen bangsa. Pendekatan rekonsiliatif pasca-pemilu dan pelibatan tokoh lintas agama, budaya, serta generasi muda menjadi bukti bahwa sistem pemerintahan yang dijalankan mengutamakan persatuan.
Dengan capaian dan arah yang sudah terlihat, model pemerintahan Prabowo patut didukung dan dipertahankan. Termasuk konsistensi kebijakan, keberpihakan pada rakyat kecil, serta ketegasan menjaga kedaulatan merupakan fondasi yang sangat dibutuhkan Indonesia hari ini.
Dengan dukungan publik, menjadikan energi politik agar seluruh agenda strategis dapat dituntaskan secara berkelanjutan. Salah satunya program MBG yang kini mulai berjalan di berbagai daerah adalah wujud nyata kualitas sistem pemerintahan ini.
Program tersebut tidak hanya menjawab masalah stunting dan malnutrisi, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal melalui pelibatan petani, peternak, dan UMKM katering. Ketika negara hadir memastikan gizi anak bangsa, maka yang dibangun bukan hanya kesehatan hari ini, tetapi kualitas SDM Indonesia Emas 2045.
Indonesia di Bawah Bayang-Bayang Krisis Global: Saatnya Berhenti Bergantung
Indonesia memang kaya sumber daya. Namun kekayaan itu belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kemandirian. Indonesia masih bergantung pada impor energi Harryanto... | Halaman Lengkap [921] url asal
#opini #politik-bebas-aktif #politik-luar-negeri #kedaulatan-ri #kemandirian-energi
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 21/04/26 12:49
v/197765/
Harryanto Aryodiguno, Ph.D.Associate Professor of International Relations, President University
PERANG antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran mungkin terjadi jauh dari Indonesia. Namun dampaknya terasa sangat dekat—bahkan terlalu dekat untuk diabaikan.
Ketika Selat Hormuz terganggu, harga energi melonjak. Ketika harga energi naik, biaya transportasi meningkat. Ketika biaya transportasi meningkat, harga pangan ikut terdorong. Dan pada akhirnya, yang terdampak bukan hanya negara, tetapi masyarakat sehari-hari.
Inilah realitas geopolitik hari ini: konflik yang terjadi ribuan kilometer jauhnya dapat dengan cepat mengganggu stabilitas ekonomi domestik. Indonesia tidak berada di medan perang, tetapi tetap merasakan tekanan yang nyata. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: mengapa negara sebesar Indonesia masih begitu rentan terhadap krisis eksternal? Jawabannya terletak pada satu kata: ketergantungan.
Indonesia memang kaya sumber daya. Negara ini memiliki cadangan energi, mineral strategis, dan posisi geografis yang sangat penting dalam jalur perdagangan global. Namun kekayaan itu belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kemandirian. Indonesia masih bergantung pada impor energi, masih rentan terhadap gangguan rantai pasok global, dan masih belum memiliki sistem ekonomi yang cukup tahan terhadap guncangan eksternal.
Dalam konteks ini, konflik di Timur Tengah bukan sekadar krisis regional. Ia adalah cermin yang memperlihatkan kelemahan struktural Indonesia. Negara yang tidak mandiri dalam energi akan selalu menjadi korban volatilitas global. Negara yang tidak memiliki kapasitas industri yang kuat akan selalu terjebak dalam posisi reaktif. Dan negara yang tidak mampu mengelola sumber dayanya secara efektif akan terus kehilangan peluang untuk menjadi kekuatan ekonomi yang sesungguhnya.
Dari perspektif geopolitik, posisi Indonesia sebenarnya unik. Negara ini berada di persimpangan strategis antara Samudra Hindia dan Pasifik, serta dekat dengan Selat Malaka—jalur perdagangan yang dilalui sebagian besar arus energi dunia. Posisi ini memberi Indonesia potensi besar untuk menjadi aktor penting dalam arsitektur global.
Namun pada saat yang sama, posisi ini juga membuat Indonesia sangat rentan terhadap gangguan eksternal. Dengan kata lain, posisi strategis tanpa kapasitas nasional yang kuat justru berubah menjadi sumber kerentanan.
Dalam situasi seperti ini, politik luar negeri Indonesia menghadapi ujian yang tidak ringan. Prinsip bebas aktif selama ini menjadi fondasi diplomasi Indonesia. Namun dalam praktiknya, bebas aktif tidak boleh hanya berarti menjaga jarak dari konflik atau menyeimbangkan hubungan dengan berbagai kekuatan besar. Bebas aktif harus berkembang menjadi strategi otonomi yang nyata.
Indonesia tidak bisa terlalu condong ke Amerika Serikat, karena itu berisiko mempersempit ruang gerak terhadap China dan mitra lainnya. Namun Indonesia juga tidak bisa sepenuhnya menjauh dari Amerika, mengingat pentingnya kerja sama pertahanan dan stabilitas kawasan.
Di sisi lain, hubungan dengan China juga tidak bisa dilepaskan begitu saja karena keterkaitan ekonomi yang semakin dalam. Situasi ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak berada dalam posisi memilih, tetapi dalam posisi mengelola ketergantungan. Tantangannya bukan lagi siapa yang harus didukung, tetapi bagaimana memastikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang menjadi sumber ketergantungan tunggal.
Namun tantangan terbesar Indonesia justru datang dari dalam negeri. Ketika tekanan eksternal meningkat, Indonesia dihadapkan pada persoalan klasik yang belum terselesaikan: lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, kapasitas kepemimpinan daerah yang tidak merata, serta kualitas tata kelola yang masih jauh dari ideal. Dalam banyak kasus, kebijakan yang dirancang di pusat tidak berjalan efektif di daerah. Sebaliknya, daerah seringkali merasa tidak mendapatkan dukungan yang cukup dari pusat.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kecenderungan saling menyalahkan antara elite pemerintahan. Menteri menyalahkan kepala daerah. Kepala daerah menyalahkan pusat. Dan publik hanya menyaksikan tanpa melihat solusi yang konkret.
Dalam situasi krisis, pola seperti ini bukan hanya tidak produktif—tetapi berbahaya. Negara yang kuat bukan hanya ditentukan oleh sumber daya atau posisi geografisnya, tetapi oleh kemampuannya untuk bertindak secara terkoordinasi.
Tanpa koordinasi yang solid, bahkan kebijakan terbaik sekalipun akan gagal dalam implementasi. Indonesia hari ini tampaknya masih berjuang untuk mencapai tingkat koordinasi tersebut.
Masalah ini diperparah oleh persoalan korupsi yang belum terselesaikan. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan kapasitas institusi. Ia menghambat pembangunan infrastruktur, mengganggu distribusi subsidi, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam konteks geopolitik, korupsi adalah ancaman serius terhadap ketahanan nasional.
Negara yang korup akan selalu lebih rentan terhadap tekanan eksternal, karena setiap kebijakan strategis berpotensi bocor di tingkat implementasi. Karena itu, krisis global saat ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi Indonesia. Pertanyaannya bukan hanya bagaimana merespons dampak jangka pendek dari konflik Timur Tengah, tetapi bagaimana membangun fondasi jangka panjang yang lebih kuat.
Indonesia harus mulai memandang ketahanan energi sebagai bagian dari keamanan nasional, bukan sekadar isu ekonomi. Diversifikasi sumber energi, percepatan hilirisasi, dan penguatan industri domestik harus menjadi prioritas strategis. Tanpa itu, Indonesia akan terus berada dalam siklus ketergantungan yang sama.
Selain itu, politik luar negeri harus diarahkan untuk memperluas ruang manuver, bukan sekadar menjaga keseimbangan. Indonesia perlu membangun jaringan kerja sama yang lebih luas dan lebih beragam, sehingga tidak terjebak dalam satu poros kekuatan global.
Yang tidak kalah penting adalah reformasi domestik. Tanpa perbaikan tata kelola, penguatan koordinasi pusat-daerah, dan pemberantasan korupsi, semua strategi besar hanya akan berhenti di atas kertas.
Pada akhirnya, krisis ini membawa satu pesan yang sangat jelas: Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan stabilitas global sebagai penopang utama ekonominya. Dunia sedang berubah, dan perubahan itu semakin tidak dapat diprediksi.
Jika Indonesia tidak segera memperkuat dirinya dari dalam, maka setiap krisis global akan terus menjadi ancaman yang berulang. Indonesia memiliki semua yang dibutuhkan untuk menjadi negara yang mandiri: sumber daya, posisi strategis, dan potensi ekonomi. Namun tanpa kepemimpinan yang kuat, koordinasi yang efektif, dan tata kelola yang bersih, semua itu hanya akan menjadi potensi yang tidak pernah sepenuhnya terwujud.
Krisis ini bukan hanya ujian bagi ekonomi Indonesia. Ia adalah ujian bagi keseriusan Indonesia untuk menjadi negara yang benar-benar berdaulat. Dan untuk pertama kalinya dalam waktu yang lama, jawabannya tidak bisa lagi ditunda.
Bahayakan Kedaulatan Negara, Kemhan Didesak Batalkan Izin Lintas Pesawat Militer Asing
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) membatalkan klausul izin lintas pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia.... | Halaman Lengkap [426] url asal
#kementerian-pertahanan-kemhan #kerja-sama-militer #kedaulatan-ri #infiltrasi-udara #pesawat-militer-as
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 14/04/26 18:28
v/191253/
JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) membatalkan klausul izin lintas pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia. Sebab membuka akses bebas pesawat militer asing ke ruang udara Indonesia membahayakan kedaulatan bangsa.Hal itu diungkap Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar menyoroti dokumen kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memberikan izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS untuk operasi darurat, penanggulangan krisis, dan latihan bersama.
Menurut Sujahri menegaskan klarifikasi Kementerian Pertahanan yang menyatakan dokumen tersebut masih berstatus rancangan awal, belum final, dan tidak mengikat, belum cukup untuk meredakan kekhawatiran publik.
“Kedaulatan udara adalah harga mati bangsa. Meski masih rancangan, keberadaan dokumen yang membuka akses bebas pesawat militer asing ke ruang udara Indonesia sudah berbahaya dan harus ditolak mentah-mentah. Wilayah udara NKRI bukan koridor transit bagi kepentingan super power manapun,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurut Sujahri, meskipun Kemhan menjamin otoritas, kontrol, dan pengawasan wilayah udara sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia, pemberian blanket overflight atau izin lintas menyeluruh tetap berpotensi melemahkan kedaulatan nasional.
Hal ini dapat menjadikan Indonesia sebagai bagian dari proyeksi kekuatan militer asing di kawasan Indo-Pasifik, bertentangan dengan politik luar negeri bebas aktif dan nonblok.
Lihat video: TNI Siaga 1! Menhan Minta Warga Tetap Tenang, Keamanan Terjamin
GMNI menyebut kedaulatan udara adalah bagian integral dari kedaulatan negara. Ruang udara di atas daratan dan lautan Indonesia harus sepenuhnya dikendalikan oleh TNI Angkatan Udara (AU).
“Memberikan akses luas kepada militer AS, meski dengan dalih kemanusiaan atau latihan bersama, berisiko mengubah Indonesia menjadi pangkalan transit strategis bagi kepentingan geopolitik Washington,” ucapnya.
Untuk itu, GMNI mendesak agar seluruh klausul yang memberikan keleluasaan akses militer asing tanpa persetujuan kasus per kasus yang ketat segera dihapus. Transparansi penuh kepada publik dan DPR mutlak diperlukan. Tidak boleh ada pembahasan tertutup atas isu sestrategis ini.
“Prioritaskan kemandirian pertahanan nasional. Alih-alih membuka pintu bagi militer asing, pemerintah seharusnya mempercepat modernisasi TNI AU, mengembangkan industri pertahanan dalam negeri, dan memperkuat pengawasan udara nasional. Kedaulatan harus dibangun di atas kekuatan sendiri, bukan ketergantungan,” katanya.
Sujahri mengajak seluruh kader GMNI, mahasiswa, pemuda, dan rakyat Indonesia untuk tetap waspada. “Kita mendukung kerja sama pertahanan yang setara dan saling menguntungkan, tetapi tidak boleh mengorbankan satu senti pun kedaulatan udara,” ujarnya.
GMNI menegaskan rancangan perjanjian yang memberikan akses bebas pesawat militer asing ke wilayah udara Indonesia harus dibatalkan. Kedaulatan udara adalah kedaulatan bangsa. Tidak ada kompromi untuk kepentingan asing.
“Kami akan terus mengawal isu ini dan siap mengambil langkah lebih lanjut, termasuk aksi massa, jika pemerintah tidak menunjukkan komitmen jelas menjaga integritas wilayah NKRI,” ucapnya.
Unhan RI Cetak Lulusan Siap Jaga Kedaulatan Negara
Unhan RI berkomitmen menghasilkan lulusan yang siap berkontribusi dalam menjaga kedaulatan negara di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Universitas Pertahanan... | Halaman Lengkap [370] url asal
#universitas-pertahanan-unhan #wisuda #kedaulatan-ri
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/04/26 21:38
v/188174/
BOGOR - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) berkomitmen menghasilkan lulusan yang siap berkontribusi dalam menjaga kedaulatan negara di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga perspektif strategis di bidang pertahanan negara.Hal ini disampaikan Rektor Unhan RI Letjen TNI (Purn) Dr. Anton Nugroho dalam Wisuda Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) Tahun Akademik 2026 di kampus Unhan RI, Bogor, Kamis (8/4/2026). Wisuda diikuti 466 wisudawan yang terdiri atas 5 doktor, 385 magister, dan 76 sarjana.
"Momentum ini menjadi penanda keberhasilan Unhan RI dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga perspektif strategis dalam bidang pertahanan negara," kata Anton Nugroho.
Menurutnya, capaian para lulusan merupakan hasil dari proses pendidikan yang menuntut ketekunan, disiplin, dan integritas tinggi. Unhan RI terus berkomitmen menghasilkan lulusan yang siap berkontribusi dalam menjaga kedaulatan negara di tengah dinamika global.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam sambutannya memberikan apresiasi atas keberhasilan para wisudawan yang dinilai sebagai buah dari kerja keras dan semangat juang yang konsisten selama masa studi. Menurutnya, tantangan global saat ini tidak lagi bersifat konvensional.
"Karena itu, lulusan Unhan diharapkan mampu menjadi bagian dari kekuatan strategis bangsa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga adaptif, inovatif, dan berdaya saing tinggi," katanya.
Menurutnya, kekuatan pertahanan modern sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sejalan dengan itu, pemerintah terus mendorong modernisasi sistem pertahanan dan peningkatan kapasitas SDM sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas nasional.
Menhan berpesan agar para wisudawan senantiasa menjunjung tinggi integritas, menanamkan semangat patriotisme, serta mengabdikan ilmu yang dimiliki untuk kepentingan bangsa dan negara. Para lulusan diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu menghadirkan solusi atas berbagai tantangan strategis di masa depan, dengan berlandaskan nilai nasionalisme, patriotisme, dan profesionalisme dalam setiap langkah pengabdian.
Pada kesempatan tersebut, Menhan Sjafrie menyerahkan sertifikat penghargaan kepada lulusan terbaik sebagai bentuk apresiasi atas prestasi akademik yang telah diraih.
Acara wisuda dilanjut dengan tradisi pengucapan janji alumni sebagai simbol komitmen para lulusan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai almamater serta mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Suasana semakin semarak saat prosesi ditutup dengan pelemparan topi toga oleh para wisudawan, sebagai wujud rasa syukur dan kebanggaan atas keberhasilan yang telah diraih.
Menegakkan Marwah di Langit dan Optimalisasi Tata Kelola Lintas Sektor Pascainsiden Lampung
Langit di atas wilayah nasional bukan lagi ruang hampa pasif, melainkan bagian utuh kedaulatan negara yang wajib dikuasai secara aktif, eksklusif dan berdaulat.... | Halaman Lengkap [1,495] url asal
#kedaulatan-ri #langit #uu-pengelolaan-ruang-udara #sampah-luar-angkasa #ruang-angkasa
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 09/04/26 19:40
v/186845/
BahsianMahasiswa Doktoral Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB University
Direktur STN Network
"CUIUS est solum, eius est usque ad coelum et ad inferos."
Secara harfiah, adagium hukum klasik ini memiliki arti bahwa barang siapa yang memiliki sebidang tanah, maka ia memiliki segala sesuatu yang ada di atasnya hingga ke langit dan di bawahnya hingga ke dasar bumi. Prinsip ini lahir dari tradisi hukum properti Inggris abad pertengahan yang sangat dipengaruhi oleh pemikiran para ahli hukum Eropa masa itu.
Pada masanya, adagium tersebut digunakan sebagai kompas untuk menyelesaikan sengketa yang sangat mendasar, seperti bangunan yang menjorok ke pekarangan tetangga atau perlindungan terhadap akses sinar matahari yang terhalang. Namun, dalam cakrawala kontemporer di mana ruang udara bukan lagi sekadar kekosongan melainkan urat nadi utama bagi ekonomi digital, infrastruktur telekomunikasi global, dan benteng pertahanan nasional, maka pesan filosofis serta hukum dari doktrin klasik tersebut telah mengalami pergeseran yang sangat fundamental.
Langit di atas wilayah nasional bukan lagi ruang hampa yang pasif, melainkan bagian utuh dari kedaulatan negara yang wajib dikuasai secara aktif, eksklusif, dan berdaulat demi menjamin keamanan serta kemakmuran rakyat banyak.
Sebagai seorang peneliti di bidang perencanaan pembangunan wilayah di IPB University, saya melihat bahwa dimensi ruang udara harus dipandang sebagai "wilayah pembangunan ketiga" setelah daratan dan lautan. Perencanaan wilayah yang komprehensif tidak boleh lagi berhenti di permukaan tanah, melainkan harus mencakup ruang vertikal yang kini semakin padat oleh aktivitas manusia.
Ujian nyata terhadap kedaulatan vertikal ini terjadi secara empiris pada Sabtu malam, 4 April 2026. Masyarakat di berbagai pelosok Provinsi Lampung, mulai dari Bandar Lampung hingga pelosok Pesawaran dan Kota Metro, dikejutkan oleh sebuah pemandangan yang sangat tidak biasa di langit malam.
Sebuah objek bercahaya raksasa melintas dengan kecepatan tinggi, memancarkan kilauan cahaya kebiruan yang sangat terang hingga mengalahkan cahaya planet Jupiter di mata manusia. Objek tersebut menyeret ekor cahaya yang sangat panjang sebelum akhirnya pecah berkeping-keping disertai suara gemuruh yang menggetarkan penduduk setempat.
Melalui analisis saintifik yang cepat, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN segera memberikan konfirmasi bahwa fenomena tersebut bukanlah meteor atau fenomena alamiah, melainkan badan roket Long March 3B atau CZ-3B milik China yang memasuki fase jatuh kembali atau re-entry ke atmosfer bumi setelah menyelesaikan tugasnya di orbit.
Meskipun insiden ini untungnya tidak memakan korban jiwa atau kerusakan bangunan di daratan Lampung, peristiwa tersebut telah menyingkap tabir kerentanan yang sangat serius dalam tata kelola dirgantara kita. Sebuah benda asing yang beratnya mencapai hitungan ton ternyata dapat menembus yurisdiksi nasional kita tanpa adanya sistem peringatan dini yang terintegrasi secara memadai.
Terobosan Hukum dan Paradoks Sampah Antariksa
Dari sisi hukum, Indonesia sebenarnya sudah melakukan langkah yang sangat progresif dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara yang disahkan pada November 2025. Kehadiran undang-undang ini merupakan sebuah lompatan besar karena untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum nasional, Indonesia secara berani menetapkan batas vertikal kedaulatannya setinggi 110 kilometer dari permukaan laut.
Angka ini memberikan kepastian demarkasi yang selama ini selalu menjadi perdebatan panjang dan area abu-abu dalam hukum internasional. Dengan adanya batasan tegas ini, maka secara legal setiap wahana udara asing, yang mana hal ini mencakup sampah antariksa yang melintas di bawah ketinggian 110 kilometer tanpa izin dari otoritas kita, dapat dinyatakan telah melanggar wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, di balik ketegasan tersebut, kita menghadapi sebuah paradoks besar ketika berhadapan dengan sampah antariksa atau yang sering disebut sebagai space debris. Berdasarkan konvensi internasional tahun 1972 mengenai pertanggungjawaban benda antariksa atau Liability Convention 1972, negara peluncur memang memikul tanggung jawab mutlak atas kerusakan yang disebabkan oleh benda antariksanya di permukaan bumi atau terhadap pesawat udara yang sedang terbang.
Persoalan krusial yang kita alami adalah mekanisme penuntutan ganti rugi tersebut umumnya baru dapat diaktifkan jika terjadi kerusakan fisik yang nyata. Dalam kasus roket China di Lampung kemarin, dikarenakan puing-puing tersebut habis terbakar atau jatuh di wilayah laut tanpa menyebabkan kerugian material yang kasat mata, maka posisi tawar diplomatik kita menjadi sangat bergantung pada kelengkapan aturan turunan di tingkat nasional yang hingga saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Tanpa instrumen operasional ini, Indonesia hanya bisa bertindak sebagai penonton yang memberikan klarifikasi ilmiah tanpa memiliki kekuatan hukum untuk menuntut tanggung jawab yang lebih adil dari negara-negara peluncur roket.
Membangun Koordinasi Kolaboratif sebagai Konduktor Kedaulatan
Sebagai praktisi di industri jaringan dan telekomunikasi melalui STN Network, saya menyadari sepenuhnya bahwa masa depan konektivitas Indonesia sangat bergantung pada keamanan ruang udara dan orbit satelit. Kompleksitas ancaman dirgantara yang multidimensi ini tidak akan pernah bisa ditangani jika setiap instansi masih bekerja secara terpisah-pisah.
Insiden di Lampung merupakan bukti nyata adanya tantangan koordinasi yang besar antara kemampuan riset antariksa di BRIN, kekuatan pertahanan udara di TNI Angkatan Udara, serta pengaturan navigasi penerbangan di bawah Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, operasionalisasi Forum Koordinasi Pengelolaan Ruang Udara yang diamanatkan oleh UU 21/2025 menjadi sebuah kebutuhan nasional yang tidak dapat ditunda lagi.
Forum ini harus dirancang sebagai pusat komando strategis yang mengadopsi prinsip tata kelola kolaboratif atau collaborative governance. Dalam pandangan saya, kedaulatan udara harus dikelola sebagai satu kesatuan kepentingan nasional yang menyatukan lima unsur utama dengan mandat yang saling menguatkan:
1. Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara: Sebagai garda terdepan dalam menjaga fisik kedaulatan kita. Berdasarkan Pasal 46 UU 21/2025, perwira TNI AU kini memiliki kewenangan resmi sebagai penyidik tindak pidana di ruang udara. Peran mereka dalam forum ini adalah memastikan bahwa setiap pelanggaran wilayah oleh wahana asing dapat direspons secara tegas melalui prosedur yang terukur, mulai dari identifikasi hingga tindakan pendaratan paksa jika dianggap mengancam keamanan nasional.
2. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Di era sekarang, kedaulatan kita bukan lagi sekadar soal batas wilayah fisik, melainkan sudah meluas ke dimensi digital. Dengan maraknya proyek konstelasi satelit global seperti Starlink maupun satelit nasional kita seperti SATRIA-1, maka Komdigi memegang kunci dalam manajemen spektrum frekuensi radio dan pengawasan orbit agar tidak terjadi interferensi yang dapat merugikan publik.
3. Kementerian Perhubungan: Memegang kendali atas keselamatan penerbangan sipil. Forum ini nantinya akan memungkinkan integrasi data lalu lintas udara dengan sistem pengawasan militer secara langsung melalui konsep Flexible Use of Airspace (FUA). Hal ini sangat penting agar setiap kali terdeteksi adanya risiko benda jatuh dari antariksa, rute penerbangan komersial dapat segera dialihkan untuk menghindari tragedi yang tidak diinginkan.
4. Badan Antariksa yang diampu oleh BRIN: Landasan dari setiap kebijakan yang modern adalah data saintifik dan penguasaan teknologi. BRIN memiliki kewajiban untuk memperkuat sistem pemantauan situasi antariksa atau space situational awareness melalui jaringan teleskop dan radar nasional yang canggih. Tanpa dukungan data yang presisi dari para ilmuwan di BRIN, setiap langkah pertahanan maupun keselamatan penerbangan akan kehilangan basis akurasi teknisnya.
5. Akademisi dan Peneliti Independen: Para intelektual ini bertindak sebagai jembatan ilmu pengetahuan yang memberikan rekomendasi kebijakan berbasis data dan melakukan audit teknologi secara jujur. Keterlibatan mereka sangat penting untuk menjaga agar regulasi nasional kita tetap relevan dengan laju inovasi teknologi dirgantara yang berkembang ribuan kali lebih cepat dibandingkan prosedur birokrasi biasa.
Menjaga Langit demi Masa Depan Indonesia Emas 2045
Pembentukan tata kelola terintegrasi melalui forum ini bukan sekadar urusan menambah struktur organisasi di pemerintahan, melainkan sebuah langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia Digital 2045 yang menekankan pada pilar keamanan dan perlindungan.
Kita harus berani belajar dari kesuksesan negara-negara maju yang sudah memiliki sistem manajemen ruang udara yang matang, yang mana mereka mampu menyelaraskan kepentingan militer dan sipil dalam satu pintu koordinasi yang efisien.
Kejadian jatuhnya sisa roket China di Lampung harus kita jadikan sebagai momentum untuk meninggalkan pola pikir sektoral yang kaku. Kita membutuhkan diplomasi antariksa yang proaktif di panggung internasional melalui forum seperti UNCOPUOS untuk mendesak adanya transparansi dan tanggung jawab dari negara-negara besar pemilik teknologi peluncuran.
Namun, suara kita di dunia internasional hanya akan didengar jika di dalam negeri kita memiliki tata kelola yang solid, bersatu, dan memiliki dasar hukum operasional yang kuat melalui akselerasi fungsi Sekretariat Tetap Forum Koordinasi tersebut.
Dengan telah hadirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025, fondasi hukum yang kokoh sebenarnya sudah diletakkan bagi bangsa ini. Sekarang, tugas besar bagi pemerintah adalah membangun struktur otoritas yang mampu mengoperasionalkan amanat kedaulatan tersebut secara nyata di lapangan.
Pengelolaan ruang udara yang berdaulat dan transparan tidak hanya akan melindungi tumpah darah kita dari ancaman fisik sisa-sisa teknologi di langit, tetapi juga akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi kemandirian teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adagium cuius est solum kembali memberikan pengingat yang sangat kuat bagi kita semua bahwa harga diri sebuah bangsa tidak hanya diukur dari kemampuannya menguasai tanah dan laut, melainkan juga dari sejauh mana ia mampu menjaga apa yang ada di atas tanahnya hingga ke batas langit tertinggi.
Jangan sampai kita mengaku memiliki tanahnya, namun membiarkan langitnya menjadi tempat pembuangan risiko tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak lain. Sudah saatnya Indonesia tegak berdiri melalui koordinasi yang kuat dan bermartabat, menjaga setiap jengkal kedaulatan dirgantara nasional demi keselamatan seluruh rakyat dan demi kejayaan generasi masa depan.
Kita tidak boleh lagi menjadi penonton di rumah sendiri ketika langit kita menjadi palagan bagi kemajuan bangsa lain. Saatnya kita ambil alih kendali, sekarang dan selamanya.
Prabowo Bangun Ruang Dialog Antisipasi Dampak Geopolitik Dunia
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kesatuan sikap dan kesiapsiagaan nasional demi menjaga stabilitas dan keamanan negara, merespons perang AS-Israel... | Halaman Lengkap [322] url asal
#kedaulatan-ri #stabilitas-nasional #perang-iran-vs-israel #presiden-prabowo-subianto #perang-as-vs-iran
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 04/03/26 09:38
v/154353/
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kesatuan sikap dan kesiapsiagaan nasional demi menjaga stabilitas dan keamanan negara. Hal ini merespons dinamika global yang kian kompleks seperti terjadinya konflik Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran.“Semuanya ini kita lakukan dalam rangka bagaimana mendorong agar kejadian di global itu bisa kita antisipasi untuk mengamankan negara kita,” ucap Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Jakarta, pada Selasa malam (3/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo bersama para tokoh bangsa yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden terdahulu, Menteri Luar negeri terdahulu, dan sejumlah Ketua Umum Partai Politik membahas perkembangan geopolitik hingga kesiapan Indonesia dalam menghadapi hal tersebut.
Lebih lanjut, Bahlil menyebut segala upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah saat ini merupakan wujud kesiapan Indonesia mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di tengah dinamika global. “Kami dari partai politik sangat memahami posisi yang dilakukan oleh Bapak Presiden, dan juga adalah kesiapan-kesiapan langkah-langkah untuk mengantisipasi ini,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PKS Almuzzammil Yusuf turut menegaskan kembali bahwa keputusan Indonesia dalam bergabung dengan Board of Peace (BoP) merupakan pilihan yang paling memungkinkan dalam upaya Indonesia merespons dinamika global saat ini.
“Penjelasan yang menurut saya beliau menjelaskan pilihan yang memang terberat dari yang ada, yang paling mungkin dari yang ada, bukan pilihan-pilihan ideal,” ujar Almuzzammil.
Terkait situasi yang tengah terjadi di Iran dan Israel, Almuzzammil mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia telah secara strategis dan responsif menjaga stabilitas nasional di tengah krisis global. Kesiapan tersebut, termasuk dalam hal ketahanan pangan hingga energi nasional.
“Intinya pada pertahanan kita, pada kesiapan kita menghadapi krisis itu. Beliau menjelaskan tentang persiagaan pangan kita, persiagaan energi kita, dan dialog elit kita,” ujarnya.
Pertemuan yang digelar selama kurang lebih empat jam tersebut merupakan langkah aktif pemerintah untuk menyatukan pandangan dalam upaya menjaga stabilitas nasional. Ini merupakan wujud komitmen dalam menciptakan rungan kolaboratif dan inklusif dalam penyelenggaraan negara yang mengutamakan kepentingan nasional.
Perjanjian Reciprocal Trade: Jebakan Diplomasi dan Ancaman Total Kedaulatan Indonesia
Dari Jakarta hingga Washington, peringatan masyarakat terus terdengar: ART (Agreement on Reciprocal Trade) bukan sekadar perjanjian perdagangan biasa. Dharma PongrekunPraktisi... | Halaman Lengkap [989] url asal
#tarif-resiprokal-trump #diplomasi #kedaulatan-ri #amerika-serikat #indonesia
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 22/02/26 19:31
v/143644/
Dharma PongrekunPraktisi Keamanan & Risiko dan Pengamat Geopolitik Global
“DARI Jakarta hingga Washington, peringatan masyarakat terus terdengar: ART (Agreement on Reciprocal Trade) bukan sekadar perjanjian perdagangan biasa. Di permukaannya, angka tarif dan pasal-pasal terlihat jelas, tapi di balik itu terselip strategi global yang bisa menjerat kedua negara dalam kepentingan kekuatan tak tampak yang mengatur jalannya ekonomi dunia selama ini. Bagi Indonesia, perjanjian ini mengancam kedaulatan, industrialisasi, dan masa depan generasi; bagi Amerika, ini menjadi ujian bagi supremasi hukum dan batas kekuasaan eksekutif. Setiap keputusan yang lahir tanpa kontrol publik berisiko menentukan arah bangsa tanpa sepengetahuan rakyat dan hanya dengan kewaspadaan ekstrem, rakyat dapat mencegah intervensi asing yang merusak masa depan bangsa.”
Sebelum membahas pasal demi pasal, perlu ditegaskan bahwa perjanjian ini telah bermasalah secara konstitusional sejak awal pembentukannya, karena menyangkut kepentingan publik, menyentuh hak-hak masyarakat Indonesia, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, ekonomi, sosial, dan kedaulatan jangka panjang.
Dalam kerangka negara hukum demokratis, perjanjian yang berdampak luas terhadap rakyat tidak dapat dibenarkan apabila dibuat tanpa mekanisme persetujuan sah dan representatif melalui DPR, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Ketiadaan persetujuan DPR bukan sekadar cacat administratif, melainkan menyentuh prinsip fundamental kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Pemerintah bukan pemilik kedaulatan; ia hanyalah pelaksana mandat rakyat. Oleh karena itu, setiap komitmen internasional yang berpotensi mengikat sumber daya, kebijakan publik, atau hak generasi mendatang harus terlebih dahulu mendapatkan legitimasi konstitusional.
Tanpa legitimasi ini, perjanjian tersebut tidak sah secara prinsipil, sehingga setiap analisis terhadap perjanjian ini harus dimulai dari persoalan legitimasi sebelum membahas isi pasal-pasalnya. Lebih lanjut, perjanjian ini tidak disertai analisis risiko yang transparan dan komprehensif, karena tidak terdapat kajian terbuka mengenai risiko jangka pendek terhadap stabilitas ekonomi nasional, dampak sosial dan ketenagakerjaan, konsekuensi fiskal dan pembiayaan negara, potensi ketergantungan struktural jangka panjang, serta implikasi terhadap kedaulatan regulasi nasional.
Tanpa kajian risiko yang jelas dan disampaikan kepada publik, perjanjian ini berpotensi menjadi instrumen yang membebani generasi sekarang maupun generasi mendatang, tanpa persetujuan sadar dari rakyat. Secara substansi, perjanjian ini juga menunjukkan indikasi ketidaksetaraan, karena prinsip dasar dalam hukum perjanjian internasional adalah kesetaraan para pihak (equality of parties).
Jika klausul-klausul yang disepakati lebih menguntungkan satu pihak dan membatasi ruang kebijakan nasional pihak lainnya, maka perjanjian tersebut secara moral dan politik dapat dinilai berat sebelah. Dengan demikian, persoalan fundamental bukan hanya pada pasal-pasalnya, tetapi pada keseluruhan struktur perjanjian yang dibangun tanpa kesetaraan dan legitimasi yang jelas.
Selain itu, perjanjian ini harus dipahami dalam konteks kebijakan perdagangan AS yang agresif dan protektif, karena beberapa hari setelah penandatanganan, pemerintah AS menegaskan penggunaan berbagai wewenang darurat. Termasuk tarif timbal balik dan investigasi perdagangan luas, untuk melindungi kepentingan domestik mereka.
Strategi ini menunjukkan bahwa perjanjian bilateral dapat dipengaruhi oleh kebijakan domestik negara kuat. Sehingga risiko ketidakseimbangan dan tekanan terhadap kebijakan nasional Indonesia semakin nyata.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump, dengan menyatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran tanpa persetujuan Kongres.
Artinya, ketentuan tarif timbal balik 19% yang sebelumnya disepakati dengan Indonesia menjadi tidak berlaku otomatis, membuka peluang Indonesia tidak perlu ratifikasi ART di DPR, sekaligus memperkuat posisi negosiasi Indonesia di masa depan.
Meskipun demikian, Trump kemudian mengumumkan tarif global sementara 15% menggunakan Pasal 122 UU Perdagangan 1974, sehingga meski putusan MA membatasi wewenang presiden, AS tetap agresif dalam mempertahankan kepentingannya.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada peluang bagi Indonesia, risiko tetap ada karena strategi alternatif AS dapat mengubah kondisi perdagangan secara cepat dan mendadak. Dari sisi Indonesia, putusan MA memberi jalan keluar dari jebakan tarif resiprokal dan potensi penagihan selisih bea masuk.
Indonesia dapat lebih fleksibel dalam menentukan kebijakan perdagangan dan membuka kerja sama dengan negara lain, tanpa terikat eksklusif pada AS. Namun, AS tetap memiliki opsi hukum untuk memberlakukan tarif alternatif, sehingga Indonesia harus tetap waspada terhadap potensi tekanan ekonomi dan politik.
Beberapa ketentuan ART sebelumnya, seperti pembelian produk energi, pertanian, atau perpanjangan izin tambang, masih bisa menimbulkan kewajiban yang membatasi kebijakan nasional. Sedangkan transfer data personal ke luar negeri tetap mengancam keamanan digital dan kedaulatan nasional.
Lebih lanjut, ada tujuh poin utama yang bermasalah bagi kepentingan ekonomi Indonesia, antara lain: banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas yang menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran; pembatasan kerja sama dengan negara lain (poison pill); risiko deindustrialisasi karena mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa transfer teknologi. Selanjutnya, kepemilikan absolut perusahaan asing di pertambangan tanpa divestasi; keterpaksaan mengikuti sanksi AS; tertutupnya peluang transhipment Indonesia; dan transfer data personal yang mengancam keamanan data serta ekosistem digital.
Perjanjian internasional yang sah bukan hanya soal tanda tangan dan formalitas diplomatik, karena ia harus memenuhi tiga unsur utama: legitimasi konstitusional, transparansi dan akuntabilitas publik, serta kesetaraan dan keadilan substansial. Jika ketiga unsur ini tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut cacat secara prinsipil.
Oleh karena itu, persoalannya bukan hanya pada pasal-pasal, tetapi pada fondasi legitimasi, prosedur, dan keseimbangan kepentingan. Pemimpin yang menggadaikan kedaulatan bangsanya demi kepentingan yang tidak berpihak pada rakyat telah mengkhianati mandat yang dipercayakan kepadanya.
Sedangkan pemimpin yang lahir dari proses yang matang akan melahirkan kebijakan yang matang, bukan keputusan strategis yang tiba-tiba dan berisiko mengikat bangsa tanpa dasar yang kokoh. Negara sebesar Indonesia tidak boleh dipimpin secara serba tiba-tiba—tiba-tiba berkuasa, tiba-tiba berjanji, tiba-tiba mengikatkan bangsa pada keputusan strategis, karena kepemimpinan yang matang adalah fondasi bagi kebijakan yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada rakyat.
Jika kita ingin Indonesia benar-benar merdeka, maka rakyat dan elite negeri ini harus menolak jebakan perdagangan yang menyamar sebagai perjanjian sah. Jangan biarkan bangsa ini diikat oleh kepentingan asing yang menyusup lewat angka tarif, pasal-pasal samar, dan tekanan politik-ekonomi.
Setiap keputusan yang lahir tanpa kontrol rakyat hanyalah pintu masuk bagi kekuatan global untuk mengendalikan sumber daya, industri, dan data bangsa. Ingat, kedaulatan bukan hadiah; ia adalah hak yang harus dijaga dengan kewaspadaan ekstrem.
Jangan tunggu sampai generasi mendatang menanggung akibatnya. Bertindaklah sekarang: lawan totalitas campur tangan asing, dan pastikan Indonesia berjalan di jalannya sendiri—bukan jalan yang ditentukan oleh Elite Global.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56