#30 tag 24jam
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Mulai Pungut Pajak Seller Mulai 1 Agustus
Pajak marketplace resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026. Simak cara kerja pemungutan pajak di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli serta seller yang wajib membayar. [415] url asal
#pajak-marketplace-2026 #pajak-marketplace-mulai-1-agustus-2026 #pajak-seller-shopee #pajak-tokopedia #pajak-lazada #pajak-blibli #pph-pasal-22-marketplace #pmk-37-tahun-2025 #pajak-e-commerce
Jakarta: Pelaku usaha yang berjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga Blibli perlu memahami aturan baru terkait mekanisme pemungutan pajak. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi memberlakukan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform marketplace yang telah ditunjuk.Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru. Perubahan yang dilakukan hanya pada mekanisme pemungutannya agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, transparan, dan tertib.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan masa transisi selama satu bulan kepada marketplace agar dapat menyesuaikan sistem sebelum kebijakan tersebut berlaku efektif.
Selama satu bulan kepada empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller).
Adapun empat marketplace yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
"Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo dilansir Antara, Rabu, 1 Juli 2026.
Bagaimana cara kerja pajak marketplace?
Pajak marketplace diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.Bimo menjelaskan penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Meski demikian, Bimo menegaskan pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
"Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace.
"Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara," ujarnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)
Aturan Pajak Pedagang Online Berlaku Besok, DJP Pastikan Sistem Siap
DJP pastikan pemungutan PPh 0,5% pedagang online di e-commerce mulai berlaku 1 Juli 2026. Sistem dan infrastruktur untuk marketplace disebut sudah siap. [285] url asal
(WE Finance - Ekbis) 30/06/26 15:20
v/263942/
Warta Ekonomi, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan siap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce mulai 1 Juli 2026.
Melalui kebijakan tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa pihaknya melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah marketplace dalam beberapa waktu terakhir guna memastikan kesiapan implementasi kebijakan baru tersebut.
"Kalau kesiapan bahwa kami ngobrol sama mereka (marketplace) itu terus kita lakukan, lagi intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap," kata Inge dalam media briefing, Jakarta, Selasa (29/6/2027).
Menurut Inge, dari sisi internal, DJP juga telah menyiapkan seluruh sistem dan infrastruktur yang dibutuhkan agar dapat terhubung dengan sistem milik marketplace.
"Dari kami (DJP) persiapan secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kita sudah siap," katanya.
Inge mengungkapkan bahwa DJP juga telah menggelar pertemuan secara langsung atau one on one meeting dengan sejumlah platform e-commerce untuk membahas implementasi aturan tersebut.
Meski demikian, Inge belum mengungkapkan marketplace apa saja yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Sudah ada, besok aja lah besok kita lihat, kita tidak tahu nih hari ini apa yang terjadi," tuturnya.
Lebih lanjut, Inge menyebut implementasi pungutan pajak pedagang online hanya menunggu terbitnya Keputusan Direktur Jenderal (Kep Dirjen) terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
"Kalau tidak ada perubahan, KEP [keputusan dirjen pajak] soal penunjukan juga akan terbit besok. Jadi kan kita masih menunggu nih hari ini," pungkasnya.
Platform Fee Makin Transparan, Saatnya UMKM Maksimalkan E-commerce
Transparansi biaya layanan e-commerce lewat Permendag 19/2026 dinilai penting agar UMKM bisa mengelola margin dan memaksimalkan penjualan. [2,356] url asal
#e-commerce #live-streaming #permendag #seller #manfaat-e-commerce #pmse #biaya-layanan-e-commerce #infrastruktur-e-commerce
(Kompas.com - Money) 24/06/26 17:29
v/258748/
JAKARTA, KOMPAS.com – Penerbitan Permendag 19/2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi momentum penting bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang memanfaatkan platform e-commerce sebagai salah satu kanal penjualan.
Beleid yang menggantikan Permendag 31/2023 itu memuat sejumlah ketentuan baru. Salah satunya adalah kewajiban platform e-commerceuntuk menginformasikan biaya layanan secara lebih transparan dan konsisten.
Kejelasan tersebut penting bagi penjual (seller) dalam menyusun strategi bisnis. Dengan struktur biaya yang lebih terbuka, pelaku usaha dapat menghitung harga jual, margin, biaya promosi, hingga manfaat platform bagi pengembangan usaha secara lebih rasional.
Manfaat transparansi tidak hanya dirasakan seller. Bagi konsumen, e-commerce telah menjadi salah satu kanal belanja utama karena menawarkan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan, mulai dari proteksi pembeli, ulasan produk, hingga jaminan pengembalian barang.
"Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” tutur Menteri Perdagangan Budi Santoso saat mengumumkan penerbitan Permendag 19/2026, Kamis (4/6/2026).
Biaya layanan platform sendiri merupakan bagian dari struktur biaya dalam transaksi perdagangan digital yang dikenakan penyedia platform e-commerce.
Biaya tersebut digunakan untuk mendukung berbagai layanan dan infrastruktur yang memungkinkan transaksi online berlangsung, mulai dari sistem pembayaran, keamanan, pengelolaan platform, dukungan promosi, hingga fitur pendukung, seperti konten video dan affiliate marketing, yang membantu seller menjangkau konsumen secara lebih luas.
Dalam ekosistem e-commerce, pelaku usaha dan konsumen berinteraksi melalui platform digital yang menyediakan fasilitas transaksi. Penjual menggunakan platform untuk menawarkan produk, sementara konsumen melakukan pembelian melalui sistem yang disediakan.
Ketika konsumen merasa aman dan puas, transaksi pun dapat tumbuh. Ini juga berarti, transparansi biaya layanan yang diperkuat melalui Permendag 19/2026 menjadi fondasi penting agar ekosistem e-commerce dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Bangun kesetaraan antara platform dan seller
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyambut baik penerbitan Permendag 19/2026. Menurutnya, aturan tersebut menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem e-commerce yang lebih transparan.
“Saya menyambut baik Permendag 19/2026 tentang PMSE yang mengubah Permendag 31/2023,” ujarnya lewat jawaban tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2026).
Aturan ini menuntut adanya persetujuan dengan seller. Artinya, ada kesepahaman antara platform dan seller atas biaya yang dikenakan.
“Persetujuan dan adanya mekanisme keberatan ini menunjukkan kesetaraan dan konsep ekonomi digital yang baik,” katanya.
Nailul mengatakan, keterbukaan informasi biaya merupakan roh ekonomi digital. Dengan informasi yang jelas, seller dapat membandingkan dan memilih platform yang paling sesuai untuk berjualan. Pilihan itu bisa berupa marketplace lain atau situs pribadi.
Platform e-commerce juga harus terus berupaya memberikan informasi biaya kepada seller, meski masih terdapat ruang untuk terus meningkatkan cara penyampaian dan kemudahan akses informasi tersebut agar semakin mudah dipahami oleh seluruh pelaku usaha.
Bagi UMKM, transparansi biaya bukan sekadar urusan administratif. Informasi biaya yang jelas dapat memengaruhi perhitungan harga jual, margin, biaya promosi, hingga arus kas.
Nailul mengatakan, keterbukaan biaya dapat membantu seller menghitung biaya produksi yang masuk ke biaya penjualan. Dengan begitu, harga yang terbentuk tidak merugikan pelaku usaha.
Apalagi, sejumlah program yang dijalankan platform juga memiliki biaya. Maka dari itu, seller perlu menimbang apakah biaya tersebut sepadan dengan manfaat yang diterima.
Sebut saja jangkauan organik yang sulit diperoleh dari kanal lain serta potensi produk UMKM ditemukan secara alami oleh jutaan pengguna melalui konten berkualitas.
“Program-program tersebut ada biaya dan bagi seller pasti akan memperhitungkan dari sisi manfaat,” ujarnya.
Nailul menambahkan, transparansi perlu diikuti edukasi secara rutin dan terbuka. Banyak seller belum memahami biaya dan manfaat dari berbagai program di platform.
“Dengan akses yang terbuka, platform bisa memberikan edukasi dan contoh perhitungan,” katanya.
E-commerce sebagai “jalan tol” UMKM berkembang
Pembahasan mengenai biaya layanan e-commerce kini tidak lagi cukup dilihat dari besar kecil potongan yang dikenakan kepada pelaku usaha. Sebaliknya, hal yang juga perlu dilihat adalah manfaat yang diperoleh dari kehadiran platform digital, salah satunya menjadi “jalan tol” bagi UMKM untuk berkembang.
Pakar digital dan telekomunikasi dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, analogi e-commerce sebagai “jalan tol” bagi UMKM pada dasarnya tepat. Sebab, platform digital membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang lebih cepat tanpa harus memiliki toko fisik di banyak tempat.
“Bisa diakui bahwa e-commerce telah membuka kesempatan bagi UMKM untuk berkembang lebih cepat tanpa harus memiliki modal besar di depan hanya untuk membangun toko fisik di banyak tempat,” ujar Heru melalui jawaban tertulis kepada Kompas.com, Selasa (23/6/2026).
Menurut Heru, platform e-commerce menjadi sarana yang mempertemukan penjual dan pembeli secara lebih efisien. Melalui platform tersebut, banyak UMKM yang sebelumnya hanya berjualan secara lokal kini dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
“Namun, seperti jalan tol, pelaku usaha juga perlu mengetahui tarif yang dikenakan secara jelas dan mendapatkan manfaat yang sepadan,” katanya.
Heru menjelaskan, di balik layanan e-commerce, terdapat infrastruktur besar yang harus dibangun dan dikelola. Infrastruktur itu mencakup pengembangan teknologi, keamanan sistem, layanan pelanggan, pembayaran digital, program promosi, hingga integrasi logistik.
Semua layanan tersebut membutuhkan investasi yang tidak kecil. Oleh karena itu, keberadaan biaya layanan platform sepatutnya dapat dipahami sebagai bagian dari ekosistem perdagangan digital.
Bagi pelaku UMKM, lanjut Heru biaya layanan dapat dilihat sebagai bagian dari investasi atau pemasaran untuk memperoleh akses ke pasar digital yang lebih luas. Namun, ia mengingatkan platform agar biaya tersebut tetap harus wajar, transparan, dan sebanding dengan manfaat yang diterima pelaku usaha.
Ia menilai, pelaku usaha pada dasarnya cukup rasional dalam menyikapi biaya platform. Jika biaya yang dibayarkan membantu meningkatkan penjualan, memperluas pasar, mempermudah transaksi, dan mendatangkan pelanggan baru, biaya tersebut biasanya masih dapat diterima.
Sebaliknya, jika biaya terus meningkat, sementara manfaat yang dirasakan tidak bertambah, pelaku usaha dapat merasa terbebani. Hal ini terutama dirasakan UMKM yang memiliki margin keuntungan relatif terbatas.
“Hal yang paling dirasakan pelaku usaha sebenarnya adalah dampaknya terhadap margin keuntungan,” ujar Heru.
Oleh karena itu, Heru menilai, hubungan antara platform dan seller perlu dibangun sebagai kemitraan yang sehat. Platform membutuhkan seller untuk berkembang. Sebaliknya, seller membutuhkan platform untuk memperluas pasar.
Keseimbangan kepentingan tersebut perlu terus dijaga agar beban dalam ekosistem digital tidak hanya ditanggung salah satu pihak. Biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen juga harus disampaikan secara terang.
“Tidak boleh ada biaya yang sifatnya dark pattern, ditambah-tambahkan sehingga ujungnya memberatkan konsumen,” kata Heru.
Dengan kehadiran Permendag PMSE yang baru, Heru berharap, ekosistem perdagangan digital dapat bergerak lebih sehat dan berimbang. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat transparansi, melindungi pelaku usaha dan konsumen, serta menjaga pertumbuhan e-commerce sebagai motor ekonomi digital.
“Ke depan, saya berharap, hubungan antara platform dan seller semakin setara, transparan, dan mampu mendorong ekonomi kerakyatan tumbuh lebih kuat,” ujar Heru.
E-commerce bantu UMKM tingkatkan eksposur
Manfaat e-commerce sebagai infrastruktur bersama turut dirasakan pemilik Batik Arkanza Mahfud Fadholi. Usaha batik asal Solo, Jawa Tengah, itu berdiri pada 2019 dan kini memanfaatkan e-commerce sebagai salah satu kanal penjualan.
Sebelum lebih serius mengoptimalkan e-commerce, Batik Arkanza telah memanfaatkan berbagai kanal penjualan online, seperti Facebook Instagram, dan website mandiri. Namun, penjualan melalui kanal-kanal ini belum berjalan maksimal.
Mahfud menilai, salah satu tantangannya adalah tingkat kepercayaan konsumen yang kini lebih besar terhadap e-commerce. Sejumlah fitur, seperti gratis ongkos kirim (ongkir), COD, hingga opsi pembayaran yang lebih beragam membuat pembeli merasa lebih nyaman bertransaksi di e-commerce jika dibandingkan melalui website mandiri.
“Website itu kalah sama e-commerce. E-commerce lebih eksis, orang-orang lebih percaya (untuk berbelanja) di situ,” ujarnya.
dok. INSTAGRAM/@batikarkanza.id Batik Arkanza menghadirkan kemeja batik dengan potongan stylish dan berbagai motif elegan yang mudah dipadukan.Mahfud melihat, platform e-commerce memberi hasil yang lebih optimal jika dibandingkan sejumlah kanal online yang sebelumnya digunakan Batik Arkanza, seperti media sosial dan website mandiri.
Menurutnya, fitur yang tersedia di e-commerce, seperti gratis ongkir, COD, penempatan produk, dan kemudahan pencarian, membantu Batik Arkanza menjangkau konsumen secara lebih efektif.
Pada sisi konsumen, e-commerce memberi pengalaman belanja yang lebih lengkap dan aman. Pembeli bisa mencari produk, membandingkan pilihan, membaca ulasan, melihat gambar, serta menggunakan fitur, seperti gratis ongkir dan COD.
Bagi seller,e-commerce juga dapat membantu memperluas eksposur. Mahfud mengatakan, e-commerce membantu Batik Arkanza mendapatkan eksposur yang lebih luas. Dengan dukungan platform, pelaku usaha tidak perlu membuka toko fisik di banyak kota untuk menjangkau konsumen.
Mahfud menyadari, kemudahan itu membutuhkan biaya. Jika toko offline membutuhkan biaya sewa dan operasional fisik, penjualan di e-commerce membutuhkan biaya optimasi berupa iklan, kampanye, dan potongan platform.
Meski demikian, ia menilai, biaya tersebut tetap perlu dilihat bersama manfaat yang diterima seller.
Bagi Batik Arkanza, keberadaan platform e-commerce membantu transaksi penjualan berjalan lebih aman dan memperluas eksposur.
“Kalau dari selama ini yang saya jalankan oke-oke banget, sudah dibantu untuk eksposur, sudah dikasih platform. Jadi, kami tidak perlu membuat toko di tiap kota,” ujarnya.
Namun, Mahfud menekankan bahwa seller tetap harus memiliki perhitungan bisnis yang cermat. Setiap biaya, bahkan sampai potongan terkecil, perlu dihitung agar margin usaha tetap sehat.
Batik Arkanza sendiri rutin memanfaatkan fitur-fitur di platform e-commerce untuk mendorong penjualan, di antaranya gratis ongkir, COD, penempatan produk di beranda, serta mengikuti berbagai kampanye.
Menurut Mahfud, platform biasanya menawarkan opsi program kepada seller yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.
“Tidak dipaksa. Mau ikut, monggo. Kalau tidak, ya monggo,” katanya melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Kamis.
Bagi Mahfud, kampanye e-commerce dapat diandalkan untuk meningkatkan penjualan. Dampaknya terasa khususnya pada momentum besar, seperti Ramadan, akhir tahun, dan mid-year sale, di mana penjualan bisa naik hingga beberapa kali lipat.
Ia menekankan bahwa seller tidak boleh asal mengikuti kampanye. Setiap biaya, bahkan sampai potongan terkecil, harus dihitung agar margin tetap sehat.
Menurut Mahfud, potongan Rp 1.000 atau Rp 2.000 dapat memengaruhi rasio laba kotor dan laba bersih jika terjadi dalam volume penjualan besar.
“Kalau asal ikut (kampanye), tetapi tidak ada perhitungannya, bisa rugi,” katanya.
Cermat kelola margin di e-commerce
Pengalaman serupa dirasakan Kopi Arutala. Brand kopi lokal yang berdiri pada 2019 itu awalnya berfokus pada sektor business-to-business (B2B), khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Brand Manager E-commerce Kopi Arutala Dipa Budiharjo mengatakan, sektor horeka memberi fondasi kuat bagi Arutala dalam memahami standar produk dan selera pasar yang berorientasi pada kualitas.
Namun, model tersebut memiliki keterbatasan jangkauan geografis dan sangat dipengaruhi stabilitas industri pariwisata serta kuliner lokal.
Oleh karena itu, Arutala mulai memanfaatkan e-commerce untuk memperluas pasar langsung ke konsumen atau direct-to-consumer (D2C). Perubahan perilaku konsumen menjadi salah satu pertimbangan dalam mengembangkan kanal D2C.
“Kami melihat ada pergeseran perilaku konsumsi. Kini, penikmat kopi mulai ingin menyeduh kopi berkualitas cafe-grade di rumah mereka sendiri,” ujarnya melalui jawaban tertulis kepada Kompas.com, Senin (15/6/2026).
Lewat e-commerce, Arutala dapat menawarkan produk fresh roasted bean langsung ke konsumen akhir dengan harga yang tetap kompetitif. Kanal ini juga membuat jangkauan Arutala lebih luas.
Dipa mengatakan, berkat e-commerce, Arutala kini dapat melayani pesanan dari berbagai wilayah di Indonesia secara harian.
dok. INSTAGRAM/arutala.online.co Melalui e-commerce, Arutala menawarkan produk fresh roasted bean langsung ke konsumen akhir dengan harga yang tetap kompetitif.Perubahan itu ikut mendorong penyesuaian operasional, dari model pemesanan B2B berbasis bulk order bulanan menjadi fulfillment ritel harian yang lebih cepat, akurat, dan responsif terhadap ulasan konsumen.
Bagi Arutala, e-commerce memiliki keunggulan karena memungkinkan brand lokal bersaing berdasarkan kualitas produk dan strategi.
Keputusan untuk menjadikan e-commerce sebagai kanal utama pun bukan tanpa pertimbangan.
Membangun website atau kanal penjualan sendiri memang mungkin dilakukan, tetapi biaya dan kompleksitasnya jauh lebih besar dari yang terlihat. Mulai dari pengembangan teknologi, sistem pembayaran, pengelolaan logistik, hingga membangun traffic dari nol, semuanya membutuhkan investasi waktu dan modal yang besar.
Menurut Dipa, memilih e-commerce berarti mendapatkan infrastruktur yang lengkap itu sejak hari pertama, dengan basis konsumen yang sudah ada.
Selain jangkauan, e-commerce juga menyediakan data analitik yang membantu Arutala membaca kebutuhan pasar dengan lebih terukur. Dari platform ini, Arutala dapat mengetahui produk yang paling diminati, waktu belanja tersibuk, hingga profil konsumen.
“Data inilah yang membuat brand lokal, seperti Arutala, bisa bergerak lincah dan menelurkan inovasi produk dengan risiko yang lebih terukur,” kata Dipa.
Dengan fungsi tersebut, e-commerce menjadi salah satu kanal strategis dalam ekosistem bisnis Arutala. Kanal ini melengkapi lini bisnis yang sudah berjalan di sektor horeka dan coffee shop serta membuka jalur penjualan langsung kepada konsumen akhir.
Dalam mendorong penjualan, Arutala memanfaatkan sejumlah fitur dan program platform, seperti live streaming, kampanye tanggal kembar, mega campaign, serta program bebas ongkir.
Menurut Dipa, konten memainkan peran kunci dalam membangun brand-nya ketika mulai mengembangkan penjualan secara direct-to-consumer. Live streaming memungkinkan Arutala untuk mengedukasi konsumen secara interaktif, mulai dari menjelaskan profil cita rasa kopi hingga merekomendasikan peralatan seduh.
Sementara itu, mega campaign dan bebas ongkir menjadi momentum untuk meningkatkan volume penjualan serta mengakuisisi konsumen baru. Seluruh kemudahan dan program promosi yang diberikan platform memerlukan biaya layanan.
Dipa pun menekankan bahwa untuk menjaga margin di e-commerce, dibutuhkan kedisiplinan finansial, termasuk dalam menentukan layanan dan program dari platform. Arutala juga tidak hanya mengandalkan perang harga, tetapi juga mengatur product mix serta memperkuat customer relationship management (CRM) untuk mendorong pembelian ulang.
Oleh karena itu, kejelasan biaya layanan platform e-commerce menjadi krusial. Sejumlah biaya, seperti admin fee, co-funding voucher, dan biaya program bebas ongkir perlu diketahui secara jelas agar brand dapat menghitung harga pokok penjualan dan efektivitas kampanye.
“Tanpa transparansi struktur biaya ini, mustahil bagi seorang brand manager untuk menghitung harga pokok penjualan yang akurat,” ujar Dipa.
Ia pun menilai, penerbitan Permendag 19/2026 dapat membuat e-commerce makin diandalkan oleh seller dan brand lokal. Dengan biaya yang lebih transparan, pelaku usaha dapat menyusun strategi promosi, investasi modal, dan ekspansi dengan proyeksi keuangan yang lebih presisi.
“Kami menyambut sangat positif Permendag 19/2026 ini. Kebijakan transparansi biaya ini memberikan kepastian hukum dan bisnis yang lebih sehat bagi para pelaku brand lokal,” katanya.
Di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital, transparansi menjadi mata uang utama kepercayaan penjual dan pembeli. Permendag 19/2026 memberikan fondasi agar pelaku usaha dapat memahami secara jelas biaya yang mereka keluarkan dan manfaat yang mereka peroleh.
Dengan kepastian tersebut, e-commerce dapat terus berperan sebagai infrastruktur pertumbuhan bagi UMKM, serta membantu mereka menjangkau pasar yang lebih luas, berinovasi, dan bersaing secara lebih sehat di era digital.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangPersaingan E-Commerce Makin Sengit, Segelintir Pemain Kuasai Pasar
Shopee dan TikTok Shop-Tokopedia menguasai 92% pasar e-commerce RI pada 2025. Persaingan kian ditentukan oleh harga, inovasi fitur, dan kekuatan pendanaan. [614] url asal
#shopee #tiktok-shop #tokopedia #e-commerce-indonesia #pangsa-pasar-e-commerce #gmv-e-commerce #momentum-works #lazada #blibli #bukalapak #live-commerce #live-shopping #video-commerce #afiliasi #umkm-d
(Bisnis.Com - Ekonomi) 17/06/26 09:45
v/251791/
Bisnis.com, JAKARTA — Peta persaingan e-commerce Indonesia makin mengerucut dengan dominasi dua pemain besar, yakni Shopee dan gabungan TikTok Shop-Tokopedia. Meski demikian, persaingan antarpelaku industri tetap berlangsung ketat melalui strategi harga, inovasi fitur, hingga penguatan ekosistem digital.
Berdasarkan laporanE-Commerce in Southeast Asia 2026yang dirilis Momentum Works, Shopee mendapuk posisi pemimpin pasar e-commerce Indonesia dengan pangsa 54% pada 2025 atau naik dibandingkan 46% pada 2024. Sementara itu, gabungan TikTok Shop dan Tokopedia menempati posisi kedua dengan pangsa pasar 38%.
Dominasi itu membuat dua pemain tersebut menguasai sekitar 92% nilai transaksi kotor ataugross merchandise value(GMV) e-commerce Indonesia. Total GMV e-commerce nasional tercatat mencapai US$57,7 miliar atau sekitar Rp999,4 triliun pada 2025, meningkat dari US$56,5 miliar atau sekitar Rp978,6 triliun pada 2024.
Di sisi lain, pangsa pasar pemain lain makin menyusut. Lazada hanya menguasai 6% pasar e-commerce Indonesia pada 2025, turun dari 7% pada tahun sebelumnya.Blibli memiliki pangsa pasar 3%, lebih rendah dibandingkan 4% pada 2024. Bukalapak yang sebelumnya menyumbang 10% GMV e-commerce nasional pada 2024 tidak lagi tercantum dalam daftar pemain utama pada 2025.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan data pangsa pasar tersebut pada dasarnya menggambarkan dinamika persaingan yang sangat kompetitif di industri e-commerce.
“Setiap platform memiliki strategi, segmen pengguna, dan proposisi nilai yang berbeda,” kata Budi ketika dihubungi, Senin (15/6/2026).
Budi mengemukakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, faktor sepertilive commerce, video commerce, program afiliasi, integrasi konten dan transaksi, serta berbagai program promosi menjadi pendorong pertumbuhan yang cukup signifikan bagi industri.
Di sisi lain, konsumen Indonesia makin beragam dan cenderung menggunakan lebih dari satu platform sesuai kebutuhan. Karena itu, perubahan pangsa pasar tidak selalu mencerminkan satu faktor tertentu, melainkan kombinasi dari inovasi produk, pengalaman pengguna, variasi layanan, strategi promosi, kekuatan ekosistem, dan preferensi konsumen yang terus berkembang.
Ke depan, Budi mengatakan persaingan akan lebih ditentukan oleh kemampuan platform menghadirkan nilai tambah bagi pengguna, baik dari sisi penjual maupun konsumen.
“Ini bisa berupa pengalaman belanja yang lebih baik, dukungan terhadap UMKM, penguatan logistik dan pembayaran, pemanfaatan teknologi, hingga kemampuan mengintegrasikan berbagai kanal perdagangan digital,” kata Budi.
Budi menambahkan kompetisi yang sehat merupakan hal yang positif bagi ekosistem. Menurutnya, seluruh pelaku, termasuk Lazada, Blibli, Shopee, TikTok Shop, maupun platform lainnya, terus berinovasi untuk menjawab kebutuhan pasar.
Menurut Budi, tidak ada satu formula yang berlaku untuk semua platform. Yang paling penting adalah bagaimana setiap platform terus beradaptasi dengan kebutuhan konsumen yang berubah, mendukung pertumbuhan penjual dan UMKM, serta membangun keunggulan yang relevan dan berkelanjutan di tengah persaingan yang makin dinamis.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpandangan mayoritas konsumen di Indonesia memiliki orientasi belanja yang berfokus pada harga (price-oriented consumer). Banderol harga barangmenjadi aspek pertimbangan utama yang menentukan keputusan membeli.
Menurutnya, platform e-commerce berlomba-lomba menawarkan diskon, gratis ongkos kirim, dan berbagai insentif untuk meningkatkan transaksi. Namun, strategi tersebut membutuhkan dukungan pendanaan yang besar.
“Itu yang membedakan antara Shopee, TikTok Shop [Tokopedia] dan juga Lazada serta Blibli. Pasar Lazada dan Blibli makin tergerus karena tidak cukup kuat untuk bersaing dengan Shopee dan TikTok Shop,” kata Huda.
Selain strategi harga, Huda menilai Shopee dan TikTok Shop juga lebih unggul dalam aspek inovasi. Shopee dengan fiturlive shoppingdan kolaborasi dengan YouTube menghadirkan pembeda dari sisi pengalaman pengguna. Sementara itu, TikTok Shop memiliki keunggulan melalui fiturlive shoppingyang terintegrasi dengan media sosialnya.
Menurut Huda, kekuatan dari sisi pengalaman pengguna dan inovasi tersebut juga sangat bergantung pada kemampuan pendanaan.
“Maka, saya rasa pendanaan menjadi kunci ke depan. Dengan pendanaan yang kuat, platform bisa bersaing dalam hal harga dan juga inovasi,” kata Huda.
idEA Buka Suara soal Tudingan Market Abuse Industri E-Commerce
idEA menanggapi tudingan market abuse e-commerce oleh Kementerian UMKM, menekankan pentingnya dialog dan transparansi untuk menjaga keseimbangan antara platform, seller, dan konsumen. [370] url asal
#e-commerce-indonesia #market-abuse #industri-e-commerce #regulasi-e-commerce #biaya-layanan-platform #seller-hybrid #omnichannel-seller #social-commerce #live-commerce #biaya-transaksi #cost-sharing
(Bisnis.Com - Ekonomi) 26/05/26 06:31
v/232030/
Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merespons tudingan market abuse atau penyalahgunaan pasar di industri e-commerce yang disampaikan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah rencana pemerintah menyiapkan regulasi yang mengatur biaya layanan platform digital bagi pelaku usaha.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan bahwa dari sisi industri, platform pada prinsipnya terbuka untuk komunikasi dan dialog dengan pemerintah.
“Karena ekosistem e-commerce ini cukup kompleks, jadi memang perlu dilihat secara utuh agar tidak muncul persepsi yang berbeda di lapangan,” kata Budi ketika dihubungi, Senin (25/5/2026).
Terkait tudingan market abuse, Budi menilai konteksnya perlu dilihat secara hati-hati. Menurutnya, saat ini seller makin bersifat hybrid dan omnichannel sehingga tidak hanya bergantung pada satu marketplace. Banyak penjual juga memanfaatkan social commerce, live commerce,website sendiri, chat commerce, hingga toko offline dan pameran.
“Konsumen juga sekarang hybrid, jadi dinamika kompetisinya sebenarnya cukup tinggi,” kata Budi.
Mengenai biaya layanan, Budi menjelaskan sebagian besar biaya di platform berbasis transaksi atau result based. Artinya, biaya baru muncul ketika seller mendapatkan penjualan, termasuk untuk layanan pembayaran, logistik, iklan, fulfillment, maupun subsidi promosi yang sebelumnya banyak ditanggung platform.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, industri bergerak ke arah bisnis yang lebih berkelanjutan. Karena itu, sebagian skema cost sharing mulai disesuaikan antara platform dan seller, terutama di tengah kenaikan biaya logistik, operasional, teknologi, cloud, keamanan sistem, dan infrastruktur digital lainnya.
Meski demikian, pihaknya memahami kekhawatiran seller. Oleh sebab itu, transparansi, komunikasi, dan masa transisi yang baik dinilai penting agar seller dapat beradaptasi.
“Kami sendiri terus berdiskusi dan memberi masukan agar keseimbangan antara platform, seller, dan konsumen tetap terjaga,” kata Budi.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuding platform e-commerce melakukan tindakan market abuse lantaran kerap menaikkan biaya kepada seller.
Maman menyebut pihaknya menerima informasi bahwa salah satu platform e-commerce telah menaikkan biaya pada 18 Mei dan berencana kembali menaikkan biaya mulai 1 Juni mendatang. Menurutnya, kondisi tersebut tidak adil bagi pelaku usaha.
“Dan bahkan ini tadi juga kami [bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid] diskusi ini sudah abuse market nih. Dan habis ini saya akan ke KPPU dan kami akan sampaikan situasi kondisi ini,” kata Maman usai bertemu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Kamis (21/5/2026).
Mendag Siapkan Revisi Permendag E-Commerce, Utamakan Seller Lokal
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan e-commerce guna memperbaiki ekosistem perdagangan digital. [303] url asal
#budi-santoso #e-commerce #kementerian-umkm #pemerintah #permendag #jakarta #sarinah #hari-konsumen-nasional #mendag #kemendag #peringatan #hubungan #pemangku #beleid #sellernya #penyusunan #isinya
(CNN Indonesia - Ekonomi) 10/05/26 10:05
v/216870/
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan e-commerce guna memperbaiki ekosistem perdagangan digital, termasuk memperkuat perlindungan konsumen dan seller lokal.
Menurutnya, revisi aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum dapat dipaparkan secara rinci kepada publik.
"Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi kan saya belum bisa menceritakan isinya karena sekarang lagi dalam pembahasan," ujar Budi saat peringatan Hari Konsumen Nasional di Sarinah, Jakarta, Minggu (11/5).
Ia mengatakan salah satu fokus pemerintah dalam revisi tersebut adalah memperkuat posisi seller lokal dalam promosi maupun penjualan di platform digital, di samping perlindungan terhadap konsumen.
"Tapi pada prinsipnya, bagaimana salah satunya itu tadi, pertama untuk melindungi konsumen, kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," katanya.
"Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, platform, maupun dari sellernya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," ujarnya.
Budi menjelaskan revisi aturan tersebut tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi seluruh pemangku kepentingan dalam perdagangan digital.
Ia menilai hubungan antara platform e-commerce dan seller harus berjalan seimbang agar ekosistem perdagangan digital tetap sehat.
"E-commerce juga butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling mengutamakan," ujar Budi.
Revisi aturan e-commerce itu disiapkan di tengah keluhan seller terkait kenaikan biaya logistik. Namun, pemerintah belum memastikan apakah persoalan tersebut akan masuk dalam beleid baru.
Budi Santoso juga menyampaikan Kemendag terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM dalam penyusunan aturan tersebut agar kebijakan yang diterbitkan nantinya dapat saling melengkapi. Budi pun berharap revisi aturan e-commerce tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat.
"Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awalnya. Jadi kalau pun ada itu akan saling melengkapi," ujarnya.
Menjamin keadilan fiskal transaksi ekonomi real time
Perkembangan penjualan produk melalui transaksi live e-commerce dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah wajah perdagangan digital di Indonesia secara ... [1,240] url asal
#ekonomi-real-time #e-commerce #live-e-commerce #keadilan-fiskal #perdagangan-digital
Kunci dari pengenaan pajak live e-commerce yang adil terletak pada desain kebijakan yang adaptif
Jakarta (ANTARA) - Perkembangan penjualan produk melalui transaksi live e-commerce dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah wajah perdagangan digital di Indonesia secara signifikan.
Jika sebelumnya transaksi daring didominasi model marketplace konvensional, kini siaran langsung penjualan melalui platform media sosial dan aplikasi e-commerce tumbuh pesat sebagai kanal baru yang menggabungkan hiburan, interaksi, dan transaksi instan.
Data berbagai laporan industri menunjukkan bahwa nilai transaksi live e-commerce di Indonesia diperkirakan telah melampaui Rp250 triliun–Rp300 triliun per tahun. Estimasi ini banyak dirujuk dari proyeksi Google, Temasek, dan Bain & Company dalam laporan e-Conomy SEA (2023–2024) yang menempatkan Indonesia sebagai kontributor terbesar ekonomi digital di Asia Tenggara.
Selain itu, laporan Momentum Works (2023) secara khusus menyoroti pesatnya pertumbuhan live e-commerce di kawasan, dengan Indonesia menjadi salah satu pasar paling dinamis didorong oleh penetrasi platform.
Dari sisi domestik, temuan Bank Indonesia (2024) dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia juga menunjukkan lonjakan signifikan nilai transaksi perdagangan elektronik, termasuk kontribusi kanal live streaming yang semakin dominan dalam mendorong konsumsi digital masyarakat. Kombinasi berbagai sumber ini memperkuat kesimpulan bahwa Indonesia saat ini tidak hanya menjadi pasar terbesar, tetapi juga salah satu yang paling progresif dalam adopsi model live e-commerce di Asia Tenggara
Fenomena ini bukan sekadar tren digital, melainkan telah menjadi mesin ekonomi baru yang melibatkan jutaan penjual, kreator konten, dan konsumen. Namun, di balik lonjakan nilai transaksi tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai keadilan fiskal untuk transaksi dalam live e-commerce tersebut. Hal ini dikarenakan sebagian besar aktivitas live e-commerce masih berada di wilayah abu-abu perpajakan, terutama ketika transaksi terjadi melalui akun individu, kreator, atau afiliator yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem administrasi pajak.
Sebaliknya, negara juga tidak dapat bersikap reaktif atau represif secara simplistis mengingat transaksi tersebut telah membuka peluang ekonomi inklusif, terutama bagi UMKM, perempuan, dan generasi muda yang sebelumnya sulit menembus pasar formal. Oleh karena itu, menjamin adanya keadilan fiskal pengenaan pajak dalam transaksi live e-commerce menjadi kebutuhan priotitas, agar transformasi digital tidak justru menciptakan asimetri kepatuhan dan ketimpangan lanskap ekonomi digital nasional.
Potensi ekonomi
Nilai ekonomi perdagangan digital Indonesia terus menunjukkan tren meningkat dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Berbagai laporan industri memperkirakan nilai transaksi e-commerce Indonesia telah melampaui 80 miliar dolar AS dan diproyeksikan menembus 120 miliar–130 miliar dolar AS dalam beberapa tahun ke depan.
Dari angka tersebut, live e-commerce diperkirakan menyumbang sekitar 15–20 persen nilai transaksi seiring meningkatnya popularitas fitur live shopping di berbagai platform. Dengan demikian, nilai transaksi live e-commerce Indonesia dapat diperkirakan berada pada kisaran 12 miliar–16 miliar dolar AS per tahun, atau setara Rp190 triliun–Rp250 triliun dengan kurs saat ini.
Besarnya nilai transaksi live e-commerce menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan lagi sekadar bagian pinggiran ekonomi digital, tetapi telah menjadi arus utama yang menyumbang porsi besar terhadap perputaran ekonomi digital nasional.
Pemerintah sudah mencatat penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital termasuk transaksi yang terjadi secara elektronik yang mencapai Rp34,9 triliun hingga Maret 2025, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekitar Rp27,48 triliun.
Karakteristik live e-commerce yang cair dan berbasis individu memperbesar risiko tax gap, yakni selisih antara potensi pajak yang bisa dipungut dan realisasi penerimaan yang terjadi.
Sejumlah pengamat perpajakan memperkirakan bahwa potensi penerimaan dari pedagang online saja bisa mencapai sekitar Rp5,6 triliun per tahun hanya dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong marketplace pada tingkat sekitar 1 persen dari nilai transaksi bila sepenuhnya dipungut dan disetorkan.
Namun angka tersebut belum mencakup potensi dari penerimaan PPN yang sering kali tidak dipungut secara otomatis oleh banyak pelaku kecil, serta PPh final UMKM yang masih banyak tidak terlaporkan secara lengkap. Sehingga perlu ada perbaikan desain kebijakan dan mekanisme pemungutan pajak digital yang lebih adaptif agar keadilan fiskal dapat ditegakkan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital itu sendiri.
Keadilan fiskal
Berdasarkan perspektif keadilan fiskal, kondisi ini memunculkan persoalan kesetaraan perlakuan pajak. Pelaku usaha ritel konvensional diwajibkan memungut dan menyetor pajak secara ketat, sementara sebagian pelaku live e-commerce, terutama yang berbasis individu, masih berada di wilayah abu-abu perpajakan. Ketimpangan ini bukan hanya berimplikasi pada potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kompetisi usaha yang tidak seimbang antara pelaku konvensional dan digital.
Potensi penerimaan pajak dari live e-commerce sebenarnya tidak kecil. Berdasarkan asumsi konservatif bahwa dari nilai transaksi Rp200 triliun, sekitar 30–40 persen merupakan nilai tambah dan pendapatan yang dapat dikenai pajak, maka basis pajak potensial berada pada kisaran Rp60 triliun–Rp80 triliun. Jika dikenakan pajak penghasilan efektif rata-rata 5–10 persen dengan mempertimbangkan skala usaha dan skema pajak UMKM dengan potensi penerimaan pajak dapat mencapai Rp3 triliun–Rp8 triliun per tahun. Angka ini belum termasuk potensi PPN dari transaksi digital yang semakin terdigitalisasi melalui sistem pembayaran elektronik.
Namun demikian keadilan fiskal tidak identik dengan pemungutan pajak yang agresif. Banyak pelaku live e-commerce berasal dari sektor mikro dan informal yang baru naik kelas melalui platform digital. Pengenaan pajak yang kaku tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar justru berisiko menghambat inklusi ekonomi dan mematikan peluang usaha baru. Oleh karena itu, keadilan fiskal harus dimaknai sebagai keseimbangan antara kontribusi yang proporsional dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
Sehingga dengan demikian merancang kebijakan fiskal yang mampu menangkap potensi penerimaan yang nilainya dapat mencapai puluhan triliun rupiah per tahun adalah sebuah kebutuhan tanpa mematikan inovasi dan dinamika ekonomi digital itu sendiri. Selanjutnya kebijakan tersebut juga harus mampu membangun keadilan fiskal dalam transformasi ekonomi digital yang berjalan sebagai bentuk kepatuhan dan meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor tersebut.
Kebijakan adaptif
Kunci dari pengenaan pajak live e-commerce yang adil terletak pada desain kebijakan yang adaptif. Negara perlu membedakan secara tegas antara pelaku skala kecil dan pelaku dengan skala ekonomi besar yang telah memperoleh manfaat signifikan dari ekosistem digital.
Pemanfaatan data transaksi berbasis platform, sistem pembayaran digital, serta mekanisme withholding tax melalui penyelenggara platform dapat menjadi solusi untuk memperluas basis pajak tanpa meningkatkan biaya kepatuhan wajib pajak secara berlebihan.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif antara otoritas pajak dan platform digital lebih efektif dibandingkan pendekatan represif. Pelaporan otomatis, pemotongan pajak di hulu, serta edukasi perpajakan yang terintegrasi dengan platform terbukti mampu meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus membangun kepercayaan.
Di Estonia, misalnya, sistem perpajakan digital yang terintegrasi dengan platform ekonomi memungkinkan pelaporan pajak dilakukan secara otomatis melalui skema pre-filled tax return, sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi sederhana.
Sedangkan di Inggris, otoritas pajak bekerja sama dengan platform digital melalui kebijakan Making Tax Digital yang mendorong pelaporan real-time dan integrasi data transaksi secara langsung dengan sistem perpajakan. Sementara itu, Australia melalui Australian Taxation Office menerapkan pendekatan data matching dengan platform digital untuk memastikan transparansi penghasilan tanpa harus mengandalkan penindakan yang masif. Bahkan di Tiongkok, integrasi sistem pembayaran digital seperti e-invoicing memungkinkan pemungutan pajak dilakukan di hulu secara lebih akurat dan efisien.
Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa kolaborasi berbasis teknologi tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga menciptakan ekosistem kepatuhan yang lebih berkelanjutan. Dalam jangka panjang, pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan vertikal, di mana kontribusi pajak meningkat seiring meningkatnya kemampuan ekonomi tanpa harus mengorbankan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Merancang keadilan fiskal pengenaan pajak live e-commerce pada akhirnya bukan soal menambah beban baru, melainkan memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan kontribusi yang adil terhadap negara. Dengan desain kebijakan yang tepat, live e-commerce dapat tetap menjadi motor pertumbuhan ekonomi digital, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara secara berkelanjutan.
*) Dr. M. Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Penjualan E-commerce Tembus Rp 96,7 Triliun, Konten Jadi Penggerak Ekonomi Digital
Tren live commerce dan konten dorong pertumbuhan bisnis daring. [293] url asal
#e-commerce-indonesia #ekonomi-digital #tokopedia-tiktok-shop #live-commerce #gmv #umkm-digital #transaksi-online #pertumbuhan-ekonomi-digital
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan mencatat nilai penjualan e-commerce pada Februari 2026 mencapai 5,76 miliar dolar AS atau sekitar Rp 96,7 triliun. Angka ini dipengaruhi oleh tren e-commerce yang semakin mengandalkan konten sebagai pintu utama transaksi.
Di Tokopedia dan TikTok Shop, siaran live ditonton sebanyak 38 miliar kali, yang mendorong lonjakan transaksi hingga 15 kali lipat.
Stephanie Susilo, Executive Director of Tokopedia and TikTok Shop Indonesia, menjelaskan seiring tren konten menjadi penggerak utama dalam perdagangan, kekuatan penemuan TikTok berperan penting dalam membantu pengguna menemukan produk dengan cara yang lebih menarik. "Integrasi Tokopedia dan TikTok Shop memungkinkan penjual mengubah proses penemuan menjadi transaksi secara lebih mulus," ujarnya melalui keterangan, Jumat (10/4/2026).
Didukung oleh pusat penjual yang terintegrasi, pelaku usaha dapat mengelola operasional dengan lebih efisien, mengakses insight yang lebih mendalam, serta menjangkau pelanggan melalui konten dan marketplace sehingga mendorong konversi menjadi pertumbuhan bisnis yang nyata dan terukur.
Pencapaian merek lokal seperti MOELL OFFICIAL, Pushop Store, dan Vianova Watch Store menjadi bukti bahwa pemanfaatan konten, kolaborasi dengan affiliatecontent creator, serta strategi pemasaran yang relevan mampu mengakselerasi pertumbuhan dan memaksimalkan peluang di era discovery e-commerce.
Bagi merek lokal produk ibu dan bayi di Tokopedia dan TikTok Shop, MOELL OFFICIAL, memahami kebutuhan dan perilaku orang tua sebagai konsumen utama menjadi kunci. Konsumen cenderung mencari solusi praktis dan value for money, sehingga strategi bundling dengan harga kompetitif diterapkan untuk meningkatkan nilai pembelian.
MOELL OFFICIAL juga memanfaatkan tren bahwa orang tua banyak terinspirasi dari konten. Karena itu, merek ini berkolaborasi dengan affiliate content creator dari berbagai skala, termasuk selebritas, untuk menyampaikan nilai produk secara lebih relevan.
Pendekatan ini diperkuat dengan live streaming yang dijalankan secara konsisten selama 24 jam untuk menangkap trafik di berbagai waktu sekaligus membangun interaksi langsung dengan konsumen.
Mendag kaji ulang aturan e-commere, lindungi UMKM
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah sedang mengkaji ulang aturan melalui platform perdagangan digital (e-commerce) menyusul ... [258] url asal
#mendag #permendag-31 #aturan-e-commerce #umkm #produk-impor
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah sedang mengkaji ulang aturan melalui platform perdagangan digital (e-commerce) menyusul keluhan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bersaing dengan produk impor berharga murah.
Budi menyampaikan saat ini pemerintah masih menelusuri penyebab dari harga produk impor bisa jauh lebih murah dibanding dengan barang lokal. Menurutnya, jika nantinya terbukti ilegal atau hasil penyelundupan, maka barang tersebut tidak boleh beredar.
"Kita telusuri. Tapi kalau dia memang misalnya, memang benar impor resmi artinya nggak ilegal karena memang dari sana-nya udah murah, ya kita mencoba nanti bareng-bareng (evaluasi) dengan e-commerce," ujar Budi di Jakarta, Jumat.
Ia mengakui banyak pelaku UMKM, termasuk produsen hijab dan produk fesyen lainnya, mengeluhkan harga barang di platform digital yang berada jauh di bawah harga produksi dalam negeri.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini tengah melakukan kajian bersama kementerian/lembaga teknis serta para pelaku platform digital.
Dalam kajian ini, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pengaturan produk UMKM mendapat ruang dan prioritas yang lebih besar di platform digital.
Regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Namun demikian, Budi masih belum bisa menjelaskan secara rinci aturan apa saja yang perlu mendapat evaluasi, lantaran masih menjadi kajian bersama kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Kita sesuaikan lagi, seperti apa mau diaturnya. Apakah harus diutamakan UMKM atau apa nanti. Saya belum bisa ngomong ya, karena belum sepakat," katanya.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026
UMKM Go Global: Memanfaatkan E-Commerce Cross-Border
Di era digital, batas geografis bukan lagi penghalang bagi pelaku usaha untuk menjangkau pasar internasional.Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia ... [959] url asal
#umkm #go-global #e-commerce #lintas-batas #batas-geografis #platform-internasional
Jakarta (ANTARA) - Di era digital, batas geografis bukan lagi penghalang bagi pelaku usaha untuk menjangkau pasar internasional.
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia memiliki peluang besar untuk menembus pasar global melalui platform e-commerce cross-border, seperti Amazon, Alibaba, dan TikTok Shop.
Dengan populasi digital yang terus berkembang dan tren belanja daring yang mendunia, teknologi menjadi pintu masuk bagi UMKM Indonesia untuk memperluas jangkauan, meningkatkan pendapatan, sekaligus memperkuat daya saing.
Hanya saja, perjalanan menuju pasar global tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Ada tantangan yang harus dihadapi, mulai dari urusan logistik, pembayaran internasional, hingga sertifikasi produk. Karena itu, mari kita bahas bersama peluang, hambatan, solusi, dan pandangan para ahli agar UMKM Indonesia bisa benar-benar sukses memanfaatkan e-commerce lintas negara.
Go global
UMKM perlu go global karena pasar internasional menawarkan peluang yang jauh lebih luas dibandingkan hanya mengandalkan permintaan domestik. Dengan menjual produk ke luar negeri, pelaku UMKM dapat menjangkau jutaan calon konsumen yang tertarik pada produk unik dari Indonesia. Hal ini membuka kesempatan untuk meningkatkan penjualan dan memperkuat posisi bisnis di tengah persaingan global.
Selain itu, ekspansi ke pasar internasional membantu UMKM melakukan diversifikasi risiko. Mengandalkan satu pasar membuat bisnis rentan terhadap fluktuasi ekonomi lokal, perubahan kebijakan, atau penurunan daya beli. Dengan merambah pasar global, UMKM dapat mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan dan menciptakan stabilitas usaha yang lebih baik.
Produk lokal Indonesia juga memiliki nilai tambah yang tinggi di mata konsumen global. Kerajinan tangan, fesyen, dan makanan khas Indonesia menawarkan keunikan budaya yang sulit ditemukan di negara lain. Keunggulan ini menjadi daya tarik utama yang dapat dimanfaatkan UMKM untuk bersaing di pasar internasional, bukan hanya melalui harga, tetapi juga melalui kualitas dan cerita di balik produk.
Salah satu tantangan terbesar bagi UMKM yang ingin go global adalah masalah logistik. Biaya pengiriman internasional yang tinggi dan waktu pengiriman yang lama sering menjadi kendala utama.
Meskipun demikian, jangan khawatir, kini banyak platform e-commerce menawarkan layanan fulfillment global. Dengan memanfaatkan jasa ekspedisi internasional, seperti DHL atau FedEx, serta layanan Amazon FBA yang memungkinkan produk disimpan di gudang luar negeri, UMKM bisa mempercepat pengiriman dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Selain logistik, pembayaran internasional juga sering bikin pusing. Banyak pelaku UMKM belum familiar dengan metode pembayaran global, sehingga transaksi lintas negara terasa rumit. Untungnya, platform e-commerce modern sudah menyediakan integrasi pembayaran internasional yang aman dan mudah digunakan. Solusi praktis bagi UMKM adalah mendaftar di layanan, seperti PayPal atau Stripe, atau memanfaatkan sistem escrow yang disediakan marketplace untuk menjamin keamanan transaksi.
Regulasi dan sertifikasi produk juga tak kalah penting. Setiap negara punya aturan impor berbeda, sehingga UMKM perlu memahami persyaratan agar produk mereka diterima di pasar tujuan. Sertifikasi justru bisa menjadi peluang karena meningkatkan kepercayaan konsumen. Caranya? Pelajari regulasi negara tujuan, gunakan jasa konsultan ekspor, dan pastikan produk memiliki sertifikasi internasional, seperti FDA untuk makanan atau CE untuk produk elektronik.
Terakhir, literasi digital masih menjadi kendala bagi sebagian pelaku UMKM. Tidak semua pelaku usaha menguasai teknologi yang diperlukan untuk berjualan di platform global. Meski demikian, peluang untuk mengatasi masalah ini cukup besar karena pemerintah dan berbagai platform e-commerce menyediakan program pelatihan digital. UMKM dapat mengikuti program, seperti Google Gapura Digital atau Shopee UMKM Academy untuk meningkatkan kemampuan digital mereka dan memanfaatkan teknologi secara optimal.
Menurut Philip Kotler dalam bukunya Marketing 4.0, “Bisnis yang mampu memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau pasar global akan memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan.” Hal ini sejalan dengan analisis McKinsey & Company yang menyebutkan bahwa digitalisasi dapat meningkatkan ekspor UMKM hingga 30 persen jika didukung oleh infrastruktur logistik dan pembayaran yang memadai.
Kementerian Koperasi dan UKM RI juga menekankan bahwa “UMKM yang go digital memiliki peluang tiga kali lipat lebih besar untuk bertahan dan berkembang di era globalisasi.” Artinya, transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Strategi praktis
Langkah pertama yang harus dilakukan UMKM untuk go global adalah memilih produk yang tepat. Tidak semua produk cocok untuk pasar internasional, sehingga pelaku usaha perlu fokus pada produk yang memiliki keunikan, ringan, dan permintaan tinggi di luar negeri. Produk yang mudah dikirim dan memiliki nilai budaya biasanya lebih menarik bagi konsumen global.
Setelah menentukan produk, branding menjadi kunci utama. UMKM harus mampu menampilkan produk dengan cara yang profesional, menggunakan bahasa Inggris yang jelas, foto berkualitas tinggi, dan cerita yang menggambarkan nilai budaya di balik produk. Storytelling yang kuat dapat membedakan produk UMKM dari kompetitor dan menciptakan daya tarik emosional bagi konsumen.
Selain itu, UMKM harus menyiapkan sistem pembayaran global yang aman dan transparan. Metode pembayaran internasional, seperti PayPal atau Stripe perlu dipertimbangkan agar transaksi lintas negara berjalan lancar. Keamanan dan kejelasan biaya sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen.
Terakhir, pemenuhan sertifikasi dan regulasi tidak boleh diabaikan. Setiap negara memiliki aturan impor yang berbeda, sehingga UMKM perlu memastikan produk mereka memenuhi standar yang berlaku. Sertifikasi internasional, seperti FDA untuk makanan atau CE untuk produk elektronik akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan mempermudah proses ekspor.
Digitalisasi membuka peluang yang sangat besar bagi UMKM Indonesia untuk menembus pasar global. Dengan memanfaatkan teknologi, pelaku usaha dapat memperluas jangkauan, meningkatkan efisiensi, dan bersaing di pasar internasional. Transformasi digital memungkinkan UMKM untuk mengakses platform e-commerce, memanfaatkan sistem pembayaran global, serta mengoptimalkan strategi pemasaran agar lebih efektif dan terukur.
Meski tantangan, seperti logistik, regulasi, dan literasi digital masih ada, semua dapat diatasi dengan strategi yang tepat, dukungan regulasi, dan pemanfaatan teknologi yang tersedia. Jika UMKM mampu beradaptasi dan memanfaatkan peluang ini, Indonesia tidak hanya akan menjadi pemain lokal, tetapi juga mampu bersaing di panggung global sebagai negara dengan produk berkualitas dan berdaya saing tinggi.
Jika UMKM mampu beradaptasi dan memanfaatkan peluang ini, Indonesia tidak hanya akan dikenal sebagai pemain lokal, tetapi juga sebagai negara dengan produk berkualitas dan berdaya saing tinggi di panggung global.
*) Dr Joko Rurianto adalah profesional di bidang telekomunikasi, aktif menulis jurnal pemasaran strategis dan literasi teknologi digital dalam praktik bisnis modern
Copyright © ANTARA 2026
Ini 5 Tren Digital dan Sosial Tahun 2026 yang Bisa Dimanfaatkan Pelaku Bisnis
Meta mengidentifikasi 5 tren digital dan sosial untuk bisnis pada 2026: Gen AI, agen AI untuk pesan bisnis, ekosistem kreator AI, video dan live commerce, serta perdagangan lintas batas dan ekonomi ha [551] url asal
#gen-ai #otomatisasi-bisnis #agen-ai #pesan-bisnis #ekosistem-kreator #kreator-ai #video-commerce #live-commerce #perdagangan-lintas-batas #ekonomi-halal #transformasi-digital #tren-digital-2026 #pemas
(Bisnis.Com - Entrepreneur) 12/12/25 09:45
v/70269/
Bisnis.com, JAKARTA - Meta mencatat ada 5 tren digital dan sosial yang bisa dimanfaatkan sektor bisnis. Mulai dari Gen AI hingga peluang ekonomi halal, semua diperlukan untuk membangun koneksi dan mengakselerasi pertumbuhan.
Pieter Lydian, Country Director Meta untuk Indonesia mengatakan, seiring transformasi digital di Indonesia yang berjalan sangat pesat, memantau tren sosial dan teknologi seperti AI menjadi penting bagi para pelaku bisnis.
“Bisnis lokal dapat memanfaatkan tren digital dan sosial untuk membangun hubungan yang lebih kuat dengan pelanggan dan memperluas pasar hingga ke tingkat global,” ujarnya, dikutip Bisnis, Kamis (11/12/2025)
Lantas apa saja lima tren digital & sosial yang dapat berkembang pesat pada 2026? Berikut ulasannya.
1. Gen AI & Otomatisasi
AI saat ini menjadi salah satu penghubung utama bagi orang-orang untuk melakukan pencarian dan mendalami referensi yang ditemuinya di dunia digital. Pada 2026, aktivitas itu akan semakin kuat seiring dengan perkembangan Gen AI dan Otomatisasi.
Menariknya, adopsi teknologi AI di Indonesia sudah terlihat nyata. Meta mencatat 79 persen UKM di Indonesia telah menggunakan AI pada platform digital, utamanya untuk pemasaran produk baru (65 persen) dan berkomunikasi dengan pelanggan (61 persen). Di masa depan, akan lebih banyak cara untuk memanfaatkan AI yang dapat membantu pelaku bisnis meningkatkan produktivitas dan efisiensi biaya secara signifikan
2. Pemanfaatan Agen AI Untuk Pesan Bisnis
Aplikasi pesan (WhatsApp, Instagram DM, Messenger) telah berevolusi menjadi "toko" utama. Pelanggan kini dapat bertanya dan bertransaksi langsung dalam satu percakapan dibantu Agen AI yang bisa melayani pelanggan dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar.
Sebagai contoh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghadirkan chatbot WhatsApp untuk layanan info keuangan, menghasilkan peningkatan produktivitas sebesar 4x lipat dan menyelesaikan 80 persen pertanyaan via bot.
3. Ekosistem Kreator Berbasis AI
Kreator kini menjadi saluran baru yang dapat mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli suatu barang. Mereka membentuk cara orang menemukan, menilai, hingga membeli suatu barang.
AI semakin memperkuat pengaruh tersebut, membantu kreator bisa membangun relevansi dengan melokalkan konten lebih cepat, memprediksi tren, dan mempersonalisasi rekomendasi mereka. Hal ini membantu kreator memprediksi tren dan mempersonalisasi konten.
4. Video dan Live Commerce
Video menjadi salah satu bahasa utama perdagangan digital saat ini. Meta mencatat, format Live Shopping dan video interaktif menjadi pendorong utama dalam penjualan produk, didukung oleh hampir 2 juta pengiklan yang kini menggunakan Generative AI untuk membuat materi iklan video yang lebih relevan dan variatif bagi audiens yang berbeda.
Meta diketahui tengah menguji cara baru bagi kreator untuk bisa menambahkan tautan produk ke Instagram Reels dan mengakses program afiliasi mereka, sehingga penonton dapat membeli langsung dari konten video.
5. Perdagangan Lintas Batas dan Peluang Ekonomi Halal
Asia Pasifik kini menjadi pusat perdagangan lintas negara. Tren ini membuka peluang emas bagi ekonomi halal. Dengan infrastruktur digital yang makin matang, berbagai merek lokal Indonesia (khususnya fashion, makanan, dan kosmetik halal) memiliki peluang besar untuk mengekspor produk ke pasar global Muslim.
Sebaliknya, konsumen juga mendapatkan akses lebih mudah ke produk halal bersertifikat dari luar negeri, memperkaya ekosistem perdagangan syariah digital.
Dari 5 tren tersebut, Lydian menilai ada langkah-langkah yang dapat diambil para pelaku bisnis pada 2026. Langkah tersebut di antaranya berinvestasi pada AI untuk meningkatkan journey pembelian konsumen.
Kemudian, mengintegrasikan Messaging sebagai saluran utama penjualan dan layanan utama untuk konsumen. Berkolaborasi dengan Kreator melalui model afiliasi yang terukur.
Lalu, memprioritaskan Konten Video Imersif (Live & Reels) untuk penjualan produk secara masif di platform mobile. Terakhir, memperluas cross-border dengan memanfaatkan data untuk mengidentifikasi pasar potensial baru.
Menteri Maman Tegas Minta E-commerce Setop Jual Pakaian Thrifting
Pemerintah ingin memberikan perlindungan kepada UMKM yang bergerak di sektor produksi [190] url asal
#thrifting #prabowo-ratas-bahas-penindakan-thrifting #penindakan-thrifting #pakaian-bekas #pakaian-thrifting #e-commerce #ojk
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta dengan tegas kepada para e-commerce untuk tidak menjajakan pakaian-pakaian bekas atau thrifting, menyusul larangan impor pakaian thrifting ilegal oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Berdasarkan fakta di lapangan, perjalanan pemerintahan Pak Prabowo dalam hal ini saya sebagai Menteri UMKM selama satu tahun ini, ada dua problem utama yang itu sangat besar sekali, khususnya di sektor fesyen ya, yakni masuknya barang-barang baju bekas dan barang-barang baju-baju baru yang masuk dari China. Dua hal ini menghantam produsen-produsen UMKM kita,” kata Maman saat hadir dalam acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lippo Mal Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Maman menekankan, pemerintah mengangkat satu isu besar dalam persoalan tersebut, yakni ingin memberikan perlindungan kepada UMKM yang bergerak di sektor produksi. Dalam hal ini, berkaitan dengan persaingan dengan produk-produk impor yang membanjir di pasar domestik dan mengalahkan produk lokal.
“Kita mau mendorong agar UMKM sektor produksi semakin tumbuh dan bergerak. Karena itu akan memberikan impact penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi daerah semakin besar,” terangnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56