#30 tag 24jam
Inilah Strategi Rasulullah SAW Mengatasi Kemiskinan di Tengah Umat
Kebijakan dan strategi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dalam mengatasi kemiskinan di engah umatnya ini menarik dan penting diketahui. Apa dan bagaimana strategi... | Halaman Lengkap [1,303] url asal
#ekonomi-islam #ekonomi #tuntunan-rasulullah #ekonomi-umat #penanganan-kemiskinan-ekstrem
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 17/05/26 11:50
v/222818/
Kebijakan dan strategi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalamdalam mengatasi kemiskinandi tengah umatnya ini menarik dan penting diketahui. Apa dan bagaimana strategi tersebut? Simak ulasannya berikut ini:Pada masa Jahiliyah, bangsa Arab sangat dipengaruhi oleh cara berpikir dan sistem perekonomian Yahudi. Dalam bidang ekonomi, bangsa Yahudi menjalankan sistem riba. Mereka sangat mahir dalam hal ini dan selalu melakukannya di setiap tempat, termasuk di Makah dan Madinah.
Setelah Islam datang, ikatan akidah mengubah sistem ini menjadi sistem persaudaraan, gotong royong dan saling membantu. Islam sangat menekankan sisi persaudaraan sesama Muslim dalam memperkuat keutuhan masyarakatnya, terutama dalam bidang ekonomi.
Mengutip Ustaz Abu Ihsan al-Atsari dalam tausiyahnya di Kajian Sunnah Jakarta, dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menekankan pentingnya arti persaudaraan dalam Islam dan semangat untuk ta’âwun (tolong menolong).
Sebagai contoh, persaudaraan yang diikat antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Ketika kaum Muhajirin berhijrah dari Makah ke Madinah, mereka menghadapi problematika sosial dan ekonomi, berkaitan dengan kelangsungan hidup, mata pencaharian dan tempat tinggal.
Kaum Muhajirin tidak memiliki modal, sebab seluruh harta mereka sudah ditinggalkan. Mereka juga tidak memiliki lahan pertanian di Madinah. Bahkan mereka juga tidak berpengalaman di bidang pertanian Maka, ketika kaum Anshar menawarkan agar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi kebun kurma mereka untuk kaum Muhajirin, beliau menolaknya. Karena beliau takut hasil pertanian Madinah menurun karenanya. Akhirnya kaum Anshar tetap memiliki kebun mereka, namun hasilnya dinikmati bersama.
Kaum Anshar pun rela menghibahkan rumah-rumah mereka kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau menolaknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun rumah-rumah untuk kaum Muhajirin di areal tanah yang dihibahkan oleh kaum Anshar dan di areal tanah yang tak bertuan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembangkan dua sektor yang sangat penting untuk mendongkrak perekonomian Madinah, yaitu sektor perdagangan dan sektor agrarian (pertanian dan perkebunan). Seperti yang digambarkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu :
Sesungguhnya rekan-rekan kita dari kalangan Muhajirin sibuk mengurusi perdagangan mereka di pasar dan rekan-rekan kita dari kalangan Anshar sibuk mengelola harta mereka. Yakni sibuk bercocok tanam.
Dalam riwayat Muslim tercantum:
(mereka sibuk mengolah tanah mereka).
Dalam riwayat Ibnu Sa’d tertera:
(mereka sibuk mengelola tanah mereka).
Sekalipun kaum Anshar telah menyerahkan semua yang mereka miliki dan menunjukkan kedermawanan, namun tetap saja dibutuhkan suatu peraturan dan undang-undang yang menjamin kesejahteraan kaum Muhajirin dan menjauhkan mereka dari perasaan bahwa mereka menjadi beban bagi kaum Anshar. Oleh karena itu, disyariatkan undang-undang persaudaraan pada tahun pertama hijriyah.
Ahlus Suffah
Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan 45 orang kaum Muhajirin dengan 45 orang kaum Anshar. Undang-undang ini menyebabkan adanya hak-hak khusus antara dua orang yang dipersaudarakan, seperti saling membantu secara mutlak dalam menghadapi segala macam problema kehidupan baik moril maupun materiil.Kaum Anshar sangat komitmen menjalankan undang-undang persaudaraan ini sampai-sampai mereka rela memberikan setengah hartanya dan salah seorang dari istrinya kepada saudaranya dari kaum Muhajirin, sebagaimana yang dialami ‘Abdurrahmân bin Auf Radhiyallahu ‘anhu. Namun, ‘Abdurrahmân Radhiyallahu ‘anhu menolaknya. Ia hanya meminta ditunjukkan di mana pasar berada.
Setelah kaum Muhajirin mampu menyesuaikan diri dengan iklim Madinah dan mengetahui sumber-sumber mata pencaharian serta mendapatkan harta rampasan pada perang Badar yang mencukupi kebutuhan mereka, maka kembalilah hukum waris kepada kondisi semula, yaitu sesuai dengan hubungan kekerabatan. Dengan begitu dihapuslah hukum saling mewarisi antara dua orang yang dipersaudarakan sesuai dengan nash al-Qur’ân.
Akan tetapi tidak cukup sampai di situ. Gelombang hijrah ke Madinah terus berlangsung, khususnya sebelum terjadinya perang Khandaq. Tamu, utusan dan delegasi tiada henti datang ke Madinah. Sebagian besar dari mereka menetap di Madinah; namun sebagian mereka tidak mengenal siapa pun di Madinah, sehingga mereka seperti orang asing yang membutuhkan nafkah dan tempat tinggal yang layak.
Untuk itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar dinding luar masjid sebelah belakang diberi atap. Atap itu kemudian dikenal dengan sebutan ash-Shuffah atau tempat berteduh. Namun, tidak ada dinding yang menutup bagian samping bangunan tersebut. Orang-orang yang menjadikan tempat itu sebagai tempat tinggal disebut ahli Shuffah. Shuffah itu cukup untuk menampung banyak orang. Diberitakan bahwa jumlah mereka sekitar tujuh puluh orang, lalu berkurang atau bertambah sejalan dengan arus hijrah ke Madinah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memperhatikan perihal kehidupan ahli Shuffah. Beliau mendahulukan mereka dalam pemberian infak dan makanan jika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kelebihan harta.
Selanjutnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusulkan pembuatan tali di antara dua ruangan bagian atas masjid, dan memerintahkan agar setiap orang dari kaum Anshar mengeluarkan setandan kurma dari kebun masing-masing untuk Ahli Shuffah dan fakir miskin. Lalu para Sahabat mengikat tandan tandan kurma tersebut di tali itu dan yang terkumpul kurang lebih dua puluh tandan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada para Sahabat untuk menginfakkan hartanya kepada ahli Shuffah. Maka, para Sahabat pun berlomba berbuat kebaikan kepada Ahli Shuffah. Para hartawan dari kalangan Sahabat mengirimkan makanan kepada mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi Ahli Shuffah kepada para Sahabat selepas shalat Isyâ’, agar mereka dijamu di rumah para Sahabat tersebut.
Kejadian ini terjadi di awal awal hijrah. Ketika Allah Azza wa Jalla telah mencukupi kebutuhan mereka, maka tidak perlu lagi mengajak mereka makan di rumah para Sahabat.
Tidak diragukan lagi, siapa saja pasti takjub melihat bentuk-bentuk persaudaraan yang kokoh serta sikap mendahulukan kepentingan orang lain ini. Hal seperti ini tidak akan didapati dalam sejarah manusia manapun kecuali dalam sejarah Islam.
Dengan begitu, tercipta jaringan sosial yang sangat kuat antara si miskin dengan si kaya. Si kaya mengeluarkan hartanya untuk membantu masyarakat dan menutup celah-celah yang nampak dalam pembangunan sektor ekonomi yang disebabkan perbedaan pendapatan. Mereka mengeluarkan zakat sebagai penunaian kewajiban dari Allah Azza wa Jalla dalam rangka memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin. Kaum fakir miskin itu akan merasa gembira jika harta si kaya semakin banyak karena mereka akan mendapatkan kebaikan juga darinya.
Kaum hartawan dan kaum dhu’afâ‘ sama-sama berjuang dalam satu barisan. Sebab akidah Islam menentang keras adanya pertikaian antar golongan sosial dalam masyarakat. Islam mempersaudarakan antara kaum hartawan dan fakir miskin, merapatkan barisan untuk menyambut panggilan jihad. Inilah bentuk masyarakat Muslim di Madinah yang dibina langsung oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tercatat dalam sejarah bahwa Utsmân bin Affan Radhiyallahu ‘anhu pernah menginfakkan hartanya sebesar seribu ekor unta lengkap dengan gandum, minyak dan kismis untuk orang miskin di kalangan kaum Muslimin, ketika krisis ekonomi melanda Madinah semasa pemerintahan khalîfah Abu Bakar Ash-Shiddîq. Padahal, para pedagang telah menawarkan keuntungan untuknya sampai lima kali lipat dari modal yang ia keluarkan, ia hanya menimpali: “Aku mendapat keuntungan yang lebih besar dari itu.” Mereka berkata: “Siapa yang sanggup memberikan engkau keuntungan yang lebih besar dari kami karena hanya kamilah para pedagang di Madinah?” Utsmân Radhiyallahu ‘anhu menjawab: “Allah Azza wa Jalla telah memberikan keuntungan untukku sebanyak sepuluh kali lipat.” Lalu ia bagikan hartanya kepada fakir miskin.
Contoh seperti ini banyak terjadi dalam kehidupan Salafus Shalih. Oleh karena itu tidak pernah terjadi perbedaan atau pertikaian antar tingkatan social dalam masyarakat. Juga tidak terjadi pengelompokan masyarakat guna mendapatkan keuntungan ekonomi yang mengakibatkan terjadinya perseteruan antara kelompok atas dan kelompok bawah.
Masyarakat Muslim tidak pernah mengenal adanya penindasan si kaya terhadap si miskin atau penguasa terhadap rakyatnya; juga tidak mengenal adanya pengelompokan manusia berdasarkan ras dan warna kulit. Kaum Muslimin seluruhnya sama seperti jari-jari sisir, tidak ada yang lebih utama antara satu dengan yang lainnya, kecuali dalam hal takwa. Masyarakat Muslim terbuka bagi siapa saja, karena itu Islam menganjurkan untuk bersama-sama berjuang dan berkarya dan bersama-sama menjalin hubungan sosial dalam masyarakat. Tidak pernah ada larangan bagi orang miskin untuk menikahi gadis kaya, atau tidak ada halangan bagi kaum lemah untuk mendapatkan jabatan penting dalam pemerintahan atau kedudukan tertinggi dalam militer.
Dengan demikian keistimewaan Islam akan tetap tampak dalam pembangunan masyarakat yang kuat dan kokoh di atas pondasi cinta kasih dan solidaritas sosial; bukan dengan dasar kebencian, iri dan dengki yang akan selalu berakhir dengan kehancuran.
Menjadikan Rasulullah SAW sebagai Kiblat Ekonomi Umat
Islam telah memiliki sistem ekonomi ideal yang telah diterapkan Rasulullah SAW dalam menuntaskan kemiskinan, dan seharusnya dijadikan kiblat ekonomi kaum Muslim... | Halaman Lengkap [1,148] url asal
#ekonomi #ekonomi-islam #ekonomi-umat #tuntunan-rasulullah #rasulullah-saw
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 17/05/26 11:01
v/222782/
Sistem ekonomi global saat ini didominasi oleh kapitalisme barat yang sangat bergantung pada utang, spekulasi, dan bunga (riba). Ironisnya, banyak negara dan entitas bisnis Muslim yang mengadopsi sistem ini karena dianggap sebagai satu-satunya instrumen untuk mengakselerasi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi modern.Padahal, Islam telah memiliki sistem ekonomi ideal yang telah diterapkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dalam menuntaskan kemiskinan, dan seharusnya dijadikan kiblat ekonomi kaum Muslim saat ini. Seperti apa sistem ekonomi Islamtersebut?
Berikut ini adalah uraian praktis yang sangat baik tentang bagaimana ekonomi Islamdi Madinah pada zaman Nabi Muhammad SAW didirikan, bagaimana cara kerjanya (termasuk dinamika dan aturan pasar), dan pentingnya Islam dalam memasukkan unsur suci ke dalam urusan keuangan, yang dipaparkan Mufti Faraz Adam, mufti keuangan Islam terkemuka di Inggris saat ini, ia juga ahli keuangan Islam.Seperti dilansir islamicfinanceguru.com.
Asal-usul Ekonomi Islam
Umat Islam pertama menderita dan bertahan selama tiga belas tahun di Makkah hingga perintah dari Allah diwahyukan untuk berhijrah ke sebuah kota kecil di utara yang saat itu dikenal sebagai Yathrib . Akhirnya, sekelompok kecil umat Islam dapat beribadah kepada Allah dengan bebas tanpa penganiayaan. Waktu telah tiba untuk meletakkan dasar peradaban yang makmur yang pada akhirnya akan berjumlah lebih dari 1 miliar jiwa dalam 1400 tahun.Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam tiba di Madinah disambut dengan kegembiraan dan sukacita para emigran dan warga Madinah, dan beliau bertekad untuk mengembangkan ekonomi Islam.
Faktanya, Madinah dipilih secara ilahi dan faktor ekonomi dalam pemilihan tersebut jelas; kota ini merupakan pusat bagi semua kafilah dagang yang datang dari utara dan selatan; letaknya tidak terlalu jauh dari pantai dan memiliki sesuatu yang tidak dimiliki Makkah, yaitu perekonomian pertanian yang berkembang pesat.
Ekonomi Islam segera mulai terbentuk ketika Nabi SAW meletakkan fondasi tiga Masjid; yaitu, Masjid Quba, Masjid Banu Salim dan Masjid al-Nabawi. Lanskap berubah dengan adanya Masjid-masjid ini, memungkinkan orang untuk membayangkan perubahan dan arah baru.
Masjid-masjid terbukti menjadi landasan ekonomi Islam karena menyediakan pendidikan tentang perdagangan, keuangan, dan ekonomi Islam, serta menanamkan sifat-sifat luhur dalam diri para pelaku pasar.
Stabilitas Politik – Sebuah Unsur Kunci
Setiap perekonomian dapat runtuh tanpa stabilitas politik, oleh karena itu Nabi dengan cepat melakukan dua tindakan yang sangat cerdik; beliau membuat perjanjian dengan masyarakat yang lebih luas di Madinah dan menciptakan pakta persaudaraan antara para emigran Muslim dan Muslim asli Madinah.Pakta ini merupakan pakta solidaritas sosial dan finansial. Laporan menunjukkan bagaimana Muslim asli Madinah memberikan kekayaan dan harta benda mereka sendiri untuk saudara-saudari mereka. Ini hampir merupakan dorongan bagi penduduk setempat untuk menjadi investor malaikat dan penyedia modal awal bagi kelompok Muslim yang baru beremigrasi dari Mekah.
Membangun Pasar
Madinah mempunyai empat pasar di tempat-tempat berikut: Zubala, Wadi Buthan di Qaynuqa, as-Safasif dan Muzahim atau Zuqaq. Dua di antaranya dikuasai oleh suku-suku Yahudi sedangkan dua lainnya dikuasai oleh kaum pagan .Keempat pasar ini terletak di berbagai bagian kota-kota dalam gugusan tersebut di seluruh Madinah. Pasar-pasar ini dikenal karena hambatan masuk yang tinggi, pajak yang tinggi, dan praktik-praktik yang tidak jujur.
Nabi Muhammad SAW mengetahui bahwa pertumbuhan ekonomi Islam bergantung pada pasar, dan pasar yang ada saat itu penuh dengan ketidakadilan. Beliau segera berupaya untuk mendirikan pasar.
Narasi tersebut menyebutkan bahwa ia sendiri melakukan survei lahan untuk menentukan lokasi yang ideal. Ia mengunjungi dua lokasi berbeda yang tidak memenuhi standar dan kriterianya.
Setelah itu, seorang sahabat datang dan meminta survei terhadap lokasi yang telah ia temukan. Setelah melihat lokasi yang diusulkan tersebut, Nabi menetapkan, “Inilah pasar kalian; perdagangan tidak boleh dihentikan dan tidak boleh ada yang dilarang berdagang, tidak boleh ada praktik curang dan tidak boleh ada pajak yang dipungut.”
Lokasi pasar ini strategis secara ekonomi di barat laut kota. Pasar ini merupakan ruang terbuka luas tempat kafilah dagang biasanya datang dan turun. Pasar ini terletak berdekatan dengan “pintu masuk utama alami” ke kota di dekat jalur pegunungan.
Lokasi ini tidak hanya memfasilitasi perdagangan lokal, tetapi juga membuka pintu bagi perdagangan internasional, impor, dan ekspor.
Aturan pasar
Ketetapan Nabi menguraikan beberapa prinsip ekonomi utama tentang bagaimana pasar Islam di Madinah berfungsi:- Kekuatan pasar dibiarkan beroperasi secara bebas dalam parameter Syariah yang telah ditentukan tanpa tunduk sepenuhnya kepada perencana pusat.
- Hambatan masuk yang menghalangi calon pelaku pasar untuk memasuki pasar telah dihapuskan. Dengan demikian, Nabi meniadakan kebutuhan akan izin regulasi, lisensi, dan tidak mengizinkan pemberian perlakuan istimewa kepada perusahaan yang sudah ada dengan melindungi pendapatan mereka. Beliau membuka lapangan bermain yang setara bagi semua pelaku pasar dengan memberikan akses bebas dan terbuka kepada semua orang untuk memulai bisnis di pasar.
- Penghapusan hambatan masuk melambangkan prinsip ekonomi penting lainnya: pemberian insentif. Nabi menunjukkan bagaimana orang menanggapi potensi imbalan. Beliau mengajarkan bagaimana suatu ekonomi perlu memberikan insentif. Akses bebas ke pasar merupakan insentif utama bagi para pengusaha. Pasar-pasar lain di Madinah memiliki hambatan masuk yang menyulitkan untuk memulai perdagangan.
- Praktik-praktik yang tidak adil dilarang dan tanda-tanda pertama dari pendekatan regulasi sejati terhadap perlindungan konsumen diabadikan dalam undang-undang.
- Pemungutan pajak antar pedagang di pasar dilarang. Pasar-pasar lain di Madinah juga memiliki pajak masuk serta pajak perdagangan. Ini adalah pajak pribadi yang mengisi pundi-pundi pemilik pasar. Pajak-pajak tersebut tidak ditujukan untuk melindungi lembaga sipil atau warga negara, dan juga tidak didistribusikan kembali kepada masyarakat. Rezim perpajakan yang egois semacam itu dilarang di pasar Islam. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk menikmati lebih banyak pendapatan yang dapat dibelanjakan, yang pada akhirnya diinvestasikan atau digunakan dalam perdagangan, meningkatkan PDB, dan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Peraturan
Pembentukan pasar baru dan pusat perdagangan internasional ini memerlukan kerangka peraturan. Nabi segera menetapkan kerangka peraturan dan para regulator untuk mengawasi operasi pasar.Lembaga ini disebut Hisbah, yang merupakan salah satu pilar ekonomi Nabi. Peran regulator adalah untuk menjaga hukum, ketertiban, dan perdagangan yang adil di pasar.
Negara Jaring Pengaman
Nabi sangat menyadari bahwa dinamika ekonomi saat ini berarti akan ada orang-orang yang terjebak dalam kesulitan keuangan, hutang, kesengsaraan, dan situasi darurat.Kas negara pemerintahan kenabian mengalokasikan sebagian besar sumber daya untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Sumber daya tersebut adalah Zakat, Sadaqah , Luqtah (barang hilang dan ditemukan), Kharaj (pajak tanah), Jizyah (pembayaran untuk perlindungan), Ghanimah dan Fay' (rampasan perang).
Setiap warga negara dijamin mendapatkan penyediaan dan dukungan dasar untuk memberi mereka lebih banyak kesempatan untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Sebuah tempat penampungan berupa Waqf (wakaf) diperkenalkan di Masjid tempat para tunawisma dapat datang dan tinggal. Ini disebut as-Suffah .
Nabi mengalokasikan salah satu dana di kas negara untuk pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur. Beliau menunjukkan pentingnya infrastruktur yang baik bagi perkembangan ekonomi.
Kesimpulan
Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam menunjukkan bagaimana ekonomi yang kuat merupakan tulang punggung bagi pelestarian iman dan orang-orang yang beriman. Yang paling penting dalam perkembangan ini adalah bahwa beliau sangat bersemangat untuk segera membangun pasar dan lembaga-lembaga ekonomi lainnya setelah mendirikan tempat-tempat salat. Kita belajar bahwa iman tidak hanya membutuhkan salat, tetapi juga ekonomi yang kuat dan berfungsi.
LPDB Koperasi-MUI Dorong Ekonomi Lokal Lewat Penguatan Koperasi Produktif
Pembiayaan dana bergulir diarahkan untuk memperkuat koperasi dan ekonomi umat. [597] url asal
#lpdb-koperasi #dana-bergulir #ekonomi-umat #pemberdayaan-masyarakat #ekonomi-daerah #pertumbuhan-ekonomi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi hadir di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, untuk menggali dan mengakselerasi potensi ekonomi lokal melalui skema pembiayaan dana bergulir serta penguatan kelembagaan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menyampaikan komitmen memperkuat ekonomi umat berbasis koperasi ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Kementerian Koperasi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret menghadirkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi daerah, terutama di wilayah dengan potensi sumber daya alam yang besar namun belum terkelola optimal,” ujar Deva dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Deva menilai SBT memiliki kekayaan luar biasa, mulai dari sektor perikanan, sagu, olahan kayu, kelautan, hingga potensi energi terbarukan berbasis pesisir yang siap dikembangkan melalui ekosistem koperasi modern. Ia menegaskan kehadiran LPDB bukan sekadar menyalurkan pembiayaan, tetapi juga membangun ekosistem koperasi yang kuat dan berkelanjutan.
“LPDB hadir sebagai instrumen negara untuk memperkuat koperasi. Kami tidak hanya menyalurkan dana bergulir, tetapi juga melakukan pendampingan dan inkubasi usaha. Tahun ini, kami memiliki target penyaluran sebesar Rp 2,1 triliun, dan kami melihat Seram Bagian Timur memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari akselerasi tersebut,” ucap Deva.
Ia menjelaskan LPDB menawarkan pembiayaan dengan tarif kompetitif untuk skema konvensional dan skema syariah, tanpa biaya provisi dan administrasi. Skema ini diharapkan mampu mendorong koperasi tumbuh sebagai entitas bisnis yang mandiri dan profesional.
Deva menyoroti berbagai peluang pengembangan usaha berbasis koperasi di SBT, mulai dari hilirisasi sagu, pengolahan hasil perikanan, pengembangan desa wisata, hingga pemanfaatan mangrove untuk carbon trading. Bahkan, sektor energi seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga desalinasi air laut dinilai dapat menjadi model bisnis koperasi masa depan.
Selain itu, pada tahap awal akan didorong KDKMP di wilayah tersebut untuk mengakses dana bergulir LPDB Koperasi guna mengakselerasi potensi lokal, seperti industri pengolahan kayu yang diekspor ke Turki dan telah melibatkan KDKMP di Kecamatan Bula, serta pengembangan PLTS dan pertambakan udang vaname.
“Kami melihat langsung potensi luar biasa di Seram Bagian Timur, dari sagu, perikanan, hingga energi terbarukan. Ini bukan hanya peluang, tetapi masa depan ekonomi daerah yang bisa dikelola oleh koperasi dengan dukungan pembiayaan LPDB,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Seram Bagian Timur, Fahri Husni Alkatiri, menyambut baik kolaborasi ini sebagai angin segar bagi daerahnya yang tengah mendorong investasi dan penguatan ekonomi lokal.
“Kami menyadari Seram Bagian Timur memiliki potensi besar, namun membutuhkan dukungan pembiayaan dan pendampingan. Kehadiran Kementerian Koperasi, MUI, dan LPDB menjadi momentum penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujar Fahri.
Fahri juga menekankan stabilitas daerah serta kekayaan sumber daya alam menjadi modal kuat untuk menarik investasi dan membangun ekosistem ekonomi berbasis koperasi.
Di sisi lain, Ketua MUI Bidang Ekonomi, M Azrul Tanjung, menegaskan kerja sama ini merupakan bagian dari gerakan ekonomi umat yang terstruktur dan berorientasi pada kemandirian.
“Kami ingin koperasi menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat. Dengan dukungan pembiayaan dari LPDB dan program dari Kementerian Koperasi, kami optimistis potensi lokal seperti perikanan dan energi berbasis surya dapat dikembangkan secara maksimal,” ucap Azrul.
Menurutnya, solusi berbasis energi terbarukan seperti solar panel juga akan menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat pesisir, termasuk mendukung industri pengolahan hasil laut dan kebutuhan energi lokal.
Azrul berharap kolaborasi antara LPDB Koperasi, Kementerian Koperasi, dan MUI ini mampu melahirkan model pengembangan ekonomi daerah berbasis koperasi yang terintegrasi mulai dari hulu hingga hilir serta mendorong lahirnya koperasi-koperasi produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan semangat gaspol membangun ekonomi rakyat, Seram Bagian Timur kini bersiap menjadi salah satu episentrum baru pengembangan koperasi di kawasan timur Indonesia,” kata Azrul.
Kemenkop-MUI teken kerja sama pemberdayaan ekonomi umat lewat koperasi
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait upaya pemberdayaan ekonomi umat melalui koperasi.Menteri ... [353] url asal
#kemenkop #menkop #ferry-juliantono #mui #kemenkop-mui #ekonomi-umat
Kerja samanya nanti untuk pelatihan dan pendampingan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir untuk produk-produk yang dihasilkan oleh oleh ormas-ormas Islam di bawah Majelis Ulama Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait upaya pemberdayaan ekonomi umat melalui koperasi.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono saat ditemui di Jakarta, Selasa, mengatakan kerja sama ini mencakup pelatihan sumber daya manusia (SDM) atau tenaga koperasi dan pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), hingga distribusi produk buatan masyarakat yang berada di bawah naungan MUI ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kerja samanya nanti untuk pelatihan dan pendampingan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir untuk produk-produk yang dihasilkan oleh oleh ormas-ormas Islam di bawah Majelis Ulama Indonesia,” kata Ferry.
Lebih lanjut, ia mengatakan akan bekerja sama dengan MUI untuk memperkuat konsentrasi kegiatan dakwah ekonomi ini.
“Dalam konteks kegiatan dakwah ekonomi ini di sektor riil, jadi kita akan dorong potensi-potensi yang ada di Majelis Ulama Indonesia, dari Kementerian Koperasi dan dari LPDB, kita mulai sekarang membangun kekuatan ekonomi di sektor riil melalui koperasi,” ujar Menkop.
Selain itu, Ferry mengatakan Kemekop nantinya juga akan mendorong Institut Koperasi Indonesia (Ikopin) dan koperasi-koperasi di pesantren untuk mencetak SDM koperasi yang modern dan relevan.
“Selain LPDB juga ada Institut Koperasi Indonesia yang akan bisa menjadi tempat atau wadah untuk mencetak manajer-manajer yang modern dan andal, yang bisa nanti kita tempatkan, termasuk di koperasi-koperasi yang akan kita dirikan di pondok pesantren atau koperasi-koperasi masjid yang dimiliki oleh Majelis Ulama Indonesia beserta dengan jajaran ormas-ormas Islam di bawahnya,” jelas Menkop Ferry.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengatakan pihaknya menyambut baik kerja sama dengan Kemenkop untuk menggerakkan perekonomian umat.
“Kami di Majelis Ulama Indonesia nanti bersama dengan Kementerian Koperasi, baik melalui kekuatan pesantren, pendidikan Islam, masjid, dan semua potensi masyarakat di bawah ormas itu kita akan satukan dalam bentuk mendukung tenaga koperasi ini,” kata Cholil.
“Selain itu, nanti pembiayaan insya Allah tidak sulit, kemudian produk yang kita punya juga tidak sulit untuk penjualan dan juga distribusinya,” ujarnya menambahkan.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
BSI Salurkan Zakat Perusahaan dan Pegawai Rp 289 Miliar ke Baznas
BSI menyalurkan zakat Rp289 miliar di 2025, berkontribusi Rp1,07 T sejak 2021. Ini memperkuat ekonomi umat melalui program pendidikan, kesehatan, dan UMKM. [421] url asal
#ekonomi-umat #baznas-ri #zakat-bsi #pemberdayaan-mustahik
(Kompas.com - Money) 02/04/26 15:43
v/180171/
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mencatat nilai penyaluran zakat perusahaan dan pegawai kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencapai Rp 289 miliar pada periode pengumpulan 2025.
Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo merincikan, dana zakat itu terdiri dari zakat perseroan sebanyak Rp 250,3 miliar dan zakat pegawai sebanyak Rp 39,5 miliar.
Dana zakat yang disetorkan BSI pada periode tersebut meningkat 7,77 persen secara tahunan (year on year/yoy).
"Zakat kami posisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi umat dan mendorong pemerataan kesejahteraan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026) dikutip Kamis (2/4/2026).
Dengan demikian, penyaluran dana zakat itu menambah kontribusi zakat BSI yang secara kumulatif selama 2021-2025 mencapai Rp 1,07 triliun.
Anggoro mengungkapkan, sejak BSI berdiri, zakat BSI telah menjadi katalisator penggerak ekonomi umat terutama dari sisi penerima manfaat.
Pada 2025, dari dana zakat perseroan tahun 2024 sebesar Rp 268,6 miliar, BSI dapat menjangkau lebih dari 1,2 juta penerima manfaat melalui lebih dari 40 program di sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, serta dakwah dan advokasi.
Peran strategis ini semakin relevan mengingat potensi zakat nasional yang sangat besar dan terus berkembang, sehingga optimalisasi pengelolaannya menjadi kunci dalam memperkuat fondasi ekonomi inklusif berbasis syariah.
"Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam mendorong pertumbuhan bisnis, tetapi juga memastikan kebermanfaatan bagi masyarakat," ucap Anggoro.
Untuk distribusi penguatan ekonomi, BSI berkolaborasi dengan Baznas RI dan BSI Maslahat melalui program pemberdayaan mustahik, menyalurkan di antaranya dalam bentuk program ekonomi ke 77 Desa BSI termasuk Sentra UMKM BSI di seluruh Indonesia dan program pendidikan BSI Scholarship untuk pelajar dan mahasiswa dengan total penerima lebih dari 10.000 pelajar dan mahasiswa, Program Rumah Qur’an dan lainnya.
Lebih lanjut, Anggoro mengungkapkan, BSI menyediakan kemudahan pembayaran ZISWAF bagi masyarakat melalui 1.130 cabang BSI, e-channel seperti ATM, QRIS, BYOND by BSI, BSI Mobile dan Fitur Transaksi Terjadwal, maupun yang dilakukan melalui jalur pindah buku dari bank lain.
Terdapat pula program khusus seperti wakaf untuk rumah sakit dan sekolah yang dapat diakses nasabah melalui aplikasi BYOND by BSI.
Adapun jumlah penghimpunan donasi melalui berbagai kanal pembayaran BSI pada 2025 mencapai Rp 236 miliar dengan total transaksi 10,5 juta transaksi.
"Kami lihat tren 2026 angka pengumpulan ziswaf per bulannya lebih tinggi dibandingkan tahun 2025. Dan sebagai bank kami cukup bangga," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Menkop Ferry: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa
Pemerintah sedang menyiapkan transformasi koperasi sebagai instrumen utama kemandirian ekonomi umat. [227] url asal
#menteri-koperasi #menkop #koperasi #ekonomi-umat #ekonomi
(IDX-Channel - Economics) 06/11/25 21:35
v/30404/
IDXChannel - Pemerintah sedang menyiapkan transformasi koperasi sebagai instrumen utama kemandirian ekonomi umat.
Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono saat mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Milad ke-120 Syarikat Islam bertema “Ekonomi Kuat, Ummat Berdaulat” di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurut Ferry, koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi rakyat.
“Koperasi harus menjadi tulang punggung kemakmuran bangsa,” kata Ferry.
Ferry melanjutkan, pemerintah berkomitmen memperkuat ekonomi kerakyatan agar dapat berdiri tegak di atas kemampuan sendiri. Transformasi koperasi diarahkan untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menekan ketimpangan ekonomi antarwilayah. Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ferry menyampaikan ajakan Presiden Prabowo kepada seluruh anggota Syarikat Islam untuk berperan aktif dalam menggerakkan ekonomi umat. Dia menekankan pentingnya nilai kejujuran, persaudaraan, dan kerja sama dalam membangun kemandirian ekonomi.
"Dengan gotong royong, kita bisa wujudkan ekonomi berdaulat,” kata dia.
Dia juga menilai Syarikat Islam memiliki potensi besar menjadi motor penggerak ekonomi umat.
Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap penguatan koperasi sebagai fondasi ekonomi nasional.
Dia menilai dukungan ini menjadi langkah penting memperkuat posisi umat dalam pembangunan bangsa.
"Kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat, akan mempercepat terwujudnya tatanan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan. Sinergi tersebut diharapkan menjadi modal sosial menghadapi tantangan ekonomi global," kata Hamdan Zoelva.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa
Menkop dan UKM, Ferry menjelaskan, pemerintah berkomitmen memperkuat ekonomi kerakyatan agar dapat berdiri tegak di atas kemampuan sendiri. Pemerintah tengah menyiapkan... | Halaman Lengkap [299] url asal
#koperasi #ekonomi-kerakyatan #ekonomi-umat #menteri-koperasi #ferry-juliantono
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 06/11/25 21:23
v/30374/
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan transformasi koperasisebagai instrumen utama kemandirian ekonomi umat. Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM , Ferry Juliantono saat mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Milad ke-120 Syarikat Islam bertema “Ekonomi Kuat, Ummat Berdaulat” di Jakarta, Kamis (6/11/2025).Menurut Ferry, koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi rakyat. “Koperasi harus menjadi tulang punggung kemakmuran bangsa,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, pemerintah berkomitmen memperkuat ekonomi kerakyatan agar dapat berdiri tegak di atas kemampuan sendiri. Transformasi koperasi diarahkan untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Kopdes Merah Putih Mulai Beroperasi Maret 2026, Punya Gudang dan Kendaraan Operasional
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menekan ketimpangan ekonomi antarwilayah. Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Acara milad turut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah. Hadir pula Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Mardiono, dan Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva. Kehadiran para tokoh ini menunjukkan komitmen bersama memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keumatan.
Dalam kesempatan itu, Ferry menyampaikan ajakan Presiden kepada seluruh anggota Syarikat Islam untuk berperan aktif dalam menggerakkan ekonomi umat. Ia menekankan pentingnya nilai kejujuran, persaudaraan, dan kerja sama dalam membangun kemandirian ekonomi.
“Dengan gotong royong, kita bisa wujudkan ekonomi berdaulat,” katanya. Ia juga menilai Syarikat Islam memiliki potensi besar menjadi motor penggerak ekonomi umat.
Purbaya Bakal Panggil Himbara jika Dana Kopdes Tak Kunjung Cair
Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap penguatan koperasi sebagai fondasi ekonomi nasional. Ia menilai dukungan ini menjadi langkah penting memperkuat posisi umat dalam pembangunan bangsa.
Kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat, katanya, akan mempercepat terwujudnya tatanan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan. Sinergi tersebut diharapkan menjadi modal sosial menghadapi tantangan ekonomi global.
Bank Syariah dan Visi Ekonomi Umat
Visi ekonomi umat harus terus dihidupkan agar bank syariah tidak kehilangan arah di tengah derasnya arus pasar. [1,982] url asal
#bank-syariah #indonesia #keuangan #ekonomi #perbankan #ekonomi-umat #umkm #ojk #inklusi-keuangan #dakwah
(CNBC Indonesia - Opini) 04/11/25 09:49
v/26660/
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Sudah lebih dari tiga dekade sejak bank syariah hadir di Indonesia. Dari awal yang sederhana pada tahun 1992 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, kini perbankan syariah telah tumbuh menjadi bagian penting dari sistem keuangan nasional. Bank syariah bukan sekadar lembaga keuangan dengan label religius. Ia lahir dari cita-cita besar untuk menghadirkan sistem ekonomi yang adil, beretika, dan memberdayakan.
Bank syariah hadir tidak hanya sebagai alternatif perbankan konvensional, melainkan harus mampu menjadi pilar penting dalam pengembangan ekonomi umat. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang melarang riba, gharar, dan maysir.
Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan syariah. Kehadiran bank syariah ialah untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang lebar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
Perkembangan bank syariah di Indonesia cukup signifikan. Apabila pada tahun 1992 jumlah bank syariah hanya satu, maka pada per Juni 2025 ini telah terdapat 14 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah. Jumlah aset perbankan syariah pun berkembang cukup pesat, saat ini jumlah aset bank syariah telah mencapai 942,5 triliun atau setara dengan 7,35% pangsa pasar perbankan nasional.
Pertanyaan yang mengemuka adalah dengan semakin berkembangnya industri perbankan syariah ini apakah telah berdampak dalam pengembangan ekonomi umat? Berdasarkan data yang didapat dari Statistik Perbankan Syariah Juni 2025, porsi pembiayaan terbesar di bank syariah masih pada sektor konsumsi, yaitu sebesar 344,81 triliun.
Sedangkan pembiayaan modal kerja dan investasi hanya sebesar 135,59,91 triliun dan 166,11 triliun. Jika ditelusuri lebih lanjut, pembiayaan yang diperuntukkan untuk UMKM hanya sebesar 43,13 triliun atau setara dengan 6,68% dari total pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah. Jika merujuk pada data di atas menunjukkan bahwa masih sedikit porsi pembiayaan yang dialokasikan untuk sektor UMKM terutama sektor usaha mikro dan kecil.
Padahal seharusnya bank syariah dengan visi keumatan yang diembannya dapat memberikan perhatian khusus pada sektor UMKM yang seringkali kurang mendapatkan akses pembiayaan ke bank konvensional. Melalui skema pembiayaan yang adil dan berbasis bagi hasil, bank syariah dapat membantu UMKM untuk berkembang dan memberikan dampak positif bagi ekonomi umat.
Istilah ekonomi umat sering muncul dalam pidato, seminar, dan wacana publik, tapi maknanya kadang kabur. Pada hakikatnya, ekonomi umat adalah sistem ekonomi yang bertumpu pada nilai-nilai Islam yaitu keadilan, kebersamaan, dan keberkahan. Ekonomi umat tidak memisahkan antara aspek moral dan material, antara ibadah dan muamalah. Prinsipnya sederhana yaitu ekonomi bukan hanya tentang "berapa banyak kita untung", tapi "seberapa besar manfaat kita bagi sesama".
Visi ekonomi umat menempatkan keadilan sosial dan kesejahteraan kolektif di atas kepentingan individu. Dalam konteks modern, visi ini harus diterjemahkan ke dalam sistem keuangan yang inklusif-yang tidak hanya melayani mereka yang sudah "bankable", tetapi juga mengangkat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal seperti para petani, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro.
Sayangnya, realitas belum sepenuhnya demikian. Akses keuangan syariah masih sangat terbatas. Tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan syariah di Indonesia berdasarkan survei OJK 2025 masih rendah yaitu 43,42% dan 13,41%. Angka ini memang tumbuh, tapi masih jauh dari potensi yang sesungguhnya di negeri dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.
Oleh karenanya, bank syariah memiliki peran penting pula dalam meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh layanan perbankan konvensional. Dengan berbagai produk yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga lebih banyak orang bisa menikmati layanan perbankan tanpa harus bertentangan dengan keyakinan mereka.
Ketika Bank Muamalat berdiri, semangat yang mengiringinya begitu kental dengan nilai dakwah. Para pendirinya tidak hanya berpikir soal laba, tapi ingin membuktikan bahwa sistem ekonomi Islam bisa berjalan di tengah sistem kapitalistik. Namun seiring waktu, dinamika industri keuangan membuat bank syariah terjebak dalam arus komersialisasi.
Persaingan ketat dengan bank konvensional memaksa mereka mengutamakan efisiensi dan profitabilitas. Produk yang dihasilkan pun seringkali hanya "berbeda nama" namun mirip substansi. Skema murabahah (jual beli) misalnya, mendominasi lebih dari 60 persen pembiayaan perbankan syariah, sementara akad berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah justru menurun karena dianggap berisiko tinggi dan sulit diawasi.
Akibatnya, perbankan syariah sering kehilangan roh keadilannya. Padahal, sistem bagi hasil adalah ciri khas utama yang membedakan bank syariah dengan konvensional. Sistem ini mengandung semangat risk sharing, bukan risk transfer, dan mendorong kemitraan antara pemilik modal dan pengelola usaha. Sistem ini seharusnya mendukung usaha kecil dan menengah untuk tumbuh bersama.
Kecenderungan bank syariah untuk meniru model konvensional menyebabkan ia tampak "kurang membumi". Banyak pelaku UMKM masih kesulitan mengakses pembiayaan karena prosedur yang rumit, agunan yang tinggi, dan minimnya inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan sektor mikro. Akibatnya, mereka justru lari ke lembaga keuangan nonformal-bahkan pinjaman daring yang berisiko riba dan jeratan utang.
Pertanyaan kritis yang sering muncul adalah apakah bank syariah masih berpihak kepada umat? Dalam banyak kasus, jawaban ini tidak sederhana. Di satu sisi, bank syariah memang tumbuh dan berkontribusi positif terhadap stabilitas keuangan nasional. Namun di sisi lain, sebagian besar produk dan layanannya belum sepenuhnya mengarah pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
Porsi pembiayaan UMKM di perbankan syariah masih kecil, padahal potensi sektor ini sangat besar. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 97 persen lapangan kerja di Indonesia berasal dari sektor UMKM. Mereka adalah tulang punggung ekonomi umat-namun justru kelompok yang paling sulit mendapatkan pembiayaan yang adil dan berkelanjutan.
Bank syariah semestinya hadir untuk menutup celah itu. Dengan prinsip profit and loss sharing, pembiayaan syariah bisa menjadi solusi bagi usaha kecil yang kesulitan memenuhi syarat pinjaman konvensional. Dalam konteks ini, bank syariah seharusnya tidak hanya menjadi "bank yang tidak riba", tetapi juga "bank yang membebaskan" dari ketimpangan dan keterpinggiran ekonomi.
Selain pembiayaan, fungsi sosial bank syariah juga sering terlupakan. Melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), bank syariah sebenarnya memiliki peluang besar untuk mendorong inklusi keuangan berbasis solidaritas. Salah satu hal yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional ialah aspek sosial. Bank konvensional murni hanya fokus pada aspek bisnis, sedangkan bank syariah memiliki misi sosial yang diembannya.
Bank syariah tidak hanya fokus pada kenaikan jumlah aset, jumlah keuntungan, tingkat efisiensi, dan berbagai kinerja keuangan lainnya. Tetapi harus pula menampilkan berapa banyak dana sosial yang telah disalurkan baik yang berasal dari dana ZIS maupun dana sosial.
Sayangnya, sinergi antara fungsi komersial dan sosial ini masih lemah. Zakat dan wakaf sering berjalan di luar sistem perbankan, padahal keduanya bisa menjadi modal sosial untuk membangun ekonomi produktif bagi kelompok miskin.
Mewujudkan visi ekonomi umat tidak bisa dibebankan hanya kepada bank syariah. Ia harus menjadi bagian dari ekosistem yang terintegrasi antara lembaga keuangan, pemerintah, lembaga zakat, pesantren, dan masyarakat sipil.
Bayangkan jika bank syariah bersinergi dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di tingkat lokal. BMT bisa menjadi jembatan antara masyarakat kecil dan sistem keuangan formal. Dana sosial seperti zakat dan wakaf dikelola untuk pemberdayaan, bukan sekadar konsumtif. Bank syariah menyediakan pembiayaan lanjutan bagi pelaku usaha yang sudah siap naik kelas. Inilah ekonomi bertingkat yang berkeadilan yaitu dari umat untuk umat.
Sinergi juga perlu dilakukan dengan sektor pendidikan dan pesantren. Pesantren kini telah berkembang menjadi pusat ekonomi baru melalui pesantrenpreneurship dan koperasi santri. Bank syariah bisa berperan sebagai mitra strategis dalam pendanaan, pendampingan bisnis, dan literasi keuangan syariah. Dengan begitu, ekonomi syariah tidak berhenti di ruang seminar, tapi hidup di tengah masyarakat.
Selain itu, peran digitalisasi sangat penting. Di era fintech dan ekonomi digital, bank syariah perlu tampil sebagai pemain utama yang inklusif dan adaptif. Layanan keuangan berbasis aplikasi, pembiayaan mikro digital, hingga platformcrowdfunding syariah bisa menjadi jalan baru untuk memperluas akses umat terhadap sumber modal yang halal.
Dengan pendekatan ini, bank syariah tidak lagi terjebak pada model lama yang birokratis, tetapi menjadi lembaga yang gesit, efisien, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk menjadi bank syariah benar-benar sebagai motor penggerak ekonomi umat. Pertama, Bank syariah harus berani menegaskan identitasnya bahwa bukan sekadar "bank tanpa bunga", tetapi lembaga dengan misi moral. Setiap keputusan bisnis harus mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlanjutan sosial. Prinsip maslahah (kemaslahatan umum) harus menjadi tolok ukur utama, bukan hanya aspek keuntungan semata.
Kedua, meningkatkan pembiayaan produktif untuk UMKM. Sektor UMKM adalah basis ekonomi umat. Bank syariah perlu memperbesar portofolio pembiayaan produktif terutama dengan skema mudharabah dan musyarakah. Untuk mengatasi risiko, kolaborasi dengan lembaga penjamin syariah dan teknologi credit scoring berbasis data sosial-ekonomi bisa menjadi solusi.
Ketiga, integrasi dengan dana sosial Islam. Sinergi antara zakat, wakaf, dan perbankan syariah harus diperkuat. Dana sosial bisa menjadi sumber modal bergulir bagi program pemberdayaan ekonomi. Misalkan ada produk Zakat-basedFinancing bagi pelaku usaha ultra mikro.
Keempat, inovasi digital memungkinkan bank syariah menjangkau segmen yang selama ini terpinggirkan. Layanan perbankan berbasis mobile app dan fintech syariah harus diarahkan untuk inklusi, bukan hanya efisiensi. Teknologi bisa menjadi sarana dakwah ekonomi yang paling efektif di era kini.
Kelima, melakukan literasi dan edukasi keuangan syariah yang intensif. Banyak masyarakat masih belum memahami perbedaan mendasar antara sistem syariah dan konvensional. Karena itu, edukasi publik harus diperluas, terutama di kalangan muda dan pelaku usaha kecil. Literasi yang baik akan melahirkan loyalitas dan kepercayaan yaitu dua hal yang krusial bagi keberlanjutan bank syariah.
Keenam ialah membangun ekosistem bisnis syariah yang terpadu. Bank syariah tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus menjadi bagian dari ekosistem bisnis halal mulai dari industri makanan, pariwisata, hingga energi dan teknologi. Dengan keterpaduan ini, visi ekonomi umat akan lebih mudah diwujudkan karena rantai nilai ekonominya saling menguatkan.
Pada akhirnya, visi ekonomi umat bukan hanya urusan bank, tapi urusan peradaban. Ia menuntut perubahan cara pandang terhadap harta, kerja, dan kesejahteraan. Islam mengajarkan bahwa kekayaan adalah amanah, bukan milik mutlak. Setiap transaksi ekonomi harus mengandung nilai ibadah dan keadilan.
Bank syariah bisa menjadi lokomotif menuju peradaban ekonomi baru jika berani keluar dari zona nyaman komersialisasi dan kembali ke misi awalnya yaitu membangun keadilan sosial. Dalam konteks Indonesia, peran ini sangat strategis. Ketika pemerintah mendorong kemandirian ekonomi dan pemerataan pembangunan, bank syariah dapat menjadi mitra utama untuk memastikan pertumbuhan yang inklusif dan berkeadilan.
Visi ekonomi umat menuntut keberanian moral yaitu untuk menolak praktik yang menindas, untuk berpihak pada yang lemah, dan untuk mengedepankan kemaslahatan bersama. Itulah esensi ajaran Islam yang menjadi dasar lahirnya sistem keuangan syariah.
Bank syariah lahir bukan untuk menjadi "alternatif lembaga keuangan", tetapi untuk menjadi pelopor tatanan ekonomi yang lebih manusiawi. Bank syariah tidak hanya dituntut efisien dan kompetitif, tapi juga amanah dan adil.
Visi ekonomi umat harus terus dihidupkan agar bank syariah tidak kehilangan arah di tengah derasnya arus pasar. Jika bank syariah mampu menggabungkan profesionalisme dengan nilai spiritual, efisiensi dengan empati, dan keuntungan dengan keberkahan, maka bukan tidak mungkin bank syariah akan menjadi pilar utama kebangkitan ekonomi umat di abad ini.
(miq/miq)
Umrah Mandiri, Amphuri Singgung Dana Masyarakat Lari ke Luar Negeri
Amphuri menyoroti dampak negatif dari aturan Umrah Mandiri yang kini diatur secara legal [415] url asal
#umrah-mandiri #amphuri #haji-dan-umrah #regulasi-umrah #ekonomi-umat #penipuan-umrah #ppiu #perjalanan-ibadah #arab-saudi #antara #amphuri #zaky-zakariya #jakarta #komisi-viii #ppiu #pihu #unda
(CNN Indonesia - Ekonomi) 25/10/25 10:40
v/15347/
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyoroti dampak negatif dari aturan Umrah Mandiri yang kini diatur secara legal di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amphuri Zaky Zakariya mengatakan ketentuan tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji-umrah di seluruh Indonesia, karena berpotensi menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat.
"Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino," ujar Zaky di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari Antara.
Secara konsep, kata dia, umrah mandiri dipahami sebagai perjalanan ibadah yang dilakukan jamaah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Zaky menilai legalisasi umrah mandiri membuka peluang bagi korporasi dan platform global, seperti Online Travel Agent perjalanan internasional untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU lokal.
"Jika hal ini dibiarkan, kedaulatan ekonomi umat akan tergerus. Dana masyarakat akan mengalir keluar negeri, sementara jutaan pekerja domestik kehilangan penghasilan," katanya.
Ia menjelaskan sektor umrah dan haji selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah.
Selain itu legalisasi umrah mandiri juga berpotensi menurunkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mengurangi penerimaan pajak karena nilai tambah ekonomi bergeser ke luar negeri.
Menurut Zaky, umrah mandiri tidak dapat disamakan dengan perjalanan wisata biasa karena ibadah umrah merupakan ibadah mahdhah yang membutuhkan bimbingan dan nilai spiritual.
"Jika peran lembaga keagamaan seperti pesantren, ormas Islam, dan PPIU diabaikan, maka nilai-nilai rohani yang selama ini menyertai perjalanan ibadah akan hilang. Umrah bisa berubah menjadi sekadar transaksi digital tanpa makna spiritual," ujarnya.
Zaky menilai konsep Umrah Mandiri tampak memberikan kebebasan, tapi sebenarnya mengandung risiko besar, seperti bimbingan manasik, perlindungan hukum, maupun pendampingan di Tanah Suci.
"Jika terjadi gagal berangkat, penipuan, atau musibah seperti kehilangan bagasi dan keterlambatan visa, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Di samping itu jamaah juga bisa terjerat pelanggaran aturan di Arab Saudi karena minimnya pemahaman terhadap regulasi setempat, seperti batas waktu visa (overstay), larangan berpakaian beratribut politik, atau aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Sejarah mencatat banyaknya kasus penipuan umrah dan haji, termasuk tragedi besar pada 2016 ketika lebih dari 120 ribu orang gagal berangkat. Dengan pengawasan ketat saja penipuan masih terjadi, apalagi bila praktik umrah mandiri dilegalkan," ujarnya.
Zaky mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI serta DPR RI melalui Komisi VIII agar memberikan batasan teknis yang jelas agar tidak merusak ekosistem keumatan yang telah dibangun.
Puan Sambut Baik Rencana Pembentukan Ditjen Pesantren: Tingkatkan Kualitas Santri
Puan Maharani mendukung pembentukan Ditjen Pesantren oleh Kemenag untuk meningkatkan kualitas santri dan memperkuat peran pesantren di Indonesia. [314] url asal
#puan-maharani #ditjen-pesantren #kualitas-santri #pondok-pesantren #kementerian-agama #pemberdayaan-pesantren #pendidikan-agama #ekonomi-umat #literasi-digital #hari-santri-nasional #moral-bangsa #tat
(Bisnis.Com - Terbaru) 23/10/25 10:53
v/13105/
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik rencana pemerintah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di bawah naungan Kementerian Agama. Puan mengatakan pembentukan Ditjen Pesantren berpeluang meningkatkan kualitas santri.
Puan mengatakan keputusan Presiden Prabowo menyetujui pembentukan Ditjen tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemberdayaan pesantren di era modern.
Baginya kehadiran Ditjen Pesantren akan membuka peluang lebih besar bagi penguatan peran pesantren secara kelembagaan dan strategis.
“Tidak hanya dalam bidang pendidikan agama, tetapi juga pengembangan ekonomi umat, literasi digital, hingga peningkatan kualitas para santri,” kata Puan dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/10/2025).
Pembentukan Ditjen Pesantren merupakan hadiah dari pemerintah saat perayaan Hari Santri Nasional (HSN). Menurutnya, santri dan pesantren adalah penjaga moral bangsa sekaligus penggerak kemajuan peradaban Indonesia di era modern.
“Santri bukan hanya penjaga tradisi keilmuan Islam, tetapi juga aktor penting dalam sejarah masa depan bangsa,” ujar Puan.
Dia berharap keberadaan Ditjen Pesantren juga mampu memperkuat tata kelola pendidikan pesantren dan membawa para santri menjadi pilar pemberdayaan masyarakat yang mandiri.
Dari catatan Bisnis, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembentukan Ditjen Pondok Pesantren berawal dari peristiwa yang menimpa salah satu lembaga pendidikan Islam, Pondok Pesantren Al-Qozini di Sidoarjo, beberapa waktu lalu.
Dari peristiwa itu, pemerintah menilai perlunya perhatian lebih terhadap keamanan, kualitas pendidikan, dan kesejahteraan pesantren.
“Saat ini ada sekitar 42.000 pondok pesantren di seluruh Indonesia. Presiden sangat konsen terhadap keamanan bangunan, karena banyak yang belum memenuhi prosedur keamanan teknis. Beliau memberi arahan kepada Kementerian PU untuk melakukan asesmen terhadap kondisi bangunan pesantren,” jelasnya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam penyambutan kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Prasetyo menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Pondok Pesantren juga bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan pesantren, termasuk dalam hal pembangunan infrastruktur.
Namun pemerintah akan menyeleksi setiap pondok pesantren yang memang membutuhkan kucuran dana untuk pembangunan infrastruktur. Pemerintah juga tengah memperhitungkan kesanggupan APBN dalam membiayai proyek tersebut.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56