Penerimaan pajak April 2026 tumbuh 18% meski melambat dari Maret. DJP optimis capai target APBN meski ada pelambatan akibat libur panjang. [270] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak April 2026 disebut tumbuh di atas 18% (yoy) dibandingkan dengan April 2025 berdasarkan data sampai dengan Rabu (29/4/2026). Pertumbuhannya melambat dari realisasi Maret 2026 yaitu 20,7% (yoy).
Sebagai informasi, data APBN sampai dengan 31 Maret 2026 lalu menunjukkan penerimaan pajak sudah terealisasi Rp394,8 triliun atau 16,7% dari keseluruhan target tahun ini Rp2.357,7 triliun.
"Jadi sampai 29 April kemarin itu pertumbuhan masih sangat positif di atas 18%, Januari sampai 29 April," terangnya kepada wartawan di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Bimo menyebut pihaknya masih akan harus memastikan seluruh data terkumpul sampai dengan 30 April 2026 untuk menentukan apabila fiskus telah memenuhi target setoran bulan ini. Ini bakal menentukan apabila DJP akan turut memperpanjang periode pembayaran SPT Badan, yang seharusnya berakhir hari ini, Kamis (30/4/2026).
Sejauh ini, DJP telah mendapatkan restu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk merelaksasi pelaporan SPT sampai dengan 31 Mei 2026.
Di sisi lain, Bimo membantah bahwa data sementara dari penerimaan April 2026 ini menunjukkan pelambatan. Hal itu kendati faktanya realisasi sampai 31 Maret 2026 menunjukkan pertumbuhan 20,7% (yoy). Itu pun sudah melambat dari dua bulan sebelumnya yakni masing-masing lebih dari 30% (yoy).
Menurut Bimo, DJP tetap optimistis bisa memenuhi target yang tertuang pada APBN tahun ini. Pertumbuhan pada Maret yang melandai dari Januari-Februari dinilai akibat tumpukan libur panjang seperti Idulfitri, Nyepi maupun Paskah.
"Itu enggak pernah terjadi. Ya pasti ada slowing down economic activity. Nah yang sekarang saya enggak berani berspekulasi. Tetapi tadi sudah saya sampaikan, angka sementara sampai 29 April itu di atas 18%," jelasnya.
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjanji memperbaiki tata kelola restitusi sebagai respons atas kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan sejumlah persoalan pada proses pengembalian pajak ini.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, kajian lembaga antirasuah dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan restitusi pajak dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pertama, terkait temuan KPK, DJP secara berkelanjutan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola restitusi, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya, untuk memastikan proses yang semakin terstandar, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan dinamika usaha dan masukan dari masyarakat," katanya kepada Bisnis, Selasa (21/4/2026).
Inge menjelaskan, dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan, restitusi dilakukan melalui dua mekanisme utama. Pertama, pengembalian pendahuluan, yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) tertentu seperti WP patuh, WP kriteria tertentu, dan PKP berisiko rendah dengan proses yang lebih cepat.
Kedua, restitusi melalui pemeriksaan, untuk memastikan kebenaran material atas klaim kelebihan pembayaran pajak. Mekanisme ini juga dirancang untuk menjaga keseimbangan antara percepatan layanan dan pengendalian risiko terhadap penerimaan negara.
Terkait kajian KPK mengenai lemahnya diskresi fiskus, Inge menegaskan bahwa ruang lingkup diskresi fiskus telah dibatasi melalui ketentuan peraturan, standar operasional, serta parameter berbasis data.
"Ke depan, arah kebijakan adalah meningkatkan standardisasi proses dan pemanfaatan sistem, sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih efektif dan dapat ditelusuri (traceable)," jelasnya.
DJP, kata Inge, terus melakukan berbagai langkah penguatan pengawasan, seperti penguatan fungsi quality assurance dan pengendalian internal, pengembangan risk-based audit agar pengawasan lebih terfokus pada WP dengan profil risiko tinggi, serta implementasi sistem administrasi perpajakan terintegrasi (Coretax) untuk meningkatkan transparansi dan jejak audit.
Inge memastikan ke depannya DJP akan melakukan perbaikan. Dalam jangka pendek, DJP melakukan penyempurnaan pedoman teknis dan peningkatan kapasitas SDM, khususnya dalam analisis data dan pengujian kepatuhan material.
Kemudian jangka menengah dan panjang, DJP mendorong simplifikasi prosedur restitusi, penguatan basis data untuk penentuan profil risiko, serta penajaman kebijakan pengembalian pendahuluan agar lebih tepat sasaran dan tetap menjaga integritas penerimaan negara.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK mengeluarkan laporan untuk tahun 2025 dan menemukan bahwa praktik restitusi pajak mengandung risiko korupsi yang tinggi akibat ketidakpastian norma, tingginya diskresi fiskus, lemahnya kontrol internal, serta kompleksitas prosedur administrasi.
Menurut KPK, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak, ketimpangan akuntabilitas antara wajib pajak dan petugas pajak, serta membuka ruang negosiasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan dan pengembalian pajak.
KPK menemukan celah korupsi dalam tata kelola restitusi pajak DJP, memicu risiko kebocoran dana. Pemerintah diminta memperbaiki regulasi dan pengawasan. [838] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola restitusi pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dinilai masih menyimpan celah korupsi, mulai dari tingginya diskresi fiskus hingga lemahnya pengawasan internal.
Temuan tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2025 yang menilai proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak masih rawan disalahgunakan.
"Namun dalam praktiknya mengandung risiko korupsi yang tinggi akibat ketidakkonsistenan norma, tingginya diskresi fiskus, lemahnya kontrol internal, serta kompleksitas prosedur administrasi," tulis hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, dikutip pada Selasa (22/4/2026).
KPK sebelumnya juga menangani kasus korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai fiskus anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Kasus itu bermula ketika PT BKB memberikan “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar kepada pegawai KPP Madya Banjarmasin karena dinilai berhasil mengondisikan proses restitusi pajak.
KPK menilai lemahnya tata kelola restitusi pajak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak, ketimpangan akuntabilitas antara wajib pajak dan petugas pajak, serta membuka ruang negosiasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan maupun pengembalian pajak.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan tingginya diskresi fiskus dan minimnya kepastian hukum yang dipicu oleh norma yang tidak konsisten, parameter objektif yang lemah, serta ketidakjelasan status permohonan restitusi pajak.
"Ketimpangan akuntabilitas, di mana wajib pajak dikenakan sanksi berat, sementara mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap petugas pajak sangat terbatas," lanjut temuan KPK.
Lembaga yang dibentuk pada era Presiden Megawati Soekarnoputri ini mencatat adanya kelemahan dalam proses penyaringan (screening) penerima fasilitas restitusi, sehingga pihak yang tidak memenuhi syarat berpotensi memperoleh privilese.
Selain itu, KPK juga menemukan lemahnya penegakan hukum dan administrasi, termasuk tumpang tindih regulasi, inkonsistensi terminologi, serta mekanisme evaluasi yang belum optimal terhadap keterlambatan atau kesalahan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
"Celah regulasi restitusi, yang membuka ruang subjektivitas, negosiasi, dan potensi korupsi dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan," jelas KPK.
Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar pemerintah memperbaiki tata kelola restitusi pajak dengan memperkuat kepastian hukum dan objektivitas keputusan. Upaya itu antara lain melalui kewajiban mencantumkan alasan penolakan restitusi, penambahan klausul dianggap dikabulkan bagi WP 17C/17D, serta penetapan batas waktu administratif yang lebih jelas.
KPK juga meminta agar diskresi fiskus ditekan melalui penegasan kriteria pencabutan status WP Kriteria Tertentu/PKP Berisiko Rendah serta penyelarasan klasifikasi UMKM berbasis omzet.
Selain itu, ketimpangan akuntabilitas perlu ditutup melalui mekanisme eksaminasi atas kesalahan atau kelalaian petugas pajak serta penguatan pengendalian internal.
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026)./Bisnis-Abdurachman
Lembaga antirasuah tersebut turut mendorong perbaikan mekanisme screening agar fasilitas restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi kriteria.
Usulan lainnya adalah memperkuat penegakan hukum dengan menempatkan seluruh tindak pidana pemerasan oleh petugas pajak ke dalam rezim UU Tipikor serta memperbaiki konsistensi terminologi dalam regulasi teknis perpajakan.
Temuan ini menjadi sinyal bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera memperbaiki tata kelola proses restitusi pajak. Bisnis telah menghubungi pihak DJP, tapi hingga kini belum memperoleh respons.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya tengah merencanakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait restitusi pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk memperketat pengaturan setelah nilai restitusi pajak mencapai Rp361 triliun pada 2025.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut pemerintah saat ini tengah menyusun penyempurnaan pengaturan melalui rancangan PMK (RPMK) sebagai pengganti aturan sebelumnya.
"Pengaturan ini diarahkan untuk menajamkan kriteria dan memastikan bahwa restitusi diberikan tepat sasaran, sesuai dengan peraturan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
DJP memastikan revisi tersebut bukan untuk membatasi hak wajib pajak, melainkan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas proses pemberian restitusi. Menurutnya, restitusi tetap merupakan hak wajib pajak yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inge menambahkan revisi PMK juga akan mencakup fasilitas percepatan pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Pandangan Ekonom
Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, restitusi pajak perlu dipandang sebagai hak wajib pajak yang muncul ketika terjadi kelebihan pembayaran pajak akibat perhitungan perpajakan.
"Jadi ada hak dari wajib pajak yang terkandung dalam restitusi sehingga pemerintah wajib membayar hak. Besaran restitusi itu dihitung dari sistem perpajakan yang ada, dari alur barang jika PPN, ataupun pendapatan tahunan," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/4/2026).
Dia menilai persoalan yang kerap muncul justru terkait praktik transaksi antara fiskus dan wajib pajak untuk mempercepat proses restitusi. Padahal, menurutnya, regulator telah memiliki mekanisme yang mengatur proses penghitungan hingga pembayaran restitusi.
Nailul pun mengusulkan agar proses restitusi disederhanakan guna memudahkan wajib pajak, termasuk dari sisi alur dan periode pengajuan.
"Prinsip kedua adalah transparansi dimana DJP wajib transparan terhadap proses baik ketika penghitungan hingga pembayaran restitusi. Prinsip ketiga adalah netralitas dimana kebijakan restitusi bukan untuk menambah penerimaan negara, melainkan juga ada unsur perlindungan pelaku usaha untuk mendapatkan hak-nya," jelasnya.
Selain itu, dia menekankan pentingnya menjaga konsistensi kebijakan agar tidak berubah dalam waktu singkat sehingga pelaku usaha tidak harus terus-menerus menyesuaikan sistem mereka.
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi di bidang perpajakan pada awal pekan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan di beberapa tempat itu dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan atau Wajib Pajak periode 2016-2020.
"Ini oleh Oknum/Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Anang melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga telah buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
"Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya," kata Bimo saat di kantor CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Bimo memastikan, selain menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung, ia juga menekankan akan memberikan bantuan hukum secara berimbang terhadap para fiskus pajak yang masih aktif dan dijadikan saksi dalam kasus yang tengah diselidiki Kejagung.
"Kami juga secara berimbang memberikan bantuan hukum bagi anggota-anggota kami yang masih aktif, yang mungkin juga sedang dijadikan saksi dalam kasus ini," papar Bimo.
"Jadi kami belum bisa berspekulasi, dan tentu kami akan bekerjasama dan kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara independen," tegasnya.
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Sebagaimana diketahui pada Senin (17/11/2025), Kejagung menggeledah sejumlah rumah pejabat pajak seusai kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020 masuk ke tahap penyidikan.
"Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya," kata Bimo saat di kantor CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Bimo memastikan, selain menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung, ia juga menekankan akan memberikan bantuan hukum secara berimbang terhadap para fiskus pajak yang masih aktif dan dijadikan saksi dalam kasus yang tengah diselidiki Kejagung.
"Kami juga secara berimbang memberikan bantuan hukum bagi anggota-anggota kami yang masih aktif, yang mungkin juga sedang dijadikan saksi dalam kasus ini," papar Bimo.
"Jadi kami belum bisa berspekulasi, dan tentu kami akan bekerjasama dan kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara independen," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan yang dilakukan pihaknya ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020," ujar Anang.
Anang mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan. Kendati demikian, Anang tidak merinci lebih jauh ihwal kronologi kasus tersebut.
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56