Pemerintah menurunkan harga LNG industri menjadi USD13 per MMBTU untuk menjaga daya saing industri nasional, investasi, dan lapangan kerja. [691] url asal
Jakarta: Pemerintah mengambil langkah baru untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah tantangan pasokan energi. Salah satunya dengan menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair bagi sektor industri agar biaya produksi lebih kompetitif sekaligus membantu mempertahankan lapangan kerja.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan kebutuhan gas bumi industri tetap terpenuhi dengan harga yang terjangkau.
Pemerintah siapkan skema gas industri yang lebih kompetitif
"Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri," jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada awak media di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, seperti dikutip kembali pada Rabu, 1 Juli 2026.
Pemerintah melihat pemenuhan kebutuhan gas bumi industri secara menyeluruh, tidak hanya dari satu skema pasokan. Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT.
Karena itu, penyelesaian dilakukan secara proporsional sesuai karakteristik pasokan, struktur biaya, dan kebutuhan masing-masing segmen industri.
Harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan pemerintah, yaitu USD6,5 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan USD7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar.
Sementara untuk gas pipa non-HGBT yang ada di wilayah Jawa Barat, pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata sebesar USD9,6 per MMBTU.
Sedangkan untuk pasokan gas berbasis LNG, pemerintah mencermati adanya kenaikan harga LNG sebagai dampak dari fluktuasi harga minyak mentah. Salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan dengan harga minyak mentah, sehingga ketika harga minyak mengalami kenaikan, harga perolehan LNG juga ikut terdampak.
Untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, pemerintah menyiapkan skema penurunan harga. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran USD20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi USD13 per MMBTU.
"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar USD15 sampai USD16 per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," jelas Bahlil.
Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme ini, ia menilai penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri.
Bahlil juga menjelaskan pemerintah memahami kebutuhan industri atas pasokan energi yang kompetitif. Namun di sisi lain, industri juga perlu memahami bahwa produksi gas pipa bersumber dari energi fosil yang pasti mengalami penurunan alamiah.
Dalam kondisi tersebut, LNG menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan kebutuhan gas bumi nasional agar kegiatan industri tetap berjalan.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa ke depan, pemanfaatan LNG dalam pemenuhan kebutuhan industri merupakan bagian dari upaya menjaga kontinuitas pasokan, khususnya di wilayah yang mengalami penurunan pasokan gas pipa. Namun, pemerintah juga memahami bahwa struktur harga LNG perlu ditata agar tetap mendukung daya saing industri nasional.
PGN siap jalankan kebijakan pemerintah
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN), perusahaan menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah guna memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga.
"PGN menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," jelas Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto.
Sebagai Subholding Gas Pertamina dan salah satu badan usaha penyalur dan niaga gas, PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.
"Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," ungkap Arief.
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) buka suara perihal lonjakan harga gas Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri. [382] url asal
IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) buka suara perihal lonjakan harga gas Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri.
Corporate Secretary PGN (PGAS) Fajriyah Usman mengatakan, kenaikan harga gas LNG industri dilatarbelakangi oleh kenaikan harga energi pasar global dan penurunan produksi pasokan energi domestik.
"Komponen harga gas LNG industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa karena terdapat komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian hingga proses regasifikasi LNG," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (1/7/2026).
Terhadap kenaikan harga gas LNG industri, kata Fajriyah, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kebijakan berupa penurunan harga gas LNG industri sebagai bentuk komitmen untuk menjaga daya saing industri dalam negeri yang berkelanjutan.
Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga.
"Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri," katanya.
Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah, ujar Fajriyah, PGN siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis secara keseluruhan.
"Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholder terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perseroan dengan kebijakan pemerintah," ujar dia.
Dia menuturkan, perseroan juga berkomitmen untuk menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian, masyarakat dan stakeholder terkait.
Fajriyah menambahkan, sampai dengan keterbukaan informasi ini diterbitkan, kebijakan penurunan harga gas LNG industri tidak berdampak pada operasional perseroan. Untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan perseroan, akan dilakukan kajian/analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan pemerintah.
"Perseroan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kinerja konsolidasian perusahaan secara optimal, dan perseroan akan terus memantau terkait implementasi kebijakan pemerintah ini, serta akan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut apabila terdapat informasi material yang wajib diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, Kementerian ESDM menyiapkan skema penurunan harga. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran USD20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi USD13 per MMBTU.
Pemerintah menurunkan harga LNG industri ke US$13 per MMBtu untuk mencegah PHK dan mendukung industri. Kebijakan ini diharapkan mengurangi biaya energi. [1,152] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk industri menjadi US$13 per MMBtu dari sebelumnya berada di kisaran US$20–US$23 per MMBtu. Kebijakan yang diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia itu disebut sebagai arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri nasional dan menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah tersebut diambil di tengah menurunnya pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian barat, yang memaksa pelaku industri beralih menggunakan LNG dengan biaya logistik dan regasifikasi yang lebih tinggi. Kenaikan harga energi itu sebelumnya dikhawatirkan mengganggu operasional industri padat energi seperti keramik, kaca, baja, petrokimia, pulp dan kertas, hingga tekstil.
Pemerintah memilih skema berbagi beban dalam menurunkan harga LNG. Penyesuaian dilakukan mulai dari pengurangan bagian penerimaan negara di sektor hulu, penyesuaian margin kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), hingga efisiensi biaya oleh PGN dan Pertamina di sisi hilir. Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak diumumkan pemerintah pada 29 Juni 2026.
Apa yang sebenarnya terjadi dengan harga gas industri?
Pemerintah memangkas harga LNG untuk industri menjadi US$13 per MMBtu dari sebelumnya US$20–US$23 per MMBtu. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, persoalan utama bukan berasal dari Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang tetap berada pada kisaran US$6,5–US$7 per MMBtu, melainkan meningkatnya penggunaan LNG akibat berkurangnya pasokan gas pipa.
Industri yang sebelumnya menikmati pasokan HGBT terpaksa menggunakan LNG yang dipasok dari Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Tambahan biaya pengangkutan, distribusi, dan regasifikasi membuat harga di tingkat konsumen melonjak jauh di atas harga gas pipa.
Mengapa pemerintah harus turun tangan?
Pemerintah menilai lonjakan harga gas berpotensi memukul aktivitas manufaktur dan memicu PHK. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memperkirakan sekitar 50.000 pekerja terancam kehilangan pekerjaan akibat kenaikan harga gas industri.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut sebagian besar ancaman tersebut berasal dari industri keramik. Menurutnya, ketika perusahaan tidak lagi mampu membeli gas untuk produksi, penghentian operasi menjadi konsekuensi yang pada akhirnya berdampak terhadap tenaga kerja.
Bagaimana skema penurunan harga LNG dilakukan?
Pemerintah menerapkan mekanisme pembagian beban di seluruh rantai pasok gas. Bagian penerimaan negara di sektor hulu dipangkas, KKKS diminta menyesuaikan margin, sementara PGN dan Pertamina diminta melakukan efisiensi biaya operasional di sektor hilir.
Bahlil menegaskan bahwa tidak ada satu pihak yang menanggung seluruh konsekuensi kebijakan tersebut. Pendekatan itu dipilih agar harga gas industri dapat ditekan tanpa sepenuhnya membebani anggaran negara maupun badan usaha tertentu.
Bagaimana respons pelaku industri?
Kalangan industri menyambut positif kebijakan tersebut, meskipun menekankan pentingnya kepastian pasokan gas.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menilai penurunan harga LNG dan peningkatan alokasi HGBT menjadi 50% dapat mengurangi tekanan biaya energi yang selama ini mencapai sekitar separuh biaya produksi keramik. Dengan perubahan itu, Asaki memperkirakan rata-rata biaya gas industri keramik dapat turun menjadi US$9,5–US$10 per MMBtu.
Asaki juga berharap porsi HGBT dapat kembali ditingkatkan menjadi 70%–80% sebagaimana pernah diterapkan sebelumnya untuk memperkuat daya saing industri menghadapi produk impor, terutama dari China dan India.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penurunan harga LNG memberikan ruang penghematan sekitar 35%–43% dibandingkan harga sebelumnya. Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa harga kompetitif tidak akan efektif tanpa jaminan realisasi pasokan yang memadai.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) juga menekankan pentingnya memastikan ketersediaan LNG di kawasan industri. Menurut HKI, daya saing manufaktur ditentukan oleh kombinasi harga energi yang kompetitif dan pasokan yang terjamin.
Apa kata ekonom dan pengamat energi?
Pengamat ekonomi energi Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai kebijakan pemerintah bergerak ke arah yang tepat, meskipun hasil kajiannya menunjukkan harga LNG yang paling optimal bagi industri berada pada kisaran US$11–US$12 per MMBtu.
Menurutnya, penentuan harga ideal perlu mempertimbangkan tiga aspek sekaligus, yakni keekonomian produksi gas domestik, harga LNG impor, serta kemampuan industri menyerap biaya energi.
Yayan juga menyoroti akar persoalan berupa penurunan pasokan gas pipa di Jawa Barat. Ia menilai pemerintah perlu mengatur harga LNG industri melalui instrumen seperti price cap, pool pricing, atau mekanisme pass-through yang dikelola pemerintah.
Sementara itu, praktisi migas Hadi Ismoyo berpendapat bahwa mahalnya harga gas lebih disebabkan keterbatasan infrastruktur distribusi dibandingkan ketersediaan cadangan gas nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki sumber gas yang besar, tetapi pembangunan terminal regasifikasi, jaringan transmisi, dan distribusi belum mampu mengimbangi kebutuhan industri.
Hadi menilai keputusan pemerintah menurunkan harga LNG menjadi US$13 per MMBtu cukup agresif dan kemungkinan memerlukan penyesuaian terhadap penerimaan negara maupun negosiasi dengan pelaku hulu. Meski demikian, langkah tersebut dianggap layak untuk menghindari PHK yang lebih luas.
Bagaimana respons BUMN energi?
PGN menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah dan memastikan pasokan gas bagi sektor industri tetap terjaga. Perseroan menegaskan dukungannya terhadap tata kelola harga gas nasional yang mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Perusahaan juga menyatakan komitmen menjaga pasokan gas yang andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri serta ketahanan energi nasional.
Apa implikasi kebijakan ini terhadap industri dan ekonomi?
Bagi industri padat energi, penurunan harga gas diperkirakan dapat memperbaiki margin usaha, mempertahankan utilisasi produksi, dan mengurangi risiko PHK.
Asaki bahkan menyebut kepastian pasokan energi berpotensi mendorong ekspansi industri keramik pada periode 2025–2029 dengan tambahan kapasitas sekitar 80 juta meter persegi, investasi Rp12 triliun, serta potensi penyerapan 6.000 tenaga kerja baru.
Namun demikian, keberhasilan kebijakan tetap bergantung pada kemampuan pemerintah menjamin ketersediaan pasokan gas dan menjaga keseimbangan antara kepentingan industri hilir dengan keberlanjutan investasi di sektor hulu migas.
Apa yang perlu dicermati selanjutnya?
Beberapa hal yang menjadi perhatian pelaku usaha dan pengamat adalah:
Kepastian pasokan gas pipa dan LNG, khususnya di kawasan industri Jawa Barat.
Keberlanjutan investasi sektor hulu setelah adanya penyesuaian penerimaan negara dan margin usaha.
Percepatan pembangunan infrastruktur distribusi gas, termasuk jaringan pipa dan fasilitas regasifikasi.
Evaluasi terhadap porsi HGBT bagi industri padat energi.
Implementasi kebijakan secara transparan dan konsisten di seluruh rantai pasok gas nasional.
Fakta Penting
Harga LNG industri turun dari US$20–US$23 menjadi US$13 per MMBtu.
HGBT tetap berada pada kisaran US$6,5–US$7 per MMBtu.
KSPSI memperkirakan sekitar 50.000 pekerja terancam PHK akibat lonjakan harga gas.
Asaki memperkirakan biaya gas industri keramik turun menjadi US$9,5–US$10 per MMBtu.
Industri keramik merencanakan investasi Rp12 triliun dan tambahan kapasitas 80 juta meter persegi pada 2025–2029.
Pemerintah menerapkan skema berbagi beban antara negara, KKKS, PGN, dan Pertamina untuk menekan harga LNG.
Ulasan selengkapnya dapat disimak pada artikel-artikel berikut:
Disclaimer: Tulisan ini merupakan hasil reportase dan pengolahan informasi redaksi Bisnis Indonesia dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial untuk keperluan perangkuman. Seluruh fakta, data, dan kutipan merujuk pada artikel sumber yang disebutkan di atas.
PGN mendukung kebijakan pemerintah menurunkan harga LNG industri ke US$13 per MMBtu untuk menjaga pasokan dan daya saing industri, serta menghindari PHK. [505] url asal
Bisnis.com,JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN merespons langkah pemerintah yang memutuskan menurunkan harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk industri ke level US$13 per MMBtu. Kebijakan itu diambil demi menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas bagi industri, kepastian pasokan, keberlanjutan pengelolaan gas bumi nasional. Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto menuturkan pihaknya siap menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah guna memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga. "PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," jelas Arief dalam keterangannya, Senin (29/6/2026). Dia menekankan bahwa PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM. "Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," ungkap Arief. Sebelumnya, pemerintah resmi menurunkan harga LNG untuk industri ke level US$13 per MMBtu. Hal ini dilakukan tak lepas dari kenaikan harga gas untuk industri. Kenaikan harga gas itu memunculkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penurunan harga LPG merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Apalagi, penurunan harga cukup signifikan, yakni dari US$23 menjadi US$13 per MMBtu. "Diturunkan menjadi US$13 per MMBtu. Jadi dari [sebelumnya] US$20 sampai US$23 per MMBtu, sekarang diturunkan menjadi US$13," ucap Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Senin (29/6/2026). Dia menjelaskan, saat ini harga gas yang melonjak memang menyasar LNG. Sementara, harga Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tetap berada di level US$6,5 hingga US$7 per MMBtu.
Namun, dia mengamini bahwa saat ini pasokan gas pipa untuk HGBT di wilayah Jawa bagian barat menurun. Oleh karena itu, pelaku industri bersaing menggunakan LNG. Di satu sisi, LNG harus dikirim dari Papua, Sulawesi, maupun Kalimantan. Konsekuensinya, biaya logistik dan regasifikasi membuat harga LNG di tingkat konsumen melonjak jauh di atas harga HGBT. "Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan," ucap Bahlil. Dia lantas mengungkapkan skema pembiayaan yang digunakan pemerintah untuk menurunkan LNG bagi industri. Menurut Bahlil, penurunan harga tersebut tidak sepenuhnya ditanggung oleh satu pihak. Pemerintah membagi beban penyesuaian biaya mulai dari sisi hulu hingga hilir, termasuk memangkas porsi penerimaan negara dan meminta badan usaha mengefisienkan biaya operasional. Bahlil menjelaskan, penurunan harga dilakukan melalui kontribusi seluruh pihak dalam rantai pasok gas. Dari sisi hulu, pemerintah mengurangi porsi bagi hasil yang menjadi hak negara, sementara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga diminta ikut menyesuaikan margin. Di sisi hilir, pemerintah meminta PGN dan Pertamina melakukan efisiensi biaya agar harga jual LNG kepada industri dapat ditekan. "Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah dari hulunya itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kita turunkan. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan," kata Bahlil.
PGN siap menjalankan kebijakan pemerintah menurunkan harga LNG industri menjadi US$13 per MMBTU guna menjaga pasokan gas, daya saing industri dan lapangan kerja [444] url asal
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan pemerintah yang menurunkan harga gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) untuk industri menjadi US$13 per MMBTU.
Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga seiring pelaksanaan kebijakan tersebut.
Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto, mengatakan perusahaan mendukung penuh kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang ditetapkan pemerintah karena telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
"PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," ujar Arief dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2026).
Menurut Arief, sebagai badan usaha penyalur dan niaga gas bumi, PGN siap menjalankan seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah guna memastikan pasokan energi bagi industri tetap andal dan berkelanjutan.
"Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," katanya.
Komitmen PGN tersebut menyusul kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menurunkan harga LNG non-Harga Gas Bumi Tertentu (non-HGBT) di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dari sekitar US$20,57 per MMBTU menjadi US$13 per MMBTU.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus mempertahankan lapangan kerja di tengah meningkatnya biaya energi.
"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan. Masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," ujar Bahlil.
Pemerintah menjelaskan, penurunan harga tersebut ditempuh melalui optimalisasi struktur biaya di sepanjang rantai pasok LNG, mulai dari harga gas di hulu, biaya pemrosesan LNG, hingga komponen infrastruktur dan niaga. Dengan skema tersebut, manfaat efisiensi diharapkan dapat diteruskan kepada pelanggan industri tanpa mengganggu keberlanjutan pengelolaan gas bumi nasional.
Dalam kebijakan yang sama, pemerintah juga memastikan harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat tetap berada pada rata-rata US$9,6 per MMBTU, sedangkan harga gas untuk pelanggan HGBT tidak berubah, yakni **US$6,5 per MMBTU untuk bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk bahan bakar.
Bahlil menegaskan pemerintah memandang LNG sebagai bagian penting dari strategi pemenuhan kebutuhan gas nasional, terutama di wilayah yang mengalami penurunan pasokan gas pipa. Karena itu, struktur harga LNG perlu dijaga tetap kompetitif agar industri tetap dapat beroperasi dan menjaga keberlangsungan lapangan kerja.
"Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," tegasnya.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56