Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak ada pajak baru tahun depan. Strategi untuk capai target penerimaan pajak 2026 diungkapkan dalam acara Tax Time. [598] url asal
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto memastikan tidak akan ada pajak baru pada tahun depan. Hal ini ditegaskannya dalam acara Tax Time, CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (19/11/2025).
Bahkan, dia juga mengungkapkan tidak ada kenaikan pajak. Padahal, target penerimaan pajak tahun 2026 meningkat hingga Rp Rp 2.357,7 triliun.
"Tentu dalam upaya tersebut, kami sudah disampaikan juga oleh pimpinan kami, Bapak Menteri, kita tidak akan mengeluarkan kebijakan yang merupakan materi perpajakan baru," kata Bimo dalam acara Tax Time CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Lantas, bagaimana DJP akan mengejar target penerimaan pajak?
Strategi pertama, Bimo mengungkapkan, pemerintah akan memastikan daya beli masyarakat terlebih dahulu kembali pulih supaya aktivitas ekonomi semakin cepat bergerak dan pada akhirnya mendorong setoran perpajakan.
Strategi itu dilakukan dengan berbagai langkah, mulai dari mendorong belanja negara hingga mengalokasikan dana menganggur pemerintah yang selama ini bersemayam di Bank Indonesia (BI) hingga mencapai Rp 276 triliun, terdiri dari alokasi Rp 200 triliun pada September 2025, dan tambahan Rp 76 triliun ke berbagai bank milik negara maupun daerah pada November 2025.
"Kebijakan penempatan Rp 200 triliun plus top-up Rp 76 triliun ke perbankan komersial yang sudah disalurin ke kredit produktif, ke sektor real, dampaknya mulai terlihat pada konsumsi, pada investasi, pada ekonomi growth, dan juga pada perkembangan penerimaan perpajakan sebagai sumber utama untuk penerimaan negara di APBN," kata Bimo.
"Dan kebijakan insentif perpajakan, ini akan kami bikin semakin terarah, semakin terukur, supaya bisa mendorong peningkatan kinerja sektor-sektor strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi swasta," tegasnya.
Strategi kedua, ia melanjutkan, ialah dengan memperkuat sistem administrasi perpajakan, supaya berbagai layanan perpajakan dilakukan secara digital, hingga meningkatkan kepatuhan pembayaran para wajib pajak. "Jadi cortex kita benahi terus, kita sempurnakan terus," tegas Bimo.
Ketiga adalah upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada para fiskus pajak dengan memperkuat perbaikan internal dan tidak menoleransi berbagai bentuk fraud yang dilakukan para pegawai pajak.
"Karena garda terdepan dari pelayanan perpajakan yang 44 ribu pasukan di rumah besar kami, di DJP, saya tidak akan mentoleransi sedikit pun kalau ada fraud di antara mereka. Jadi ini untuk meneguhkan bahwa masyarakat bisa put their trust on us," papar Bimo.
Keempat, upaya mendesain insentif perpajakan yang semakin terarah, supaya sektor-sektor usaha yang membutuhkan stimulus dapat betul-betul menikmati bantuan dari pemerintah dari sisi keringanan pajak, sehingga dapat menjaga iklim usahanya dan tetap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kebijakan insentif perpajakan, ini akan kami bikin semakin terarah, semakin terukur, supaya bisa mendorong peningkatan kinerja sektor-sektor strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi swasta," ujarnya.
Kelima, optimalisasi pengawasan atas pembayaran masa seiring dengan peningkatan pengawasan kepatuhan material, melalui pengujian pembayaran pajak seperti audit, hingga memperluas basis pajak dengan mencegah kebocoran pembayaran pembayaran pajak, seperti praktis penggerusan, penghindaran pajak, ataupun mengalihkan kekayaan ke luar negeri.
"Tentu kita bersinergi terus dengan rekan-rekan di Kementerian Keuangan, dengan Bea Cukai, dengan Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pengampu penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kemudian juga tentunya dengan para penegak hukum dari mulai Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, BPKP, dan juga teman-teman yang lain," tegas Bimo.
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan sejumlah strategi yang akan ia terapkan untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 2.189,3 triliun, dan 2026 sebesar Rp Rp 2.357,7 triliun .
Bimo memastikan, strategi yang akan dimanfaatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak dengan mengluarkan kebijakan perpajakan baru, seperti menaikkan tarif ataupun menyasar objek pajak baru.
"Tentu dalam upaya tersebut, kami sudah disampaikan juga oleh pimpinan kami, Bapak Menteri, kita tidak akan mengeluarkan kebijakan yang merupakan materi perpajakan baru," kata Bimo dalam acara Tax Time CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Strategi pertama, Bimo mengungkapkan, pemerintah akan memastikan daya beli masyarakat terlebih dahulu kembali pulih supaya aktivitas ekonomi semakin cepat bergerak dan pada akhirnya mendorong setoran perpajakan.
Strategi itu dilakukan dengan berbagai langkah, mulai dari mendorong belanja negara hingga mengalokasikan dana menganggur pemerintah yang selama ini bersemayam di Bank Indonesia (BI) hingga mencapai Rp 276 triliun, terdiri dari alokasi Rp 200 triliun pada September 2025, dan tambahan Rp 76 triliun ke berbagai bank milik negara maupun daerah pada November 2025.
"Kebijakan penempatan Rp 200 triliun plus top-up Rp 76 triliun ke perbankan komersial yang sudah disalurin ke kredit produktif, ke sektor real, dampaknya mulai terlihat pada konsumsi, pada investasi, pada ekonomi growth, dan juga pada perkembangan penerimaan perpajakan sebagai sumber utama untuk penerimaan negara di APBN," kata Bimo.
"Dan kebijakan insentif perpajakan, ini akan kami bikin semakin terarah, semakin terukur, supaya bisa mendorong peningkatan kinerja sektor-sektor strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi swasta," tegasnya.
Strategi kedua, ia melanjutkan, ialah dengan memperkuat sistem administrasi perpajakan, supaya berbagai layanan perpajakan dilakukan secara digital, hingga meningkatkan kepatuhan pembayaran para wajib pajak. "Jadi cortex kita benahi terus, kita sempurnakan terus," tegas Bimo.
Ketiga, ialah dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada para fiskus pajak dengan memperkuat perbaikan internal dan tidak menoleransi berbagai bentuk fraud yang dilakukan para pegawai pajak.
"Karena garda terdepan dari pelayanan perpajakan yang 44 ribu pasukan di rumah besar kami, di DJP, saya tidak akan mentoleransi sedikit pun kalau ada fraud di antara mereka. Jadi ini untuk meneguhkan bahwa masyarakat bisa put their trust on us," papar Bimo.
Keempat ialah dengan mendesain insentif perpajakan yang semakin terarah, supaya sektor-sektor usaha yang membutuhkan stimulus dapat betul-betul menikmati bantuan dari pemerintah dari sisi keringanan pajak, sehingga dapat menjaga iklim usahanya dan tetap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kebijakan insentif perpajakan, ini akan kami bikin semakin terarah, semakin terukur, supaya bisa mendorong peningkatan kinerja sektor-sektor strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi swasta," ujarnya.
Kelima ialah dengan mengoptimalkan pengawasan atas pembayaran masa seiring dengan peningkatan pengawasan kepatuhan material, melalui pengujian pembayaran pajak seperti audit, hingga memperluas basis pajak dengan mencegah kebocoran pembayaran pembayaran pajak, seperti praktis penggerusan, penghindaran pajak, ataupun mengalihkan kekayaan ke luar negeri.
"Tentu kita bersinergi terus dengan rekan-rekan di Kementerian Keuangan, dengan Bea Cukai, dengan Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pengampu penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kemudian juga tentunya dengan para penegak hukum dari mulai Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, BPKP, dan juga teman-teman yang lain," tegas Bimo.
Dengan berbagai strategi ini, Bimo meyakini meskipun target penerimaan pajak pada 2026 akan tumbuh 13,5%-14% dari outlook realisasi penerimaan pajak 2025, capaian penerimaan negara akan bisa tercapai sesuai target yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Insya Allah dengan perbaikan-perbaikan yang kami lakukan, penguatan internal kapasitas, penguatan kerjasama eksternal, penguatan kerjasama multilateral dengan para otoritas pajak dari negara-negara lain, insya Allah bisa kami capai, mudah-mudahan semuanya voluntary based, jadi enggak perlu ada penegakan-penegakan hukum yang enggak perlu lagi," papar Bimo.
Kemenkeu berencana mengintegrasikan data pajak dengan single profile untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Namun, detail progres belum jelas. [844] url asal
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berencana untuk mengintegrasikan data wajib pajak, wajib bayar serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai dengan format single profile. Langkah ini dinilai cukup efektif untuk menutup gap compliance atau celah kepatuhan yang pada akhirnya akan berdampak positif ke penerimaan negara.
Sekadar catatan, kepatuhan formal wajib pajak masih sangat rendah. Pemerintah mencatat sebanyak 15,08 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahunan alias SPT untuk tahun pajak 2024 per 24 Agustus 2025. Realisasi itu setara 76,54% dari total WP yang wajib melaporkan SPT Tahunan.
Dari total jumlah WP yang telah melapor, 13,83 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terdiri dari 12,6 juta WP karyawan dan 1,22 juta WP non karyawan. Sementara itu 1,25 juta SPT berasal dari WP badan.
Adapun single profile menjadi salah satu arah kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan negara pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025—2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung salah satu rencana strategis kementerian. "Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).
Terminal peti kemas
Namun demikian, Rosmauli enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan progres pembangunan single profile itu. Dia mengatakan, integrasi basis data pajak, bea cukai maupun kementerian/lembaga lain akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu.
Bisnis sudah mencoba menghubungi Kepala BATII Suryo Utomo untuk meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. Namun, belum ada respons sampai berita ini dimuat.
Sekadar informasi, pemerintah berencana untuk menggali potensi penerimaan negara dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP.
Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
Praktik Under Invoicing
Dalam catatan Bisnis, rencana pemerintah untuk menerapkan single profile itu sejalan dengan langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak pelaku penyelundupan dan under invoicing.
Purbaya sebelumnya pernah mensinyalkan akan melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan. Dia bahkan menyebut sedang berburu pemain besar yang berada di belakang pelaku penyelundupan dimaksud.
Sebagai informasi, under invoicing merujuk pada praktik pembuatan faktur lebih rendah atas suatu harga barang atau jasa, dari harga yang seharusnya dibayarkan.
"Yang under invoicing, yang selama ini nyelundupin, yang banyak tekstil, baja segala macam itu kan sudah ada nama-nama pemainnya. Tinggal kami pilih saja siapa yang mau diproses," terangnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya menyebut pengusutan tidak hanya dilakukan di sektor penerimaan negara dari kepabenan dan cukai. Dia juga menyebut tengah menangani kebocoran-kebocoran pada penerimaan pajak dengan memastikan kepatuhan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Mantan Deputi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu tidak menampik ada beberapa modus pelanggaran di bidang pajak, di mana fiskus bernegosiasi dengan wajib pajak untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak.
Namun demikian, Purbaya masih enggan memerinci lebih lanjut berapa potensi pengembalian keuangan negara yang bisa didapatkan dari upaya-upaya penindakan tersebut. "Belum tahu, masih kita hitung," ujarnya singkat.
Adapun pada acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran pekan lalu, Purbaya menceritakan bakal memberikan penghargaan kepada pegawai pajak dan bea cukai apabila bisa merealisasikan target penerimaan negara. Sebaliknya, apabila tidak tercapai maka akan diberikan hukuman.
Menkeu lulusan ITB dan Purdue University, Amerika Serikat (AS) itu menegaskan bakal menindak praktik penyelundupan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ditemukan. "Yang suka main selundup, saya tangkap. Sebentar lagi ada penangkapan besar-besaran. Saya memburu di belakangnya siapa? Di belakang saya Presiden kan? Paling tinggi kan? Paling tinggi di sini. Pasti beres," terangnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta.
Belum Jelas Arah Kebijakan
Sementara itu, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga ide pembangunan single profile ini berbeda dengan single identity yang pernah diusung Kemenkeu beberapa tahun lalu.
Adapun, single identity number (SIN) membantu otoritas pajak memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. Caranya dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak, yang dinilai akan mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.
"Dahulu itu single identity, ada kemungkinan berbeda dengan konsep single profile," terang Fajry kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).
Fajry menyayangkan bahwa integrasi basis data single profile ini belum menjadi kebijakan konkret seperti integrasi nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia menilai harusnya integrasi basis data antarunit di Kemenkeu sudah lebih cepat dibandingkan dengan NIK dan NPWP, lantaran NIK berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan NPWP di bawah Kemenkeu.
"Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan, tetapi 'single profile' antar dua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan," terang Fajry.
Ditjen Pajak mendukung pembangunan "single profile" untuk integrasi data pajak dan bea cukai, bagian dari strategi Kemenkeu 2025-2029 untuk meningkatkan penerimaan negara. [454] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal mendukung rencana pembangunan single profile guna mengintegrasikan data wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
Untuk diketahui, rencana pembangunan single profile itu menjadi salah satu arah kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan negara pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025—2029. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025 yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Oktober 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung salah satu rencana strategis kementerian.
"Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).
Namun demikian, Rosmauli enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan progres pembangunan single profile itu. Dia mengatakan, integrasi basis data pajak, bea cukai maupun kementerian/lembaga lain akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu.
Bisnis sudah mencoba menghubungi Kepala BATII Suryo Utomo untuk meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini dimuat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana untuk menggali potensi penerimaan negara dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP.
Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
Apakah Single Profile sama dengan Single Identity Number?
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga ide pembangunan single profile ini berbeda dengan single identity yang pernah diusung Kemenkeu beberapa tahun lalu.
Adapun, single identity number (SIN) membantu otoritas pajak memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. Caranya dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak, yang dinilai akan mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.
"Dahulu itu single identity, ada kemungkinan berbeda dengan konsep single profile," terang Fajry kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).
Fajry menyayangkan bahwa integrasi basis data single profile ini belum menjadi kebijakan konkret seperti integrasi nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia menilai harusnya integrasi basis data antarunit di Kemenkeu sudah lebih cepat dibandingkan dengan NIK dan NPWP, lantaran NIK berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan NPWP di bawah Kemenkeu.
"Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan, tetapi 'single profile' antar dua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan," terang Fajry.
Jakarta, CNBC Indonesia - Rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio yang selama ini stagnan di kisaran 10% akan ditingkatkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai 2025 sampai dengan 2029.
Selama periode lima tahun terakhir, atau sebelum ia menjabat sebagai menteri keuangan, tax ratio Indonesia kerap hanya bergerak di kisaran 10%. Pada 2020 misalnya hanya 8,17%, 2021 sebesar 9,11%, 2022 naik menjadi 10,41%, 2023 kembali turun ke level 10,31%, dan pada 2024 menjadi 10,08%.
Purbaya menganggap, lemah dan menurunnya tax ratio selama ini lebih disebabkan aktivitas ekonomi Indonesia yang tak kunjung membaik, akibatnya mempengaruhi kemampuan membayar para wajib pajak, bahkan sampai kuartal III-2025.
"Tax rasio kan turun karena ekonominya melambat triwulan ketiga ya, private sectornya ya," kata Purbaya di kawasan Universitas Airlangga, Surabaya, dikutip Selasa (11/11/2025).
Oleh sebab itu, untuk mendorong peningkatan tax ratio, ia menekankan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ialah untuk mempercepat pergerakan ekonomi melalui pemberian berbagai paket sitmulus ekonomi, seperti yang diberikan pada akhir tahun atau kuartal IV-2025.
Ia pun percaya diri, ekonomi Indonesia pada akhir 2025 itu bisa tumbuh di kisaran 5,67% dan terus naik cepat hingga mampu ke level yang dicita-citakan Presiden Prabowo Subianto sebesar 8% pada 2029. Pertumbuhan cepat itu kata Purbaya otomatis akan ikut mengerek tax ratio.
"Uang kita gelontorkan ke sistem sepertinya real sektor juga bergerak lebih cepat, harusnya sih akan sedikit membaik (tax ratio), yang jelas enggak akan turun," ucap Purbaya.
"Tapi dengan perbaikan ini tahun depan, 2026 pengumpulan tax akan lebih bagus dari sekarang," tegasnya.
Dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang Purbaya tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. telah digariskan target tax ratio akan meningkat hingga 2029.
Pada 2025, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB ia targetkan akan bisa mencapai 10,24%. Lalu pada 2026 menjadi di kisaran 10,08% sampai dengan 11,34%. Pada 2027 menjadi 10,29%-12,41%, 2028 ke level 10,75%-13,67%, dan pada 2029 menjadi 11,52%-15%.
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan strategi spesifik yang akan dilakukan pada sisa tahun ini untuk mencegah potensi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak dari target 2025.
Sebagaimana diketahui, penerimaan pajak berpotensi hanya terkumpul Rp 2.076,9 triliun sampai akhir tahun nanti, sedangkan target tahun ini sebetulnya senilai Rp 2.189,3 triliun.
Di sisi lain, pada kuartal IV-2025 atau sisa tiga bulan tahun ini masih ada target setoran pajak yang mesti dikumpulkan senilai Rp 781,6 triliun, mempertimbangkan penerimaan per September 2025 atau selama 9 bulan tahun ini baru sebesar Rp 1.295,3 triliun.
"Upayanya kita sudah mulai micro management untuk collection," kata Bimo saat ditemui di kawasan Kantor Pusat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Bimo menjelaskan, strategi untuk spesifik untuk mencegah potensi shortfall itu ialah dengan membidik kepatuhan para wajib pajak besar untuk mencegah mereka melakukan kurang bayar.
"Jadi kita pantau betul semua wajib pajak, kita list dari semua kanwil, potensi yang paling besar siapa, kemudian kira-kira kepatuhannya seperti apa. Kemudian gap kepatuhannya kita endorse untuk bisa jadi optimum, itu aja sih," tegas Bimo.