Bisnis.com, JAKARTA – Potensi besar hilirisasi mineral kritis perlu dibarengi dengan ketegasan regulasi, konsistensi kebijakan dan peta jalan dekarbonisasi agar Indonesia punya taring dalam rantai pasok global.
Mineral kritis kini menjadi “minyak baru” dalam peta geopolitik abad ke-21. Komoditas seperti nikel, kobalt, tembaga, lithium, dan logam tanah jarang muncul sebagai komponen penting bagi sejumlah sektor industri.
Senior Energy Economist di Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) Han Phoumin, menilai bahwa Indonesia berpotensi mengubah kekayaan sumber daya menjadi kemakmuran berkelanjutan. Menurut, Phoumin Indonesia berada tepat di pusat transformasi ini.
Berdasarkan U.S. Geological Survey, Indonesia memiliki cadangan nikel sekitar 55 juta ton, atau sekitar 42% dari cadangan global, menjadikannya yang terbesar di dunia. Indonesia juga termasuk dalam 10 besar produsen tembaga dan bauksit.
Untuk keluar dari posisi sekadar pemasok bahan mentah, Indonesia saat ini telah menerapkan kebijakan hilirisasi. Pemerintah melarang ekspor bijih mentah, membangun lebih dari 30 smelter, dan berhasil menarik investasi asing langsung senilai lebih dari US$30 miliar sepanjang 2019–2023.
“Kawasan industri seperti Morowali dan Weda Bay menjadi simbol ambisi Indonesia membangun ekosistem manufaktur baterai lengkap, dari tambang hingga perakitan kendaraan listrik,” ucap Phoumin dikutip di laman ERIA, Senin (10/11/2025).
Hanya saja, bicara hilirisasi mineral kritis, tampaknya pemerintah berupaya melakukan koreksi terhadap laju ekspansi berlebihan smelter yang tidak sesuai kebutuhan pasar.
Melalui Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), pemerintah resmi melakukan pembatasan investasi smelter nikel melalui Izin Usaha Industri (IUI) di sektor nikel.
Pemerintah menilai peluang rebound harga nikel tidak saja soal jumlah produksi olahan nikel. Pembatasan izin smelter ditujukan kepada perusahaan-perusahaan pengolahan nikel baru (smelter) yang memproduksi produk antara nikel, baik yang mengadopsi metode pemurnian pirometalurgi (teknologi RKEF) maupun hidrometalurgi (teknologi HPAL).
Jumlah smelter nikel yang sudah berdiri sebanyak 54 smelter berperan dalam oversupply produksi nikel olahan di pasar ekspor. Sementara itu terdapat 38 smelter yang sedang dalam tahap konstruksi dan 45 smelter dalam perencanaan.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan bahwa keputusan moratorium izin smelter nikel baru perlu disertai dengan moratorium izin tambang nikel.
“Jumlah Rencana Keuangan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang tahun ini disetujui oleh Kementerian ESDM sudah sebanyak 292 izin, dengan total IUPK seluas 866.292 Ha. Dengan luasan konsesi yang begitu besar dan izin tambang yang terus bertambah, meski izin smelter baru di moratorium namun tanpa kontrol di sektor hulu hanya akan memindahkan tekanan dari industri pengolahan ke kawasan tambang — memperparah kerusakan ekologis dan konflik sosial,” ujar Bhima dalam keterangan tertulis.
Celios dan CREA menyusun laporan bersama yang mencatat total kerugian pendapatan petani dan nelayan di wilayah nikel sebesar US$234,84 juta (Rp3,64 triliun) dalam 13 tahun ke depan, dan potensi lebih dari 3.800 kematian dini pada tahun 2025 dan hampir 5.000 kasus pada 2030.
Peneliti Celios, Attina Rizqiana menambahkan bahwa pembatasan terhadap izin smelter nikel, harus ditindaklanjuti dengan pembatasan pada IUPK perusahaan, yang notabene memiliki izin pertambangan, konsesi maupun pengolahan nikel.
“Tidak luput, langkah tegas juga harus diambil terkait perusahaan yang masih dalam tahap rencana pembangunan fasilitas, juga terkait batas waktu pembatasan.” ujar Kiki.
Posisi BUMN
Sementara itu, penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai menjadi kunci dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan menghadapi tantangan hilirisasi mineral kritis di tengah potensi pasokan berlebih (oversupply) global.
Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), mengusulkan perlunya evaluasi sistem pengusahaan mineral, khususnya melalui pemberian peran yang lebih sentral kepada BUMN sebagai pemegang izin.
"Menurut kami, tidak semuanya harus izin usaha. Apakah boleh dengan kontrak? Boleh. Caranya, berikan dulu izin kepada BUMN. BUMN yang akan berkontrak," ujarnya, dalam Bisnis Indonesia Forum Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Mineral Nasional, Kamis (6/11/2025).
Dalam sistem yang berlaku saat ini, Bhaktiar mengidentifikasi ada pelaku utama dalam sektor pertambangan, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), investor, dan kontraktor. Dalam skema ini, menurutnya pemegang IUP kerap hanya menjadi pihak yang pasif, sementara modal berasal dari investor dan pekerjaan operasional ditangani kontraktor.
"Kalau pemegang IUP itu bisa diambil oleh BUMN atau oleh negara, berapa persen peningkatan negara?" tanyanya.
Ia menekankan bahwa model kontrak tidak harus seragam untuk semua lokasi. Pemerintah dapat memilih skema yang paling menguntungkan, seperti rezim fiskal di sektor hulu minyak dan gas bumi, Production Sharing Contract (PSC), royalti, atau bagi hasil, disesuaikan dengan tingkat risiko dan kesulitan di setiap lokasi tambang.
"Dengan fleksibilitas ini, ngapain negara memberikan IUP kepada pelaku usaha? Jika diberikan ke swasta, negara hanya dapat 15–17 persen dari PNBP dan pajak. Wajar kalau penerimaannya sangat kecil," jelasnya.
Bhaktiar menegaskan bahwa penguatan peran BUMN selaras dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Oleh karena itu, sebenarnya pemerintah lah, karena ini komoditas yang dikuasai oleh negara, BUMN yang diberikan peran. Berikan kepada BUMN, BUMN yang berkontrak dengan berbagai macam pelaku usaha," paparnya.
Dalam konteks hilirisasi mineral kritis, model pengusahaan yang dipimpin BUMN ini dapat memberikan keuntungan strategis. Negara, melalui BUMN, memiliki kendali yang lebih kuat atas pasokan bahan baku mineral, memastikan ketersediaan untuk industri hilir dalam negeri dan mencegah "banjir" ekspor bahan mentah yang memicu oversupply di pasar global.
Adapun, MIND ID, Holding Industri Pertambangan, memainkan peran sebagai ujung tombak nasional dalam mewujudkan upaya hilirisasi mineral kritis. Fokus strategis MIND ID Group adalah pada pengembangan nikel secara terintegrasi guna mengamankan pasokan dan nilai tambah mineral kritis.
Melalui anggota holding, MIND ID memimpin sejumlah proyek raksasa yang bergerak dari pengolahan bijih hingga komponen baterai canggih. PT Vale Indonesia Tbk (Vale) tengah mengakselerasi tiga proyek Indonesia Growth Project (IGP).
Tidak hanya itu, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) secara agresif membangun ekosistem EV battery nasional. Proyek ini mencakup lima titik strategis di Halmahera Timur (Haltim) yang berfokus pada pemurnian nikel, dan satu proyek hilir kunci di Karawang, Jawa Barat, yang akan memproduksi material katoda untuk baterai kendaraan listrik.
Adapun Badan Energi Internasional (IEA) juga mendorong upaya hilirisasi mineral kritis ketimbang sekadar mengeruk dan menjualnya. Direktur Eksekutif IEA Fatih Birol menuturkan, mineral kritis tidak hanya dibutuhkan untuk teknologi energi seperti kendaraan listrik, panel surya, atau turbin angin.
Mineral ini juga digunakan dalam industri manufaktur, pembuatan chip, pertahanan, drone, dan berbagai sektor lainnya. “Beberapa orang meyakini mineral kritis hanya digunakan untuk teknologi energi, tetapi itu tidak sepenuhnya benar. Mineral ini juga digunakan dalam industri manufaktur, pembuatan chip, pertahanan, drone, dan berbagai sektor lainnya,” ujar Birol di Singapore International Energy Week (SIEW).
Dia memandang pengolahan dan pemurnian mineral kritis global saat ini masih terkonsentrasi pada sejumlah kecil negara, dengan satu negara di Asia memegang peran dominan. Kondisi ini menempatkan sebagian besar negara penghasil mineral mentah dalam posisi pasif dalam rantai nilai global.
Oleh karena itu, lanjut Birol, Indonesia dan negara penghasil mineral lainnya dinilai perlu mengembangkan kapasitas pengolahan dan pemurnian. “Negara-negara yang memiliki nikel, logam tanah jarang, kobalt, atau mineral kritis lainnya sebaiknya tidak hanya menambangnya, tetapi yang lebih penting adalah mengolah dan memurnikannya,” jelas dia.