Bisnis.com, JAKARTA —Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memberikan notasi khusus kepada lebih dari 300 saham yang belum memenuhi memenuhi ketentuan anyar free float minimum 15%.
Berdasarkan data BEI per 31 Desember 2025 yang diolah Bisnis, terdapat 312 saham yang jumlah saham publik atau free float-nya masih di bawah 15%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 263 saham sudah memenuhi ketentuan free float sebelumnya, yaitu minimal 7,5%.
Lebih terperinci, ada 27 emiten dengan free float hampir 15% atau sudah di atas 14% per 31 Desember 2025. Empat di antaranya ialah saham PT Delta Giri Wacana Tbk. (DGWG), PT Esta Indonesia Tbk. (NEST), PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk. (OBAT), dan PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA) dengan free float 14,9%.
Berikutnya, saham PT Temas Tbk. (TMAS) dengan free float 14,8%, serta PT Mayora Indah Tbk. (MYOR), PT Jayamas Medica Industri Tbk. (OMED), PT Puri Global Sukses Tbk. (PURI), dan PT Victoria Care Indonesia Tbk. (VICI) dengan free float 14,7%.
Dalam daftar tersebut juga terdapat emiten big caps, seperti PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dengan free float 12,3%, PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) 14%, dan PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) dengan free float 10,7%.
Selain itu, ada sejumlah nama perusahaan pelat merah dan anak usahanya di bawah Danantara, yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) dengan free float 9%, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) 14%, dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk. (KAEF) dengan free float 10,2%.
Otoritas pasar modal berencana memberikan notasi khusus kepada emiten-emiten yang belum mampu memenuhi ketentuan anyar free float minimum 15%. Hal itu disampaikan oleh Pjs. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Frederica menerangkan bahwa penerapan notasi khusus terhadap emiten dengan free float kurang dari 15%, ditujukan membantu investor memilih saham.
“Juga akan ada suatu hal yang baru, yaitu akan diberikan notasi khusus terhadap emiten-emiten yang memang belum memenuhi free float 15% ini,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki, di BEI, Jumat (20/2/2026).
Kebijakan ini, tidak akan diterapkan melalui pembuatan papan khusus, tetapi hanya memberikan penanda terhadap saham-saham terkait. Fungsinya, membantu investor memilih saham yang telah maupun belum memenuhi ketentuan baru free float tersebut.
Hanya saja, Kiki tidak menerangkan kapan penerapan notasi khusus akan dijalankan. Namun, upaya mengerek free float menjadi 15% tengah dalam tahap diskusi internal BEI dan akan diajukan kepada OJK setelahnya.
“Jadi ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan. Jadi mereka lebih memiliki informasi saham-saham mana yang sudah free float-nya 15% lebih atau belum,” katanya.
Bagi emiten, Friderica menjabarkan sejumlah opsi strategis yang dapat ditempuh untuk bisa menaikkan free float. Langkah tersebut dapat dilakukan lewat aksi korporasi berupa rights issue, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), non-HMETD, Employee Stock Ownership Plan (ESOP) dan Management Stock Option Plan (MSOP).
"Kemudian bagi pemegang saham existing atau perusahaan tercatat juga bisa mendukung peningkatan free float melalui tindakan berupa penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi oleh pemegang saham, dan konversi dari pemilikan dalam bentuk script ke scriptless atau nanti dematerialisasi," ujar Kiki.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan saat ini terdapat 267 perusahaan tercatat yang sudah memenuhi free float 7,5%. Namun, 267 emiten ini masih belum memenuhi free float 15%.
“Potensi tambahan market cap dari 267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp187 triliun,” ujar Nyoman, Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan kenaikan batas minimal free float 15% akan dilakukan secara bertahap.
Hasan menjelaskan tahapan untuk meningkatkan free float menjadi 15% ini akan membutuhkan waktu setidaknya 3 tahun. Dia menuturkan, di tahun pertama, akan ada kelompok emiten yang ditargetkan meningkatkan free float menjadi 10%.
Nantinya, secara bertahap free float tersebut akan terus ditingkatkan sampai 15%. Target penyampaian atau penerbitan dari aturan free float ini adalah Maret 2026, bahkan bisa lebih cepat.
“Mudah-mudahan bisa melakukan atau menerbitkan peraturan itu bahkan lebih cepat,” tutur Hasan beberapa waktu lalu.
Merancang Exit Policy
Hasan mengatakan bahwa OJK dan BEI telah menyediakan exit policy bagi emiten-emiten yang belum mampu memenuhi ketentuan free float.
Hasan menjelaskan, seperti dalam ketentuan lama ketika emiten tak bisa memenuhi free float 7,5% sahamnya akan disuspensi, dan ketika tidak ada perubahan akan dilakukan delisting atau penghapusan dari lantai bursa.
"Atau kita memberikan ruang untuk emiten tertentu yang sudah berupaya tapi kemudian memang kondisinya belum memungkinkan untuk mengajukan proposal perpanjangan waktu dalam rangka mereka mencari kembali potensi penyerapan di pasar dan sebagainya. Jadi nanti case by case akan kita lakukan," ujarnya di Kantor BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
OJK berharap emiten-emiten dengan market cap jumbo yang belum memiliki free float 15% dapat memenuhi ketentuan tersebut di tahap awal.
Terpisah, (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa prioritas pertama exit policy bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15% adalah pendampingan. BEI telah menyediakan hotdesk untuk bisa dimanfaatkan emiten.
"Silakan berdiskusi dengan tim dari bursa bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk pemenuhannya. Itu tentu upaya pertama yang kita lakukan. Kalau memang masih tidak bisa, tentu exit strategy berikutnya adalah tahapan-tahapan berikutnya, sampai dengan proses delisting," ujar Jeffrey.
Dia menjelaskan pendampingan tersebut paralel sudah berjalan di mana BEI sudah bertemu dengan puluhan emiten termasuk Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).
"Nanti silakan asosiasi atau masing-masing perusahaan tercatat yang mendiskusikan itu. Tergantung dari kesiapan masing-masing. Kita siap untuk memberikan support," tandasnya.
Daftar Emiten dengan Free Float Nyaris 15%
(per 31 Desember 2025)
Nama Emiten
Kode Saham
% Free Float
PT Delta Giri Wacana Tbk
DGWG
14,9%
PT Esta Indonesia Tbk
NEST
14,9%
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk
OBAT
14,9%
PT Surya Citra Media Tbk
SCMA
14,9%
PT Temas Tbk
TMAS
14,8%
PT Mayora Indah Tbk
MYOR
14,7%
PT Jayamas Medica Industri Tbk
OMED
14,7%
PT Puri Global Sukses Tbk
PURI
14,7%
PT Victoria Care Indonesia Tbk
VICI
14,7%
PT Pelat Timah Nusantara Tbk
NIKL
14,6%
PT Maja Agung Latexindo Tbk
SURI
14,6%
PT Arthavest Tbk
ARTA
14,5%
PT Asuransi Bintang Tbk
ASBI
14,5%
PT Menteng Heritage Realty Tbk
HRME
14,5%
PT Midi Utama Indonesia Tbk
MIDI
14,5%
PT Damai Sejahtera Abadi Tbk
UFOE
14,5%
PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Tbk
ULTJ
14,5%
PT Remala Abadi Tbk
DATA
14,4%
PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk
RELI
14,4%
PT Hotel Sahid Jaya International Tbk
SHID
14,4%
PT Avia Avian Tbk
AVIA
14,3%
PT Mastersystem Infotama Tbk
MSTI
14,3%
PT Panca Anugrah Wisesa Tbk
MGLV
14,1%
PT Soechi Lines Tbk
SOCI
14,1%
PT Unilever Indonesia Tbk
UNVR
14,1%
PT Dayamitra Telekomunikasi
MTEL
14%
PT Bank OCBC Nisp Tbk
NISP
14,0%
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
OJK menaikkan batas minimal free float saham di BEI menjadi 15% untuk memenuhi standar MSCI, mempengaruhi 327 emiten dengan kapitalisasi pasar Rp203 triliun. [270] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengestimasi nilai kapitalisasi pasar yang harus diserap pasar akibat kenaikan free float menjadi 15% mencapai Rp203 triliun dan terdampak terhadap 327 emiten existing di BEI.
Rencana revisi aturan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15% dipastikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (29/1/2026).
Perubahan itu merupakan respons regulator terhadap masukan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap kebijakan free float saham Indonesia.
“SRO akan menerbitkan aturan free float 15% dalam waktu dekat dan transparansi yang baik,” tegasnya.
Mahendra menambahkan free float 15% itu akan berlaku bagi emiten baru maupun perusahaan yang sudah berstatus perusahaan terbuka atau emiten existing.
Sebelumnya, OJK telah melakukan simulasi dan dampak perubahan persyaratan free float. Merujuk data paparan OJK dalam rapat Komisi XI DPR pada Desember 2025, apabila aturan free float diubah menjadi 15%, nilai market cap yang harus diserap pasar mencapai Rp203 triliun.
“Jumlah perusahaan tercatat yang terdampak atau harus menaikkan free float mencapai 327 perusahaan,” tulis dokumen tersebut.
Adapun, rata-rata persentase free float dari masing-masing perusahaan tercatat setelah memenuhi aturan free float 15% naik menjadi saat ini 23,34% menjadi 30,22%.
Bos OJK itu menambahkan bahwa emiten yang tidak dapat memenuhi aturan free float 15% itu, BEI dan OJK akan diberikan exit policy melalui pengawasan yang baik.
Langkah signifikan yang ditempuh regulator pasar modal itu dilakukan sejalan dengan pandangan bahwa MSCI tetap ingin memasukkan saham-saham Indonesia ke dalam indeks global. Hal tersebut dinilai menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat layak investasi (investable) bagi investor internasional.
OJK menaikkan batas minimal free float saham di BEI menjadi 15% untuk memenuhi standar MSCI, mempengaruhi 327 emiten dengan kapitalisasi pasar Rp203 triliun. [270] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengestimasi nilai kapitalisasi pasar yang harus diserap pasar akibat kenaikan free float menjadi 15% mencapai Rp203 triliun dan terdampak terhadap 327 emiten existing di BEI.
Rencana revisi aturan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15% dipastikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (29/1/2026).
Perubahan itu merupakan respons regulator terhadap masukan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap kebijakan free float saham Indonesia.
“SRO akan menerbitkan aturan free float 15% dalam waktu dekat dan transparansi yang baik,” tegasnya.
Mahendra menambahkan free float 15% itu akan berlaku bagi emiten baru maupun perusahaan yang sudah berstatus perusahaan terbuka atau emiten existing.
Sebelumnya, OJK telah melakukan simulasi dan dampak perubahan persyaratan free float. Merujuk data paparan OJK dalam rapat Komisi XI DPR pada Desember 2025, apabila aturan free float diubah menjadi 15%, nilai market cap yang harus diserap pasar mencapai Rp203 triliun.
“Jumlah perusahaan tercatat yang terdampak atau harus menaikkan free float mencapai 327 perusahaan,” tulis dokumen tersebut.
Adapun, rata-rata persentase free float dari masing-masing perusahaan tercatat setelah memenuhi aturan free float 15% naik menjadi saat ini 23,34% menjadi 30,22%.
Bos OJK itu menambahkan bahwa emiten yang tidak dapat memenuhi aturan free float 15% itu, BEI dan OJK akan diberikan exit policy melalui pengawasan yang baik.
Langkah signifikan yang ditempuh regulator pasar modal itu dilakukan sejalan dengan pandangan bahwa MSCI tetap ingin memasukkan saham-saham Indonesia ke dalam indeks global. Hal tersebut dinilai menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat layak investasi (investable) bagi investor internasional.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56