#30 tag 24jam
IHSG Diramal Lanjut Turun, Analis Rekomendasi Saham DSSA, PGEO, RAJA
IHSG masih rawan terkoreksi lebih dalam setelah anjlok ke 5.643, dengan analis memperkirakan potensi pengujian area support 5.472–5.540. [546] url asal
Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG masih rawan terkoreksi pada perdagangan saham hari ini setelah anjlok 3% ke level 5.643.
Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan pergerakan IHSG masih berada dalam tekanan jual. Menurutnya, koreksi indeks telah melampaui target yang sebelumnya diperkirakan.
Dalam skenario terbaik (best case), posisi IHSG saat ini masih berada pada fase wave (b) dari wave [iv] dalam skenario hitam. Ia menilai IHSG masih berpotensi melanjutkan koreksi untuk menguji area 5.472–5.540.
Sementara itu, MNC Sekuritas memperkirakan level support IHSG berada di kisaran 5.486–5.317, sedangkan area resistance diproyeksikan berada pada rentang 6.007–6.286.
“Cermati skenario merah dimana IHSG saat ini sedang membentuk bagian awal dari wave [v] dari wave 3,” tulis Herditya dalam risetnya, Rabu (1/7).
Support merupakan area harga saham tertentu yang diyakini sebagai titik terendah pada satu waktu. Saat menyentuh support, harga umumnya akan kembali naik karena daya beli saham naik.
Sedangkan resistance merupakan tingkat harga saham tertentu yang dinilai sebagai titik tertinggi. Setelah saham menyentuh level ini, biasanya akan ada aksi jual cukup besar hingga laju kenaikan harga tertahan.
MNC Sekuritas merekomendasikan buy on weakness sejumlah saham. Misalnya PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) akumulasi beli di rentang Rp 600–Rp 720 dengan target harga di Rp 910–Rp 1.140, sementara level stoploss di bawah Rp 560.
Kemudian PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) direkomendasikan buy on weakness pada area Rp 3.250–Rp 3.460 dengan target harga di Rp 4.340–Rp 4.750, serta stoploss di bawah Rp 2.950.
Di samping itu Phintraco Sekuritas menilai secara teknikal histogram positif MACD terus mengecil dan berpotensi membentuk death cross. Sementara itu, Stochastic RSI berada di area pivot dan masih bergerak ke bawah. Dengan kondisi tersebut, IHSG diperkirakan berpotensi menguji level 5.500.
Di sisi lain, berdasarkan konsensus, inflasi Indonesia pada Juni 2026 diperkirakan meningkat menjadi 0,29% secara bulanan (MoM) dan 3,2% secara tahunan (YoY) dari 0,28% MoM dan 3,08% YoY pada Mei 2026.
Kenaikan inflasi diperkirakan sejalan dengan naiknya harga BBM Pertamax yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026. Sementara itu, inflasi inti diperkirakan naik menjadi 2,6% YoY dari 2,59% YoY pada Mei 2026. Adapun surplus neraca perdagangan Indonesia pada Mei 2026 diperkirakan mencapai US$1,1 miliar.
“Meningkat dari US$0.09 miliar di April 2026, dengan pertumbuhan ekspor diperkirakan sebesar 4% YoY dan impor sebesar 18% YoY,” tulis Phintraco.
Adapun pemerintah tengah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 26,34 triliun yang akan diluncurkan pada semester II 2026. Stimulus tersebut mencakup potongan tarif kereta api dan kapal laut Pelni sebesar 30% selama periode libur sekolah serta libur Natal dan Tahun Baru, serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan untuk transportasi penyeberangan.
Selain itu, pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan kepada 33,24 juta penerima manfaat selama periode Juli hingga September 2026. Pemerintah juga berencana meluncurkan program magang nasional.
“Stimulus juga diberikan melalui fasilitas bea masuk 0% atas impor LPG bagi industri petrokimia dan impor bahan baku plastik, serta tarif khusus PPh final sebesar 1.5% bagi para penulis,” tulis Phintraco.
Phintraco Sekuritas merekomendasikan saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI), PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY), PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), dan PT Remala Abadi Tbk (DATA).
Otak-atik Bisnis Asuransi dan Reasuransi BUMN: Penguatan atau Pengulangan Risiko
Pemerintah tengah menyiapkan salah satu restrukturisasi terbesar dalam sejarah industri perasuransian nasional. Setelah menyelamatkan perusahaan asuransi bermasalah, kini konsolidasi dimulai. [2,412] url asal
#asuransi #update-me #reasuransi
(Katadata - In-Depth & Opini) 01/07/26 07:30
v/264548/
Pemerintah tengah menyiapkan salah satu restrukturisasi terbesar dalam sejarah industri perasuransian nasional. Setelah menyelamatkan perusahaan asuransi bermasalah, negara kini berupaya membangun ulang fondasi industri asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pemerintah tengah mengkaji konsolidasi 16 perusahaan asuransi BUMN menjadi tiga entitas utama. Pada saat yang sama, opsi penggabungan perusahaan reasuransi nasional juga dibuka untuk memperkuat kapasitas industri yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan permodalan, fragmentasi pasar, hingga ketergantungan terhadap reasuransi asing.
Agenda tersebut menjadi salah satu langkah paling ambisius dalam reformasi sektor keuangan nasional pasca restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Berbeda dengan restrukturisasi sebelumnya yang berfokus pada penyelamatan perusahaan, konsolidasi kali ini diarahkan untuk membangun ulang fondasi industri.
Namun, tantangan terbesar pemerintah sesungguhnya bukan sekadar menggabungkan perusahaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah konsolidasi mampu memperbaiki persoalan struktural industri perasuransian nasional, mulai dari lemahnya permodalan, fragmentasi pasar, hingga ketergantungan terhadap kapasitas reasuransi luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan regulator saat ini masih menunggu rumusan final konsolidasi yang tengah disusun pemerintah bersama Indonesia Financial Group (IFG). Menurut Ogi, pembahasan tidak hanya menyangkut perusahaan asuransi di bawah IFG, tetapi juga perusahaan asuransi yang dimiliki BUMN lain, termasuk kelompok usaha Pertamina, PLN, hingga bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Bagi kami sebagai regulator itu akan kita monitor mengenai konsolidasi seperti apa. Apakah yang jelas, perusahaan-perusahaan yang sejenis dijadikan satu asuransi umum. Tadinya ada beberapa asuransi jiwa jadi satu. Yang syariah juga ada beberapa, dijadikan satu asuransi umum syariah, ada asuransi jiwa syariah," kata Ogi kepada Katadata.co.id.
Langkah konsolidasi ditempuh di tengah kenyataan industri asuransi BUMN berkembang dalam struktur yang terfragmentasi. Selama puluhan tahun, berbagai BUMN membangun perusahaan asuransi sendiri sesuai kebutuhan bisnis masing-masing. Akibatnya, terdapat banyak perusahaan dengan lini usaha yang saling beririsan, kapasitas modal yang berbeda-beda, serta efisiensi yang belum optimal.
Pemerintah menilai konsolidasi diperlukan untuk memperkuat fondasi industri sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan asuransi nasional. Selain perusahaan asuransi umum dan jiwa, konsolidasi juga akan menyasar perusahaan penjaminan. Sementara itu, perusahaan yang menjalankan fungsi sosial seperti Jasa Raharja diperkirakan tetap dipertahankan dalam bentuk yang ada saat ini.
Proses konsolidasi tersebut juga mulai memasuki tahap yang lebih konkret. Emiten pelat merah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance menyatakan terlibat dalam penyusunan kajian terkait rencana konsolidasi atau streamlining perusahaan asuransi di bawah ekosistem Danantara.
Corporate Secretary Tugu Insurance, Dudi Subekti, mengatakan perseroan menjadi salah satu pihak yang dilibatkan dalam penyusunan program strategis Badan Pengelola BUMN pada 19 Juni 2026.
"Terdapat potensi biaya untuk pelaksanaan penyusunan kajian tersebut," kata Dudi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Meski demikian, perseroan belum mengungkapkan besaran biaya yang akan timbul maupun dampaknya terhadap operasional dan kinerja keuangan perusahaan. Keterlibatan Tugu Insurance menunjukkan bahwa agenda konsolidasi tidak lagi terbatas pada perusahaan-perusahaan di bawah Indonesia Financial Group (IFG), tetapi juga mulai menyentuh perusahaan asuransi yang berada di bawah kelompok BUMN lainnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, menargetkan proses konsolidasi perusahaan asuransi milik negara dapat rampung pada kuartal IV 2026. Melalui langkah tersebut, jumlah perusahaan asuransi BUMN direncanakan dipangkas dari sekitar 15 entitas menjadi tiga kelompok utama yang berfokus pada asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit.
Di sisi regulator, Ogi mengungkapkan OJK telah menerima lima rencana konsolidasi dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai holding sektor perasuransian dan reasuransi BUMN. Kelima rencana tersebut mencakup konsolidasi perusahaan asuransi umum konvensional, asuransi jiwa konvensional, asuransi umum syariah, perusahaan penjaminan konvensional, serta perusahaan penjaminan syariah. Adapun untuk sektor reasuransi, hingga saat ini OJK masih menunggu proposal rinci mengenai rencana penggabungan perusahaan reasuransi milik negara.
Peta kepemilikan tersebut menunjukkan bahwa dua calon entitas merger, yakni Indonesia Re dan Nasional Re, secara efektif berada dalam satu ekosistem kepemilikan negara melalui Danantara dan IFG. Sementara itu, posisi Tugure relatif lebih kompleks karena sekitar 49% sahamnya dimiliki investor swasta melalui PT Asriland.
Menjaga Prinsip Kehati-hatian
Di tengah rencana konsolidasi tersebut, OJK juga mengingatkan bahwa penguatan industri penjaminan harus tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah menurunkan bunga pembiayaan mikro, termasuk program PNM Mekaar, menjadi 8% yang diperkirakan akan meningkatkan permintaan pembiayaan dan penjaminan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ogi mengatakan perluasan akses pembiayaan bagi UMKM memang membuka peluang pertumbuhan bagi industri penjaminan. Namun, ekspansi tersebut harus diimbangi dengan penguatan manajemen risiko, kualitas underwriting, serta penetapan harga yang sesuai dengan profil risiko.
"Rencana penurunan bunga kredit mikro berpotensi memperluas akses pembiayaan UMKM, namun industri tetap perlu menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan prinsip kehati-hatian," kata Ogi.
Menurut Ogi, karakteristik UMKM yang sebagian masih memiliki keterbatasan data historis menimbulkan tantangan tersendiri dalam proses penilaian risiko. Karena itu, regulator mendorong pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penguatan tata kelola, serta penerapan mekanisme risk sharing yang sehat agar pertumbuhan pembiayaan dan penjaminan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
OJK juga menilai target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp320 triliun pada tahun ini membuka peluang pertumbuhan yang besar bagi industri penjaminan. Namun, peluang tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang memadai, terutama terkait potensi peningkatan klaim, konsentrasi risiko, dan kualitas kredit debitur.
Meski begitu, di atas kertas konsolidasi menjanjikan efisiensi, penguatan modal, dan peningkatan daya saing. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah penggabungan perusahaan mampu menyelesaikan persoalan struktural industri perasuransian nasional, atau justru hanya memindahkan persoalan lama ke dalam entitas yang lebih besar.
Dorongan melakukan konsolidasi tidak dapat dilepaskan dari pengalaman restrukturisasi perusahaan asuransi pelat merah dalam beberapa tahun terakhir. Kasus Jiwasraya dan Asabri menunjukkan bahwa lemahnya tata kelola, ketidakseimbangan pengelolaan aset dan liabilitas, serta pengambilan risiko yang agresif dapat memicu persoalan sistemik.
Pembentukan IFG Life sebagai kendaraan penyelamatan polis Jiwasraya menjadi bukti bahwa industri asuransi membutuhkan lebih dari sekadar pengawasan regulator. Industri juga memerlukan struktur permodalan dan manajemen risiko yang kuat.
Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Regulator, Stakeholders Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Handojo G. Kusuma, menilai konsolidasi berpotensi menghasilkan perusahaan yang lebih kuat dibandingkan mempertahankan banyak perusahaan berukuran kecil. Namun, menurutnya, proses tersebut masih berada dalam tahap penjajakan.
"Jadi proses itu sepertinya mungkin masih di dalam penjajakan oleh danantara, mungkin tanya ke Danantara langsung saja," kata Handojo.
Menurutnya, konsolidasi dapat menciptakan momentum baru bagi industri asuransi nasional sekaligus memperkuat kapasitas permodalan dalam jangka panjang. Namun, tantangan terbesar sesungguhnya justru berada di sektor reasuransi.
Meski pemerintah tengah menyiapkan konsolidasi besar-besaran, regulator menilai fundamental industri asuransi nasional secara umum masih cukup terjaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja investasi industri asuransi tetap menunjukkan tren positif di tengah dinamika pasar keuangan dan volatilitas pasar modal sepanjang tahun ini.
Per April 2026, investment yield asuransi umum konvensional mencapai 0,55%, meningkat dibandingkan 0,27% pada Maret 2026. Sementara itu, investment yield asuransi umum syariah juga naik menjadi 0,44% dari sebelumnya 0,36%.
"Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri masih mampu menjaga kinerja investasinya di tengah kondisi pasar yang dinamis," kata Ogi.
Menurut Ogi, tantangan utama industri ke depan adalah menjaga keseimbangan antara optimalisasi hasil investasi dan pengelolaan risiko, terutama di tengah volatilitas pasar keuangan, dinamika ekonomi global, dan perubahan suku bunga. Oleh karena itu, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat manajemen risiko dan menjaga kualitas aset investasi agar kinerja industri tetap sehat dan berkelanjutan.
Di tengah volatilitas pasar modal, OJK juga mencatat minat masyarakat terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit linked masih terjaga. Per April 2026, pendapatan premi PAYDI mencapai Rp 14,86 triliun atau tumbuh 11,14% secara tahunan.
"Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap produk PAYDI masih terjaga, didukung oleh kebutuhan akan perlindungan yang dikombinasikan dengan investasi jangka panjang," kata Ogi.
Secara keseluruhan, premi industri asuransi komersial hingga April 2026 mencapai Rp 116,01 triliun. Premi asuransi jiwa tumbuh 3,28% menjadi Rp 62,58 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 4,32% menjadi Rp 53,43 triliun. Adapun rasio Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 476,11%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 311,74%, jauh di atas ketentuan minimum regulator sebesar 120%.
Namun, di balik indikator agregat yang relatif kuat tersebut, masih terdapat persoalan struktural yang belum terselesaikan, terutama pada industri reasuransi nasional. Keterbatasan modal, fragmentasi pasar, dan tingginya ketergantungan terhadap reasuransi luar negeri menjadi tantangan yang hingga kini masih membayangi upaya membangun kemandirian industri perasuransian nasional.
Konsolidasi Reasuransi, Solusi atau Tantangan Baru?
Persoalan tidak hanya pada industri asuransi tetapi juga dihadapi industri reasuransi. Berbeda dengan industri asuransi, persoalan reasuransi nasional bersifat lebih struktural.
Selama bertahun-tahun, perusahaan reasuransi dalam negeri menghadapi keterbatasan modal, kapasitas underwriting yang terbatas, serta tingginya ketergantungan terhadap pasar internasional. Akibatnya, sebagian besar risiko berskala besar masih harus ditempatkan ke luar negeri.
Data menunjukkan sekitar 40,2% premi reasuransi Indonesia masih mengalir ke pasar internasional pada 2024. Angka tersebut meningkat dibandingkan 38,1% pada 2023 dan 34,8% pada 2022.
Peningkatan penempatan reasuransi ke luar negeri tersebut juga berdampak pada membengkaknya defisit neraca jasa asuransi, dari Rp 7,95 triliun pada 2022 menjadi Rp 10,2 triliun pada 2023 dan meningkat lagi menjadi Rp 12,1 triliun pada 2024.
Merujuk pada data, ketergantungan industri reasuransi nasional terhadap pasar internasional terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Porsi premi reasuransi yang ditempatkan di luar negeri naik dari 34,8% pada 2022 menjadi 38,1% pada 2023, dan kembali meningkat menjadi 40,2% pada 2024. Kondisi tersebut menunjukkan kapasitas reasuransi domestik masih belum memadai untuk menanggung risiko-risiko besar dan kompleks, sehingga mendorong peningkatan aliran devisa ke luar negeri.
Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, menilai kondisi tersebut menciptakan siklus yang saling memperlemah. Semakin besar premi reasuransi yang ditempatkan ke luar negeri, semakin besar kebutuhan valuta asing sehingga menambah tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Sebaliknya, pelemahan rupiah justru meningkatkan biaya klaim dan kewajiban berbasis valuta asing.
"Saya rasa ini yang faktor strategis yang kemudian kita bisa mengurangi reasuransi dari luar negeri, menguatkan industri reasuransi di domestik, untuk kemudian bisa mendorong kekuatan ekonomi domestik kita," kata Andry.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan reasuransi domestik tidak hanya terkait dengan kepentingan industri keuangan, tetapi juga menyangkut ketahanan ekonomi nasional.
Pemerintah sejak 2024 telah menggulirkan rencana konsolidasi perusahaan reasuransi nasional. Danantara sebelumnya mengumumkan rencana penggabungan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re), dan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure).
Secara teoritis, merger dapat menciptakan skala ekonomi yang lebih besar, meningkatkan kapasitas penjaminan risiko, dan memperkuat posisi tawar industri nasional. Namun, lembaga pemeringkat global Fitch Ratings justru memberikan catatan kritis.
Menurut Fitch, merger berpotensi melemahkan kapasitas industri apabila tidak disertai dengan tambahan modal baru. "Dua dari tiga perusahaan reasuransi tersebut memiliki posisi modal yang lemah, dengan salah satunya berada dalam posisi aset bersih negatif," tulis Fitch Ratings.
Nasional Re, misalnya, masih mencatat ekuitas negatif Rp 2,1 triliun per akhir Juni 2025. Kondisi tersebut lebih buruk dibandingkan ketika perusahaan pertama kali melaporkan ekuitas negatif pada 2022. Di sisi lain, Indonesia Re mencatat rasio Risk-Based Capital (RBC) sebesar 133%.
"Rasio RBC regulasi Indonesia Re sebesar 133% pada akhir Juni 2025 berada sedikit di atas batas minimum regulasi sebesar 120%. Rasio Tugure lebih tinggi, yaitu 173%," tulis Fitch Ratings.
Berdasarkan simulasi Fitch, rasio premi neto terhadap modal gabungan hasil merger berpotensi meningkat menjadi 4,9 kali. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rasio Indonesia Re dan Tugure secara individual. Dengan begitu merger tanpa rekapitalisasi berisiko menghasilkan perusahaan yang lebih besar, tetapi tidak lebih kuat.
Temuan Fitch menunjukkan bahwa konsolidasi bukan sekadar persoalan menggabungkan aset, tetapi juga menyatukan risiko. Tanpa tambahan modal baru, merger justru berpotensi menciptakan entitas yang lebih besar dengan kapasitas penyerapan risiko yang lebih lemah.
Rekapitalisasi dan Tata Kelola jadi Kunci Penguatan
Direktur Operasional PT Tugu Reasuransi Indonesia, Erwin Basri, menilai terdapat empat persoalan utama yang membatasi kapasitas reasuransi nasional. Pertama, keterbatasan modal. Secara agregat, modal reasuradur nasional masih jauh lebih kecil dibandingkan perusahaan reasuransi global.
Kedua, keterbatasan sumber daya manusia, terutama aktuaria dan underwriter yang memiliki kemampuan menangani risiko kompleks. Ketiga, rendahnya tingkat kepercayaan perusahaan asuransi terhadap reasuradur domestik.
Adapun hambatan keempat terkait dengan struktur pasar yang terlalu terfragmentasi sehingga kapasitas nasional terpecah ke dalam banyak pemain. Menurut Erwin, konsolidasi memang diperlukan, tetapi harus disertai dengan rekapitalisasi yang memadai.
"Jadi ini memang penting banget, bagaimana pentingnya kita bisa meningkatkan ekuitas kita minimal itu di 10 triliun untuk bisa bermain di Asia Tenggara," kata Erwin.
Ia mengingatkan bahwa merger tanpa tambahan modal justru dapat membebani entitas baru. Selain itu, proses integrasi juga menghadapi tantangan berupa perbedaan budaya korporasi, integrasi sistem teknologi informasi, kompleksitas portofolio bisnis, hingga potensi kehilangan sumber daya manusia terbaik.
Pandangan tersebut sejalan dengan Wakil Ketua Teknik Reasuransi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Delil Khairat. Ia menilai penguatan industri harus bertumpu pada optimalisasi kapasitas nasional, konsolidasi, dan perluasan pasar.
"Jadi over-concentrated dan tidak ada diversifikasi. Pada diversifikasi itu syarat mutlak kita bisa mengelola resiko uncertainty," kata Delil.
Menurut Delil, implementasi asuransi wajib sebagaimana diamanatkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berpotensi menambah premi Rp 8 triliun hingga Rp 16 triliun per tahun. Meski begitu menurut dia selain menunggu aturan, industri juga perlu terlibat aktif dalam mendorong perbaikan tata kelola.
"Tapi rasanya selain menunggu peraturan pemerintahnya, industri juga enggak serius nih pushing ini. Padahal inti utamanya dari industri sebenarnya. Jadi mungkin ini untuk industri juga perlu lebih proaktif di masa depan untuk mendorong pemerintah juga untuk memperhatikan ini,” ujar Delil.
Pada akhirnya, konsolidasi industri asuransi dan reasuransi nasional bukan semata-mata persoalan menggabungkan perusahaan. Tantangan yang lebih besar adalah membangun kapasitas, memperkuat modal, meningkatkan tata kelola, serta memperbaiki kualitas pengelolaan risiko.
Jika konsolidasi hanya berakhir pada penyatuan neraca keuangan tanpa penguatan fundamental, pemerintah berisiko menciptakan entitas yang lebih besar tetapi tetap rapuh. Sebaliknya, apabila konsolidasi disertai rekapitalisasi, tata kelola profesional, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan perluasan pasar domestik, Indonesia berpeluang membangun industri perasuransian yang lebih mandiri dan kompetitif.
Dengan demikian, Indonesia saat ini sesungguhnya berada di persimpangan. Pilihannya bukan sekadar apakah akan melakukan merger atau tidak, melainkan apakah konsolidasi mampu menjadi jalan menuju kemandirian industri perasuransian nasional, atau hanya menjadi babak baru dari persoalan lama yang belum terselesaikan.
Persoalan terbesar yang hingga kini belum terjawab justru terletak pada sumber pendanaan rekapitalisasi. Sebab, tanpa tambahan modal baru, konsolidasi berisiko hanya melahirkan perusahaan yang lebih besar, tetapi tidak lebih sehat. Pada titik inilah pemerintah menghadapi pilihan paling sulit: membangun industri perasuransian yang lebih kuat, atau mengulang persoalan lama dalam skala yang lebih besar.
Potongan 8% Ojol dan Fragmentasi Regulasi
Presiden Prabowo umumkan potongan platform ojol turun jadi 8% pada May Day, namun aturan ini spesifik untuk pengantaran penumpang roda dua saja. [925] url asal
#ojol #komisi-ojol #ojek-online #potongan-platform #prabowo-subianto #may-day #ekonomi-digital #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 01/07/26 07:05
v/264517/
Peringatan May Day tahun ini seakan menjadi tonggak sejarah baru bagi pekerja transportasi online seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo. Presiden Prabowo secara langsung mengumumkan di hadapan kaum pekerja bahwa ia telah mengesahkan potongan platform menjadi 8%. Pertanyaan selanjutnya, apakah potongan tersebut akan berdampak bagi pengemudi ojol?
Regulasi yang Bermasalah
Selama ini potongan platform diatur maksimal sebesar 20%. Khalayak umum beranggapan potongan ini berlaku untuk semua layanan yaitu pengantaran penumpang, barang dan makanan, baik yang menggunakan kendaraan roda dua atau lebih. Namun faktanya, potongan tersebut hanya berlaku untuk pengantaran penumpang dengan kendaraan roda dua, yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Untuk pengaturan pengantaran penumpang dengan kendaraan roda empat atau taksol, diatur dalam aturan yang berbeda oleh Kementerian Perhubungan. Sementara untuk pengantaran barang (kurir kargo) diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Mengapa ini terjadi? Karena peraturan mengenai ojol atau pekerja transportasi online dibiarkan pemerintah terpecah-pecah. Aturan hukum yang berserakan atau fragmentasi regulasi ini bukanlah semata akibat ketidakharmonisan kerja koordinatif antara satu kementerian dengan kementerian lainnya. Tapi lebih dari itu. Ia dibuat untuk mengaburkan persoalan sesungguhnya yang menjadi biang kerok permasalahan yaitu status pekerja dan hubungan kerja yang disembunyikan.
Fragmentasi regulasi itu menjadi celah untuk dimanfaatkan dalam mendukung kepentingan modal dalam memupuk profitnya dari hari ke hari. Perusahaan platform sedapat mungkin menghindar dari hukum ketenagakerjaan. Ini jelas tertulis di dalam perjanjian kemitraan antara perusahaan platform dan pengemudi dengan menyatakan bahwa perjanjian kemitraan tidak bisa diinterpretasikan ke dalam hukum ketenagakerjaan.
Selain terpecah-pecah, peraturan terkait pekerja platform juga tidak diatur oleh pemerintah, alias diserahkan kepada mekanisme pasar. Misalnya terkait pengantaran barang yang termasuk ke dalam layanan pos komersial diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Dalam aturan ini disebutkan bahwa tarif layanan pos komersial ditetapkan oleh penyelenggara pos artinya pihak swasta, bukan pemerintah.
Dengan adanya aturan di atas kertas tanpa campur tangan pemerintah, tarif dapat dipermainkan sedemikian rupa oleh perusahaan platform. Tarif yang tidak lagi di bawah kendali pemerintah, membuat terjadinya perang harga antara satu platform dengan platform lainnya. Platform menggunakan siasat mematok tarif lebih rendah dari pesaingnya, berlomba-lomba untuk memikat konsumen agar tidak berpaling ke platform lainnya.
Dampak terhadap Pengemudi
Akibat dari perang tarif ini membuat perusahaan platform menerapkan aturan sepihak yang membawa dampak luar biasa kepada setiap pengemudinya. Ini dimulai dari bagaimana platform menetapkan tarif murah dari setiap pengantaran yang dikerjakan oleh pengemudi ojol. Tarif yang berlaku saat ini tidak menghitung biaya perjalanan dari titik awal pengemudi mendapatkan notifikasi pesanan ke titik penjemputan penumpang atau barang. Jadi yang dihitung hanyalah dari titik penjemputan ke titik pengantaran akhir.
Sehingga pengemudi ojol diperas tenaga kerjanya karena pekerjaannya itu tidak dihargai sekaligus biaya operasional kerja yang tidak ditanggung perusahaan platform. Jadi dalam setiap pesanan yang dijalankan oleh pengemudi, platform mendapatkan dua keuntungan sekaligus yang berasal dari apropriasi upah kerja dan pengalihan biaya perusahaan yang dibebankan ke pengemudi ojol.
Demikian juga rincian tarif murah dan potongan yang saat ini terjadi sangat tidak adil karena perusahaan platform mengambil porsi potongan secara sepihak. Platform menetapkan porsi pendapatan kepada pengemudi ojol dengan terlebih dahulu mengambil bagiannya sendiri dengan cara memungut biaya aplikasi kepada konsumen. Setelah biaya aplikasi tersebut dikurangi dari tarif yang dibayarkan konsumen, barulah perusahaan menghitung potongan platform dengan pendapatan pengemudi. Sehingga pengemudi ojol mengalami dua kali kerugian, dari biaya aplikasi sepihak dan potongan platform.
Tidak cukup di situ, pengemudi ojol juga dirugikan oleh program atau skema perusahaan platform yang memprioritaskan pengemudi dalam mendapatkan pesanan (order). Namun, dengan biaya tambahan yang dibebankan kepada pengemudi.
Pengemudi terpaksa menjalankan skema tersebut karena tidak ada pilihan lain walaupun tampaknya program tersebut sifatnya pilihan sukarela. Karena bila tidak mengikuti program tersebut maka pengemudi menjadi kesulitan (anyep) untuk mendapatkan order dibandingkan dengan pengemudi yang mengikuti program.
Sebut saja berbagai nama program seperti fitur slot, hub, aceng (argo goceng), langganan gacor, program hemat dan lainnya. Semua skema ini membebankan biaya tambahan hingga Rp20.000 per hari di luar potongan platform 20% yang saat ini masih berjalan.
Situasi itulah yang menciptakan kondisi kerja rentan bagi pengemudi ojol dengan upah atau pendapatan di bawah standar upah minimum dan terpaksa bekerja dalam jam kerja yang panjang dan melelahkan. Beberapa survei menggambarkan nilai perolehan upah pengemudi ojol yang rendah seperti Survei Litbang Kompas tahun 2026 mencatat upah pengemudi sebesar Rp75.000-Rp100.000 per hari.
Kondisi ini tidak membaik bila melihat Survei Balitbang Kementerian Perhubungan tahun 2022 yang merilis upah pengemudi ojol rata-rata pendapatannya Rp50.000-Rp100.000 per hari.
Demikian juga jam kerja pengemudi ojol yang berada di atas standar 8 jam kerja yang ditemukan pada hasil survei seperti Survei IDEAS tahun 2023 yaitu 9-16 jam per hari dan Survei Litbang Kompas tahun ini yaitu 9-12 jam per hari.
Akomodasi Dalam Regulasi Ketenagakerjaan
Demi melindungi hak pengemudi ojol, taksol dan kurir, pemerintah berkewajiban untuk memanifestasikan amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Terkait kesejahteraan pengemudi, pemerintah harus menjamin pemenuhan hak-hak pengemudi sebagai pekerja di dalam hukum ketenagakerjaan.
Untuk itu pengakuan pengemudi ojol sebagai pekerja, yang telah diinisiasi melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online, harus ditegaskan kembali dengan mendasarkan pada hubungan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sehingga tidak ada lagi model hubungan kerja yang ditutupi dengan hubungan kemitraan sebagai dalih perusahaan platform untuk tidak menjalankan kewajibannya memberikan hak pekerja kepada pengemudi ojol.
Karena sejatinya setiap pengemudi ojol memiliki hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Antara lain, untuk menikmati hak upah minimum layak, jam kerja 8 jam, waktu istirahat cukup, THR, cuti haid dan melahirkan, inklusi penyandang disabilitas, jaminan sosial, hak berserikat dan berunding.
Menilik Prospek Bisnis Transisi Energi TOBA seusai Raup Pinjaman Rp 5,32 Triliun
Di tengah upaya mempercepat transformasi bisnis, PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengantongi pinjaman baru senilai SG$ 345 juta atau setara Rp 5,32 triliun. [636] url asal
Di tengah upaya mempercepat transformasi bisnis, PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengantongi pinjaman baru senilai SG$ 345 juta atau setara Rp 5,32 triliun. Fasilitas pinjaman sindikasi itu memiliki nilai maksimal SG$ 385 juta.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), fasilitas tersebut terdiri atas term loan hingga SG$ 345 juta dan revolving loan hingga SG$ 40 juta. Pembiayaan itu diberikan kepada tiga entitas anak TOBA, yakni Cora Environment Group Pte Ltd (CEG), SBT Invest Pte Ltd, dan Taonga Holdings Pte Ltd.
Tak hanya itu, sindikasi pinjaman melibatkan sejumlah bank internasional, dengan DBS Bank Ltd bertindak sebagai coordinating bank, mandated lead arranger and bookrunner, agent, common security agent, serta existing hedge counterparty.
Adapun Bangkok Bank Public Company Limited, Bank of China Limited, E.Sun Commercial Bank, Malayan Banking Berhad (Maybank), RHB Bank Berhad, Societe Generale, Taishin International Bank Co Ltd, dan Natixis Singapore Branch menjadi pemberi pinjaman.
Analis Ciptadana Sekuritas, Rizal Rafly menilai keterlibatan banyak bank internasional mencerminkan kepercayaan terhadap strategi TOBA dalam memperkuat portofolio bisnis berkelanjutan. Menurutnya, lembaga keuangan global umumnya menerapkan proses uji kelayakan yang ketat sebelum menyalurkan pembiayaan. Ini terutama berlaku untuk proyek infrastruktur, transisi energi, dan bisnis yang memiliki arus kas jangka panjang.
Dengan demikian, partisipasi para kreditur tersebut menunjukkan TOBA mulai dipandang sebagai emiten yang memiliki posisi strategis dalam tema transisi energi dan ekonomi berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar refinancing, tetapi juga sinyal bahwa pemberi pinjaman melihat bisnis baru TOBA, terutama pengelolaan limbah dan energi bersih, memiliki prospek kredit yang layak,” ujar Rizal dalam analisisnya, Selasa (30/6).
Dia juga menyoroti masuknya Natixis dan Societe Generale sebagai pemberi pinjaman dalam sindikasi tersebut. Menurut dia, kehadiran dua bank asal Prancis itu memperkuat eksposur lembaga keuangan Eropa dalam struktur pendanaan TOBA.
Di kawasan Asia, bank-bank Eropa dikenal aktif membiayai proyek-proyek bertema lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), transisi energi, infrastruktur berkelanjutan, serta ekonomi sirkular. Ia menilai adanya Natixis dan Societe Generale dinilai dapat memperluas akses TOBA terhadap sumber pendanaan internasional sekaligus memperkuat kredibilitas perseroan di mata investor global.
“Ini juga memberi sinyal bahwa bisnis pengelolaan limbah yang dikembangkan perseroan mulai dipandang memiliki profil kredit menarik,” ujar Rizal.
Adapun TOBA akan menggunakan dana dari fasilitas pinjaman tersebut untuk melunasi sebagian pinjaman lama milik SBT Invest dan Taonga, sekaligus membiayai kebutuhan modal kerja serta belanja modal SBT Invest beserta anak usahanya.
Perseroan menyatakan langkah ini sebagai bagian dari strategi mengoptimalkan struktur pembiayaan, baik melalui penurunan biaya pendanaan, perpanjangan tenor, maupun peningkatan fleksibilitas dalam mengelola kewajiban keuangan.
Rizal mengatakan, struktur pembiayaan yang lebih efisien dinilai dapat memberi ruang bagi TOBA untuk mempercepat transformasi bisnis. Dalam beberapa tahun terakhir, TOBA secara bertahap mengurangi ketergantungan pada bisnis batu bara dengan memperbesar porsi usaha di sektor pengelolaan limbah, energi terbarukan, dan ekosistem kendaraan listrik.
Transformasi tersebut sejalan dengan komitmen TBS2030, yakni mengubah TOBA dari perusahaan berbasis batu bara menjadi perusahaan yang berfokus pada bisnis berkelanjutan dalam empat tahun mendatang. Strategi itu diwujudkan melalui ekspansi di sektor pengelolaan limbah, kendaraan listrik, dan energi terbarukan.
Pergeseran portofolio bisnis mulai tercermin pada kinerja keuangan perseroan. Pada kuartal I 2026, TOBA membukukan pendapatan sebesar US$ 86,3 juta, naik 20,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Segmen pengelolaan limbah menjadi penyumbang terbesar dengan pendapatan US$ 52 juta atau sekitar 60,2% dari total pendapatan.
Sementara itu, segmen kendaraan listrik menyumbang 3,7%. Rizal menilai perubahan komposisi pendapatan tersebut memperkuat daya tarik TOBA di mata investor maupun kreditur.
Di tengah meningkatnya fokus pasar terhadap dekarbonisasi, ekonomi sirkular, dan pembiayaan berkelanjutan, TOBA dinilai memiliki peluang untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu emiten yang identik dengan tema transisi energi di pasar modal Indonesia.
“Jika transformasi ini terus berjalan konsisten, TBS berpotensi memperoleh valuasi yang lebih baik karena pasar tidak lagi melihatnya semata sebagai emiten batu bara, tetapi sebagai platform bisnis berkelanjutan dengan eksposur pada waste management, renewable energy, dan EVecosystem,” ujar Rizal.
Refleksi Delapan Dekade Polri
Delapan puluh tahun Polri bukan sekadar usia, melainkan momentum Kairos untuk refleksi dan transformasi menjawab tantangan masa depan, merujuk filosofi Chronos dan Kairos. [1,660] url asal
#polri #polisi #transformasi-kepolisian #hut-polri #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 01/07/26 06:05
v/264470/
Pertanyaan mendasar, apa sesungguhnya yang menjadi makna dari delapan puluh tahun perjalanan sebuah institusi: sekadar penanda waktu yang telah dilewati, atau refleksi dalam menata ulang arah kebijakan ke masa depan?
Pertanyaan mendasar ini membawa kita pada refleksi filosofis tentang dua dimensi waktu dalam tradisi Yunani kuno: Chronosdan Kairos. Dalam Chronos, usia delapan puluh tahun Polri dimaknai sebagai rentang sejarah yang sarat pengalaman, pengabdian, dan pembelajaran kolektif.
Namun dalam Kairos, usia tersebut menghadirkan sebuah momentum istimewa–saat yang tepat untuk melakukan pembaruan makna, meneguhkan kembali jati diri, dan merumuskan kebiasaan baru yang selaras dengan tuntutan zaman. Sebab sejarah yang panjang tidak selalu menjamin relevansi, kecuali jika setiap capaian masa lalu mampu ditransformasikan menjadi kebijaksanaan untuk menjawab tantangan masa depan.
Polri memegang posisi yang penting dalam struktur bernegara kita. Ia adalah wajah terdepan negara yang paling sering mengetuk pintu kehidupan sehari-hari masyarakat. Saat warga kehilangan rasa aman, mencari keadilan, atau terjebak dalam labirin hukum, polisi adalah tempat pertama yang didatangi warga.
Oleh karena itu, sangat naif jika kita masih mengukur keberhasilan Polri hanya dari angka-angka statistik. Seperti berapa jumlah kasus yang diselesaikan atau seberapa sukses Polri menjaga stabilitas keamanan.
Ukuran keberhasilan yang riil di era sekarang jauh lebih menuntut: sejauh mana publik percaya, bagaimana kualitas pelayanan di lapangan, penghormatan terhadap hak-hak warga negara, dan seberapa lincah institusi ini beradaptasi dengan zaman yang terus berubah.
Warisan Struktur vs Beban Budaya Masa Lalu
Sejarah Polri memang berkelindan erat dengan jatuh bangunnya republik ini. Mulai dari angkat senjata mempertahankan kemerdekaan, hingga era demokrasi.
Polri telah melewati berbagai fase perubahan. Satu titik balik yang paling radikal terjadi pasca-Reformasi 1998. Gelombang demokratisasi saat itu memaksa terjadinya perubahan besar dalam sistem keamanan nasional kita.
Melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang kemudian dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026), Polri resmi terpisah dari institusi militer. Keputusan berani ini menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang memegang mandat penuh untuk memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik.
Namun, realitasnya: mengubah baju organisasi dari militer ke sipil, ternyata tidak otomatis mengubah paradigma. Perubahan kelembagaan di atas kertas sama sekali belum menyelesaikan akar persoalan.
Reformasi institusi itu bukan cuma perkara struktur, buat aturan baru, atau mendesain ulang bagan organisasi. Urusan paling berat justru ada pada bagaimana membongkar budaya kerja, paradigma dan cara aparat memperlakukan masyarakatnya.
Dalam ulasan klasiknya The Soldier and the State (1957), Samuel Huntington mengingatkan bahwa profesionalisme sebuah lembaga keamanan sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam membangun standar etika yang kokoh, kompetensi internal, serta kejelasan hubungan dengan masyarakat sipil.
Tesis ini juga mengingatkan wajah bagi kepolisian modern. Polisi yang profesional dituntut dapat menempatkan dan mengendalikan kewenangan besarnya di hadapan warga sipil, bukan sebaliknya.
Dinamika Masyarakat
Masyarakat hari ini sudah sangat berbeda dengan masyarakat beberapa dekade lalu. Perkembangan teknologi informasi, penetrasi media sosial, dan pemahaman hukum yang makin merata. Hal ini membuat publik menjelma menjadi kritikus yang sangat tajam terhadap setiap gerak-gerik aparat negara.
Dulu, standar keberhasilan polisi mungkin sesederhana kemampuan aparat membekuk pelaku kejahatan dan menjaga jalanan tetap kondusif. Standar itu mengalami melonjak drastis. Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, pelayanan, komunikasi yang jujur, serta penghormatan mutlak terhadap hak asasi manusia.
Hadirnya era digital membuat ruang privat dan ruang publik menjadi bias; setiap tindakan keliru dari oknum aparat di lapangan bisa langsung diunggah, dan menjadi konsumsi publik. Satu peristiwa salah penanganannya, bisa menjadi urusan nasional yang memicu amarah publik dalam hitungan menit.
Realitas digital ini seperti pisau bermata dua: ia bisa menjadi “ancaman” yang dapat menelanjangi kebobrokan institusi. Namun di sisi lain, ia adalah “peluang emas” bagi Polri untuk dipaksa menjadi institusi yang lebih bersih dan terbuka.
Francis Fukuyama dalam Trust: The Social Virtues and The Creation of Prosperity (1995) menegaskan bahwa kepercayaan (trust) adalah modal sosial paling krusial bagi keberhasilan institusi apa pun. Tanpa adanya kepercayaan dari publik, sebuah organisasi akan kehilangan legitimasinya dalam menjalankan fungsinya.
Dalam dunia kepolisian, teori Fukuyama ini menemukan relevansi tertingginya. Kepercayaan publik merupakan aset utama. Sebab penegakan hukum yang efektif mustahil berjalan tanpa dukungan dan kerja sama dengan masyarakat.
Mulai dari upaya pencegahan kejahatan, pengumpulan informasi, hingga pengungkapan kasus-kasus pelik, semuanya butuh partisipasi aktif warga. Oleh sebab itu, relasi antara Polri dan publik harus segera diubah: dibangun atas dasar saling percaya, bukan lagi didasarkan pada rasa takut terhadap kewenangan hukum.
Reformasi Bukan Proyek Sesaat
Sejatinya reformasi institusi adalah sebuah proses organik yang terus berjalan dan tidak mengenal kata berhenti. Mengubah institusi raksasa dengan sejarah panjang dan jumlah personel ratusan ribu, tentu membutuhkan napas panjang serta konsistensi yang melelahkan.
Perubahan yang fundamental harus berani mengusik nilai dasar organisasi: bagaimana setiap personel berpikir, bagaimana mengambil keputusan krusial di lapangan? Bagaimana mengontrol syahwat kewenangannya, serta bagaimana cara memperlakukan masyarakat.
Pakar administrasi publik Mark H. Moore melalui bukunya Creating Public Value (1995) melontarkan kritik tajam bahwa lembaga-lembaga publik harus fokus menciptakan nilai nyata (public value) bagi masyarakat, bukan sekadar terjebak dalam rutinitas prosedur administratif yang kaku. Artinya, eksistensi Polri baru diakui, jika manfaatnya benar-benar konkret dirasakan oleh masyarakat.
Bagi institusi Polri, nilai publik itu tidak muluk-muluk. Ia berwujud nyata. Saat seseorang merasa aman berjalan malam hari, saat warga mendapatkan pelayanan hukum yang adil tanpa harus menyuap, dan saat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu secara profesional.
Reformasi yang sejati harus bergeser ke arah pendekatan nilai publik (public value) yang berorientasi pada hasil konkret. Melalui pendekatan ini, fokus utama dialihkan sepenuhnya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Budaya kerja yang tertanam bukan lagi sekadar patuh pada teks prosedur, melainkan “keberanian moral Polri” dalam mengambil keputusan yang adil, responsif, dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, indikator kesuksesan tertinggi tercermin secara eksternal melalui meningkatnya kepercayaan publik secara signifikan serta hadirnya rasa aman di tengah masyarakat.
Tantangan Reformasi Polri hari ini masih berkutat pada penyakit lama yang akut: masalah integritas oknum, profesionalisme, pengawasan, serta ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Kita harus jujur mengakui bahwa setiap kali ada kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota kepolisian—terutama para perwiranya—hal itu langsung menjadi ujian berat yang mencederai komitmen reformasi secara keseluruhan.
Dari Kuasa Menuju Melayani
Salah satu pekerjaan rumah terbesar dalam diskursus kepolisian modern adalah membalikkan kompas paradigma: dari pendekatan yang berorientasi pada kekuasaan (power-oriented) bergeser ke pendekatan pelayanan (service-oriented). Polisi harus sadar diri bahwa ia bukan lagi simbol kepanjangan tangan kekuasaan negara yang menakutkan, melainkan “pelayan” yang digaji oleh rakyat.
Dalam konteks ini, konsep community policing atau pemolisian masyarakat menjadi relevan. Konsep ini menekankan pentingnya kemitraan sejajar antara polisi dan warga lokal dalam menciptakan keamanan lingkungan.
David H. Bayley dalam karyanya Changing the Guard: Developing Democratic Police Abroad (2006) membedah bahwa kepolisian yang hidup dalam iklim demokratis wajib memiliki tiga karakter dasar: akuntabel, menghormati hukum, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pendekatan ini sangat kontekstual bagi Polri yang sehari-hari berhadapan dengan karakter masyarakat Indonesia yang semakin terbuka, kritis, dan majemuk.
Konsep keamanan nasional tidak boleh lagi diartikan secara sempit sekadar kehadiran fisik aparat di ruang publik. Keamanan sejati justru lahir dari kemampuan aparat dalam mewujudkan hubungan sosial yang kokoh dengan warga masyarakat.
Polisi yang dekat dengan warganya akan jauh lebih gampang menyerap informasi akurat, mendeteksi potensi gesekan, dan meredam konflik sosial sebelum meledak menjadi gangguan nyata.
Menatap Masa Depan
Menginjak usia yang ke-80, tantangan ada di depan mata Polri sudah melompat jauh, meninggalkan pola-pola lama. Jenis kejahatan konvensional kini bergeser menjadi kejahatan siber yang rumit, perang informasi palsu (hoax) yang merusak kohesi sosial, perdagangan digital ilegal, kejahatan lintas negara, hingga konflik sosial.
Berbagai fenomena ini jelas menuntut kemampuan adaptasi, kecerdasan kolektif dan penguasaan teknologi tingkat tinggi dari jajaran kepolisian.
Masyarakat tidak bisa lagi ditawari pelayanan model lama: menuntut kepolisian yang responsif, bekerja cepat, presisi dan berbasis teknologi. Transformasi digital wajib diadopsi sebagai tulang punggung reformasi kepolisian masa depan.
Namun, kita juga harus ingat: secanggih apa pun sistem digital yang dibangun, ia akan “mandul”, jika tidak dibarengi dengan reformasi budaya organisasi yang sehat. Teknologi hanyalah alat bantu mati; efektivitasnya tetap bersandar pada integritas, moralitas, dan rasa tanggung jawab mengoperasikannya.
Refleksi Bersama: Meneguhkan Jati Diri
Hari Bhayangkara ke-80 ini harus menjadi momentum sakral yang diisi ruang refleksi spiritual dan intelektual yang mendalam bagi seluruh jajaran Polri-dari Mabes hingga pos polisi terpencil-tentang sejatinya sebuah pengabdian di era modern.
Warisan terbesar yang bisa ditinggalkan oleh Polri setelah delapan dekade ini adalah mentalitas yang rendah hati dan keberanian untuk terus mengevaluasi serta memperbaiki diri tanpa henti. Institusi yang besar dan terhormat bukanlah institusi yang antikritik.
Sebaliknya, institusi yang kuat adalah institusi yang memiliki kedewasaan untuk mendengarkan kritik, menerimanya dengan lapang dada, dan menjadikannya sebagai bahan bakar utama dalam proses pembelajaran organisasi. Institusi yang bertahan, bukanlah institusi yang terkuat.
Akan tetapi institusi yang bersedia dibentuk dan mau beradaptasi terhadap perubahan lingkungannya. Dalam alam demokrasi, kritik dari rakyat bukanlah ancaman stabilitas, melainkan wujud kepedulian publik sekaligus mekanisme kontrol yang sah, agar institusi tidak melenceng dari kodratnya.
Reformasi Polri harus diinsafi sebagai sebuah komitmen berkelanjutan, sebuah perjalanan panjang yang tidak akan pernah menemui titik henti. Setiap estafet generasi kepemimpinan di tubuh Polri memikul beban sejarah yang sama: melanjutkan api perubahan, mempertegas batas profesionalisme, memotong ego sektoral, dan menjaga serta merawat kepercayaan masyarakat yang masih ada.
Akhir kata, keberhasilan Polri sama sekali tidak ditentukan oleh seberapa besar dan menakutkannya kewenangan hukum yang ia genggam. Sejatinya adalah seberapa besar manfaat, rasa aman, dan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Delapan dekade Bhayangkara adalah lembaran sejarah yang sudah tertulis. Namun, baik buruknya wajah Polri di masa depan akan sangat ditentukan oleh satu hal: keberanian hari ini untuk terus berubah, meruntuhkan budaya korup, dan berbenah tanpa kepalsuan.
Reformasi bukan sekadar slogan, bukan juga program kerja sesaat yang selesai saat anggaran terserap; ia adalah “janji suci dalam meneguhkan Jati diri” yang sebenarnya sebagai kepolisian yang memiliki ikhtiar etis untuk membangun cara berpikir, bersikap, dan bertindak yang semakin humanis, adaptif, dan berkeadilan.
Pada titik inilah 80 tahun Polri menemukan makna terdalamnya: bukan hanya tentang seberapa jauh perjalanan telah ditempuh, melainkan tentang kemampuan membaca momentum zaman dan menjadikannya kesempatan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih berintegritas, lebih dipercaya, dan lebih dekat dengan nurani masyarakat.
Salam Presisi !
Mitratel (MTEL) Jajaki Merger dengan Emiten Saratoga TBIG
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel tengah mengkaji untuk melakukan aksi korporasi, termasuk dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). [517] url asal
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel tengah mengkaji untuk melakukan aksi korporasi, termasuk merger dengan perusahaan menara telekomunikasi lain, yakni emiten genggaman Grup Saratoga, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).
Direktur Investasi Mitratel, Noorhayati Candrasuci, mengatakan perseroan masih mengevaluasi peluang konsolidasi dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Menurutnya, kedua perusahaan memiliki portofolio bisnis yang sama sehingga terdapat potensi untuk dijajaki, meski progresnya masih pada tahap awal.
“Butuh waktu bisa sampai deal agak panjang berarti progresnya,” ucap Candra ketika ditemui di Jakarta, Selasa (30/6).
Analis PT Indo Premier Sekuritas, Aurelia Barus dan Belva Monica, menilai aksi itu berdampak positif bagi sektor menara telekomunikasi. Menurutnya, konsolidasi ini dapat memperkuat fundamental bisnis infrastruktur aktif sekaligus membuka peluang pertumbuhan yang lebih menjanjikan bagi para pemain di industri telko.
Lebih lanjut, Indo Premier Sekuritas mengatakan prospek sektor menara bakal kian menarik jika salah satu katalis jangka panjang berhasil terealisasi sebab berpotensi mendorong pertumbuhan yang lebih kuat ke depannya.
“MTEL tetap menjadi pilihan utama kami,” tulis analis Indo Premier Sekuritas.
Indo Premier Sekuritas mempertahankan rekomendasi hold untuk saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) dengan target harga Rp 1.300, menyusul kabar potensi merger antara MTEL dan TBIG. Apabila merger terealisasi, Indo Premier memperkirakan MTEL akan menjadi pihak yang bertahan sebab statusnya perusahaan BUMN.
Berdasarkan simulasi merger dan kapitalisasi pasar per 15 Juli 2025, dengan asumsi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) tetap menguasai minimal 51% saham entitas gabungan, kapitalisasi pasar MTEL diperkirakan melonjak hingga 137%.
Indo Premier Sekuritas menyebut ini mencerminkan valuasi sekitar 18 kali adjusted EV/EBITDA tahun 2026. Namun, bila MTEL mampu meningkatkan EBITDA minimal Rp 2 triliun, kemungkinan melalui akuisisi anorganik, valuasinya bisa setara atau bahkan lebih murah dibandingkan TBIG, yaitu sekitar 15 kali EV/EBITDA full year 2026.
Kinerja Hingga Kuartal I 2026
Emiten pelat merah itu meraup laba bersih Rp 545,05 miliar hingga kuartal pertama 2026. Torehan itu naik 3,56% year on year (yoy) dari periode yang sama tahun lalu Rp 526,31 miliar.
Berdasarkan laporan keuangannya, pendapatan MMTEL juga naik 1,39% yoy menjadi Rp 2,29 triliun pada kuartal pertama 2026, dari sebelumnya Rp 2,26 triliun. EBITDA margin tercatat di level 82,7%.
Sepanjang Januari–Maret 2026, Mitratel telah mengelola 40.327 menara, tumbuh 1,9% secara tahunan. Lebih dari 59% portofolionya berada di luar Pulau Jawa, termasuk wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), sejalan dengan fokus ekspansi untuk pemerataan infrastruktur nasional.
Kepercayaan operator seluler terhadap kualitas infrastruktur Mitratel juga terus meningkat. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kolokasi 11,3% menjadi 23.006 unit, dan kenaikan tenancy ratio ke level 1,57 kali yang menunjukkan optimalisasi produktivitas aset.
Di sisi lain, jaringan fiber optic perseroan tumbuh 17,3% menjadi 72.842 km billable length, memperkuat dalam pengembangan Fiber-to-the-Tower (FTTT). Theodorus mengatakan Mitratel memiliki fleksibilitas untuk melanjutkan ekspansi, baik secara organik maupun melalui peluang anorganik secara selektif sepanjang 2026.
Adapun ke depannya, Mitratel berada pada posisi strategis untuk menangkap peluang dari percepatan penggelaran jaringan 5G di Indonesia. Perseroan akan mendorong densifikasi menara, memperkuat fiberisasi, hingga mengembangkan layanan Power-as-a-Service demi mendukung kebutuhan kapasitas, keandalan energi, dan latensi rendah.
DJP Bantah Ada Pajak Berganda atas Pencairan Dana Pensiun dan JHT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada pemajakan berganda berkaitan dengan pencairan dana pensiun atau jaminan hari tua (JHT). [213] url asal
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada pemajakan berganda berkaitan dengan pencairan dana pensiun atau jaminan hari tua (JHT).
“Yang pasti pada saat menerima gaji bulanan itu sudah dikeluarkan dari penghitungan penghasilan kena pajak, itu harus kita pahami semua nih sama sehingga enggak ada yang namanya double tax itu benar-benar enggak ada, gitu, itu masih kami jaga,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6).
Inge menuturkan, berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf c UU PPh serta Pasal 10 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 dituliskan bahwa dalam perpajakan, pembayaran tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, baik bagi pegawai maupun bagi pemberi kerja
Juga, adanya pengecualian pengembangan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai objek PPh sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf h UU PPh dan PMK 234/2009.
“Harus digarisbawahi pula bahwa ini tidak double tax ya kan karena pada saat dia menerima gaji ini sudah dikeluarkan iuran JHT itu,” kata Inge.
Ia juga menuturkan bahwa prinsip pajak yakni membayar saat menerima penghasilan, atau ‘pay as you earn’.
“Dan kalau kita bicara prinsip pajak kita bayar pajak pada saat kita menerima penghasilan ya, kan mana mau penghasilannya belum diterima sudah dipajakin kan enggak ada,” kata dia.
BUMN Tower Mitratel (MTEL) Tebar Dividen Rp 2,08 Triliun, Payout Ratio Capai 98%
Anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel bakal membagikan dividen tunai sebesar Rp 2,08 triliun atau Rp 25,6 per saham. [392] url asal
Anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel bakal membagikan dividen tunai sebesar Rp 2,08 triliun atau Rp 25,6 per saham. Angka itu setara dengan 98% dari laba bersih MTEL.
Keputusan itu disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) MTEL Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan hari ini di Jakarta.
Direktur Utama Mitratel, Theodorus Ardi Hartoko mengatakan, rasio pembayaran dividen (payoutratio) sebesar 98% menjadi salah satu yang tertinggi di industri. Kinerja sepanjang 2025 mencerminkan fundamental bisnis Mitratel yang kuat dan menjadi pijakan bagi fase pertumbuhan berikutnya, seiring transformasi perseroan menuju Next Generation Tower Company.
“Dengan fondasi tersebut, kami optimistis dapat terus memperkuat kepemimpinan Mitratel sebagai perusahaan infrastruktur digital terdepan di Indonesia dan Asia Tenggara,” ujarnya dalam paparan publik di Jakarta, Selasa (30/6).
Sepanjang 2025, MTEL mencatatkan pendapatan Rp 9,53 triliun, EBITDA Rp7,83 triliun, dan laba bersih Rp 2,12 triliun. Perseroan juga meningkatkan kualitas pertumbuhan dengan menaikkan tenancy ratio menjadi 1,57 kali, yang mencerminkan optimalisasi pemanfaatan aset menara.
Di sisi lain, Mitratel memperluas jaringan fiber optik secara organik sepanjang 6.160 km sehingga total jaringan mencapai 57.199 km. Ekspansi tersebut mendorong fiberbillablelength naik menjadi 70.618 km dan mengerek pendapatan segmen fiber optik sebesar 18,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan portofolio lebih dari 40 ribu menara telekomunikasi dan jaringan fiber optiknya, Mitratel memperkuat posisinya sebagai salah satu penyedia infrastruktur telekomunikasi digital terbesar di Indonesia. Perseroan juga menargetkan pertumbuhan seiring meningkatnya kebutuhan konektivitas digital melalui pengembangan menara, jaringan fiber optik, serta layanan infrastruktur digital bernilai tambah.
Dalam RUPST hari ini, pemegang saham menyetujui penambahan kegiatan usaha melalui penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), termasuk pengembangan layanan Power-as-a-Service (PaaS). Langkah itu menjadi bagian dari strategi Mitratel untuk memperluas sumber pertumbuhan baru melalui penyediaan solusi infrastruktur digital dan energi yang lebih terintegrasi.
“Mitratel siap menjadi mitra utama dalam mendukung percepatan digitalisasi Indonesia sekaligus membuka sumber pertumbuhan baru yang berkelanjutan,” kata Theodorus.
RUPST mengangkat Noorhayati Candrasuci sebagai Direktur Investasi yang baru menggantikan Hendra Purnama.
Berikut susunan lengkap direksi dan dewan komisaris perseroan:
Direksi
Direktur Utama: Theodorus Ardi Hartoko
Direktur Bisnis: Agus Winarno
Direktur Keuangan: Ian Sigit Kurniawan
Direktur Operasi & Pembangunan: Hastining Bagyo Astuti
Direktur Investasi: Noorhayati Candrasuci
Direktur Pengelolaan Aset: Fandi Wijaya
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Fadli Tri Hartono
- Komisaris Independen: Gunawan Susanto
- Komisaris Independen: Ibnu Sulistyo Riza Pradipto
- Komisaris: Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
- Komisaris: Mira Tayyiba
- Komisaris: Faisal Amir Masduki
Ojol Sambut Komisi 8% Mulai Besok, tapi Khawatir Biaya Tambahan dan Tarif Naik
Kebijakan penurunan potongan komisi aplikator ojek online alias ojol menjadi maksimal 8% akan berlaku besok (1/7). [917] url asal
Kebijakan penurunan potongan komisi aplikator ojek online alias ojol menjadi maksimal 8% akan berlaku besok (1/7). Setidaknya aplikator transportasi daring yang sudah mengumumkan secara resmi pemberlakuan kebijakan itu yaitu Gojek, Grab Indonesia, dan Maxim.
Pengemudi ojol menyambut baik kebijakan itu karena optimistis akan membuat pendapatan semakin baik imbas potongan komisi turun dari berkisar 20% menjadi 8%. Namun, di balik optimisme tersebut, masih tersimpan kekhawatiran bahwa akan muncul biaya-biaya tambahan yang membuat pendapatan mitra tak jauh berbeda dari sebelumnya.
Salah seorang pengemudi ojol di platform Gojek, Sakti, mengaku telah menerima notifikasi di aplikasi mengenai penerapan kebijakan baru tersebut. Meski demikian, ia mengatakan hingga kini belum mengetahui secara pasti mekanisme perhitungan potongan yang akan diterapkan.
"Sudah ada notifikasinya. Cuma masalah perhitungannya bagaimana, belum kita tahu," kata Sakti kepada Katadata.co.id, saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/6).
Ia berharap kebijakan baru benar-benar membuat penghasilan mitra meningkat. Namun, kepastian itu baru bisa diketahui setelah aturan mulai diterapkan.
"Kalau benarnya mah ya harusnya lebih banyak (pendapatan yang diterima). Cuma kan kita tidak tahu dia sistemnya bagaimana. Apa dia 8% per satu orderan atau bagaimana, kita belum tahu," ujarnya.
Sakti justru mengaku lebih khawatir apabila penurunan komisi diikuti dengan munculnya biaya-biaya lain yang pada akhirnya tetap membebani pengemudi maupun konsumen. Menurutnya, selama ini selain potongan komisi, masih terdapat biaya aplikasi dan komponen biaya lain yang berpotensi membuat tarif perjalanan menjadi lebih mahal.
"Jadi kan sebenarnya imbasnya ke penumpang, jadi di penumpangnya harganya jadi naik. Kita dapatnya ya segitu," ujarnya.
Ia menilai skema komisi 8% tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila berbagai biaya tambahan tersebut tetap diberlakukan.
"Nah itu, biayanya. Kalau 8% tuh ya seperti dulu saja lah. Dulu kan 20%. Mendingan kayak dulu sebenarnya, 20% tuh tidak ada biaya apa-apa lagi," ujarnya.
Menurutnya, apabila komisi diturunkan menjadi 8% tetapi masih dibarengi berbagai pungutan lain, total beban yang ditanggung pengemudi bisa saja tidak jauh berbeda. Selain soal komisi, Sakti juga menyoroti program paket hemat yang selama ini diikutinya. Ia mengaku program tersebut sangat berpengaruh terhadap jumlah order yang diterima.
Bahkan, menurut Sakti, perbedaan jumlah pesanan antara pengemudi yang mengikuti program paket hemat dan yang tidak bisa sangat signifikan. "Bisa satu banding lima. Kecuali di area itu tidak ada yang ikut hemat, baru agak banyakan yang masuk," katanya.
Meski begitu, Sakti merasa lega karena selain penerapan komisi 8%, program layanan hemat bagi pengemudi juga dihapus pada ganggal yang sama. Ia berharap dengan tidak adanya program hemat bagi pengemudi bisa lebih membuat persaingan antar pengemudi bisa lebih adil dalam mendapatkan pesanan.
Sementara itu, salah seorang pengemudi ojol di platform Grab, Aulia, juga menyambut baik potongan komisi 8%. Namun ia berharap nantinya kebijakan ini tidak hanya diberlakukan unyuk layanan penumpang saja.
"Ini kan cuma buat layanan penumpang ya. Maunya sih semua layanan juga sama. Teman-teman yang ambil antar barang dan makanan terutama, mereka juga lumayan besar sama komisinya 20% kadang bisa lebih," kata Aulia.
Aulia mengatakan jika potongan komisi 8% bisa diterapkan di semua layanan transportasi daring makan kesejahteraan bagi pengemudi akan lebih merata.
Tak hanya itu, Aulia juga mengkhawatirkan kebijakan itu bisa berdampak kepada penumpang. Ia khawatir ada kenaikan tarif ke penumpang dan justru mempengaruhi pesanan yang masuk.
"Cuma ya saya khawatirnya tarif jadi naik nanti kalo penumpang turun ya jadi persoalan juga. Makanya liat besok semoga dipotong 8% tapi tarif nya juga ga terlalu naik ke penumpang," katanya.
Penerapan Komisi 8%
Dua aplikator transportasi daring, Grab dan Gojek resmi menyatakan akan menerapkan potongan komisi 8% kepada mitra pengemudi transportasi roda dua. Wakil Direktur Utama GoTO Catherine Hindra menyatakan perusahaan mendukung upaya pemerintah melalui perpres tersebut untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online alias ojol.
“Jadi (komisi 8%) mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” kata Catherine di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (23/6).
Grab Indonesia yang juga menyatakan komitmen sama untuk menerapkan potongan komisi 8% kepada mitra pengemudinya. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan akan menerapkan kebijakan tersebut pada wkatu yang sama.
“Grab Indonesia mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike. Implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Maxim Indonesia juga sudah resmi mengumumkan akan memberlakukan komisi aplikasi kepada mitra pengemudi ojol sebesar 8% mulai 1 Juli 2026. Tarif ini berlaku untuk setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua atau Maxim Bike.
“Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026,” kata Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/6).
Meskipun komisi aplikasi disesuaikan menjadi 8%, ia mengatakan Maxim tetap memberlakukan tarif perjalanan yang terjangkau bagi pengguna. Selain itu juga tetap memberikan peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.
Di sisi lain, inDrive menyambut baik rencana pemerintah membatasi aplikator untuk membatasi komisi yang diambil dari mitra pengemudi sebesar 8%.
Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana dari Perpres. Aturan ini akan mengatur mekanisme teknis implementasi berbagai ketentuan dalam Perpres tersebut.
“Ini termasuk terkait batas komisi maksimal bagi platform transportasi online,” kata Rio kepada Katadata.co.id.
Rio menambahkan, inDrive sejak awal menerapkan struktur komisi yang rendah dan transparan. Hal ini dilakukan dengan penerapan komisi hingga maksimal 12% serta tanpa biaya layanan, biaya platform, maupun biaya tersembunyi bagi pengguna.
“Kami terus mempelajari implikasi dari ketentuan baru tersebut terhadap operasional dan ekosistem secara keseluruhan,” ujarnya.
Spam Judol Melonjak 128%, Komdigi dan Induk Instagram Bentuk Tim Khusus
Komdigi dan Meta membentuk tim untuk memberantas spam promosi judi online atau judol yang membanjiri media sosial (medsos) dengan memanfaatkan jaringan bot. [388] url asal
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menggandeng Meta membentuk tim bersama untuk memberantas maraknya spam promosi judionlinealias judol di media sosial. Hal ini dilakukan setelah ditemukannya temuan lspam promosi judol.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pembentukan tim tersebut menjadi langkah penting untuk menghadapi modus baru promosi judol yang memanfaatkan jaringan bot membanjiri kolom komentar akun-akun dengan jangkauan publik tinggi.
"Hari ini kami bertemu dengan Meta dan menemukan kesepakatan yang menurut kami penting. Kami akan membentuk tim bersama dalam kerangka anggota dan mengatasi perjudian online, khususnya modus terbaru berupa komentar-komentar spam yang meresahkan masyarakat," kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya usai bertemu jajaran Meta Indonesia di Jakarta, Selasa (30/6)
Komdigi mencatat, dalam dua pekan terakhir jumlah spam promosi judol melonjak sekitar 128% dibandingkan rata-rata temuan selama periode Januari hingga Juni 2026. Hasil analisis kementerian menunjukkan para pelaku menggunakan jaringan bot secara terorganisasi untuk memuat kolom komentar akun pemerintah, media massa, tokoh publik, hingga influencer yang memiliki jangkauan luas.
Dari hasil pemantauan, penyebaran spam promosi judi online paling banyak ditemukan di platform Instagram dan Facebook. Meutya menjelaskan, penanganan spam di kolom komentar memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan pemblokiran situs maupun akun pelaku judol. Sebab, Komdigi tidak dapat memutus akses terhadap akun resmi pemerintah, media, maupun tokoh masyarakat yang justru menjadi sasaran para pelaku.
"Yang menjadi sasaran justru akun-akun resmi karena memiliki jangkauan luas. Sementara intervensi terhadap kolom komentar berada pada platform. Teknologinya ada diplatform. Karena itu kami mengharapkan Meta memperkuat sistem moderasi, deteksi bot, dan penyaringan spam agar ruang digital Indonesia lebih terlindungi," kata Meutya.
Selain memperkuat langkah pencegahan, Komdigi juga terus berkoordinasi dengan kepolisian, OJK, PPATK, dan BSSN untuk memperkuat penegakan hukum. Selain itu juga memutus aliran dana, serta mengungkap jaringan kejahatan digital di balik promosi judi online.
Sementara itu, Head of Public Policy Meta Indonesia Berni Moestafa menyatakan siap meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah. Terlebih lagi pelaku terus mengubah cara operasi sehingga penanganannya semakin kompleks.
“Pelaku terus mengubah cara mereka beroperasi dan selalu beradaptasi sehingga tantangan pencegahannya semakin kompleks. Karena itu Meta siap berkolaborasi dengan Komdigi dan membentuk tim bersama untuk memperkuat penanganan spam promosi judionline,” ujar Berni.
Tim bersama Komdigi dan Meta nantinya akan fokus pada peningkatan moderasi sistem, percepatan deteksi akun bot, dan peningkatan efektivitas penanganan spam komentar. Selain itu, keduanya memperkuat koordinasi menghadapi perkembangan modus kejahatan digital yang terus berevolusi.
Jejak Prestasi Nadiem Makarim di Kancah Global, Kini Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelum divonis 10 tahun penjara, Nadiem Makarim pernah masuk Bloomberg 50 bersama Taylor Swift dan BTS, serta menjadi orang Indonesia pertama yang meraih The Straits Times Asian of the Year. [725] url asal
Nadiem Makarim menjadi sorotan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Jauh sebelum kasus ini, Nadiem dikenal sebagai salah satu pengusaha teknologi Indonesia yang memperoleh sejumlah pengakuan di tingkat internasional.
Nadiem Makarim mengantongi sejumlah penghargaan internasional sepanjang memimpin Gojek. Pengakuan datang dari media bisnis global hingga lembaga penghargaan bergengsi di Asia, yang menilai kontribusinya dalam inovasi teknologi, ekonomi digital, dan dampak sosial.
Berikut daftar penghargaan yang pernah diraih Nadiem Makarim maupun Gojek yang didirikannya:
1. The Straits Times Asian of the Year 2016: Masuk Kelompok "The Disruptors"
Pada 2016, The Straits Times tidak memilih satu individu sebagai Asian of the Year, melainkan tujuh pendiri perusahaan teknologi Asia yang dijuluki "The Disruptors".
Nadiem Makarim dipilih bersama enam tokoh teknologi lainnya, yakni:
- Anthony Tan dan Tan Hooi Ling (pendiri Grab)
- Pony Ma (pendiri Tencent)
- Tan Min-Liang (pendiri Razer)
- Sachin Bansal dan Binny Bansal (pendiri Flipkart)
Editor The Straits Times menilai ketujuh tokoh itu telah membantu masyarakat Asia beradaptasi dengan disrupsi teknologi dan mengubah cara jutaan orang bekerja maupun menjalani kehidupan sehari-hari. Penghargaan ini diberikan kepada individu atau kelompok yang dinilai memberikan kontribusi besar terhadap kehidupan masyarakat di Asia. Nadiem juga menjadi orang Indonesia pertama yang menerima penghargaan tersebut sejak pertama kali digelar pada 2012.
2. Bloomberg 50 (2018): Satu Daftar dengan Taylor Swift, Jerome Powell hingga BTS
Pada 2018, Nadiem masuk dalam daftar Bloomberg 50, yakni daftar tahunan berisi 50 tokoh yang paling berpengaruh dalam membentuk dunia bisnis, politik, teknologi, keuangan, dan hiburan.
Dalam daftar tersebut, Nadiem bersanding dengan sejumlah nama besar dunia, di antaranya penyanyi Taylor Swift, Ketua bank sentral AS Federal Reserve Jerome Powell, grup musik Korea Selatan BTS maupun CEO Shell saat itu Ben van Beurden.
Bloomberg menilai Gojek sebagai platform teknologi yang mengubah kehidupan masyarakat Indonesia dengan sangat cepat melalui layanan transportasi, pembayaran digital, hingga layanan sehari-hari. Menurut Gojek, Nadiem menjadi salah satu dari sedikit pemimpin bisnis Asia Tenggara yang masuk dalam daftar tersebut.
3. Nikkei Asia Prize 2019: Tokoh Teknologi Termuda Penerima Penghargaan
Pada Mei 2019, Nadiem menerima Nikkei Asia Prize kategori Economic and Business Innovation.
Penghargaan yang diselenggarakan Nikkei Inc. sejak 1996 itu diberikan kepada individu atau organisasi yang dinilai memberikan kontribusi luar biasa terhadap pembangunan Asia dan membantu menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dikutip dari laman Gojek, Nadiem menjadi tokoh teknologi termuda di Asia yang pernah menerima penghargaan tersebut. Selain itu, Nadiem menjadi orang Indonesia pertama yang memenangkan kategori Economic and Business Innovation.
Pada tahun yang sama, penerima kategori lain yakni Dr. Liao I-chiu (Taiwan) untuk kategori Science, Technology and Environment dan Cinemalaya Foundation Inc. (Filipina) untuk kategori Culture and Community.
Dalam pidatonya, Nadiem menyatakan hadiah uang dari penghargaan tersebut digandakan menjadi sekitar Rp860 juta dan disumbangkan sebagai beasiswa bagi anak-anak mitra pengemudi Gojek.
4. TIME100 Next 2019: Tokoh yang Dinilai Membentuk Masa Depan
Majalah TIME memasukkan Nadiem ke dalam daftar perdana TIME100 Next kategori Leaders.
TIME100 Next merupakan daftar tokoh-tokoh yang dinilai sedang membentuk masa depan di berbagai bidang.
Dalam daftar tersebut, Nadiem berada bersama sejumlah figur dunia lain seperti pesepak bola Amerika Serikat Megan Rapinoe, CEO OpenAI Sam Altman, aktivis anti-perundungan Quaden Bayles serta berbagai pemimpin bisnis, ilmuwan, aktivis, dan seniman dari berbagai negara.
Nadiem menjadi satu-satunya tokoh asal Indonesia yang masuk dalam daftar perdana tersebut.
Gojek Juga Mendapat Pengakuan Dunia
Di bawah kepemimpinan Nadiem, Gojek juga meraih sejumlah penghargaan internasional.
Pada 2017, Fortune memasukkan Gojek ke daftar Change the World di peringkat ke-17. Daftar ini berisi perusahaan-perusahaan yang dinilai berhasil menciptakan dampak sosial melalui model bisnisnya.
Dua tahun kemudian, Gojek kembali masuk daftar yang sama dan naik ke peringkat ke-11, sekaligus menjadi satu-satunya perusahaan Asia Tenggara yang berhasil masuk daftar tersebut sebanyak dua kali.
Berbagai penghargaan tersebut menunjukkan bahwa kiprah Nadiem Makarim pernah memperoleh pengakuan luas dari komunitas bisnis dan media internasional, terutama atas keberhasilannya membangun Gojek menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.
Namun, rekam jejak tersebut kini beriringan dengan perkara hukum yang menjeratnya.
Pada Selasa (30/6), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sekitar Rp 809,5 miliar. Nadiem sebelumnya menyatakan tidak bersalah dan menyebut akan menempuh upaya hukum banding.
IESR Minta Pemerintah Kaji Ulang B50, Tekankan Elektrifikasi Lebih Efektif
"Dibandingkan penerapan B50, elektrifikasi sektor transportasi dan penerapan standar efisiensi bahan bakar merupakan strategi yang lebih efektif untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi." [634] url asal
#b50 #biodiesel #iesr #energi-baru #energi-baru-terbarukan #update-me #industri-hijau #sawit
(Katadata - Ekonomi Hijau) 30/06/26 18:47
v/264148/
Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan mandatori biodiesel 50 persen (B50) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli. Sebab, penerapan B50 berpotensi membuat biaya energi justru membengkak, memicu perebutan bahan baku minyak sawit, hingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
CEO IESR Fabby Tumiwa menilai pemerintah perlu meninjau dampak penerapan B50 secara lebih menyeluruh, bukan hanya pengurangan impor solar. "Tapi juga dampaknya terhadap biaya, pasokan bahan baku, harga pangan, petani kecil, dan lingkungan," kata Fabby, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (30/6).
Dia mengatakan, dasar ekonomi kebijakan B50 perlu dievaluasi karena kondisi yang melatarbelakanginya telah berubah. Kebijakan ini awalnya disiapkan sebagai respons terhadap masalah pasokan dan lonjakan harga energi akibat penutupan Selat Hormuz.
Namun sekarang, risiko gangguan pasokan minyak dinilai sudah turun, begitu juga dengan harganya. Indonesia juga mulai meningkatkan produksi solar di dalam negeri, termasuk dengan menambah kapasitas Kilang Balikpapan.
Sebaliknya, harga minyak sawit mentah (CPO) masih berada di level tinggi. Kondisi ini berpotensi meningkatkan biaya implementasi B50, terutama apabila selisih harga biodiesel dan solar semakin melebar.
Karena itu, IESR meminta pemerintah menghitung ulang beban subsidi maupun kompensasi yang dibutuhkan, sekaligus menyiapkan strategi mitigasi sebelum program B50 diperluas.
Lembaga tersebut juga mengingatkan peningkatan kebutuhan CPO untuk biodiesel berpotensi mengganggu pasokan bahan baku pangan, mendorong kenaikan harga minyak goreng, memicu inflasi, hingga memengaruhi kesejahteraan petani kecil.
"Peningkatan permintaan bahan baku juga perlu diantisipasi agar tidak mendorong tekanan baru terhadap daya dukung lingkungan dan tata kelola," ujar Fabby.
IESR: Elektrifikasi Lebih Efektif dari B50
IESR menilai kebijakan pencampuran biodiesel seperti B50 masih dapat diterima sebagai strategi transisi jangka pendek untuk menekan impor solar. Namun, menurut Fabby, kebijakan tersebut tidak seharusnya menjadi strategi utama transisi energi dalam jangka panjang.
"Dibandingkan penerapan B50, elektrifikasi sektor transportasi dan penerapan standar efisiensi bahan bakar merupakan strategi yang lebih efektif untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi," kata Fabby.
Berdasarkan pemodelan IESR, elektrifikasi transportasi mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar, menekan emisi, serta memperkuat ketahanan energi nasional, terutama apabila diiringi peningkatan pasokan listrik dari energi terbarukan.
Adopsi kendaraan listrik berbasis baterai disebut berpotensi memangkas emisi hingga 46 juta ton CO2 pada 2060. Angka pemangkasan emisi bisa mencapai 210 juta ton CO2 bila dibarengi dengan kebijakan pembatasan usia kendaraan. Estimasi ini dengan skenario 66 juta mobil listrik dan 143 juta sepeda motor listrik pada 2060.
Sedangkan peningkatan penggunaan transportasi umum dari sekitar 16 persen menjadi 40 persen pangsa perjalanan diperkirakan dapat memangkas emisi hingga 101 juta ton CO2 pada tahun yang sama.
Di sisi lain, penerapan biodiesel hingga B60 juga diproyeksikan mampu menurunkan emisi sekitar 88 juta ton CO2 pada 2060. Namun, Fabby menegaskan angka tersebut belum memasukkan emisi akibat perubahan penggunaan lahan sehingga manfaat penurunan emisinya diperkirakan tidak sebesar yang terlihat.
Karena itu, dia mengingatkan agar kebijakan B50 tidak mengalihkan fokus pemerintah dari agenda dekarbonisasi transportasi yang lebih mendasar: percepatan adopsi kendaraan listrik, pengembangan transportasi publik, penerapan standar efisiensi kendaraan, peningkatan bauran energi terbarukan, serta penyediaan infrastruktur pengisian daya yang lebih merata.
"Dalam jangka panjang, dekarbonisasi transportasi membutuhkan kombinasi kebijakan yang lebih kuat," kata dia.
Pemerintah Tetap Jalankan B50
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tetap akan memberlakukan mandatori B50 mulai 1 Juli meski harga minyak dunia telah menurun. Menurut dia, Indonesia perlu memaksimalkan sumber energi domestik untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, khususnya solar.
"Ini sudah menjadi kebijakan negara. Ini kita sedang mode bertahan (survival mode), supaya tidak bergantung pada pasokan global untuk memenuhi kebutuhan BBM, khususnya solar," kata Bahlil pada April lalu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pemerintah akan menerapkan masa transisi selama tiga bulan sejak B50 mulai diberlakukan.
Masa transisi berlangsung pada 1 Juli hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok B40 yang masih beredar. Mulai 1 Oktober 2026, seluruh titik distribusi dan badan usaha diwajibkan menyalurkan BBM jenis B50.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56


