#30 tag 24jam
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Dalam rapat tersebut Komisi XI DPR dan pemerintah re
Purbaya sebut perlindungan dalam skema Patriot Bond hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut dan tak akan menelusuri sumber dananya. [409] url asal
#purbaya-yudhi-sadewa #purbaya #patriot-bond #merah-putih-bond #investasi #surat-utang #perpajakan #peraturan-pemerintah #undang-undang-uu-nomor-4-tahun-2026-tentang-pengembangan-dan-pengua
(CNN Indonesia - Ekonomi) 23/06/26 15:55
v/257497/
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan tidak akan mengganggu sumber dana investor untuk membeli surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih.
Purbaya menyampaikan perlindungan dalam skema Patriot Bond hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut dan tak akan menelusuri sumber dananya. Sementara, untuk pemeriksaan kewajiban perpajakan terhadap aktivitas usaha milik investor tetap dapat dilakukan.
"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja kalau dia melakukan bisnis," ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6).
Terkait risiko pencucian uang, menurut dia, pemerintah ingin uang yang berada di luar negeri agar bisa kembali masuk ke Indonesia. Ia mengakui skema tersebut terdapat kerugian, tetapi uang dapat ditarik untuk keperluan pembangunan.
"Daripada uangnya di luar (negeri) terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," terangnya.
Ia pun menyanggah apabila skema pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond disebut sebagai bentuk Tax Amnesty. Purbaya menerangkan Tax Amnesty adalah semua uang yang masuk bebas pajak, sementara skema ini tidak semuanya dibebaskan.
[Gambas:Youtube]
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah kira-kira. Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti tax amnesty," ungkap Purbaya.
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi investor yang membeli surat utang yang diterbitkan oleh BPI Danantara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam UU terbaru tersebut, pemerintah memperbolehkan Danantara menerbitkan utang dan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Nantinya, pembeli surat utang tersebut akan dilindungi dari tuntutan pidana termasuk yang berkaitan dengan sektor perpajakan.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata," tulis Pasal 50A ayat 5 aturan tersebut.
Pemerintah menegaskan data dan informasi pembeli surat utang khusus Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Hanya saja, investor yang bisa membeli Patriot Bond ataupun Merah Putih Bond adalah yang sudah tidak memiliki piutang perpajakan, termasuk mereka yang telah mengikuti program pengampunan pajak.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 50A ayat 10.
ilustrasi rupiah dan dolar.
Pembeli surat utang yang diterbitkan Danantara bisa bebas dari tuntutan pajak sesuai UU 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). [215] url asal
#danantara #patriot-bond #merah-putih-bond #surat-utang #bpi-danantara #patriot-bond #pasal-50a-ayat-5 #peraturan-pemerintah #uu-p2sk #undang-undang-uu-nomor-4-tahun-2026-tentang-pengembangan
(CNN Indonesia - Ekonomi) 22/06/26 15:09
v/256311/
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi investor yang membeli surat utang yang diterbitkan oleh BPI Danantara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam UU terbaru ini, pemerintah memperbolehkan Danantara menerbitkan utang dan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Pembeli surat utang tersebut akan dilindungi dari tuntutan pidana termasuk yang berkaitan dengan sektor perpajakan.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata," tulis Pasal 50A ayat 5 aturan tersebut.
Pemerintah menegaskan data dan informasi pembeli surat utang khusus Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Hanya saja, investor yang bisa membeli Patriot Bond ataupun Merah Putih Bond adalah yang sudah tidak memiliki piutang perpajakan, termasuk mereka yang telah mengikuti program pengampunan pajak.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 50A ayat 10.
Selain itu, dalam pasal tersebut, Pemerintah juga memastikan penerbitan surat utang khusus oleh Danantara akan dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang memenuhi prinsip-prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
"Setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi sah pada sistem keuangan nasional."
Hasil Panja RUU Polri Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil
Rapat Panja RUU Polri menyetujui polisi aktif dapat mengisi jabatan sipil terkait fungsi kepolisian, dengan aturan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah. [683] url asal
#polisi-aktif #jabatan-sipil #ruu-polri #panja-ruu #anggota-polisi #jabatan-di-luar-polri #fungsi-kepolisian #penegakan-hukum #perlindungan-masyarakat #pengisian-jabatan #peraturan-pemerintah #komisi-i
(Bisnis.Com - Terbaru) 08/06/26 17:42
v/243727/
Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Polri (RUU Polri) menyepakati anggota polisi aktif dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Omar Sharif Hiariej saat rapat bersama DPR membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Senin (8/6/2026). Pasal ini disisipkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29.
"DIM 52 ini menjadi pasal 28A, di antara pasal 28 dan pasal 29 disisipkan satu pasal yaitu pasal 28A," jelasnya.
Edward menyebutkan 5 ayat dari Pasal 28A sebagai berikut:
Ayat (1), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan diluar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian
Ayat (2), jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang;
a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat;
b. penegakan hukum; dan
c. perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Ayat (3), selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat (2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ayat (4), selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari presiden.
Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebegana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 4 diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan itu mendapatkan respons dari anggota Komisi III DPR RI, seperti dari I Wayan Sudirta yang mengkhawatirkan pasal tersebut bertentangan dengan TAP VII MPR tahun 2000.
"Saya bertanya karena Pak Wamen ini ahli sekali saya ingin dapat penjelasan apakah ayat (3) dan ayat (4) bukan penyimpangan atau bertentangan dengan ayat (3) Tap nomor VII pasal 10 mohon diberikan penjelasan, mudah-mudahan saya bisa paham sehingga saya akhirnya setuju ayat (3) dan ayat (4) tanpa merasa mengabaikan ayat (3) pasal 10 Tap MPR Nomor VII (tahun) 2000 mohon penjerahannya Pak Wamen," jelas Wayan.
Edward menjawab bahwa terkait pengisian jabatan di luar struktur Polri, ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan serta keterkaitannya dengan tugas dan fungsi jabatan yang diemban.
Dalam kondisi tertentu, anggota Polri dapat diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun apabila penempatannya tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas kepolisian.
Sebaliknya, kata dia, apabila jabatan tersebut berkaitan erat dengan fungsi kepolisian, anggota Polri tidak perlu pensiun dan dapat tetap berstatus aktif.
Sebagai contoh, pada kementerian yang memiliki fungsi penegakan hukum, kehadiran anggota Polri aktif dinilai masih diperlukan untuk menjalankan tugas koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Saya kasih contoh konkret Pak Wayan misalnya pada kementerian yang melakukan fungsi penegakan hukum itu tidak perlu seorang polisi yang duduk di situ dia lakukan dia kemudian pensiun karena justru dia dalam dinas aktif itulah kita membutuhkan dia sebagai koordinator pengawasan PPNS. Misalnya kami di kementerian hukum punya direktur penyidikan untuk kekayaan intelektual kalau dia pensiun padahal kita tidak membutuhkan orang pensiun di situ yang kita butuhkan adalah seorang jenderal aktif di situ untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu,"
Dia menambahkan, sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan tidak perlu pensiun tetapi jika tidak, maka harus mengundurkan diri atau pensiun. Dia menjelaskan secara detail akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Menurutnya, Ayat (3) dan Ayat (4) berfungsi sebagai landasan hukum atau “jembatan” untuk pengaturan teknis lebih lanjut dalam PP.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan agar redaksi Pasal 28A diselaraskan dengan amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.
Menurutnya, fungsi penegakan hukum sebaiknya ditempatkan pada bagian akhir karena merupakan aspek yang bersifat represif.
"Oleh karena itu saya mengusulkan agar A, B, dan C ini kita ubah turunannya penegakan hukum itu bagian terakhir C nya. Jadi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum," ucapnya.
Setelah itu, pimpinan rapat Habiburokhman mengetok palu yang menandakan Pasal 28A disepakati dalam rapat Panja.
Danantara Atur Margin Ekspor, Profitabilitas Emiten Komoditas Berisiko Terpangkas
Kebijakan sentralisasi ekspor Danantara menjadi sentimen pemberat bagi saham komoditas akibat risiko penurunan profitabilitas & ketidakpastian regulasi teknis. [623] url asal
#margin-ekspor #profitabilitas-emiten #risiko-penurunan #saham-komoditas #peraturan-pemerintah #sentralisasi-ekspor #pt-danantara #harga-jual-ekspor #penetapan-margin #idx-energy #kebijakan-ekspor #bat
(Bisnis.Com - Market) 08/06/26 13:21
v/243377/
Bisnis.com, JAKARTA — Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2026 terkait sentralisasi ekspor komoditas strategis dinilai masih menjadi overhang atau sentimen pemberat bagi pergerakan saham-saham emiten komoditas.
Meski telah merinci mekanisme secara lebih jelas, regulasi ini dinilai masih menyisakan ketidakpastian implementasi serta potensi risiko penurunan profitabilitas eksportir akibat adanya kewenangan pengendalian margin oleh pemerintah.
Riset Stockbit Sekuritas menilai regulasi yang mulai berlaku 1 Juni 2026 itu sejatinya menambah kejelasan operasional. Namun, aturan tidak serta-merta memberikan dampak positif bagi pergerakan harga saham sekuritas terkait.
Poin yang menjadi perhatian adalah wewenang PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola ekspor.
Merujuk pada pasal 3 ayat 2 dan 4 PP No. 24/2026, PT DSI memiliki kuasa untuk menentukan harga jual ekspor. Lembaga ini juga berhak menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analisis Stockbit menyebutkan ketentuan wewenang penetapan margin oleh Danantara berisiko menggerus tingkat profitabilitas eksportir. Kondisi tersebut juga diproyeksi menahan laju saham sektor terkait dalam jangka pendek.
“Masih banyak ketidakpastian terkait implementasi kebijakan yang masih harus menunggu peraturan teknis, sehingga masih menjadi overhang bagi saham–saham komoditas,” tulis Stockbit, dikutip Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan data statistik Bursa Efek Indonesia (BEI), IDX Energy yang mencerminkan kinerja saham emiten komoditas mencatatkan penurunan sebesar 41,36% secara year to date (YtD) hingga perdagangan 5 Juni 2026. Penurunan ini menjadi yang terdalam dibandingkan sektor saham lainnya.
Untuk tahap awal, kebijakan sentralisasi ekspor bakal menyasar tiga komoditas utama, yaitu batu bara, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan ferroalloy. Rincian mengenai spesifikasi dan jenis komoditas tersebut nantinya akan diatur lebih spesifik melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT ABM Investama Tbk. (ABMM), Boogee Garystho Priyono mengatakan kebijakan ekspor satu pintu berisiko menekan daya saing apabila fleksibilitas komersial berkurang dan margin tergerus.
“Penurunan marjin akan berdampak pada laba usaha dan laba bersih perseroan,” ucap Boogee dalam keterbukaan informasi di BEI, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan bahwa terkait kondisi keuangan, ada risiko penurunan harga jual karena hilangnya fleksibilitas negosiasi langsung dengan pelanggan, serta tambahan biaya administrasi dan koordinasi dalam proses operasional.
Sementara itu, Direktur PT Prime Agri Resources Tbk. (SGRO) Eris Ariaman menyatakan kebijakan ekspor satu pintu tidak akan berdampak besar terhadap kinerja keuangan, tetapi ada risiko yang membayangi laba bersih ke depan.
“Potensi dampak berupa sedikit tekanan pada margin laba akibat munculnya biaya administrasi atau jasa keagenan baru dari BUMN Ekspor,” ucapnya.
Di sisi lain, dia memaparkan arus kas juga berisiko mengalami perlambatan perputaran modal kerja pada paruh kedua 2026. Hal itu dikarenakan adanya potensi jeda waktu dalam proses verifikasi dokumen ekspor satu pintu sebelum devisa hasil ekspor dapat dicairkan ke rekening pembeli dari perseroan.
Di sisi lain, Danantara Indonesia berkomitmen menjaga kepastian berusaha dan mencegah disrupsi perdagangan ekspor komoditas melalui penguatan sistem pemantauan digital yang transparan serta akuntabel.
Dalam keterangan resmi terbarunya, manajemen sovereign wealth fund (SWF) ini memastikan pelaksanaan mandat PT DSI bertumpu pada kepastian berusaha.
“Kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing,” ungkap manajemen Danantara, Jumat (5/6/2026).
Pada fase transisi, manajemen Danantara turut memastikan bahwa fokus utama tertuju pada penguatan sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi tanpa memicu disrupsi. Platform digital yang dibangun disebut bakal mengidentifikasi indikasi penyelewengan secara objektif dan berbasis data.
Terkait dengan harga komoditas strategis, manajemen Danantara menyatakan bahwa penetapan akan merujuk pada metodologi yang fair, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut diambil demi mencegah under-invoicing tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda.
Metodologi juga dipastikan tetap mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, hingga struktur kontrak.
_____
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
OJK Dukung Implementasi DHE SDA, Dana Ekspor Bisa Dijadikan Agunan Tunai
OJK mendukung kebijakan DHE SDA dengan mengawasi escrow account, memastikan kesiapan bank, dan memungkinkan dana ekspor jadi agunan tunai untuk pembiayaan usaha. [295] url asal
#ojk #dhe-sda #devisa-hasil-ekspor #sumber-daya-alam #peraturan-pemerintah #pp-nomor-21-tahun-2026 #escrow-account #industri-perbankan #agunan-tunai #kualitas-aset-bank #bank-umum-syariah #batas-maksim
(Bisnis.Com - Ekonomi) 05/06/26 14:37
v/241109/
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penguatan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dukungan tersebut dilakukan melalui pengawasan terhadap rekening penampungan (escrow account) yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA, sekaligus memastikan kesiapan industri perbankan dalam mendukung implementasinya.
“OJK mendukung penguatan kebijakan DHE SDA melalui implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, antara lain dengan melakukan pengawasan terhadap escrow account yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, memastikan dukungan industri perbankan, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, OJK juga memberikan dukungan agar dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha bank syariah (UUS).
Menurut Friderica, penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa dana DHE SDA dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi perbankan dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Lebih lanjut, OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi kebijakan DHE SDA tersebut.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berharap implementasi kebijakan DHE SDA dapat berjalan efektif sekaligus memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor dan mendukung stabilitas sektor keuangan nasional.
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu
Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. [988] url asal
#ekspor-tiga-komoditas #tata-kelola-ekspor-komodita #peraturan-pemerintah #prabowo-subianto
(IDX-Channel - Economics) 05/06/26 13:23
v/241007/
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026.
Salinan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Diketahui, pemerintah sudah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN Khusus pelaksana ekspor tiga komoditas yaitu batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi).
Berikut isi detil aturan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis:
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.
2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/ atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
4. Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Penetapan Sumber Daya Alam Strategis
Pasal 2
(1) Pemerintah mengatur tata kelola Ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis.
(2) Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. batubara; b. kelapa sawit; dan c. ferro alloy (paduan besi).
(4) Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6) Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Tata Kelola Ekspor
Pasal 3
(1) Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.
(2) Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.
3) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
(4) BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui: a. pengendalian Ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis; b. pengaturan pengangkutan dan asuransi Ekspor; dan/atau c. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit: a. investasi; b. divestasi; dan c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
(3) Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 6
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masingmasing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan Peralihan
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harrya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
b. Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan evaluasi melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
c. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dapat menetapkan batas waktu yang baru Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026.
d. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau hunrf c, Ekspor Komoditas SDA Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.
Ketentuan Penutup
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
(NIA DEVIYANA)
Obligasi Patriot & Merah Putih Bond Danantara untuk Komersial, DPR Atur dengan PP
DPR mengatur obligasi Patriot dan Merah Putih Bond Danantara sebagai instrumen komersial dalam UU P2SK, dengan rincian lebih lanjut diatur dalam PP. [265] url asal
#patriot-bond #merah-putih-bond #obligasi-komersial #surat-utang #danantara-indonesia #uu-p2sk #penguatan-sektor-keuangan #bpi-danantara #superholding-bumn #instrumen-pembiayaan #peraturan-pemerintah
(Bisnis.Com - Ekonomi) 04/06/26 19:13
v/240306/
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut dua surat utang yang diterbitkan Danantara Indonesia yakni Patriot dan Merah Putih Bond bersifat komersial. Pengaturannya pada Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru akan memberikan penguatan dalam bentuk landasan hukum.
Untuk diketahui, pengaturan soal penerbitan surat utang Danantara ini menjadi salah satu dari 17 poin pembahasan revisi UU P2SK yang kini sudah disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR hari ini, Kamis (4/6/2026).
"Itu instrumen nonfiskal, itu instrumen komersial. Karena BPI [Badan Pengelola Investasi] Danantara adalah lembaga negara yang mendapatkan kewenangan untuk menjadi pemegang saham seluruh badan usaha milik negara," jelasnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Misbakhun menjelaskan, usai Danantara resmi dibentuk awal 2025, superholding BUMN ini memiliki kewenangan sebagai pemegang saham seluruh perusahaan pelat merah. Kemudian, aset yang dimiliki harus dioperasionalkan dan pastinya Danantara membutuhkan likuiditas dalam melaksanakan berbagai proyek.
Sebagai entitas usaha, Danantara bisa memanfaatkan permodalannya sendiri maupun menerbitkan instrumen pembiayaan yakni obligasi. Misbakhun pun menyebut ada peluang Patriot dan Merah Putih Bond merupakan obligasi berbeda.
Untuk diketahui, Patriot Bond sebelumnya sudah pernah diterbitkan Danantara pada tahun lalu.
"Nanti ya instrumen pembiayaannya mungkin akan berbeda. Tetapi semuanya adalah instrumen surat utang komersial," ujarnya.
Di sisi lain, politisi Partai Golkar ini juga menyebut dua surat utang Danantara ini bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Nanti mengenai tenor, tingkat suku bunga, denominasinya akan seperti apa, dan tentunya ini kan sebuah surat utang komersial, tentunya silakan harus menggunakan broker dealernya seperti apa, primary dealernya seperti apa, underwriternya seperti apa," pungkasnya.
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dengan tujuan memperbaiki tata kelola perpajakan UMKM. KusfiardiAnalis Ekonomi Politik dan... | Halaman Lengkap [965] url asal
#opini #umkm #penerimaan-negara #peraturan-pemerintah #pajak-penghasilan-pph
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 03/06/26 14:59
v/238838/
KusfiardiAnalis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dengan tujuan memperbaiki tata kelola perpajakan UMKM. Melalui aturan ini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen memang tetap dipertahankan. Namun, kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut dipersempit dan pengawasan atas pemanfaatannya diperketat.
Dari perspektif administrasi perpajakan, kebijakan ini memiliki logika yang kuat. Pemerintah ingin menutup celah penghindaran pajak melalui praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah juga ingin mendorong pelaku usaha yang telah berkembang untuk beralih ke sistem pembukuan normal sehingga penghitungan pajak lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
Namun pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar apakah tujuan tersebut baik atau buruk. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah manfaat fiskal yang diperoleh negara sebanding dengan biaya ekonomi yang mungkin ditimbulkan.
Omzet Besar Belum Tentu Untung Besar
Salah satu persoalan mendasar dalam diskusi perpajakan UMKM adalah kecenderungan melihat omzet sebagai indikator kemampuan ekonomi. Secara nominal, omzet Rp4,8 miliar per tahun memang terlihat besar. Namun omzet bukanlah keuntungan. Di balik angka tersebut terdapat biaya bahan baku, biaya distribusi, sewa tempat usaha, biaya logistik, bunga pinjaman, hingga upah tenaga kerja.
Sebagai ilustrasi, sebuah usaha distribusi sembako dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun dan margin laba bersih 3 persen hanya menghasilkan laba sekitar Rp144 juta per tahun atau sekitar Rp12 juta per bulan. Angka tersebut tentu jauh berbeda dengan persepsi yang muncul ketika publik hanya melihat omzetnya.
Masalahnya, struktur UMKM Indonesia sebagian besar justru berada pada sektor-sektor dengan karakteristik seperti ini. Mayoritas UMKM bergerak di bidang perdagangan, makanan dan minuman, distribusi, jasa sederhana, serta industri rumah tangga yang umumnya memiliki margin keuntungan tipis tetapi menyerap banyak tenaga kerja.
Dengan kata lain, omzet yang tinggi tidak selalu mencerminkan kapasitas ekonomi yang tinggi.
Antara Kepatuhan dan Kemampuan Membayar
Dari sisi negara, PP 20/2026 berupaya memperkuat kepatuhan pajak dan memperluas basis perpajakan. Tujuan ini tentu dapat dipahami mengingat rasio pajak Indonesia masih relatif rendah dibanding kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
Namun perlu diingat bahwa fungsi pajak bukan hanya mengumpulkan penerimaan negara. Sistem perpajakan juga harus mempertimbangkan kemampuan membayar (ability to pay) dari wajib pajak.
Dalam konteks UMKM, persoalan utamanya bukan pada tarif 0,5 persen. Persoalannya adalah apakah kelompok usaha yang kehilangan fasilitas tersebut memang telah memiliki kapasitas ekonomi yang cukup kuat untuk masuk ke rezim perpajakan yang lebih kompleks.
Jika mayoritas usaha yang terdampak masih berada dalam fase bertahan dan berkembang, maka tambahan penerimaan yang diperoleh negara berpotensi tidak sebesar yang dibayangkan. Sebaliknya, biaya kepatuhan yang harus ditanggung pelaku usaha dapat meningkat secara signifikan.
Mereka harus menyelenggarakan pembukuan yang lebih lengkap, menyimpan dokumen secara lebih sistematis, menggunakan tenaga administrasi tambahan, atau bahkan menyewa jasa akuntan dan konsultan pajak.
Tantangan UMKM yang Sedang Naik Kelas
Kelompok yang paling rentan terhadap perubahan ini sebenarnya bukan usaha mikro, melainkan usaha yang sedang naik kelas. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha kecil memiliki omzet hingga Rp15 miliar per tahun.
Artinya, terdapat rentang usaha dengan omzet sekitar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar yang secara hukum masih tergolong UMKM, tetapi mulai kehilangan sebagian fasilitas perpajakan yang selama ini dinikmati. Di sinilah muncul kesan inkonsistensi kebijakan.
Pemerintah mendorong UMKM untuk tumbuh, memperbesar omzet, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pasar. Namun ketika omzet mulai meningkat, sebagian insentif justru berakhir lebih cepat.
Secara hukum tidak ada pertentangan karena definisi UMKM dan definisi penerima fasilitas pajak memang berbeda. Namun dari sudut pandang pelaku usaha, keduanya sering kali dipersepsikan sebagai satu kesatuan.
Akibatnya, muncul risiko yang perlu diwaspadai. Sebagian pelaku usaha dapat memilih menunda ekspansi, membatasi pertumbuhan omzet, atau menghindari formalisasi usaha agar tidak menghadapi tambahan beban administrasi dan perpajakan.
Risiko Terhadap Ketenagakerjaan
Aspek yang paling jarang dibahas dalam diskusi PP 20/2026 adalah dampaknya terhadap tenaga kerja. Ketika biaya usaha meningkat, pilihan yang tersedia bagi pelaku usaha relatif terbatas.
Mereka dapat menaikkan harga, mengurangi margin keuntungan, menunda investasi, atau menekan biaya operasional. Dalam praktiknya, biaya tenaga kerja sering menjadi komponen yang paling mudah disesuaikan.
Pelaku usaha mungkin menunda perekrutan pekerja baru, mengurangi tenaga kontrak, menahan kenaikan upah, atau membatalkan rencana ekspansi yang sebenarnya dapat menciptakan lapangan kerja baru.
Secara individu dampaknya mungkin kecil. Namun jika terjadi pada jutaan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, efek agregatnya dapat memengaruhi penciptaan lapangan kerja dan pendapatan rumah tangga.
Data menunjukkan bahwa sektor UMKM menyerap mayoritas tenaga kerja Indonesia dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu setiap perubahan kebijakan yang memengaruhi perilaku UMKM tidak hanya berdampak pada dunia usaha, tetapi juga pada dinamika pasar tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Mengukur Keberhasilan Secara Lebih Luas
PP 20/2026 tentu memiliki tujuan yang sah, yaitu meningkatkan kepatuhan dan memperkuat integritas sistem perpajakan. Namun keberhasilan kebijakan ini seharusnya tidak hanya diukur dari tambahan penerimaan negara.
Ada empat pertanyaan yang perlu dijawab dalam evaluasinya beberapa tahun ke depan.
Pertama, apakah penerimaan pajak benar-benar meningkat secara signifikan?
Kedua, apakah jumlah UMKM yang berhasil naik kelas bertambah atau justru melambat?
Ketiga, apakah penyerapan tenaga kerja tetap tumbuh?
Keempat, apakah biaya ekonomi yang ditanggung pelaku usaha lebih kecil daripada manfaat fiskal yang diperoleh negara?
Jika tambahan penerimaan pajak ternyata relatif kecil sementara pertumbuhan UMKM dan penciptaan lapangan kerja melambat, maka tujuan fiskal yang ingin dicapai berpotensi dibayar dengan biaya ekonomi yang lebih besar.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan terletak pada tarif pajak 0,5 persen atau perubahan syarat administrasinya. Tantangan yang sesungguhnya adalah bagaimana menciptakan sistem perpajakan yang mampu meningkatkan kepatuhan tanpa mengurangi insentif bagi UMKM untuk tumbuh.
Sebab dalam jangka panjang, negara tidak hanya membutuhkan wajib pajak yang patuh. Negara juga membutuhkan lebih banyak usaha yang berkembang, lebih banyak investasi produktif, dan lebih banyak lapangan kerja yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di situlah ukuran keberhasilan sesungguhnya dari setiap kebijakan perpajakan.
Aturan DHE SDA Direvisi 3 Kali, Sinyal Posisi Tawar Negara Lemah?
Ekonom menyoroti pola perubahan kebijakan yang cepat, mengindikasikan desain awal belum matang atau posisi tawar pemerintah yang belum kokoh. [1,039] url asal
#peraturan-pemerintah #cadangan-devisa #dhe-sda #kepatuhan-eksportir
(Kompas.com - Money) 03/06/26 07:07
v/238534/
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan ketentuan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Aturan ini telah direvisi tiga kali dalam kurun waktu tiga tahun.
Versi pertama aturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor I Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan SDA.
Beleid tersebut kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban eksportir untuk memasukkan, menempatkan, dan menggunakan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia guna memperkuat cadangan devisa dan ekonomi nasional.
Selanjutnya, aturan itu kemudian direvisi ke Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 berlaku sejak Maret 2025.
Perubahan aturan tersebut diduga membawa semangat relaksasi pada tiap revisinya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpandangan, anggapan bahwa setiap perubahan kebijakan selalu berujung pada pelonggaran tidak sepenuhnya tepat.
Pada satu fase, pemerintah justru memperketat aturan secara signifikan dengan menaikkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sektor nonmigas hingga penuh dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Kelonggaran baru muncul setelahnya melalui pemberian pengecualian bagi mitra dagang tertentu.
"Artinya, pola kebijakan yang terlihat bukanlah pelonggaran yang terus-menerus, melainkan perubahan yang bergerak naik dan turun," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026).
Belum memperkirakan respons pelaku usaha
Ia menjelaskan, pola semacam ini justru menunjukkan perancang kebijakan kemungkinan belum sepenuhnya mampu memperkirakan respons pelaku usaha sejak awal.
Menurut Yusuf, masalah utamanya terletak pada asumsi dasar kebijakan.
Pemerintah tampaknya beranggapan ketika kewajiban ditetapkan, eksportir akan otomatis mematuhinya.
Dalam praktiknya, kepatuhan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh insentif ekonomi yang dihadapi pelaku usaha.
Bagi perusahaan besar, terutama yang memiliki jaringan internasional, devisa hasil ekspor bukan sekadar dana yang mengendap di rekening.
Dana tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan global yang berkaitan dengan pembayaran utang luar negeri, kebutuhan likuiditas, lindung nilai, dan pembiayaan operasional di berbagai negara.
"Ketika kewajiban penempatan devisa diperketat sementara instrumen keuangan domestik belum cukup kompetitif, yang muncul bukan kepatuhan penuh, melainkan berbagai hambatan implementasi," imbuh dia.
Dalam banyak kasus, Yusuf bilang, persoalannya bukan karena eksportir sengaja menolak aturan, melainkan karena struktur bisnis mereka memang tidak mudah menyesuaikan diri dengan kewajiban tersebut.
"Di sinilah terlihat adanya kelemahan dalam kajian awal kebijakan," ucap dia.
Dua pilihan pemerintah
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, ketika kesulitan itu mulai terlihat, pemerintah pada dasarnya memiliki dua pilihan.
Pilihan pertama adalah meningkatkan daya tarik pasar keuangan domestik agar eksportir bersedia menempatkan devisanya di dalam negeri karena alasan ekonomi yang rasional.
Sementara pilihan kedua adalah mempersempit jalur ekspor dan mekanisme penempatan dana agar pengawasan menjadi lebih mudah.
"Yang kemudian dipilih adalah pendekatan kedua. Keputusan ini dapat dibaca sebagai pengakuan, terhadap pelaku usaha besar yang memiliki fleksibilitas untuk mengelola dana di luar negeri, kewajiban administratif semata tidak selalu cukup efektif," terang dia.
Oleh karena itu, Yusuf melihat masalah yang muncul bukan hanya pada kurang matangnya perancangan kebijakan, tetapi juga pada keterbatasan posisi tawar pemerintah.
Akibatnya, solusi yang ditempuh lebih banyak berupa penataan dan pengendalian jalur transaksi daripada peningkatan daya saing pasar keuangan domestik.
"Dengan kata lain, pemerintah memilih merapikan arena permainan karena biaya untuk memaksa kepatuhan secara penuh dinilai terlalu besar," ungkap dia.
Desain awal kebijakan belum matang
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi mengatakan, perubahan PP 36/2023 sebanyak tiga kali dalam waktu kurang dari tiga tahun tidak otomatis membuktikan, seluruh perubahan melonggarkan aturan.
Berdasarkan catatannya, PP 8/2025 dan revisi kedua justru memperketat kewajiban retensi DHE SDA.
Sementara itu, revisi selanjutnya yakni PP 21/2026 memperkenalkan fleksibilitas terbatas dan aturan transisi.
"Akan tetapi, frekuensi perubahan yang cepat tetap memberi sinyal desain awal kebijakan belum sepenuhnya matang dalam membaca perilaku eksportir besar, kebutuhan valas korporasi, kesiapan perbankan, serta dampaknya terhadap kontrak dagang," ucap dia.
Dalam kebijakan publik, ia menambahkan, perubahan aturan wajar ketika risiko global berubah, rupiah tertekan, dan negara membutuhkan pasokan dollar yang lebih kuat.
Menurut dia, persoalannya terletak pada kualitas perencanaan dan konsistensi arah.
Ketika pemerintah berkali-kali mengubah porsi retensi, lokasi penempatan, jangka waktu, dan pengecualian, pasar dapat membaca negara sedang mencari bentuk melalui eksperimen kebijakan.
Dok. istimewa Ilustrasi kontainer.Posisi tawar belum kokoh
Di sisi lain, Syafruddin bilang, pola revisi ini juga menunjukkan posisi tawar pemerintah terhadap eksportir SDA besar belum sepenuhnya kokoh.
Eksportir besar memegang devisa, kontrak global, jaringan trading, pembiayaan internasional, dan kapasitas lobi.
"Pemerintah membutuhkan devisa mereka untuk menjaga rupiah, tetapi juga tidak ingin mengganggu ekspor dan produksi," imbuh dia.
Oleh karena itu, ia berujar, revisi berulang lebih tepat dibaca sebagai kombinasi dua hal yaitu desain awal yang belum cukup berbasis uji dampak dan posisi tawar (bargaining position) negara yang masih dinegosiasikan dengan pelaku SDA besar.
"Jalan keluarnya bukan sekadar memperketat aturan, melainkan membangun kepastian institusional: harga referensi kredibel, pengawasan DHE berbasis data, insentif kepatuhan, sanksi konsisten, dan ruang fleksibilitas bagi kebutuhan bisnis yang sah," tutup dia.
Salah satu poin utama dari kebijakan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara.
Penempatan dana berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Pemerintah juga mengubah aturan konversi valuta asing ke rupiah.
Dalam aturan terbaru, batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan baru pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang mulai berlaku 1 Juni 2026 akan memperkuat perbankan nasional, terutama bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Purbaya, kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri akan membuat likuiditas valuta asing perbankan meningkat karena dana hasil ekspor tidak lagi banyak mengalir ke luar negeri.
“Dampaknya ke Himbara sudah jelas. Mereka akan memiliki dollar lebih banyak dan kas yang lebih besar. Dalam sektor keuangan dikenal istilah cash is king. Dengan likuiditas yang lebih kuat, posisi bank-bank Himbara akan semakin kokoh,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Aturan DHE SDA Direvisi 3 Kali, Sinyal Posisi Tawar Negara Lemah?
Ekonom menyoroti pola perubahan kebijakan yang cepat, mengindikasikan desain awal belum matang atau posisi tawar pemerintah yang belum kokoh. [1,039] url asal
#peraturan-pemerintah #cadangan-devisa #dhe-sda #kepatuhan-eksportir
(Kompas.com - Money) 03/06/26 07:07
v/238230/
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan ketentuan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Aturan ini telah direvisi tiga kali dalam kurun waktu tiga tahun.
Versi pertama aturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor I Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan SDA.
Beleid tersebut kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban eksportir untuk memasukkan, menempatkan, dan menggunakan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia guna memperkuat cadangan devisa dan ekonomi nasional.
Selanjutnya, aturan itu kemudian direvisi ke Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 berlaku sejak Maret 2025.
Perubahan aturan tersebut diduga membawa semangat relaksasi pada tiap revisinya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpandangan, anggapan bahwa setiap perubahan kebijakan selalu berujung pada pelonggaran tidak sepenuhnya tepat.
Pada satu fase, pemerintah justru memperketat aturan secara signifikan dengan menaikkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sektor nonmigas hingga penuh dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Kelonggaran baru muncul setelahnya melalui pemberian pengecualian bagi mitra dagang tertentu.
"Artinya, pola kebijakan yang terlihat bukanlah pelonggaran yang terus-menerus, melainkan perubahan yang bergerak naik dan turun," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026).
Belum memperkirakan respons pelaku usaha
Ia menjelaskan, pola semacam ini justru menunjukkan perancang kebijakan kemungkinan belum sepenuhnya mampu memperkirakan respons pelaku usaha sejak awal.
Menurut Yusuf, masalah utamanya terletak pada asumsi dasar kebijakan.
Pemerintah tampaknya beranggapan ketika kewajiban ditetapkan, eksportir akan otomatis mematuhinya.
Dalam praktiknya, kepatuhan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh insentif ekonomi yang dihadapi pelaku usaha.
Bagi perusahaan besar, terutama yang memiliki jaringan internasional, devisa hasil ekspor bukan sekadar dana yang mengendap di rekening.
Dana tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan global yang berkaitan dengan pembayaran utang luar negeri, kebutuhan likuiditas, lindung nilai, dan pembiayaan operasional di berbagai negara.
"Ketika kewajiban penempatan devisa diperketat sementara instrumen keuangan domestik belum cukup kompetitif, yang muncul bukan kepatuhan penuh, melainkan berbagai hambatan implementasi," imbuh dia.
Dalam banyak kasus, Yusuf bilang, persoalannya bukan karena eksportir sengaja menolak aturan, melainkan karena struktur bisnis mereka memang tidak mudah menyesuaikan diri dengan kewajiban tersebut.
"Di sinilah terlihat adanya kelemahan dalam kajian awal kebijakan," ucap dia.
Dua pilihan pemerintah
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, ketika kesulitan itu mulai terlihat, pemerintah pada dasarnya memiliki dua pilihan.
Pilihan pertama adalah meningkatkan daya tarik pasar keuangan domestik agar eksportir bersedia menempatkan devisanya di dalam negeri karena alasan ekonomi yang rasional.
Sementara pilihan kedua adalah mempersempit jalur ekspor dan mekanisme penempatan dana agar pengawasan menjadi lebih mudah.
"Yang kemudian dipilih adalah pendekatan kedua. Keputusan ini dapat dibaca sebagai pengakuan, terhadap pelaku usaha besar yang memiliki fleksibilitas untuk mengelola dana di luar negeri, kewajiban administratif semata tidak selalu cukup efektif," terang dia.
Oleh karena itu, Yusuf melihat masalah yang muncul bukan hanya pada kurang matangnya perancangan kebijakan, tetapi juga pada keterbatasan posisi tawar pemerintah.
Akibatnya, solusi yang ditempuh lebih banyak berupa penataan dan pengendalian jalur transaksi daripada peningkatan daya saing pasar keuangan domestik.
"Dengan kata lain, pemerintah memilih merapikan arena permainan karena biaya untuk memaksa kepatuhan secara penuh dinilai terlalu besar," ungkap dia.
Desain awal kebijakan belum matang
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi mengatakan, perubahan PP 36/2023 sebanyak tiga kali dalam waktu kurang dari tiga tahun tidak otomatis membuktikan, seluruh perubahan melonggarkan aturan.
Berdasarkan catatannya, PP 8/2025 dan revisi kedua justru memperketat kewajiban retensi DHE SDA.
Sementara itu, revisi selanjutnya yakni PP 21/2026 memperkenalkan fleksibilitas terbatas dan aturan transisi.
"Akan tetapi, frekuensi perubahan yang cepat tetap memberi sinyal desain awal kebijakan belum sepenuhnya matang dalam membaca perilaku eksportir besar, kebutuhan valas korporasi, kesiapan perbankan, serta dampaknya terhadap kontrak dagang," ucap dia.
Dalam kebijakan publik, ia menambahkan, perubahan aturan wajar ketika risiko global berubah, rupiah tertekan, dan negara membutuhkan pasokan dollar yang lebih kuat.
Menurut dia, persoalannya terletak pada kualitas perencanaan dan konsistensi arah.
Ketika pemerintah berkali-kali mengubah porsi retensi, lokasi penempatan, jangka waktu, dan pengecualian, pasar dapat membaca negara sedang mencari bentuk melalui eksperimen kebijakan.
Dok. istimewa Ilustrasi kontainer.Posisi tawar belum kokoh
Di sisi lain, Syafruddin bilang, pola revisi ini juga menunjukkan posisi tawar pemerintah terhadap eksportir SDA besar belum sepenuhnya kokoh.
Eksportir besar memegang devisa, kontrak global, jaringan trading, pembiayaan internasional, dan kapasitas lobi.
"Pemerintah membutuhkan devisa mereka untuk menjaga rupiah, tetapi juga tidak ingin mengganggu ekspor dan produksi," imbuh dia.
Oleh karena itu, ia berujar, revisi berulang lebih tepat dibaca sebagai kombinasi dua hal yaitu desain awal yang belum cukup berbasis uji dampak dan posisi tawar (bargaining position) negara yang masih dinegosiasikan dengan pelaku SDA besar.
"Jalan keluarnya bukan sekadar memperketat aturan, melainkan membangun kepastian institusional: harga referensi kredibel, pengawasan DHE berbasis data, insentif kepatuhan, sanksi konsisten, dan ruang fleksibilitas bagi kebutuhan bisnis yang sah," tutup dia.
Salah satu poin utama dari kebijakan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara.
Penempatan dana berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Pemerintah juga mengubah aturan konversi valuta asing ke rupiah.
Dalam aturan terbaru, batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan baru pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang mulai berlaku 1 Juni 2026 akan memperkuat perbankan nasional, terutama bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Purbaya, kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri akan membuat likuiditas valuta asing perbankan meningkat karena dana hasil ekspor tidak lagi banyak mengalir ke luar negeri.
“Dampaknya ke Himbara sudah jelas. Mereka akan memiliki dollar lebih banyak dan kas yang lebih besar. Dalam sektor keuangan dikenal istilah cash is king. Dengan likuiditas yang lebih kuat, posisi bank-bank Himbara akan semakin kokoh,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangPengetatan PPh Final UMKM, Jalan Tengah Hindari 'Arisan Faktur'
Pemerintah memperketat PPh final UMKM 0,5% untuk mencegah 'arisan faktur', hanya WP OP, PT Perorangan, dan koperasi yang bisa menikmati insentif ini. [879] url asal
#umkm #pph-final #arisan-faktur #insentif-pajak #kebijakan-pajak #pengusaha-nakal #peraturan-pemerintah #coretax #penghindaran-pajak #himpunan-pengusaha-muda-indonesia #pengetatan-pph #pajak-penghasila
(Bisnis.Com - Ekonomi) 02/06/26 09:45
v/237223/
Bisnis.com, JAKARTA — Sejak medio 2018, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM. Nyatanya, kebijakan tersebut banyak tak tepat sasaran.
Sejak tahun lalu, pemerintah sudah blak-blakan bahwa sejumlah pengusaha nakal mengakali insentif pajak murah itu lewat praktik ‘arisan faktur’: mereka memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil agar omzetnya tetap berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, sehingga tetap bisa menerima tarif pajak final 0,5%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga pun sudah mewanti-wanti para pelaku usaha agar kebijakan PPh final UMKM 0,5% tidak disalahgunakan karena pemerintah sudah memahami praktik licik tersebut.
"Jangan buka toko [lagi], yang omzetnya sudah Rp5 miliar diturunin ke toko tetangga, tukar-menukar faktur. Nah kita sudah agak paham, bagaimana di pasar itu berlaku ‘arisan faktur’. Nah ini juga harus kita jaga," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ternyata, peringatan verbal tak cukup. Akhirnya, pemerintah merombak kriteria penerima fasilitas PPh final 0,5% lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026.
Melalui beleid anyar itu, entitas badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, hingga perseroan terbatas (PT) umum tidak bisa lagi menikmati tarif pajak murah tersebut seperti yang diatur dalam aturan sebelumnya (PP 55/2022).
Fasilitas PPh final 0,5% kini hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT Perorangan, dan entitas koperasi. Dengan demikian, diharapkan praktik ‘arisan faktur’ tak berguna lagi untuk mengakali kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengingatkan bahwa sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax yang sudah mengintegrasikan data WP akan mendeteksi praktik penghindaran pajak tersebut.
"Ketahuan juga sekarang dengan sistem Coretax, ketahuan kan siapabeneficiary-nya [penerima manfaat sebenarnya], jadi tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM; jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," tegas Purbaya di Kantor Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Kalangan pengusaha sendiri secara prinsip menyambut baik kebijakan tersebut. Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menyatakan bahwa pihaknya memahami rasionalisasi di balik pencoretan entitas CV, firma, dan PT umum dari daftar penerima fasilitas tarif PPh final 0,5%
"Terutama untuk menutup celah praktik pemecahan usaha yang selama ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan antarpelaku usaha," ujar Anggawira kepadaBisnis, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, pemangkasan kriteria penerima ini menjadi instrumen penyaring yang efektif untuk memastikan bahwa insentif perpajakan memang mengalir tepat sasaran. Hipmi memandang pemerintah menuntut UMKM untuk berani 'naik kelas' lewat pengetatan penerima manfaat PPh final UMKM ini.
"Pelaku usaha yang sudah berkembang menjadi badan usaha yang lebih kompleks diharapkan mulai bertransisi menuju tata kelola, pencatatan keuangan, dan kepatuhan perpajakan yang lebih baik," ujar Angga.
Jalan Tengah
Sementara itu, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pengetatan penerima PPh final 0,5% itu sebagai kebijakan jalan tengah yang memukul rata pengusaha nakal dan taat.
Fajry mengakui pengetatan lewat PP 20/2026 tersebut berpotensi efektif memberantas praktik pemecahan usaha. Kendari demikian, Fajry menganggap kebijakan tersebut seakan menganggap semua pelaku UMKM berbentuk CV atau PT umum berbuat curang.
"Tidak semua pelaku UMKM proses bisnisnya sesuai dengan bentuk usaha WP OP, PT Perorangan, maupun koperasi. Tidak semua PT atau CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar bertujuan untuk memecah usaha," ungkap Fajry kepada Bisnis, Senin (1/6/2026).
Pencabutan fasilitas ini otomatis memaksa CV dan PT skala kecil untuk menyelenggarakan pembukuan standar. Fajry menyoroti bahwa transisi ini akan memicu lonjakan biaya kepatuhan (cost of compliance) yang tidak murah, dan kerap kali tidak sepadan dengan besaran pajak yang harus mereka setorkan ke kas negara.
Lebih jauh, Fajry menyoroti ihwal momentum penerapan regulasi yang dirasa sangat tidak tepat. Di tengah kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian, penghapusan insentif dipastikan akan mengerek tarif pajak efektif yang harus ditanggung oleh para pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurutnya, penderitaan sektor riil ini semakin berlapis lantaran banyak pelaku usaha yang saat ini juga tengah mengeluhkan lambatnya pencairan restitusi pajak mereka. Kondisi yang ibarat 'jatuh tertimpa tangga' ini dikhawatirkan akan memaksa dunia usaha mengerem ekspansi, yang pada gilirannya akan menghambat penciptaan lapangan kerja baru.
Bahkan, Fajry mewanti-wanti adanya risiko politik yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dia menilai arah PP 20/2026 lebih condong pada optimalisasi penerimaan negara ketimbang memfasilitasi UMKM.
"Tak heran jika di media sosial ramai akan penolakan atau protes terhadap regulasi yang baru dikeluarkan ini. Pada akhirnya, regulasi yang baru ini malah menjadibackfire[bumerang] bagi pemerintah," kata Fajry.
Kalangan pengusaha juga mewanti-wanti agar otoritas tidak lepas tangan terutama dalam masa transisi penerapan aturan baru ini. Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan tenggat kelonggaran bagi CV dan PT yang masa berlaku fasilitas PPh final dari aturan lama (PP No. 55/2022) belum habis.
Hipmi misalnya, mendesak agar pemerintah memastikan masa peralihan ini tidak berbalik menjadi beban pukulan yang memberatkan, khususnya bagi CV dan PT skala kecil yang masih berada dalam fase ekspansi. Untuk itu, infrastruktur dan ekosistem pendukung wajib disiapkan secara pararel.
"Pendampingan, digitalisasi administrasi perpajakan, penyederhanaan pelaporan, serta pemberian insentif investasi dan pembiayaan perlu berjalan beriringan," tambah Angga.
Pada akhirnya, Hipmi menekankan desain kebijakan pajak harus senantiasa menyeimbangkan antara aspek keadilan, kepatuhan, dan pertumbuhan usaha.
"Apabila implementasinya dilakukan secara bertahap dan disertai ekosistem pendukung yang kuat, kami optimistis kebijakan ini dapat menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang mendorong lahirnya UMKM yang lebih produktif, lebih formal, dan lebih siap menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional," tutupnya.
Maaf, Golongan PNS Ini Tak Dapat Pencairan Gaji ke-13 2026
Gaji ke-13 ASN 2026 cair 2 Juni, tidak untuk PNS cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah. [452] url asal
#pencairan-gaji #gaji-ke-13 #asn-2026 #pns-2026 #pppk-2026 #tni-polri #pensiunan-asn #peraturan-pemerintah #menteri-keuangan #tunjangan-kinerja #komponen-gaji #golongan-pns #cpns-gaji #cuti-pns #instan
(Bisnis.Com - Terbaru) 01/06/26 15:06
v/236755/
Bisnis.com, JAKARTA - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 akan segera dicairkan oleh pemerintah pada 2 Juni.
Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu yang paling dinantikan pegawai negeri karena biasanya cair menjelang tahun ajaran baru sekolah, saat kebutuhan pendidikan meningkat.
Pemerintah sendiri telah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan cair pada Juni 2026 atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan tersebut biasanya dilakukan setelah pemerintah menerbitkan peraturan resmi terkait pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara. Selain ASN aktif, pencairan juga dilakukan kepada pensiunan yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi maupun skema pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga proses penetapannya masih dalam tahap pembahasan.
Komponen Besaran Gaji ke-13 PNS 2026
Besaran gaji ke-13 ASN umumnya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima masing-masing pegawai.
Komponen tersebut biasanya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
Sementara itu, pemberian tambahan penghasilan seperti tunjangan kinerja (tukin) dapat berbeda pada tiap instansi karena menyesuaikan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN juga tidak sama, lantaran dipengaruhi golongan, jabatan, serta status kepegawaian masing-masing pegawai.
Khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13.
Berbeda dengan PPPK, calon pegawai negeri sipil (CPNS) umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS di daerah, nominal yang diterima dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Daftar Golongan PNS yang Tidak Mendapat Gaji ke-13 2026
Diketahui, gaji ke-13 diberikan oleh pemerintah adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan.
Gaji ke-13 ini diterima oleh ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.
Kemudian berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13. Golongan PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 adalah PNS, prajurit TNI, anggota polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56