#30 tag 24jam
Kehati Soroti Buruknya Tata Kelola dan Degradasi Hutan di Sumatra
Degradasi hutan dan tata kelola buruk di Sumatra perparah bencana alam. KEHATI soroti krisis ekologis sistemik, desak reformasi kebijakan untuk cegah bencana permanen. [854] url asal
#degradasi-hutan #tata-kelola-hutan #bencana-alam-sumatra #krisis-ekologis #deforestasi-indonesia #kebijakan-pembangunan #krisis-lingkungan #kerusakan-hutan #emisi-co2-hutan #konflik-sosial-hutan #tran
(Bisnis.Com - Terbaru) 06/05/26 21:05
v/213640/
Bisnis.com, PADANG - Bencana alam yang terjadi di Pulau Sumatra pada November 2026 lalu dianggap bukan hanya semata-mata dipicu oleh cuaca ekstrem melainkan diperparah oleh degradasi dan tata kelola hutan yang buruk terutama di kawasan hulu dan sepanjang daerah aliran sungai.
Direktur Program Yayasan KEHATI, Rony Megawanto mengatakan bahwa secara umum, kondisi yang terjadi di Indonesia kini tidak sedang menghadapi sekadar krisis lingkungan biasa, tapi tengah memasuki fase krisis ekologis yang bersifat sistemik.
“Hal ini terjadi, ketika kebijakan pembangunan antar sektor tidak lagi saling menopang, melainkan saling bertabrakan dan bahkan saling menghancurkan. Makanya kami menilai perlu untuk duduk bersama dan mencarikan solusi, supaya bencana berulang tidak terjadi kembali, sepertinya di wilayah Sumatra Barat,” katanya pada Diskusi Publik Indonesia Environmental Outlook (IEO) 2026 di Universitas Andalas, Padang, Rabu (6/5/2026).
Dia menilai kondisi ini sebagai peringatan serius bahwa Indonesia tengah bergerak menuju fase bencana permanen, jika tidak ada perubahan kebijakan yang mendasar.
“Bencana yang dilihat hari ini bukan lagi kejadian insidental, melainkan hasil dari akumulasi kegagalan tata kelola sumber daya alam. Jika pola pembangunan ini terus dipertahankan, maka bencana akan menjadi kondisi normal baru,” tegasnya.
Oleh karena itu, pada diskusi IEO 2026 ini, dia turut menyoroti paradoks besar dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia. Dengan luas kawasan hutan mencapai sekitar 125,5 juta hektare, tekanan terhadap hutan justru terus meningkat. Kemudian sekitar 59% deforestasi terjadi di dalam konsesi resmi, dan hal ini menunjukkan bahwa kerusakan hutan banyak terjadi dalam kerangka yang legal.
Menurutnya keadaan ini semakin diperparah seiring adanya kebijakan proyek strategis nasional (PSN) dan kemudahan izin usaha kehutanan serta lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran hutan, mempercepat deforestasi hutan. Dengan angka per tahun rata-rata deforestasi seluas 147.000 hektare, pada 2045 mendatang Indonesia akan kehilangan lebih dari 3,5 juta hektare lahan akibat alih fungsi lahan.
Di sisi lain, lanjut dia, emisi dari konversi hutan mencapai sekitar 930 juta ton CO₂ per tahun, sementara kapasitas pengawasan sangat terbatas, dengan rasio satu polisi hutan mengawasi sekitar 26.000 hektare kawasan hutan.
“Kondisi ini menegaskan bahwa krisis ekologis tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan persoalan tata kelola dan politik kebijakan,” ungkapnya.
Kemudian dampaknya pun meluas hingga ke sektor ekonomi. Bahkan IEO 2026 mencatat bahwa bencana ekologis dapat menurunkan produk domestik bruto (PDB) hingga 0,29%, dan dalam skenario terburuk, krisis lingkungan berpotensi menggerus 3% hingga 5% PDB setiap tahun.
Menghadapi situasi tersebut, KEHATI menawarkan dua lintasan masa depan. Pertama adalah skenario business as usual, dimana Indonesia akan menghadapi kebangkrutan ekologis, ditandai dengan bencana yang semakin permanen, krisis air yang meluas, serta meningkatnya konflik sosial.
“Skenario kedua adalah transformasi sistemik, yang menuntut perubahan mendasar dalam paradigma pembangunan,” tegasnya.
Menurutnya transformasi tersebut mencakup penempatan hutan sebagai fondasi utama sistem nexus nasional, penghentian ekspansi ekstraktif di lanskap kritis, reformasi kebijakan lintas sektor berbasis daya dukung ekosistem, serta pembentukan mekanisme pengaman lintas sektor untuk mencegah konflik kebijakan.
Selain itu, penguatan peran masyarakat adat dan lokal, serta transisi energi dan pangan yang tidak menambah tekanan ekologis, menjadi bagian penting dari solusi.
“IEO 2026 menunjukkan bahwa jalan keluar sebenarnya sudah ada. Masalahnya bukan pada kurangnya pengetahuan, tetapi pada keberanian untuk mengubah cara kita membangun,” ucapnya.
Sementara itu, Penyusun IEO 2026 Yayasan KEHATI, Muhamad Burhanudin menambahkan pendekatan pembangunan yang tidak terintegrasi telah membuat Indonesia terjebak dalam paradoks, yaitu kaya sumber daya alam, tetapi rentan terhadap bencana.
Seperti halnya di Sumatra, termasuk Sumatra Barat, menjadi cermin paling nyata dari kegagalan tersebut. Sepanjang akhir 2025, rangkaian banjir dan longsor di wilayah Sumatra menyebabkan 1.204 jiwa meninggal dunia, 148 orang hilang, dan sekitar 242.000 orang mengungsi.
Dari data yang dimilikinya, kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp68,67 triliun. Kerugian ekonomi tersebut jauh lebih besar dibanding pendapatan pajak negara dari sektor sawit yang sebesar Rp 50,2 triliun (data 2024).
Dia melihat dalam tiga dekade terakhir, Sumatra telah kehilangan sekitar 1,2 juta hektare hutan, sebagian besar dikonversi menjadi perkebunan sawit. Hilangnya tutupan hutan tersebut melemahkan fungsi daerah aliran sungai dan mengurangi kemampuan lanskap dalam menyerap air hujan, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor secara drastis.
“Secara nasional, situasi ini tercermin dari data bahwa sekitar 99% bencana di Indonesia kini merupakan bencana hidrometeorologis, dengan lebih dari 3.100 kejadian tercatat sepanjang 2025,” jelasnya.
Burhanudin menyampaikan dari data yang disusun Yayasan KEHATI disebut sebagai kanibalisme antar sektor, sebuah kondisi ketika sektor hutan, air, pangan, dan energi saling mengorbankan dalam satu lingkaran krisis yang terus berulang.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa krisis ekologis Indonesia tidak dapat dipahami sebagai persoalan sektoral. Deforestasi yang didorong oleh ekspansi pangan dan energi, misalnya, merusak sistem hidrologi dan memperparah krisis air. Krisis air pada gilirannya mengganggu produksi pangan.
Sementara itu, tekanan untuk meningkatkan produksi pangan dan energi kembali mendorong pembukaan hutan baru, sehingga siklus ini terus berulang dan membentuk apa yang disebut sebagai lingkaran setan krisis ekologis.
“Selama ini kami melihat sektor-sektor pembangunan berjalan sendiri-sendiri. Padahal, dalam kenyataannya, mereka saling terhubung. Ketika satu sektor diperkuat dengan mengorbankan sektor lain, yang terjadi bukan pertumbuhan, tetapi akumulasi krisis,” ujar sebutnya.
Begitupun pada penyusunan IEO 2026 ini, KEHATI menyatakan pendekatan pembangunan yang tidak terintegrasi telah membuat Indonesia terjebak dalam paradoks, yaitu kaya sumber daya alam, tetapi rentan terhadap bencana.
Puasa dan Kerusakan Ekologis
Artikel ini mengajak refleksi tentang makna puasa di Ramadan dan Pra-Paskah di tengah krisis ekologis, menanyakan relevansi menahan diri secara spiritual dengan jejak kerusakan bumi. [1,269] url asal
#puasa #ekologi #bencana-ekologis #ekologis #krisis-ekologis #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 06/03/26 06:05
v/156599/
Setiap kali Ramadan dan masa Pra-Paskah datang, jutaan orang di Indonesia memasuki musim berpuasa. Tahun ini, kedua masa suci itu bahkan berlangsung hampir bersamaan, sehingga umat Islam dan umat Kristen sama-sama menjalani hari-hari puasa dalam waktu yang berdekatan.
Umat Islam menahan diri dari makan dan minum dari fajar hingga senja, sementara umat Kristen memasuki masa puasa dan pantang menjelang Paskah dengan aneka tradisi doa dan pengendalian diri. Dua tradisi besar ini sering dibicarakan dalam bahasa spiritualitas pribadi—soal pertobatan, penguasaan diri, dan kedekatan dengan Tuhan. Namun di tengah kerusakan ekologis yang kian parah, barangkali sudah saatnya kita bertanya: apa arti puasa jika jejak ekologis kita tetap merusak bumi?
Puasa: Latihan Menahan Hasrat
Secara etimologis, puasa dalam banyak tradisi agama berkaitan dengan menahan diri: menunda pemuasan keinginan sebagai jalan melatih kebebasan batin. Dalam Islam, puasa didefinisikan sebagai al-imsak yang diwujudkan dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal tertentu dengan niat ibadah. Dalam tradisi Kristen, khususnya masa Pra-Paskah, puasa dihidupi sebagai upaya pertobatan dan solidaritas dengan Kristus yang menderita, yang dinyatakan dalam doa, puasa, dan aksi kasih.
Namun dalam praktik sehari-hari, puasa kerap direduksi menjadi sekadar penggeseran jam konsumsi. Di banyak kota, konsumsi pangan dan energi justru melonjak saat Ramadan: berbuka puasa dengan hidangan berlimpah, sampah makanan menumpuk, penggunaan plastik sekali pakai meningkat tajam, dan pusat perbelanjaan penuh dengan promosi promo Ramadhan. Hal serupa terjadi di sebagian komunitas Kristen: puasa dan pantang menjelang Paskah diiringi pola konsumsi baru yang tidak selalu lebih sederhana, kadang justru lebih boros—baik dalam hal makanan maupun gaya hidup.
Padahal, seperti diingatkan banyak pemikir ekoteologi, esensi puasa justru ada pada pengendalian hasrat dan rasa cukup. Kalau puasa hanya memindahkan pesta ke malam hari atau ke hari lain, tanpa mengurangi jejak konsumsi dan eksploitasi sumber daya, maka nilai ekologisnya nyaris nol. Pada titik ini, tampak kontras antara kesediaan kita menahan lapar dan kerakusan cara kita memperlakukan alam menjadi terasa sangat tajam
Kerusakan Ekologis: Lapar yang Tak Kita Rasakan
Di sisi lain, bumi sedang “berpuasa” secara paksa. Hutan-hutan yang dulu rimbun, kini digunduli oleh tambang, sawit, dan berbagai proyek infrastruktur. WALHI mencatat, deforestasi di Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 283.803 hektare—naik dibanding 2024, dan setara hampir empat kali luas DKI Jakarta. Studi lintas-tropis di jurnal PNAS tahun 2022 menunjukkan, antara 2000–2019 sedikitnya 3.264 km² hutan tropis hilang akibat industri pertambangan, dan sekitar 1.901 km² di antaranya berada di Indonesia. Riset lanjutan di Nature Communications tahun 2025 mengkonfirmasi bahwa Indonesia tetap menjadi kontributor terbesar deforestasi terkait tambang di kawasan tropis.
Kerusakan ini berkelindan dengan krisis iklim: cuaca ekstrem, banjir bandang, kekeringan, dan kebakaran hutan. Di berbagai daerah, pola yang sama berulang: hulu digunduli, hilir menanggung banjir dan longsor. Eksploitasi hutan di hulu itu menyebabkan air tak lagi ditahan dan diatur; ia meluru ke hilir dan menjelma banjir bandang yang meluluhlantakkan kampung-kampung di sepanjang sungai—sebagaimana yang terjadi dalam katastrofe Sumatra 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kemarin. Apa yang oleh banyak orang disebut “bencana alam” itu, dalam berbagai kajian, justru tampak sebagai akumulasi keputusan politik yang mengobral izin usaha di daerah tangkapan air dan kawasan rawan bencana.
Laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menunjukkan pola yang serupa: wilayah hilir yang tenggelam selalu terhubung dengan hulu DAS yang dikepung konsesi tambang, sawit, dan kehutanan. Ketika pesisir digerus tambang dan reklamasi, nelayan kehilangan daerah tangkapan dan perlindungan alami dari gelombang, lalu pelan-pelan juga kehilangan tempat tinggal. Ironisnya, mereka yang paling menderita akibat krisis ekologis ini bukanlah kelompok yang paling boros konsumsi, melainkan komunitas miskin yang sejak awal hidupnya relatif sederhana.
Di tengah realitas ini, tradisi puasa yang seharusnya menajamkan kepekaan kita justru sering berlangsung seolah di ruang vakum: kita menahan lapar di siang hari, tetapi menutup mata terhadap kerusakan ekologi yang terus meluas. Padahal, jika kembali ke sumber ajarannya, baik Islam maupun Kekristenan memberi landasan kuat untuk menjadikan puasa sebagai pintu masuk pertobatan ekologis.
Puasa sebagai Pertobatan Ekologis
Baik tradisi Islam maupun Kristen sebenarnya memiliki fondasi kuat untuk mengaitkan puasa dengan tanggung jawab ekologis. Dalam Islam, konsep manusia sebagai khalifah di bumi mengandung mandat untuk menjaga keseimbangan alam dan menghindari kerusakan (fasad) di darat dan laut.
Demikian juga dalam tradisi Katolik dan Kristen, seruan “pertobatan ekologis” menguat sejak ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus, yang mengaitkan iman Kristiani dengan perawatan bumi sebagai rumah bersama dan mengkritik keras model ekonomi yang merusak ekosistem serta meminggirkan kaum miskin. Dari visi inilah masa Pra-Paskah dihidupi sebagai momen untuk mengubah cara hidup, bukan hanya menambah doa, tetapi juga mengubah hubungan dengan sesama dan ciptaan. Katekese Aksi Puasa Pembangunan pun mulai mengangkat tema keadilan ekologis, mengajak umat untuk mengurangi gaya hidup boros dan peduli pada dampak konsumsi terhadap lingkungan.
Dari dua tradisi ini, kita bisa menarik benang merah bahwa puasa bukan sekadar menahan diri dari yang halal dalam jangka waktu tertentu, tetapi latihan untuk menata ulang relasi kita dengan dunia material. Menahan diri dari makan dan minum mestinya melatih kita menahan diri dari praktik produksi dan konsumsi yang rakus dan merusak.
Dari Ritual Individual ke Agenda Publik
Tantangan berikutnya adalah membawa makna ekologis puasa ke ranah sosial dan politik. Puasa selalu memiliki dimensi kolektif: ia dirayakan bersama dan seharusnya juga membuahkan sikap bersama terhadap ketidakadilan. Jika kerusakan ekologis di Indonesia banyak didorong oleh kebijakan yang mengizinkan penebangan hutan di hulu, penggalian perut bumi untuk tambang, pembukaan lahan besar-besaran untuk sawit dan industri, hingga pengerukan pesisir untuk reklamasi, maka pertobatan ekologis semestinya juga berarti menguji ulang arah pembangunan yang kita pilih, bukan sekadar mengubah kebiasaan pribadi.
Puasa yang berdampak ekologis tidak cukup diwujudkan dalam penggunaan gelas non-plastik di masjid atau gereja, atau dalam sedekah makanan sehat. Itu semua penting, tetapi belum menyentuh akar masalah. Dengan demikian, kita perlu bertanya lebih jauh: apakah makanan yang kita santap saat berbuka atau sahur, saat Paskah dan lebaran, dihasilkan dari sistem yang adil bagi petani, nelayan, dan buruh; apakah energi yang menghidupkan lampu-lampu di rumah ibadah kita berasal dari sumber yang merusak hutan atau menggusur kampung; dan apakah kebijakan yang kita dukung—melalui suara, partisipasi, atau diam—menjaga bumi atau justru mempercepat kerusakannya.
Pada titik ini, puasa bisa menjadi momentum untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak nyaman ini. Di tingkat komunitas, masjid, gereja, dan kelompok doa bisa menjadikan bulan puasa dan masa Pra-Paskah sebagai waktu untuk mengkaji ulang pola produksi dan konsumsi serta mendorong aksi nyata untuk perubahan yang mendasar.
Menahan Diri, Mengubah Arah
Pada akhirnya, inti puasa adalah menahan diri. Kerusakan ekologis lahir dari kegagalan menahan diri untuk terus menebang, menggali, membakar, dan mengonsumsi tanpa batas, yang dilegalisasi oleh keputusan politik dan kebijakan ekonomi. Deforestasi yang meningkat, tambang yang merambah hutan dan kampung, dan krisis iklim yang kian terasa adalah tanda bahwa kita, sebagai masyarakat, belum mampu berpuasa dalam arti yang lebih dalam—terutama di tingkat kekuasaan yang mengatur arah pembangunan.
Ramadan dan masa Pra-Paskah memberi kita kesempatan unik: jutaan orang secara serentak menjalani latihan menahan diri. Jika momentum ini hanya berakhir sebagai perubahan menu dan jam makan, maka kita kehilangan peluang besar untuk mengubah arah. Namun, jika kesadaran spiritual ini berani diterjemahkan menjadi kesadaran kritis—membaca siapa yang diuntungkan dan dirugikan oleh proyek tambang, sawit, dan berbagai proyek destruktif lainnya, maka puasa dapat menjadi awal bagi tekanan moral yang mengubah keputusan politik, bukan sekadar kebiasaan konsumsi.
Dengan demikian, kesederhanaan baru yang lahir dari puasa tidak berhenti pada lebih sedikit pemborosan dan konsumsi destruktif, tetapi berlanjut pada keberanian menuntut negara berhenti memperluas izin di kawasan rentan, mengoreksi model pembangunan ekstraktif, dan berpihak pada komunitas yang terdampak.
Pertanyaannya: maukah kita menjadikan puasa sebagai titik balik, tidak hanya bagi hati dan pola hidup pribadi, tetapi juga bagi arah kekuasaan yang menentukan nasib rumah bersama kita?
Menagih Tanggung Jawab Kelompok Kaya atas Bencana Ekologis
Bencana ekologis yang terjadi di Sumatra merupakan dampak dari kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial. [847] url asal
#bencana #krisis-ekologis #ketimpangan-ekonomi #banjir-sumatra #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 16/12/25 07:05
v/73987/
Di tengah kebutuhan besar untuk tanggap darurat dan pemulihan pascabencana ekologis di Sumatra, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang seharusnya menanggung biaya kerusakan ini? Terkait pertanyaan ini, World Inequality Report 2026 (WIR 2026) relevan untuk disimak.
WIR 2026 yang dirilis World Inequality Lab—lembaga yang salah satu direkturnya adalah Thomas Piketty—menunjukkan bahwa kekayaan global telah mencapai puncak tertinggi sepanjang sejarah, namun distribusinya tetap sangat timpang. Kurang dari 60 ribu multimiliuner—kelompok 0,001% teratas—menguasai kekayaan tiga kali lipat lebih tinggi dari total kekayaan separuh terbawah penduduk dunia secara keseluruhan. Di hampir semua kawasan, kelompok 1% teratas menguasai kekayaan yang lebih besar daripada gabungan kelompok 90% terbawah.
Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan distribusi ekonomi, tetapi juga berkaitan langsung dengan krisis ekologi. WIR 2026 menunjukkan bahwa penguasaan kapital berperan sangat penting dalam ketimpangan emisi karbon. Di sini, individu kaya memacu krisis iklim melalui investasi mereka, bukan semata lewat konsumsi dan gaya hidup mereka. Setengah penduduk dunia yang paling miskin hanya menyumbang 3% dari emisi karbon yang terkait dengan kepemilikan kapital swasta, sedangkan kelompok 10 teratas menyumbang sampai 77% dari total emisi. Ini berarti krisis iklim dan bencana ekologis adalah buah buruk dari struktur kepemilikan yang timpang, bukan kesalahan kolektif yang merata.
Laporan ini juga menegaskan bahwa salah satu alat paling jitu untuk membiayai barang publik dan mengurangi ketimpangan adalah pajak dan transfer. Perpajakan yang progresif dapat memperkuat kohesi sosial serta membatasi pengaruh politik dari kekayaan yang berlebihan. Celakanya, progresivitas pajak ini justru runtuh di lapisan paling atas, yakni mereka kerap membayar pajak yang secara proporsional lebih kecil dibandingkan sebagian besar penduduk. Maka, keadilan perpajakan pun rusak, dan bahkan merampas sumber daya yang dibutuhkan masyarakat untuk pendidikan, kelayakan kesehatan, dan penanganan krisis iklim.
Data WIR 2026 untuk Indonesia, menunjukkan ketimpangan distribusi kekayaan jauh lebih parah dibandingkan ketimpangan pendapatan. Kelompok 10% terkaya menguasai sekitar 59% dari total kekayaan, dan kelompok terkaya 1% memegang hampir 20% total kekayaan. Ketimpangan pendapatan antara kelompok teratas 10% dan terbawah 50% juga menebal dari 25 menjadi 33 antara tahun 2014 dan 2024. Artinya, akumulasi kekayaan semakin terkonsentrasi, sedangkan kerentanan sosial dan ekologis justru meluas akibat gagalnya kebijakan fiskal, misalnya tiadanya pajak kekayaan, untuk menyuguhkan keadilan sosial dan ekologis.
Dalam konteks ini, banjir besar di Sumatra bukanlah anomali. Ini adalah bencana ekologis di tengah kegagalan negara. Pascabanjir, sejumlah entitas usaha, baik korporasi maupun Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), termasuk BUMN, terkena penyegelan dan/atau verifikasi lapangan, demikian siaran pers Kementerian Kehutanan (11/12/2025). Dugaannya, telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Jelas, sanksi hukum ini tidak sebanding dengan masifnya kerusakan dan banyaknya korban jiwa yang diakibatkan oleh entitas bisnis yang merusak ekologi, dan proses hukumnya juga tidak akan selesai segera. Aktivitas entitas usaha tersebut sudah pasti berkontribusi juga dalam menambah emisi karbon yang dampaknya dirasakan secara luas, sedangkan kerusakan ekologinya menimpa jutaan jiwa di Sumatra. Setelah abai terhadap perusakan ekologi, pemerintah juga minim menampilkan kepemimpinan yang menyebabkan tanggap darurat banjir menjadi penuh kegagapan. Kehadiran pemerintah, pusat maupun daerah, lebih tampak sebagai respons reaktif, bukan sebagai kepemimpinan yang mengoordinasikan solidaritas nasional.
Masalahnya, dalam siklus manajemen bencana, masa pemulihan adalah tahapan yang kritis dan membutuhkan sumber daya yang besar dan waktu yang panjang. Dapat dipastikan bahwa sumber daya masyarakat pada umumnya tidaklah cukup untuk berperan dalam tahap pemulihan. Sedangkan pemerintah pusat masih bersikukuh untuk tidak menetapkan banjir bandang Sumatra sebagai bencana nasional dan bahkan menolak bantuan asing, sementara tetap membingkai bencana ekologis ini seolah sebagai ketidakberuntungan semata, bukan kegagalan struktural. Sedangkan Sri Langka telah menyatakan state of emergency segera setelah banjir dan tanah longsor akibat Siklon Ditwah, dan membuka pintu bagi bantuan luar negeri. Pilihan kebijakan menentukan siapa yang harus menanggung biaya krisis akibat bencana ekologis ini.
Pertanyaan krusialnya kemudian: bagaimana dengan kelompok terkaya yang menurut data WIR 2026 memegang hampir 20% total kekayaan? Mereka inilah yang paling diuntungkan oleh akumulasi kapital dan secara struktural, bersama negara, paling berkontribusi, baik langsung maupun tidak langsung, dalam terjadinya krisis ekologi di negeri ini. Faktanya, orang terkaya Indonesia di daftar Forbes, banyak di bisnis yang merusak ekologis, seperti batubara dan sawit. Oleh karena itu mereka harusnya juga bertanggung jawab tidak hanya secara moral, tetapi juga setidaknya secara ekonomis dan ekologis.
Pemerintah memiliki ruang untuk hal ini, yakni dengan menerapkan pajak kekayaan atau windfall tax berbasis kerusakan ekologis. Instrumen seperti pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan batubara seharusnya dikembangkan lebih lanjut, yakni mengaitkannya secara langsung dengan kerusakan ekologis. Jadi, instrumen ini didesain dan digunakan bukan semata-mata demi stabilisasi harga, sehingga juga bermanfaat untuk antisipasi bencana ekologis di masa depan. Namun realisasi langkah ini pasti membutuhkan waktu. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya juga bisa meminta tanggung jawab kelompok terkaya, yakni untuk memindahkan sebagian kekayaannya ke dalam keranjang dana untuk membantu fase pemulihan pasca banjir bandang Sumatra.
Tanpa menafikan solidaritas warganegara, dengan menggunakan instrumen kebijakan di atas, biaya pemulihan tidak selalu hanya ke anggaran negara dan masyarakat, dan keuntungan dari kerusakan ekologis tidak terus semata-mata diakumulasi oleh segelintir orang saja.
Bencana Ekologis dan Kegagalan Negara
Bahaya yang dibawa oleh alam tidaklah harus menjadi bencana (disaster), kalau ada keseriusan dalam mengantisipasinya. Antisipasi itu pun harusnya sudah dapat dilakukan sejak lama. [999] url asal
#bencana #ekologi #krisis-ekologis #tanah-longsor #deforestasi #banjir-sumatra #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 04/12/25 07:05
v/60232/
Bencana di Sumatra yang dipicu siklon tropis Senyar, berikut kekacauan yang mengikutinya, menunjukkan kegagalan negara atau penyelenggara negara. Terlebih, Senyar (berpusat di Selat Malaka) bersamaan dengan siklon Ditwah (di Teluk Bengal) dan siklon Koto (di Laut Cina Selatan/Pasifik Barat) membentuk kluster siklon tropis, yang dianggap anomali cuaca, menegaskan menguatnya resiko iklim di kawasan ini, termasuk Indonesia.
Dengan krisis iklim yang kian menjadi, anomali-anomali cuaca makin mungkin untuk terjadi. Menjelang akhir Desember 2021 pernah ada Badai Tropis Vamei yang berkembang di Laut Natuna, melanda Malaysia, Singapura dan Indonesia. Vanei dicatat sebagai siklon tropis pertama yang pernah terbentuk dan melintasi khatulistiwa.
Bencana Ekologis
Dari sisi kebencanaan, siklon memang termasuk bahaya meteorologis (meteorological hazards) yang terjadi dengan cepat (rapid onset), karena angin kencang dan banjir terjadi secara cepat. Namun, pembentukan dan pergerakan siklon itu terjadi secara bertahap sehingga memungkinkan adanya peringatan dini dan persiapan-persiapan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan telah memberikan peringatan kepada kepala daerah di Sumatra bagian utara akan adanya ancaman hidrometeorologi, akibat siklon Senyar, delapan hari sebelumnya, dan diulangi lagi di H-4 dan H-2.
Dari sisi peringatan dini, BMKG telah melakukan langkah yang tepat. Namun, tentu dipahami bahwa BMKG tidaklah dalam kapasitas untuk melakukan langkah-langkah persiapan di lapangan. Para ahli cuaca tentu mempunyai kapasitas untuk memperkirakan tingginya intensitas hujan yang bakal terjadi, yang kemudian tercatat di satu pos kalau air hujan yang tercurah dari langit dalam sehari setara dengan sebulan.
Mengapa dalam rentang 8 hari sebelum hari-H tidak cukup ada langkah-langkah untuk menghadapi ancaman hujan yang sudah di depan mata? Ada daerah yang mungkin telah mencoba menyebarkan informasi ancaman tersebut. Tetapi, dengan skala ancaman yang besar, pemerintah pusat harusnya juga bertanggung jawab.
Mendagri mengakui pemerintah kurang siap menghadapi banjir Sumatra, karena terjadi sangat cepat. Diksi “kurang siap” dan alasan ini terjadi “sangat cepat”, sebetulnya menandakan pemerintah masih tidak mau secara rendah hati mengakui ketidaksiapannya merespons peringatan ancaman yang sudah dirilis BMKG. Bahkan dapat saja pengakuan ini dianggap sebagai bukti bahwa pemerintah sebetulnya abai, melupakan ada jutaan penduduk yang berada dalam ancaman siklon. Bahaya yang dibawa oleh alam tidaklah harus menjadi bencana (disaster), kalau ada keseriusan dalam mengantisipasinya.
Antisipasi itu pun harusnya sudah muncul jauh-jauh hari karena kerusakan-kerusakan hutan di sekujur bumi di Indonesia bukanlah cerita yang baru. World Population Review 2025 bahkan telah menempatkan Indonesia di peringkat kedua, setelah Brasil, sebagai negara yang paling banyak mengalami deforestasi. Artinya, dengan kerusakan hutan yang demikian masif, munculnya bencana hanyalah soal waktu saja. Buku pelajaran siswa SD pun mestinya ada memuat logika ini, yakni deforestasi menjadi penyebab banjir, tanah longsor ataupun kekeringan akibat tidak ada lagi akar pohon yang mengikat tanah.
Maka tepatlah kalau bencana banjir Sumatra ini sejatinya adalah bencana ekologis akibat dosa-dosa ekologis yang wujud nyatanya adalah luasnya kerusakan hutan. Kerusakan hutan skala masif tidak mungkin terjadi jika tidak ada kehadiran korporasi-korporasi besar—entah bergerak di pertambangan atau perkebunan. Korporasi-korporasi ini pun tidak mungkin secara leluasa merangsek ke hutan bila tidak ada dukungan legal dari pemerintah melalui pemberian konsesi. Belum lagi ditambah dengan masih kuatnya pembalakan hutan secara ilegal, yang lagi-lagi menjadi mudah terjadi ketika ada pembiaran oleh pemerintah.
Kegagalan mengurus sumber daya alam ini telah berlangsung lama, tanpa ada perbaikan serius. Studi Pramudya, Hospes, & Termeer (2018) misalnya, telah menyebutkan bahwa sudah banyak regulasi untuk mengendalikan perluasan kebun sawit ilegal, tetapi lemah implementasinya sehingga perkebunan ilegal pun tetap meluas.
Absurd jadinya ketika ada pejabat, seperti dari Kemenhut, yang mengklaim bahwa tumpukan kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir berasal dari pohon lapuk dan tumbang alami. Pohon yang lapuk akan hancur berkeping-keping diterjang derasnya arus banjir. Pohon yang tumbang alami tidak akan sebersih pohon yang ditebang untuk kepentingan komersial. Lagi-lagi, klaim pemerintah yang terburu-buru seperti ini menguatkan kesimpulan bahwa pemerintah enggan untuk mengakui bahwa bencana Sumatra bukan bencana alam, tetapi bencana ekologis.
Kegagalan Negara
Ketika banjir besar terjadi di banyak lokasi, menyebabkan ratusan korban, dan ribuan orang terkurung air, bantuan tidak juga segera datang. Penjarahan di Sibolga dan Tapanuli Tengah tidak perlu terjadi bila ada kesigapan pemerintah. Naluri bertahan hidup pasti akan membawa manusia menuju tempat-tempat di mana ada sumber-sumber pangan.
Pemerintah daerah juga tidak cukup mampu untuk mengatasi kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok lainnya, termasuk karena infrastruktur lokal juga terdampak banjir besar dan tanah longsor. Bencana ekologis tersebut setidaknya melanda sembilan daerah di Aceh dan 11 daerah di Sumatra Utara. Pemerintah daerah pun sudah menyatakan ketidaksanggupannya menangani bencana tersebut.
Proyeksi Celios, kerugian ekonomi dapat mencapai Rp68,67 triliun, sekitar 0,29% dari PDB nasional. Ini dihitung dari kerusakan rumah penduduk, hilangnya pendapatan rumah tangga, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta produksi pertanian yang hilang karena lahan terkena banjir dan longsor. Dalam konteks global, estimasi dampak ekonomi dari bencana diyakini hanyalah sebagian kecil dari ongkos riilnya, demikian Jenty Kirsh-Wood, kepala analisis risiko global untuk UNDRR/PBB. Biaya sebenarnya, disebutkan, bisa mencapai lebih dari 10 kali lipat angka estimasi. Bila meminjam perkiraan UNDRR ini, maka bencana banjir Sumatra bisa membawa kerugian jauh melebihi Rp 68,67 triliun.
Lebih dari itu, ada kerugian non-ekonomi yang tidak bisa dikuantifikasi. Yakni apa yang dirasakan oleh penduduk, para korban bencana ekologis, atas gagalnya negara mengurus mereka, dari tahap peringatan dini dan mungkin sampai kemudian, ketika kerusakan-kerusakan ekologis tetap dibiarkan dan para perusak hutan bebas berkeliaran.
Di masa depan, di tengah krisis iklim yang makin parah, anomali-anomali cuaca bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi lagi. Sekali lagi, sebuah bahaya alam (hazard) tidak harus menjadi bencana (disaster). Dalam At Risk, Blaikie et al. (2004) menunjukkan bahwa risiko bencana adalah hasil interaksi antara bahaya alam dan kerentanan (vulnerability). Artinya, bila bahaya alam tidak bisa dicegah karena di luar kendali manusia, maka sisi kerentananlah yang harusnya ditangani secara serius. Termasuk di sini adalah mengambil langkah-langkah mencegah berlanjutnya kerusakan ekologis dan melakukan persiapan-persiapan yang tepat ketika muncul ancaman bahaya dari alam.
Akankah bencana besar di Sumatra kali ini sanggup memicu perubahan cara dan sikap negara mengurus ekologi dan warga negara yang rentan, dan bukan sekedar janji-janji? Wallahualam.
Status Bencana Nasional tak Ditetapkan, Ekonom Kritik Prioritas Anggaran Pemerintah
Alokasi anggaran 2025 dinilai membuat ruang fiskal tanggap darurat semakin sempit. [326] url asal
#bencana-nasional #anggaran-pemerintah #keterbatasan-fiskal #program-makan-bergizi-gratis-mbg #tanggap-darurat #krisis-ekologis #deforestasi #anggaran-bnpb #efisiensi-anggaran #respons-bencana #angga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan pemerintah untuk tidak menetapkan status bencana nasional di Sumatera menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai langkah itu sulit dilepaskan dari faktor keterbatasan fiskal di pengujung 2025.
“Sikap pemerintah yang enggan menetapkan status bencana nasional, satu-satunya alasan yang masuk akal adalah soal keterbatasan anggaran,” ujar Bhima saat dihubungi Republika di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Bhima menyoroti postur belanja negara yang berubah drastis akibat efisiensi anggaran yang sudah telanjur dialihkan ke program prioritas lain seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga ruang fiskal untuk tanggap darurat menyempit. Menurut Bhima, hasil efisiensi yang sudah masuk ke sejumlah program besar, termasuk MBG, membuat pos tanggap bencana berkurang signifikan.
“Anggaran sudah akhir tahun dan terlanjur hasil efisiensi masuk ke program seperti MBG. Hasilnya anggaran untuk tanggap bencana berkurang signifikan,” lanjut Bhima.
Catatan CELIOS, ucap Bhima, menunjukkan pemerintah lebih sibuk dengan kebijakan yang bersifat populis dan lalai terhadap krisis ekologis. Pada 2026, Bhima menyampaikan, anggaran MBG mencapai Rp 335 triliun atau sekitar 8,72 persen dari belanja negara yang sebesar Rp 3.842,7 triliun.
Bhima membandingkan anggaran MBG yang tercatat 125 kali lebih besar dibandingkan anggaran untuk BMKG sebesar Rp 2,67 triliun, 240 kali lebih besar ketimbang Basarnas yang sebesar Rp 1,4 triliun, dan 680 kali lebih banyak dibandingkan anggaran untuk BNPB yang hanya sebesar Rp 490 miliar.
“Ironisnya, justru lembaga-lembaga inilah yang menangani dampak bencana akibat deforestasi dan krisis iklim. Sektor penting kekurangan anggaran, sementara program konsumsi jangka pendek membengkak,” ungkap Bhima.
Bhima menyebut efisiensi dari pusat turut melemahkan kapasitas respons di daerah, terutama menghadapi bencana ekologis dan dampak kerusakan lingkungan. Banyak daerah, ucap dia, akhirnya menanggung beban sendiri karena anggaran transfer dan dana kedaruratan ikut terdampak pemangkasan.
“Pelajaran bagi 2026, anggaran MBG sebesar Rp 335 triliun harus dipangkas dan dikembalikan ke pos belanja yang terkena efisiensi, termasuk dana tanggap bencana hingga dana transfer daerah,” kata Bhima.
Degrowth: Menyintas Krisis Ekologi
Bumi adalah sistem ekologi yang kompleks dan saling terkait, maka degrowth, harusnya, menjadi urusan kolektif baik secara spasial/geografis maupun historis. [766] url asal
#ekologi #krisis-ekologis #cop #krisis-iklim #emisi-karbon #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 28/11/25 06:05
v/53227/
Usai sudah Konferensi Perubahan Iklim ke-30 Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) yang berlangsung lebih 10 hari di Belèm, Brasil. Untuk diingat, di acara tersebut, pada 15 November 2025, Indonesia mendapatkan penghargaan satir Fossil of the Day dari Jaringan Aksi Iklim (CAN) Internasional. Di hari yang sama, Amerika Serikat (AS) juga memperolehnya, lantaran ketidakhadirannya di acara COP30, padahal sebagai kontributor utama krisis iklim global. Sedangkan Indonesia memperoleh penghargaan karena sukses membawa sejumlah pelobi energi fosil dalam rombongan delegasinya—kontras dengan tujuan menekan pemakaian energi fosil.
Luaran dari COP30 tidaklah memuaskan banyak pihak. Sebelum COP30 berlangsung, Paus Leo XIV misalnya telah menyerukan tindakan mendesak dan “pertobatan ekologis”, yang berakar pada responsibilitas, keadilan, dan solidaritas. Namun, kendati ada pengakuan akan pentingnya adaptasi dan kerangka kerja baru dalam urusan transisi energi, COP30 dinilai gagal menghadirkan komitmen transformasional untuk menghadapi krisis iklim dengan skala dan kecepatan yang seharusnya. Yang dibutuhkan adalah lompatan besar, tetapi yang didapatkan hanyalah langkah-langkah kecil. Tidak heran bila ada yang menyatakan bahwa COP30 sebetulnya bukanlah sebuah kegagalan, melainkan sandiwara belaka.
Perihal Degrowth
Dengan hasil seperti itu, krisis ekologi akan terus berlangsung dan menjauh dari pemenuhan kerangka visi dan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya soal penanganan perubahan iklim. Yang dapat terjadi bukanlah proses menuju pembangunan berkelanjutan, melainkan semata-mata upaya mengejar pertumbuhan, tanpa mempedulikan ongkosnya. Sementara pertanyaan yang harus dijawab sesungguhnya bukan lagi soal bagaimana tetap tumbuh, tetapi justru tentang bagaimana tetap hidup.
Di sinilah konsep degrowth layak dimunculkan kembali dalam kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan. François Jarrige dan Vincent Liegey dalam Routledge Handbook of Degrowth menyitir Serge Latouche—ekonom sekaligus filsuf yang memainkan peran penting dalam memperkenalkan dan menyebarkan gagasan degrowth di Prancis. Latouche menegaskan bahwa: “Masalah dari pembangunan berkelanjutan bukan terletak pada kata berkelanjutan—yang sebenarnya cukup baik—melainkan pada konsep pembangunan itu sendiri, yang merupakan ‘kata beracun’.” Dengan demikian, yang bermasalah adalah pembangunan, yang telah begitu lama dengan sangat kuat dibaca sebagai pertumbuhan.
Degrowth adalah teks umum yang lebih teknis dan akademik dari décroissance—istilah aslinya dalam bahasa Prancis—yang nuansanya lebih politis dan radikal, dengan sejarah yang panjang. Yang pasti, degrowth sejatinya bukanlah anti-pertumbuhan. Ini adalah kritik terhadap keyakinan bahwa ekonomi harus tumbuh tanpa batas dalam dunia dengan sumber daya yang terbatas.
Dua prinsip utama yang menjadi fondasi degrowth adalah keberlanjutan ekologis (ecological sustainability) dan kehidupan yang lebih sederhana namun bermakna (conviviality). Lebih tajam, dalam tradisi pemikiran Prancis, degrowth adalah proyek ekonomi-sosial-kultural yang menantang asumsi bahwa pertumbuhan material selalu serupa dengan kesejahteraan, kebebasan, atau kualitas hidup. Jadi, yang dituju adalah pertumbuhan yang tunduk pada batas ekologis dan bertujuan meningkatkan kualitas hidup.
Dengan demikian, dari sisi kebijakan, degrowth adalah upaya menekan aktivitas ekonomi yang merusak ekologi, dan bersamaan memperkuat sektor-sektor yang mendorong peningkatan kesejahteraan. Fokusnya adalah kualitas hidup, bukan kalkulus pertumbuhan ekonomi. Reduksi perusakan ekologi tidak lagi bisa ditawar, bumi tidak lagi bisa dianggap sebagai mesin tanpa batas.
Apalagi, hasil studi sejumlah ilmuwan menemukan bahwa manusia telah melampaui enam dari sembilan batas ekologis planet (Rockström, Gupta, Qin, et al. 2023). Enam batas ekologis yang sudah dilewati tersebut adalah perubahan iklim, hilangnya biodiversitas, perubahan penggunaan lahan, gangguan siklus nitrogen-fosfor, krisis air tawar, dan polusi entitas baru (seperti mikroplastik). Tiga batas ekologis lainnya adalah pengasaman laut dan polusi aerosol atmosfer yang sudah mendekati ambang kritis, serta ozon stratosfer yang agak membaik.
Secara keseluruhan, temuan ini menegaskan bahwa aktivitas manusia telah mendorong Bumi keluar dari zona aman bagi keberlanjutan kehidupan. Akibatnya, risiko ketidakstabilan ekosistem global makin membesar, dan melemahkan fondasi ekologis yang menopang kesejahteraan manusia.
Menyintas Krisis Ekologis
Karena bumi adalah sistem ekologis yang kompleks dan saling terkait, maka degrowth, harusnya, menjadi urusan kolektif baik secara spasial/geografis maupun historis. Misalnya, negara maju dan kaya harus menekan konsumsinya supaya negara yang kondisinya rentan dapat berkembang secara adil. Negara kaya memiliki utang ekologis yang seharusnya dibayarkan kepada negara-negara berkembang dan miskin.
Di sinilah instrumen seperti perdagangan karbon tidak jarang dilihat masih luput dari dimensi keadilan, ketika praktiknya justru seperti memperpanjang kolonialisme karena semata-mata menggeser beban ke negara-negara Selatan, dan sejarah emisi pun tidak diperhitungkan. Singkatnya, ini hanya menjadi mekanisme penundaan transisi energi dan justru melegitimasi pencemaran dan emisi.
Tentu, degrowth bukanlah satu-satunya jawaban. Tetapi ini perlu ditimbang-timbang secara rasional, adil, dan etis di tengah krisis ekologi yang makin parah. Degrowth menginginkan ekonomi yang lebih baik, bukan ekonomi yang semata-mata makin besar. Supaya kita masih bisa tumbuh, maka bumi harus diselamatkan, dengan cara yang berkelanjutan dan manusiawi.
Menyintas krisis ekologis membutuhkan cara berpikir alternatif. Degrowth memberikan tawaran untuk dapat menemukan jalan ketika berada di persimpangan jalan: pertumbuhan untuk statistik, atau masa depan untuk hidup dan kehidupan?
Ekosipasi dari Taman Nasional Lore Lindu
Beragam upaya dilakukan demi melindungi Taman Nasional Lore Lindu yang merupakan bagian cagar biosfer UNESCO. [1,034] url asal
#taman-nasional #krisis-ekologis #pertambangan #hutan #cagar-biosfer-dunia #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 05/11/25 07:05
v/27794/
Indonesia memiliki 54 taman nasional yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, dengan total luas lebih dari 16,2 juta hektare. Kawasan ini menyimpan keanekaragaman hayati luar biasa serta menjadi penyangga ekosistem penting, mulai dari sumber air, cadangan karbon, hingga habitat satwa endemik. Namun, banyak dari taman nasional tersebut kini menghadapi tekanan besar, mulai dari perambahan, kebakaran hutan, hingga aktivitas pertambangan tanpa izin. Taman nasional yang semestinya menjadi zona perlindungan ketat mulai kehilangan fungsi ekologisnya.
Di tengah tantangan yang dihadapi berbagai taman nasional lain, Taman Nasional Lore Lindu di Sulawesi Tengah masih mempertahankan lebih dari 93% tutupan hutannya. Dari 214.984 hektare luas kawasan, hanya sekitar 6,7% yang mengalami bukaan lahan. Ini termasuk bekas lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di beberapa titik di Kabupaten Sigi dan Poso. Angka ini menjadi penanda penting bahwa upaya perlindungan dan pengawasan masih berjalan, meski tantangannya tak ringan.
Penambangan emas tanpa izin menjadi ancaman serius kawasan taman nasional ini. Aktivitas tambang bermula pada 2016 di wilayah Dongi-Dongi di Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Bukaan lahan yang masif bukan hanya merusak hutan, tetapi juga meningkatkan risiko bencana ekologis. Masyarakat sekitar lokasi tambang merasakan langsung bencana banjir dan longsor, bahkan beberapa orang menjadi korban jiwa akibat tertimbun tanah longsor. Belum lagi air bersih yang terindikasi tercemar merkuri, serta ancaman terhadap keberlangsungan satwa endemik seperti anoa, tarsius, dan burung maleo.
Setelah Desa Dongi-Dongi, ada 6 lokasi penambangan lain bermunculan di kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Empat di antaranya, yakni di Dusun Kinta Baru, Uwe Lowe, Sibowi, serta Kankuro yang terletak di Kabupaten Sigi. Sedangkan Desa Wanga dan Hangira berada di Kabupaten Poso. Balai Besar Taman Nasional melakukan operasi gabungan bersama Pemda, Polri, TNI, perguruan tinggi, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menghalau penambang dan menutup lubang-lubang tambang yang sudah ada.
Para penambang bukan berasal dari komunitas lokal. Mereka datang dari luar daerah dengan membawa modal, alat berat, dan sistem kerja. Dalam situasi ini, masyarakat jugalah yang menjadi kunci dalam upaya penyelesaian pertambangan ilegal ini. Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu bersama para mitra melakukan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat. Ada 13 kecamatan dengan 72 desa penyangga yang berada di sekitar kawasan. Data Badan Pusat Statistik pada 2022 menyebutkan bahwa populasi penduduk yang tinggal di desa-desa penyangga tersebut sebanyak 92.693 jiwa.
Balai Besar Taman Nasional membagi pengelolaan Taman Nasional Lore Lindu dalam lima zonasi, yakni zona inti; zona rimba; zona pemanfaatan; zona rehabilitasi, tradisional, khusus, religi, budaya dan sejarah; serta hutan adat. Masyarakat bisa memanfaatkan beberapa zonasi tersebut untuk kebutuhan ekonomi. Misalnya di zona pemanfaatan, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan wisata seperti sumber air panas di Kadidia, Telaga Tambing, jalan perlintasan tradisional dari Lelio ke Doda, jalan perlintasan tradisional dari Tuare ke Moa, dan air terjun di Desa Kolori.
Masyarakat adat sudah lama melakukan berbagai aktivitas di dalam kawasan Lore Lindu untuk memenuhi beragam kebutuhan, seperti pangan melalui budi daya tradisional, kayu bakar dan kayu pertukangan, rotan, dan madu. Masyarakat adat memanfaatkan kawasan taman nasional untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi mereka tetap melindungi taman nasional tersebut dan berperan sebagai penjaga hutan. Masyarakat melihat hutan bukan hanya sebagai komoditas, melainkan sebagai bagian dari sistem kehidupan.
Ekosipasi dari Tanah Sulawesi
Taman Nasional Lore Lindu menyimpan pelajaran penting tentang apa yang disebut ekosipasi, emansipasi ekologis yang memperlakukan manusia dan alam sebagai subyek setara. Sosiolog Robertus Robert dalam pidato pengukuhan guru besarnya di Universitas Negeri Jakarta, Juni 2025, mempopulerkan istilah ekosipasi sebagai gagasan yang menempatkan alam, baik hutan, sungai, gunung, hewan, laut, dan seluruh entitas non-manusia, sebagai subjek yang setara dengan manusia, termasuk sebagai subjek hukum dan politik, bukan sekadar objek eksploitasi.
Konsep tersebut bertolak pada kritik atas antroposentrisme, dan sejalan dengan gagasan Hak Alam (Rights of Nature) yang mengakui hak intrinsik alam untuk hidup dan menjalankan fungsi ekologisnya. Ekosipasi menuntut agar alam “diwakili” dalam pengambilan keputusan oleh pihak yang dapat mendengar dan memahami kepentingannya, seperti masyarakat adat, komunitas lokal, ilmuwan, dan aktivis.
Masyarakat adat di sekitar Taman Nasional Lore Lindu telah menjalankan prinsip ekosipasi jauh sebelum istilah ekosipasi dikenal luas. Bagi mereka, hutan bukan hanya sumber ekonomi, tapi juga ruang spiritual, tempat belajar, dan warisan bagi anak cucu. Di Ngata Toro yang berada di dekat Lore Lindu, misalnya, masyarakat adat memiliki sistem zonasi sendiri, seperti wana ngkiki (hutan larangan), wana (hutan primer dan berfungsi sebagai tangkapan air), dan pangale (kawasan hutan untuk produksi). Sistem ini dijalankan tanpa perlu patroli bersenjata atau sanksi administratif. Namun cukup dengan norma adat, yang dihormati dan dijaga secara turun-temurun.
Keberhasilan menjaga Lore Lindu juga tak lepas dari kerjasama banyak pihak. Pada 2020, 15 desa di Sigi dan Poso menandatangani kesepakatan bersama untuk melindungi kawasan sekitar Cagar Biosfer. Komitmen ini kemudian diperkuat dengan kebijakan daerah, seperti lahirnya Peraturan Daerah Sigi Hijau yang menjadikan prinsip keberlanjutan sebagai fondasi pembangunan pascabencana 2018.
Di tingkat budaya dan spiritual, perlindungan Taman Nasional Lore Lindu memperoleh penguatan yang jarang ditemukan di kawasan konservasi lain. Pada 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan fatwa yang menegaskan kewajiban moral umat untuk menjaga kelestarian Lore Lindu. Fatwa ini memuat larangan merusak lingkungan. Perusakan hutan, satwa, dan ekosistem merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai keimanan dan tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi. Pelestarian lingkungan tidak lagi sekadar urusan teknis atau hukum negara, melainkan bagian dari ibadah dan kewajiban etis dalam ajaran agama.
MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa yang relevan dengan pelestarian taman nasional, seperti fatwa tentang satwa langka, larangan pembakaran hutan serta perubahan iklim. Fatwa MUI itu bersifat umum, tak merujuk pada lokasi tertentu. Keberadaan fatwa dengan lokus Taman Nasional Lore Lindu menjadikannya sebagai satu-satunya taman nasional di Indonesia yang memiliki perlindungan moral-religius secara eksplisit. Artinya, keberlanjutan Taman Nasional Lore Lindu kini dijaga tidak hanya oleh regulasi negara dan instrumen ekologis, tetapi juga oleh legitimasi keagamaan yang berpengaruh kuat di tingkat komunitas.
Langkah-langkah ini menggambarkan semangat baru dalam menjaga alam, bahwa pelestarian tidak hanya menjadi urusan satu pihak, tetapi bagian dari kesadaran kolektif. Di Taman Nasional Lore Lindu, perlindungan kawasan tumbuh sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat adat, tokoh agama, dan warga setempat. Dan tentu saja, polisi hutan dari Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu terus melakukan patroli rutin untuk melakukan pengawasan. Beragam upaya akan terus dilakukan demi melindungi cagar biosfer UNESCO ini.
Transfer Berbasis Ekologis untuk Reformasi Pendanaan Hijau
Integrasi EFT dapat menjadi solusi pendanaan transfer ke daerah dengan berbasis kinerja ekologis, sehingga memastikan dana publik berdampak pada pembangunan dan pelestarian lingkungan. [750] url asal
#pendanaan #dana-transfer #transfer #krisis-iklim #ekologi #krisis-ekologis #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 05/11/25 06:05
v/27733/
Krisis iklim mendesakkan urgensi tak terhindarkan untuk memacu upaya perlindungan hutan, kawasan gambut, dan mangrove. Namun, daerah yang memiliki kawasan ekologis strategis ini sering kali menghadapi keterbatasan pendanaan untuk membiayai pekerjaan pelestarian.
Menjelang Konferensi Perubahan Iklim Dunia (COP 30) di Brasil pada 10 November mendatang, kebutuhan pendanaan iklim di tingkat tapak menjadi semakin nyata, terutama untuk mendukung komitmen Indonesia dalam mencapai target penurunan emisi (Nationally Determined Contribution atau NDC).
Sayangnya, upaya pendanaan ini masih menghadapi tantangan berupa minimnya inovasi dalam kebijakan fiskal sektor lingkungan di tingkat nasional, sehingga mendorong kebutuhan mendesak untuk adanya instrumen pendanaan yang lebih cerdas dan berpihak pada lingkungan.
Untuk menutup kekurangan pendanaan tersebut, inisiatif Ecological Fiscal Transfer (EFT) telah diimplementasikan di berbagai daerah di Indonesia. EFT adalah inisiatif kebijakan hijau di tingkat daerah yang bertujuan memenuhi komitmen penurunan emisi.
Konsep ini diadopsi dari praktik baik yang diterapkan di Brasil dan Portugal dengan menyuntikkan dimensi ekologis ke dalam transfer fiskal kepada daerah di bawahnya yang memiliki kawasan ekologi strategis.
Di Indonesia, skema EFT bermula dari inisiatif KMS-PE pada tahun 2018 dan kini telah bertransformasi dari rintisan menjadi praktik nyata. EFT di Indonesia adalah mekanisme transfer dana dari pemerintah yang lebih tinggi ke pemerintah di bawahnya sebagai insentif berdasarkan penilaian keberhasilan perlindungan lingkungan.
Dalam praktiknya, EFT dikembangkan menjadi TAPE (Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi), TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi), ALAKE (Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi), serta TANE (Transfer Anggaran Nasional Berbasis Ekologis), yang saat ini masih belum memiliki formula mengikat di level pusat.
Sejak kepeloporan Provinsi Kalimantan Utara pada 2018 , kini telah terdapat 48 pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang mengadopsi EFT, dengan total dana yang dimanfaatkan mencapai Rp529 miliar.
Provinsi Aceh menerapkan TAPE melalui Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2022, menjalankan mekanisme penyaluran bantuan keuangan yang didasarkan pada kinerja lingkungan kabupaten/kota. Pada 2024, Aceh mengalokasikan Rp5 miliar kepada 16 kabupaten/kota. Anggaran ini diperuntukkan untuk insentif kepada daerah yang berkinerja baik dalam pengelolaan wilayah pesisir, kualitas lingkungan, ruang terbuka hijau, dan pencegahan Karhutla.
Kabupaten Siak di Riau menjadi kabupaten pelopor dalam pengadopsian EFT. Implementasinya bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Inisiatif Siak Hijau, sebagai respons terhadap analisis pemicu kebakaran hutan dan lahan. Regulasi ini memuat pengaturan zonasi tata ruang yang jelas untuk kawasan konservasi. Pemerintah Siak telah mengalokasikan anggaran Rp31,05 miliar hingga tahun ini.
Selain itu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mengimplementasikan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologis (TAKE Bulungan Hijau). TAKE Bulungan telah dilaksanakan sejak 2022 dan menyalurkan insentif anggaran ke desa/kelurahan sekitar Rp9 Miliar kepada desa-desa yang memiliki kinerja dalam perlindungan lingkungan seperti Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Pengelolaan Tata Lingkungan dan Biota (PTLB), serta Pengelolaan Persampahan, yang menjadikannya contoh konkret reformasi fiskal yang berbasis kinerja di tingkat lokal.
Inovasi EFT telah menghasilkan dampak nyata, seperti peningkatan anggaran lingkungan, di mana daerah yang telah menerapkan EFT telah mengalokasikan pendanaan lingkungan yang signifikan. Selain itu, terjadi perubahan perilaku dan akuntabilitas Pemerintah Daerah dan komunitas lokal untuk serius mengukur dan melaporkan kinerja ekologis agar mendapatkan pendanaan dari insentif hijau ini. Selain itu, terlihat Kinerja Konservasi yang Terukur. Implementasi EFT dapat secara efektif mendorong konservasi lingkungan hidup seperti kualitas udara, kualitas air, dan persentase tutupan hutan. Dan pada akhirnya, daerah dan masyarakat yang konsisten untuk tetap menjaga ekologi mendapatkan apresiasi dan pengakuan.
Dengan inovasi yang telah dilaksanakan di beberapa daerah, EFT kini telah menjadi bagian dari wacana reformasi transfer fiskal yang lebih luas. Namun, baru sekitar 8,9% daerah di Indonesia yang menjadikannya bagian dari alokasi anggaran. Sementara itu, potensi dana ekologis di Indonesia, menurut Indonesia Development Insight, diperkirakan mencapai Rp10,2 triliun per tahun.
Gagasan untuk menjadikan Ecological Fiscal Transfers (EFT) sebagai kebijakan mandatori sangat relevan untuk mendukung efisiensi anggaran dan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC). Terdapat momentum nasional untuk mendorong ini, yang bahkan telah mulai terintegrasi dalam regulasi pusat seperti Peraturan Presiden (Perpres) tentang RPJMN 2025-2029 dan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Integrasi EFT ini juga dapat menjadi solusi di tengah kebijakan efisiensi anggaran karena mentransformasi dana transfer umum agar dialokasikan berdasarkan kriteria kinerja ekologis, untuk memastikan dana publik berdampak pada pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Dorongan ini harus diperkuat dengan memperbesar Alokasi Insentif Fiskal dalam Transfer Keuangan Daerah dan mengintegrasikan kinerja ekologis daerah seperti Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan/atau indikator kinerja ekologis lainnya (seperti tutupan hutan, kualitas air/udara, penanganan sampah, dan pengurangan risiko bencana) ke dalam perhitungan. Pendekatan ini memastikan transfer fiskal berfungsi sebagai alat untuk mencapai target nasional seperti Net Zero Emission, sekaligus mendorong akuntabilitas ekologis di tingkat daerah.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56