Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tata kelola program MBG periode 2025-2026 hari ini, Rabu (3/6/2026).
Tiga tersangka itu merupakan mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Di antaranya, eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua bekas wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebelumnya, Dadan Cs terlebih dahulu dicopot jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026). Tak lama berselang, penyidik Jampidsus ternyata sudah mulai melakukan penggeledahan di kediaman masing-masing tersangka.
Setelah melengkapi alat bukti, barulah penyidik melakukan penjemputan paksa di tiga lokasi berbeda. Secara terperinci, Dadan Hindayana dijemput paksa di rumahnya daerah Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, penjemputan paksa Lodewyk Pusung dilakukan di rumahnya daerah Matraman, Jakarta Timur. Sedangkan, Sony Sanjaya dijemput paksa di sebuah hotel.
Ketiganya pun langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, pemeriksaan ketiganya tidak diketahui secara pasti. Meskipun demikian, riuh kabar persoalan terkait lembaga pelaksana program MBG ini sudah tersiar sejak pagi hari, Rabu (3/6/2026).
Kabarnya, kantor BGN digeledah. Plh Kapuspenkum Kejagung RI, Jefri pun membenarkan soal kabar tersebut. Sontak, awak media berdatangan ke kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB.
Penggeledahan Kantor BGN
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada pukul 10.38 WIB, nampak suasana kantor pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu sudah dipenuhi awak media.
Namun demikian, awak media tertahan di pintu gerbang kantor BGN. Bahkan, karyawan BGN sendiri hanya bisa masuk sampai lobi kantor.
"Karyawan aja hanya sampai lobi," ujar petugas keamanan di lokasi, Rabu (3/6/2026).
Sejatinya, kondisi di luar kantor BGN ini tak ada yang istimewa saat penggeledahan. Karyawan masih berdatangan, mobil-mobil terparkir seperti biasa. Namun demikian, pengamanan nampak diperketat.
Adapun, petugas keamanan menyatakan bahwa penggeledahan dimulai pukul 02.00 WIB dini hari. Total ada tiga sampai empat mobil Kejaksaan yang masuk ke kantor BGN.
"Infonya itu jam 2 dini hari. Sekitar 3-4 mobil yang masuk," tambahnya.
Namun demikian, Kejagung masih menutup rapat informasi penggeledahan maupun kasus yang menyebabkan kantor BGN dilakukan upaya paksa oleh penyidik.
Penetapan Tersangka
Setelah itu, pesan broadcast dari Puspenkum Kejagung tersebar. Isinya, Kejagung berniat untuk melakukan konferensi pers pada sore hari atau tepatnya pada pukul 17.00 WIB. Desas-desus tersangka pun sudah beredar di kalangan awak media, salah satunya soal penetapan tersangka Dadan Hindayana.
Sebagaimana istilah gosip bak fakta tertunda. Dadan Hindayana pun keluar dengan mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan RI lengkap dengan balutan borgol di tangannya.
Dadan keluar pukul 17.10 WIB dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan RI. Tak lama berselang, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dengan kondisi yang sama pun keluar dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Setelah itu, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi langsung mengumumkan bahwa ketiganya telah berstatus tersangka usai penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Duduk Perkara
Berdasarkan kronologinya, kasus ini naik ke penyidikan sejak Jumat (29/5/2026). Kemudian, jika ditarik ke belakang, kasus ini bermula saat pemerintah melaksanakan program MBG pada 6 Januari 2025. Program ini memiliki total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun.
Secara aturan, program MBG ini wajib dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun, dari aturan ini muncul peluang yang dimanfaatkan Dadan Cs sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.
Sebab, Dadan beserta Sony diduga telah memberikan karpet merah terhadap sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG dengan memberikan atensi khusus. Tak main-main, yayasan yang terafiliasi dengan tersangka ini masing-masing meraup insentif miliaran rupiah per harinya.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief.
Selain itu, Dadan Cs juga diduga melakukan mark up serta pengadaan barang yang tidak diperlukan dalam tata kelola program MBG.
Hal tersebut dilakukan dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak sesuai kebutuhan.
Adapun rincian pengadaan tersebut meliputi motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1 triliun yang telah dibayarkan ke PT YAT. Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta diduga terjadi mark up.
Selain itu, pengadaan lain yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan mark up harga yakni 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Dengan dua modus kejahatan ini, negara pun dinilai telah mengalami kerugian.
“Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.
Kerugian Negara
Meskipun sudah mengungkap perbuatan Dadan Cs dalam kasus tersebut, penyidik masih belum bisa mengungkap keuntungan yang diterima masing-masing. Sebab, aliran uang hasil dugaan korupsi masih dalam pendalaman.
"Kalau perhitungan masih berjalan. Kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya. Ya, kami masih berjalan terus sampai sekarang, masih berjalan," ujar Syarief.
Selain melakukan perhitungan terkait keuntungan, penyidik juga turut mendalami total kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tata kelola program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini.
"Masih dihitung. Masih dihitung, masih proses," pungkas Syarief.
Meskipun demikian, Dadan Cs telah dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Para tersangka juga sudah dijebloskan ke penjara untuk kepentingan penyidikan. Sony dan Lodewyk ke Rutan Salemba Kejagung, sementara Dadan di Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan. Ketiganya harus menjalani bui selama 20 hari ke depan.